Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Menuju Generasi Kedua Pendidikan Kader Ulama Perempuan (PKUP)

Ketika kacamata laki-laki digunakan untuk memahami pengalaman perempuan, yang mana laki-laki tidak mengalami, maka pengalaman perempuan pun tidak dihadirkan di sana. Solusi yang dihadirkan salah satunya adalah turut sertanya partisipasi dari perempuan dalam proses hingga produksi pemahaman keagamaan.

Karina Rahmi ST Farhani by Karina Rahmi ST Farhani
25 Desember 2022
in Pernak-pernik
A A
0
Pendidikan Kader Ulama Perempuan

Pendidikan Kader Ulama Perempuan

12
SHARES
585
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelum menuliskan tentang pendidikan kader ulama perempuan yang pernah saya ikuti, terlebih dulu mengulas tentang Indonesia hari ini. Di samping berbudaya, masyarakat Indonesia juga terkenal beragama. Kedekatan masyarakat Indonesia dengan agama, baik itu secara ritual hingga spiritual menjadikan peran agama cukup krusial dalam tatanan kehidupan di Indonesia.

Utamanya, bagaimana pemahaman agama—istilah untuk produk hasil berpikir manusia dalam melihat teks agama—yang selanjutnya banyak diproduksi untuk menyertai kehidupan masyarakat. Tidak hanya menyertai dalam ibadah fisik, namun juga turut menyetir bagaimana paradigma yang meluas di masyarakat.

Satu di antaranya pemahaman keagamaan mengenai “perempuan”. Dibedakan, karena di dalamnya, tentu memiliki perbedaan dengan bagaimana pemahaman keagamaan seputar “laki-laki”. Hal ini terpengaruhi oleh berbedanya laki-laki dan perempuan dari segi biologis atau melalui alat kelamin dan fungsi reproduksi masing-masing. Karenanya, kebutuhan perempuan atas pemahaman keagamaan khususnya berkaitan dengan Fikih Ibadah perempuan menjadi hal yang terpisahkan sebagai satu pembahasan.

lebih jauh, dari perbedaan tersebut memunculkan pengalaman biologis perempuan yang eksklusif—hanya  perempuan alami. Menstruasi, hamil, melahirkan, nifas dan menyusui, ke limanya berkolerasi dengan fungsi reproduksi perempuan yang hanya perempuan pahami sebagai subjek yang menjalani.

Pengalaman Sosiologis Perempuan

Selain itu, dari segi sosiologis, sebagian besar perempuan dengan label “perempuan” yang melekat kepadanya, seolah mutlak akan mengalami lima pengalaman. Perempuan mengalami stereotype, marginalisasi, subordinasi, stigmatisasi dan double burden. Lima pengalaman sosiologis ini dimotori oleh sistem patriarki yang menjalar dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Sistem ini merasuk ke dalam budaya yang hidup di masyarakat dan pemahaman keagamaan yang masyarakat yakini.

Ini sebabnya, dalam lingkup klasifikasi pembahasan ilmu Fikih, muncul istilah  Fiqh al-nisa. Di mana perlunya kajian khusus yang menaungi perbincangan kebutuhan dan pengalaman biologis hingga sosiologis perempuan. Yang menjadi masalah adalah belum banyaknya pemahaman keagamaan yang menjadikan pengalaman perempuan sebagai salah satu pertimbangan hukum.

Jika mengambil sudut pandang Amina Wadud ketika menyatakan alasan banyaknya penafsiran Al-Qur’an yang bias gender, ini penyebabnya karena salah satunya karena male domination. Ketika kacamata laki-laki kita gunakan untuk memahami pengalaman perempuan, yang mana laki-laki tidak mengalami, maka pengalaman perempuan pun tidak terhadirkan di sana. Solusi yang kita hadirkan salah satunya adalah turut sertanya partisipasi dari perempuan dalam proses hingga produksi pemahaman keagamaan.

Ulama Perempuan dan Perempuan Ulama

Penyebutan label “ulama”, seringkali bersanding kepada individu yang memiliki kapabilitas dalam keilmuan agama. Baik itu yang kita kenal sebagai kiai desa atau lebih luasnya kiai kondang yang menghiasi layar kaca. Nyatanya, lingkup “ulama” tidak hanya mereka yang prolifik dalam bidang keagamaan, juga berlaku bagi seluruh disiplin keilmuan.

Di samping dari segi cakupan, “ulama” juga bermasalah dalam hal partisipasi jenis kelamin. Bidikan realitas menyajikan bagaimana panggung “ulama” terisi oleh kaum laki-laki. Baik itu sebagai praktisi keagamaan, hingga sarjana keagamaan yang memiliki otoritas. Mirisnya, dominasi ini berimbas kepada bagaimana pemahaman keagamaan yang tersebarkan secara masif kepada masyarakat juga literatur yang beredar. Di mana tentunya akan absen dari suara perempuan.

Selaras dengan pandangan Kiai Husein Muhammad, bahwa adanya pemisahan antara “ulama perempuan” dan “perempuan ulama”. Penggunaan “ulama perempuan” dapat kita gunakan bagi mereka yang memiliki kepedulian atas kondisi pemahaman seputar perempuan. Karenanya, termasuk juga ketika kaum laki-laki yang “berjihad intelektual” dalam dinamika kajian keperempuanan.

lain halnya dengan “perempuan ulama” yang lebih spesifik sebagai sebutan bagi para perempuan yang mahir dalam suatu bidang keilmuan. Mereka inilah yang terkubur oleh sejarah. Langkah progresif bahkan suara yang revolusioner, seolah tak dianggap hanya karena mereka perempuan, padahal kualitas intelektualitas dan spiritualitas mereka layak untuk kita akui secara profesional.

Pendidikan Kader Ulama Perempuan di Masjid Istiqlal

Angin segar mendatangi masyarakat Indonesia di akhir tahun 2021. Melalui kerjasama antara Badan Pengelola Masjid Istiqlal dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kementerian Keuangan, Institut PTIQ Jakarta dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, secara resmi dirilis Pendidikan Kader Ulama Perempuan. Menariknya, program pendidikan ini ditujukan sebagai wadah untuk melahirkan figur ulama perempuan.

Berangkat dari klasifikasi Kiai Husein di atas, jelas bahwa program ini tidak hanya hadir bagi perempuan. Namun, lebih inklusif  menghadirkan suasana pemahaman keagamaan yang inklusif bagi perempuan dan kalangan rentan lainnya. Sebabnya, program ini terbuka bagi laki-laki maupun perempuan yang memiliki keinginan untuk menjadi bagian dari pemahaman keperempuanan-keislaman Indonesia yang lebih ekstensif.

Program serupa telah banyak yang melakukannya. Misalnya, Pendidikan Ulama Perempuan (PUP) yang Rahima gagas sejak tahun 2005. Menariknya, gagasan Program Pendidikan Kader Ulama Perempuan ini menjadi satu program beasiswa pendidikan jenjang Magister dan Doktoral dalam bidang Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, dan digandeng secara langsung oleh pemerintah—sebagaimana penyelenggara dan mitra yang telah saya sebutkan.

Saatnya kolaborasi tercipta. Sistem pengkaderan yang telah ada, kita harapkan dapat saling bekerja sama. Demi Indonesia sebagai kiblat produksi kajian keislaman-keperempuanan sepuluh hingga dua puluh tahun selanjutnya. Terlebih, menjadi cita-cita luhur bagaimana mimbar musala hingga masjid Ibukota (juga) terisi oleh para ulama perempuan dan perempuan ulama. Hingga, tidak terdengar lagi khutbah yang menghimbau “seorang istri harus selalu memenuhi ajakan suami, bahkan hingga sedang di atas punduk unta”. Semoga saja. []

Tags: Masjid IstiqlalPemberdayaan PerempuanPendidikan Kader Ulama Perempuanpengalaman perempuanPerempuan Ulamaulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Islam Mendukung Perempuan Berkarier di Ruang Publik

Next Post

Kisah saat Para Perempuan Aktif di Ruang Publik Pada Masa Nabi Saw

Karina Rahmi ST Farhani

Karina Rahmi ST Farhani

Perempuan asal Garut. Mahasiswi Program Pendidikan Kader Ulama Perempuan Masjid Istiqlal - LPDP . Menekuni kajian Keislaman-Keperempuanan

Related Posts

Sayyidah Nafisah
Aktual

Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah binti al-Hasan
Aktual

Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

27 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Rumah Tangga
Buku

Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

3 Februari 2026
Kader Ulama Perempuan
Publik

Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

3 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Next Post
perempuan ruang publik

Kisah saat Para Perempuan Aktif di Ruang Publik Pada Masa Nabi Saw

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0