Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Menuju Fikih Kekerasan Seksual Part II

Penentuan hukum atas kasus-kasus seperti ini sangat urgen dibahas mengingat pada realitanya umat Islam juga menjadi korban sekaligus memiliki oknum yang bertindak sebagai pelaku.

Ayu Rikza by Ayu Rikza
30 Januari 2026
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual di Kampus
5
SHARES
242
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dalam Islam, duduk perkara kasus kekerasan seksual sangatlah berbeda dengan kasus perzinahan. Hal ini disebabkan ada unsur kezaliman dan upaya-upaya pemaksaaan (ikrah) yang meliputi aksi-aksi kekerasan seksual. Dalam kasus perzinahan, kita tidak menjumpai adanya unsur pemaksaan sehingga masing-masing pihak yang terlibat bergerak sebagai subjek atau pelaku.

Sedangkan dalam kasus kekerasan seksual, terdapat pemaksaan atau ketiadaan persetujuan sehingga interaksi antar pihak tidak setara. Ada yang bertindak sebagai pelaku dengan intensi memaksa (mukrih) dan berbuat aniaya (zalim) dan pihak yang mendapatkan paksaan (mukrah) dan dianaya (mazlum) yang kemudian kita sebut sebagai korban.

Tidak ada aturan spesifik gender mana yang menjadi pelaku atau korban. Hal ini berarti bahwa siapapun dapat berpotensi menjadi pelaku ataupun korban. Baik pelaku dan korban berada dalam relasi pernikahan maupun bukan pernikahan.

Fikih sendiri belum membagi secara rigid apa saja bentuk-bentuk dari kekerasan seksual ini sebagaimana yang telah dilakukan oleh Komnas Perempuan. Pembahasan kekerasan seksual dalam Islam terbagi secara juz’iyah—tidak terintegrasi menjadi satu bab pembahasan—pada kasus-kasus yang ditemui di setiap zaman. Misalnya saja kasus-kasus pemerkosaan atau pemaksaan perkawinan yang jamak ditemui di era Islam klasik sehingga terdapat pembicaraan hukum mengenai fenomena-fenomena tersebut.

Seiring berkembangnya zaman, kita harus mengakui bahwa terdapat kasus-kasus kekerasan seksual baru yang harus di-adress oleh fikih. Seperti perdagangan manusia, kawin-cerai gantung, mairil,  nyampet, perbudakan seks atas nama tarekat, dan lain sebagainya. Namun, meskipun belum ada bab khusus yang membahas perihal kekerasan seksual, bentuk, dan hukumnya, kita bisa melacak isyarat bentuk-bentuk kekerasan seksual dari hadis yang menjelaskan bentuk-bentuk zina berikut.

“Dari Abdullah bin Abbas RA, ia berkata bahwa aku tidak melihat sesuatu yang lebih mirip dengan ‘kesalahan kecil’ berdasar hadits yang tertuang pada riwayat Abu Hurairah RA. Rasulullah SAW bersabda, ‘Allah telah menakdirkan anak Adam sebagian dari zina yang akan dialaminya, bukan mustahil. Zina kedua mata adalah melihat. Zina mulut adalah berkata. Zina hati adalah berharap dan berkeinginan. Sedangkan alat kelamin itu membuktikannya atau mendustakannya,’” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud).

Menilik hadis ini, kekerasan seksual sendiri juga dapat dilakukan melalui berbagai anggota tubuh manusia. Artinya, jika zina saja dapat ditempuh melalui berbagai cara, begitu juga dengan kekerasan seksual yang sangat memungkinkan terjadi melalui pandangan, tindakan, dan ucapan dengan orientasi seksual sehingga mampu melukai fisik, psikis, maupun mental korban. Untuk itu, kita perlu untuk mengategorikan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi dalam kerangka fikih agar kita dapat kembali kepada dasar syariah dalam menetapkan ta’zir (sanksi) yang menimbang kepada besar kecilnya jenjang kesalahan.

Penentuan hukum atas kasus-kasus seperti ini sangat urgen dibahas mengingat pada realitanya umat Islam juga menjadi korban sekaligus memiliki oknum yang bertindak sebagai pelaku. Terlebih, dampak dari kekerasan seksual ini membahayakan korban dalam berbagai aspek, baik berupa trauma psikologisnya, kerusakan fisiknya, kerugian harta-benda, hingga keamanan nyawanya.

Tentu saja, secara fakta, kekerasan seksual telah melanggar maqasidh syari’ah di mana muhafazah atau prinsip penjagaan menjadi dasar dari tujuan-tujuan kemasalahatan yang terdapat dalam syari’at. Oleh Imam  Asy-Syathibi, ia membagu kebutuhan dasar manusia (dharuriyat) yang menjadi tujuan utama dari Syariat Islam ke dalam lima bentuk, yakni: 1) Me­melihara agama (al-muhafadhah ‘ala al-din); 2) Memelihara jiwa (al-muhafadhah ‘ala al-nafs); 3) Memelihara akal pikiran (al-muhafadhah ‘ala al-‘aql); 4) Memelihara keturunan (al-muhafad­hah ‘ala al-nasab); dan 5) Memelihara harta/ properti (al-muhafadhah ‘ala al-mal).

Menilik dampak yang harus korban derita, tentu kekerasan seksual telah melanggar tujuan-tujuan pemeliharaan syariat yang telah disebutkan oleh Imam Asy-Syathibi. Untuk itu, bagi penulis, saat ini sangat urgen kiranya ulama fikih dan ulama perempuan dapat duduk bersama berijtihad melakukan kategorisasi atau pembukuan baru mengenai problematika kekerasan seksual dalam kerangka hukum Islam yang  tentu dengan menempuh metodologi-metodologi pengambilan hukum yang telah disepakati oleh standar keilmuan Islam.

Dalam melihat kasus kekerasan seksual sendiri, Islam pada dasarnya juga menyatakan keberpihakannya  kepada korban atau penyintas kekerasan seksual. Keberpihakan tersebut setidaknya terdapat pada dua tempat. Pertama, Islam tidak memberikan hukuman kepada korban dan tidak memerintahkan secara khusus kepada pelaku untuk menikah dengan korban. Sebuah hadis dari Ali ibn Hajar berbunyi:

“Dari Mu’ammar ibn Sulaimân al-Raqâ, dari Al-Hajjâj ibn Arthah, dari Abd al-Jabbâr ibn Wâil ibn Hajar, dari bapaknya Al Jabbâr, ia berkata: Suatu ketika ada seorang perempuan telah dipaksa (dilecehkan/diperkosa) pada masa Rasulullah SAW, lalu Rasul membebaskan had padanya namun beliau mendirikan had bagi orang yang telah memaksanya (melecehkan/memperkosanya).”

Sanad hadis ini tidak muttashil karena ada hadits lain yang menyebut bahwa Abd al-Jabbâr ibn Wâil ibn Hajar tidak mendengar hadits ini dari bapaknya dan tidak ada  keterangan bahwa yang disebut bapaknya Abdu al-Jabbar memiliki anak setelah kematiannya.

Kedua, Islam berkomitmen tidak menyalahkan korban. Jamak kita mendapati orang baik awam maupun ustaz atau pemuka agama yang justru mempermasalahkan penampilan atau perilaku korban yang dianggap memancing pelaku melakukan kekerasan seksual. Dalam ceramahnya, Habib Ali Al-Jufri menyatakan bahwa kesalahan bukanlah pembenaran atas kesalahan yang lain.

Secara spesifik Habib Ali menjelaskan, meskipun dalam Islam sendiri terdapat perintah bahwa perempuan harus menutup auratnya (dalam definisi luasnya adalah menjaga adabnya ketika bergaul dengan siapa saja), perempuan yang memilih untuk tidak menutup aurat atau berperilaku menggoda tidak bisa dijadikan pembenaran atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan terhadapnya. Hal ini semata karena kekerasan seksual dilakukan oleh sebab bobroknya moral perilaku dan ketidakmampuan menahan diri dari pelaku.

Pernyataan Habib Ali ini tentu juga tidak mendukung untuk perempuan/laki-laki dapat berlaku atau berpenampilan seenaknya. Islam telah menetapkan syariat mengenai hal-hal ini. Kewajiban keta’atan terhadap aturan-aturan ini mutlak menjadi tanggung jawab individu. Hikmah yang dapat kita ambil adalah, bahwa bagaimanapun penampilan seseorang, bagaimanapun perilaku seseorang, tidak lantas menjadikan kita boleh untuk berbuat aniaya terhadapnya. Hal ini dikarenakan Islam adalah agama yang sangat menjunjung harkat dan martabat manusia. (Bersambung)

Tags: 16 HAKTPFiqih KeluargaislamkeadilanKekerasan seksualKesetaraanperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mendongeng untuk Anak dan Orangtua

Next Post

Keyakinan dan Pikiran Tak Bisa Dipaksa

Ayu Rikza

Ayu Rikza

A herdswoman in the savannah of knowledge—but more likely a full time daughter and part time academia.

Related Posts

Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Next Post
jihad dalam islam

Keyakinan dan Pikiran Tak Bisa Dipaksa

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh
  • Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural
  • Konsep Keluarga dalam Islam
  • Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan
  • Makna Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0