Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Menyandingkan Konsep Mubadalah dan Disabilitas: Praktik Islam yang Rahmah Bagi Semua

Ajarah Islam yang rahmah tak berhenti sebagai wacana, tetapi hadir sebagai napas kehidupan yang merangkul semua, tanpa terkecuali.

Afiqul Adib by Afiqul Adib
2 Februari 2026
in Disabilitas, Personal, Rekomendasi
A A
0
Mubadalah dan Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas

27
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id  – Dalam banyak narasi keagamaan, wacana kesetaraan kerap berhenti di ranah relasi laki-laki dan perempuan. Padahal, Islam sejak awal menanamkan prinsip rahmah — kasih sayang yang menembus sekat, merangkul semua tanpa kecuali. Salah satu lensa yang menegaskan prinsip itu adalah mubadalah, sebuah perspektif yang menekankan kesalingan, keadilan, dan kemitraan dalam relasi sosial.

Sebagaimana mubadalah mampu mengikis ketimpangan gender, ia juga sanggup merobohkan tembok diskriminasi berbasis kemampuan fisik. Jika diperluas maknanya, mubadalah bukan semata soal kesetaraan perempuan dan laki-laki. Ia dapat menjadi kerangka pikir yang inklusif terhadap kelompok yang kerap terpinggirkan, termasuk penyandang disabilitas.

Dengan kacamata mubadalah dan disabilitas ini, ajaran Islam hadir sebagai rahmah yang nyata, memastikan setiap insan, tak peduli kondisi fisik dan mentalnya, ia tetap memiliki peluang yang sama untuk berperan dan hidup bermartabat.

Kesalingan ini bukan sekadar gagasan abstrak, melainkan fondasi untuk membangun relasi yang setara antara sehat dan sakit, antara yang berdaya penuh dan yang memiliki keterbatasan. Islam mengajarkan bahwa setiap insan punya peran, nilai, dan kemuliaan yang sama di hadapan Allah serta di tengah masyarakat.

Kesetaraan itu bukan berarti meniadakan perbedaan, melainkan mengelolanya dengan kebijaksanaan. Masing-masing dapat memberi dan menerima sesuai kemampuan, sehingga kehidupan sosial menjadi taman yang saling meneduhkan, bukan pagar yang membatasi.

Dalam praktiknya, masyarakat yang memegang prinsip mubadalah akan memastikan akses yang layak ke rumah ibadah, transportasi, lingkungan kerja, hingga ruang sosial. Kesetaraan yang dibangun di atas rahmah tidak berhenti pada pasal undang-undang, tetapi menubuh dalam tindakan yang dirasakan langsung oleh semua pihak.

Mubadalah: Makna, Aplikasi, dan Transformasinya

Menurut Kupipedia, mubadalah secara terminologis adalah prinsip Islam yang menekankan kesalingan dalam menjalankan peran sosial, baik di ranah domestik maupun publik, berlandaskan keadilan dan kemaslahatan bersama. Prinsip ini menolak adanya dominasi atau subordinasi; semua pihak saling menopang, bukan menindas.

Penerapannya bisa terlihat di banyak ranah. Dalam rumah tangga, jika keramahan, perhatian, dan dukungan dianggap baik diberikan seorang istri kepada suaminya, maka hal yang sama juga baik diberikan suami kepada istrinya. Di ruang publik, mubadalah mengajak semua warga negara — laki-laki maupun perempuan — untuk memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam berpartisipasi, berkontribusi, dan menikmati hasil pembangunan.

Ketika diaplikasikan pada isu disabilitas, mubadalah menuntut adanya relasi yang setara. Masyarakat bukan hanya memberi fasilitas secara sepihak, tetapi juga membuka ruang interaksi yang sejajar. Penyandang disabilitas dipandang sebagai subjek yang memiliki potensi dan daya cipta, bukan sekadar penerima belas kasihan. Akses ke masjid, sekolah, pekerjaan, dan ruang publik lainnya harus punya standart yang ramah bagi semua, sehingga rahmah Islam betul-betul membumi.

Ketika Islam Turun: Meruntuhkan Stigma

Sejak fajar kelahirannya, Islam membawa misi mematahkan belenggu diskriminasi, termasuk stigma yang menimpa penyandang disabilitas. Masyarakat Arab pra-Islam hidup dalam kultur kesukuan yang mengagungkan kesempurnaan fisik.

Mereka yang memiliki kekurangan fisik kerap terkena stigma lemah, tak berguna, bahkan terkucilkan dari pergaulan. Ada catatan sejarah yang menunjukkan betapa tokoh-tokoh Quraisy enggan duduk apalagi makan bersama mereka.

Lalu turunlah Al-Qur’an sebagai koreksi tegas. Dalam QS. an-Nur ayat 61, Allah menegaskan tidak ada penghalang bagi orang buta, pincang, atau sakit untuk berinteraksi sosial, termasuk makan bersama. Untuk konteks masyarakat Arab kala itu, pesan ini revolusioner: ia membongkar sekat sosial, membalik stigma, dan memulihkan martabat mereka. Nilai seseorang, tegas Islam, bukan terletak pada rupa atau raga, melainkan pada takwa dan kontribusinya.

Reformasi nilai ini selaras dengan prinsip mubadalah dan disabilitas: kesalingan tidak terbatas pada relasi gender, tapi juga merangkul perbedaan fisik. Relasi yang sehat adalah relasi yang saling menguatkan, bukan saling merendahkan. Penyandang disabilitas adalah bagian dari denyut nadi masyarakat, sama-sama berhak menentukan arah dan masa depannya.

Esensi Teladan Nabi: Perspektif Inklusif dalam Islam

Prinsip rahmah Islam pun mengakui ragam kondisi manusia. Cak Nun pernah mencontohkan: Nabi Muhammad berjalan tegak penuh wibawa, tetapi itu tidak berarti semua umat harus menirunya persis. Sebab meneladani Nabi bukan berarti menyalin bentuk fisik, tetapi menghidupkan esensi ajarannya.

Hal ini serupa dengan pelaksanaan ibadah dalam kondisi sakit. Dalam QS. Ali Imran ayat 191, Allah memuji mereka yang mengingat-Nya “sambil berdiri, duduk, dan berbaring.” Pak Imam Suprayogo memaknainya sebagai ajakan untuk beribadah dalam segala keadaan. Yang utama bukan kesempurnaan postur, tetapi kemurnian niat, ketulusan hati, dan fokus pada Sang Pencipta.

Namun, di banyak tempat, pemahaman ini belum meresap sepenuhnya. Masih ada masjid yang tak ramah difabel, kebijakan yang belum inklusif, dan sikap sosial yang mengulang stigma lama. Paling tidak, perspektifnya harus benar lebih dahulu, sebab niat baik saja tak cukup.

Inilah yang semestinya menjadi pegangan para pemuka agama, guru, tokoh masyarakat, hingga super kiai manapun, agar ajarah Islam yang rahmah tak berhenti sebagai wacana, tetapi hadir sebagai napas kehidupan yang merangkul semua, tanpa terkecuali. []

Tags: DisabilitasGagasan MubadalahInklusi SosialislamMubadalahSunah Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Anak Bermain: Anak Belajar

Next Post

Jenis-jenis Teman Bermain dan Pengaruhnya pada Perkembangan Anak

Afiqul Adib

Afiqul Adib

Introvert garis keras. Tinggal di Lamongan.

Related Posts

Tafsir Mubadalah
Mubapedia

Metode Tafsir Mubadalah

14 Februari 2026
Perda Inklusi
Disabilitas

Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Mubadalah yang
Mubapedia

Makna Mubadalah

13 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Surat Mahasiswa
Publik

Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

10 Februari 2026
Next Post
Teman Bermain

Jenis-jenis Teman Bermain dan Pengaruhnya pada Perkembangan Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0