Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menolak Poligami: Ibadah kok Harus Menyakitkan Kita, Sih?

Dengan memiliki pekerjaan dan independensi, maka seorang perempuan tidak akan bergantung secara ekonomi terhadap suami. Karena kabarnya banyak istri “terpaksa” menerima poligami dengan alasan terpojok pada masalah ketergantungan secara ekonomi.

Maylitha Luciona Demorezza by Maylitha Luciona Demorezza
15 Maret 2021
in Keluarga
A A
0
Poligami

Poligami

9
SHARES
462
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Dari pada berselingkuh atau zina, lebih baik poligami.”

Mubadalah.id – Seringkali para pelaku poligami atau perempuan yang menerima pernikahan poligami menjadikan dalih tersebut untuk mengesahkan praktek poligami. Dan menjadikannya argumen untuk mengubah perspektif negatif mengenai poligami. Tanpa disadari ungkapan tersebut mensejajarkan pernikahan yang dimaknai sebagai peristiwa sakral dengan perselingkuhan dan perzinaan yang jelas-jelas melanggar syariat agama.

Kita perlu menelaah lebih dalam apakah dengan dilonggarkannya hukum poligami, angka perzinaan, pelacuran, prostitusi, dan perselingkuhan menurun? Nampaknya, belum kita temui adanya data statistik atau laporan penelitian yang memperkuat ungkapan tersebut.

Baik dalam konsep maupun penerapannya, poligami masih menjadi topik yang kontroversial hingga sekarang. Sebagian masyarakat yang mendukung poligami berkelit dengan menganggap poligami sebagai hal yang paling vital dalam mencapai derajat kesholihan seseorang. Lantas ia menjadikan dalil-dalil agama sebagai landasan legitimasi terhadap praktik poligami.

“Poligami adalah sunnah Nabi” adalah dalil yang umum dijadikan argumen oleh mereka yang setuju dengan praktik poligami. Tumpuannya adalah nash al- Qur’an dalam surat al- Nisa ayat 3 “Wa in khiftum allaa tuqstuu fil yataamaa fankihuu maa taaba lakum minan nisaaa’i matsnaa wa tsulasaa wa ruba’aa”

Padahal argumen ini adalah satu-satunya ayat yang membahas poligami, yang konteks sebenarnya bukan dalam rangka memotivasi ataupun mengapresiasi. Ayat ini justru meletakkan poligami sebagai konteks perlindungan terhadap yatim piatu dan janda korban perang.

Beberapa orang menganggap membolehkan poligami dengan mengambil dasar dalil tersebut. Akan tetapi hal yang perlu diingat adalah bahwa poligami bukan sekedar persoalan teologis, di dalamnya termasuk juga persoalan sosial. Persoalan sosial yang urgent dan krusial yang menyinggung keadilan, tidak ada kekerasan fisik ataupun psikis, dan tidak berbuat dzalim kepada para istri dan anak-anak.

Dalam keadaan dan situasi masyarakat yang dinamis, dalil sunnah memang perlu dibaca dan dikaji ulang. Praktik poligami yang dihubungkan kepada Nabi kala itu merupakan suatu upaya menangani permasalahan sosial, perlindungan anak yatim, janda, dan korban perang. Peristiwa sejarah membuktikan bahwa yang dinikahi Nabi kebanyakan adalah janda yang ditinggal mati suaminya ketika berperang, kecuali Aisyah putri Abu Bakar ra.

Jika kita lihat fakta masa kini, alih-alih melindungi anak yatim dan mempraktikkan sunnah Nabi, perempuan yang dinikahi umumnya masih berstatus gadis. Dari sinilah terlihat adanya distorsi pemahaman ajaran Islam hingga terlahir pemahaman yang keliru dan salah kaprah mengenai ibrah, hikmah, dan tujuan sebenarnya dari suatu ajaran dalam beragama.

Dalam Islam, belum ada kesepakatan para ulama mengenai kedudukan poligami. Ulama al- madzhib al-arba’ah hanya cenderung mengakui keberadaan poligami. Dan berbeda pendapat mengenai persyaratan poligami. Ada ulama yang membolehkan dan ada pula yang melarang, serta ada pula yang membolehkan akan tetapi dengan persyaratan yang amat ketat.

Dalam bukunya Poligami: Sebuah Kajian Kritis Kontemporer Seorang Kiai, Kiai Husein Muhammad menyatakan bahwa praktik poligami selain melahirkan dampak buruk pada istri, juga berdampak pada psikologis anak. Selain tidak mendapatkan perhatian dan kasih sayang penuh dari sosok ayahnya, dia juga akan merasa tidak memiliki pegangan hidup dari kedua orang tuanya, sehingga bukan tidak mungkin berdampak pada moral dan berpengaruh ketika mereka dewasa.

Seksolog, dr. H. Boyke Dian Nugraha, Sp.OG, MARS, menerangkan dari sisi medis, bahwa poligami juga berdampak pada kesehatan organ reproduksi perempuan. Hasil penelitian medis menerangkan bahwa seorang laki-laki yang kerap bergonta-ganti pasangan dapat beresiko pada kesehatan rahim pasangannya. Resiko penularannya lebih cepat dibanding suami yang hanya beristri satu.

Sebagaimana yang dituliskan Anik Farida pada Menimbang Dalil Poligami, bahwa salah satu di antara faktor terjadinya poligami adalah tingkat pendidikan seorang perempuan, meskipun bukan tidak mungkin seorang laki-laki tetap melakukannya. Dengan tingginya tingkat pendidikan seorang perempuan, maka dia akan semakin berperan dalam meningkatkan ekonomi keluarga. Semakin tinggi pendidikan perempuan, semakin luas juga peluang dia untuk terlibat dalam peningkatan ekonomi dan lingkup kerja.

Dengan memiliki pekerjaan dan independensi, maka seorang perempuan tidak akan bergantung secara ekonomi terhadap suami. Karena kabarnya banyak istri “terpaksa” menerima poligami dengan alasan terpojok pada masalah ketergantungan secara ekonomi.

Singkat penulis, membuka peluang dan kesempatan luas bagi perempuan dalam mengakses pendidikan dan karir merupakan salah satu cara menekan angka poligami di lingkungan masyarakat. Upaya yang seperti ini harus terus menerus berkelanjutan. Kendati demikian, tidak akan selesai dengan waktu yang singkat. Tetapi perlu ada kebijakan tegas yang dapat memperkecil kemungkinan keberlangsungan hidup yang tidak bertanggung jawab. []

Tags: Hukum IslamkeluargaKesalinganMonogamiperkawinanpoligami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Penolakan Legalisasi Miras dan Pentingnya Habluminannas di Nusantara

Next Post

Imperfect The Series Mengajarkan Tentang Cinta dan Perbedaan

Maylitha Luciona Demorezza

Maylitha Luciona Demorezza

Seorang Pembelajar dan Anggota Puan Menulis

Related Posts

Perkawinan
Pernak-pernik

Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

10 Maret 2026
Pernikahan
Aktual

Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

6 Maret 2026
Kesetaraan Gender
Publik

Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

5 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Keluarga Berencana
Aktual

Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

4 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Next Post
imperfect the series

Imperfect The Series Mengajarkan Tentang Cinta dan Perbedaan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0