Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Menyelami Makna Salat Sebagai Upaya Proteksi Diri dari Perbuatan Maksiat

Pada bulan Rajab yang mulia ini, adalah momentum yang tepat bagi kita untuk melakukan 'revisi' terhadap makna salat.

Dhonni Dwi Prasetyo by Dhonni Dwi Prasetyo
28 Januari 2025
in Hikmah
A A
0
Makna Salat

Makna Salat

19
SHARES
954
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salat merupakan ibadah wajib individual (fardhu ‘ain) bagi setiap muslim/ah. Sebagai kewajiban yang semestinya kita jalankan secara rutin setiap hari. Selain itu, salat juga termasuk bagian rukun Islam, yakni rukun Islam yang kedua.

Artinya, keislaman seseorang tidaklah lengkap—alih-alih ideal—bila ia tidak menunaikan ibadah ini. Sebab, yang namanya ‘rukun’ (dalam hal apapun) merupakan sesuatu yang harus ada. Bila tak ada, maka keabsahan rukun tersebut tidak dapat kita validasi dalam kacamata syariat Islam.

Berbicara mengenai salat sendiri, tentu erat kaitannya dengan Bulan Rajab. Mengapa demikian? Sebab, dalam sejarah peradaban Islam, ibadah salat ini dahulu disyariatkan kepada umat Nabi Muhammad SAW pertama kali pada bulan yang mulia ini.

Lebih tepatnya, risalah ibadah salat ini diwahyukan Allah SWT kepada Baginda Nabi Muhammad SAW—untuk kemudian risalah tentangnya tersampaikan kepada umat beliau—saat terjadinya peristiwa Isra’ Mi’raj.

Isra Mikraj yang menggemparkan penduduk Makkah itu terjadi pada malam 27 Bulan Rajab. Peristiwa ini selain merupakan suatu mukjizat besar dari Nabi Muhammad SAW, juga merupakan peristiwa besar dalam sejarah dunia yang sangat mengagumkan dan menjadi bahan ilmiah yang besar, baik untuk 14 abad yang lalu maupun zaman kita sekarang dan akan datang.

Peristiwa agung ini terekam dalam firman-Nya yang artinya: ”Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil haram ke Masjidil aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Al-Isra’:1). Nah, pada peristiwa inilah salat diwajibkan atas umat Nabi Muhammad SAW.

Sejarah Salat

Terlepas dari sejarah pensyariatan salat sebagaimana tersebut di atas, kita mesti tahu bahwa salat selain sebagai aktivitas ibadah yang dilakukan hamba kepada Tuhan, ternyata juga memiliki hikmah dan kebaikan bagi hamba yang menunaikannya. Al-Qur’an menyebutkan bahwasanya Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya salat itu (dapat) mencegah dari perbuatan keji dan kemungkaran” (QS.Al-’Ankabut:45). Dengan kata lain, ayat di atas mengindikasikan bahwa salah satu hikmah salat itu pada dasarnya ialah berfungsi sebagai proteksi terhadap aktivitas-aktivitas maksiat.

Akan tetapi, dalam realita yang ada, banyak dari kita yang masih terjerumus dalam perbuatan maksiat. Padahal, kita telah (berusaha) istiqamah menunaikan salat setiap hari. Lantas, bagaimana ini? Apakah salat di era modern telah kehilangan jati dirinya sebagai proteksi bagi manusia dari perbuatan maksiat? Tentu saja jawabannya ialah “tidak”.

Manakala ibadah salat telah tertunaikan sebagai kewajiban, namun ‘menu-menu’ maksiat tetap menjadi komoditas harian, maka sejatinya telah terjadi kesalahan pada diri kita sebagai sang pelaku salat dalam memaknai salat itu sendiri.

Oleh sebab itu, kita perlu melakukan berbagai ‘revisi’ dalam memaknai salat agar salat yang kita tunaikan kedepannya tak sekadar sebagai penggugur kewajiban, melainkan menjadi salat yang berkualitas dan membawa dampak positif bagi kita.

Makna Salat

Salah satu cara ‘merevisi’ dalam memaknai salat yang bisa kita lakukan ialah melalui pembiasaan diri untuk melakukan penghayatan terhadap salat yang kita tunaikan. Kita perlu menghayati atau merenungi setiap bacaan, gerakan, dan segala hal yang berkaitan dengan salat.

Dengan begitu, seiring berjalannya waktu kita akan mampu menunaikan salat secara khusyu’ dan khudu’. Sehingga, perlahan tapi pasti, kita akan merasakan manisnya nikmat salat atas izin-Nya.

Nah, pada titik ini, keimanan kita akan relatif stabil dan kuat, sehingga diri kita tak mudah tergoda untuk coba-coba melakukan perbuatan maksiat. Di sinilah peran makna salat sebagai proteksi diri dari perbuatan maksiat dapat kita rasakan.

Pada bulan Rajab yang mulia ini, adalah momentum yang tepat bagi kita untuk melakukan ‘revisi’ terhadap makna salat. Sebab, sebelum memasuki bulan Ramadhan (agar bisa menunaikan ibadah secara optimal nantinya), kita perlu bersiap diri dari jauh-jauh hari. Terlebih, di bulan Rajab ini amal kebajikan yang dilakukan umat Islam akan berlipat ganda pahalanya oleh Allah SWT.

Hikmah Salat

Maka dari itu, jangan sampai kita menyia-nyiakan kesempatan emas ini untuk berbenah diri sebaik mungkin. Salah satunya adalah dengan memperhatikan dan meningkatkan kualitas salat kita, atau memperbaikinya bila belum berkualitas.

Berdasarkan uraian di atas, bila kita ingin salat yang kita dirikan setiap hari bisa membawa dampak positif bagi diri kita, maka kita harus melakukan cross check secara konsisten. Sudah benar atau belum niat salatnya? Sudah tepat atau tidak tatacaranya?

Bagaimana wudhu yang kita lakukan sebelum menunaikan salat? Adakah kita sudah melakukan penghayatan terhadap salat itu sendiri, mulai dari bacaannya, gerakannya, dan filosofi-filosofi hikmah yang terkandung di dalamnya? dan lain sebagainya.

Ketika kita sudah mampu mengaplikasikan hal-hal demikian ini dalam salat kita, InSyaAllah ibadah salat yang kita tunaikan akan menjadi salat yang berkualitas dan tak kehilangan jati diri. Sehingga, salat kita tersebut akan berdampak positif secara signifikan dalam kehidupan kita. Termasuk berfungsi sebagai proteksi bagi diri kita dari perbuatan maksiat. Wallahu a’lam. []

 

Tags: Hikmah Salatislamisra mikrajMakna SalatNabi Muhammad SAWRajabsejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dilarang Mendiskriminasi dan Mengucilkan Penyandang Disabilitas

Next Post

Parlemen Irak Sahkan UU Pernikahan Anak, Begini Dampak Buruknya

Dhonni Dwi Prasetyo

Dhonni Dwi Prasetyo

Alumnus Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Guyangan, Trangkil, Pati, Jawa Tengah & Alumnus Pendidikan Bahasa Arab Universitas Negeri Semarang

Related Posts

rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Difabel dalam Masyarakat Indonesia
Disabilitas

Difabel dalam Masyarakat Indonesia

28 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Kisah Zaid dan Julaibib
Hikmah

Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

26 Februari 2026
Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
Next Post
Parlemen Irak

Parlemen Irak Sahkan UU Pernikahan Anak, Begini Dampak Buruknya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0