• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Menyoal Hukum dan Pendampingan Kasus Perkosaan Inses

Kasus perkosaan dan kekerasan seksual selalu saja menyisakan trauma berkepanjangan bagi korbannya. Apalagi jika pelaku adalah kerabat dekat korban yang ia percayai namun malah menyakitinya

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
03/11/2021
in Hukum Syariat
0
Film

Film

128
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam melakukan pendampingan kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak, kerap kali kami mendapati pelakunya adalah kerabat, paman, bapak tiri, bahkan ada juga yang bapak kandungnya sendiri. Fakta miris ini terkadang membuat miris, mahram yang diberi tanggungjawab untuk menjaga dan melindungi perempuan, akan tetapi tak semuanya bisa diandalkan bahkan membahayakan.

Kekerasan yang dilakukan oleh keluarga sendiri bukan hanya menyulitkan secara proses hukumnya, juga menyisakan trauma berkepanjangan bagi para korban yang umumnya adalah anak perempuan di bawah asuhan mereka. Tak jarang proses pendampingan yang dilakukan terhenti karena pihak korban sebagai pelapor memilih untuk menyelesaikannya dengan jalan damai.

Hal ini tentu saja memunculkan kecurigaan kami, bahwa pelaku bisa saja mengancam korban atau alasan lainnya, seperti alasan menjaga nama baik keluarga. Apalagi jika korban tidak langsung melapor sehingga pendamping kasus sulit untuk menyertakan bukti kekerasan karena bekasnya sudah hilang. Bahkan terkadang korban atau keluarganya baru melaporkan setelah terjadi kehamilan yang tidak diinginkan.

Problematika ini sungguh terjadi di sekitar kita. Lantas bagaimana perspektif pendampingan pada kasus perkosaan inses ini?  Karena sudah jelas sekali bahwa perkosaan adalah bagian dari kejahatan pidana, begitu pun dalam fikih Islam juga masuk dalam al-hudud yang terkait dengan tindak kejahatan atas kehormatan, meskipun dalam fikih tidak dibahas secara detail.

Al-Qur’an, Hadist, maupun sumber fikih primer tidak banyak membahas tentang pidana perkosaan secara langsung. Namun ada satu ayat yang sebetulnya sudah mengarah pada larangan tindak pemaksaan dalam persoalan seksual, sekaligus memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

Baca Juga:

Dari Kasus Nenek SA: Hukum Tak Lagi Melindungi yang Lemah

Tonic Immobility: Ketika Korban Kekerasan Seksual Dihakimi Karena Tidak Melawan

Budaya Seksisme: Akar Kekerasan Seksual yang Kerap Diabaikan

Bagaimana Hukum Aborsi Akibat Perzinaan?

Seperti yang ditulis Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya ‘Dan Nabipun Memihak Perempuan’ pada surat An-Nur ayat 33: ‘Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu’.

Kang Faqih menegaskan ayat ini setidaknya mengisyaratkan dua hal; Pertama, upaya untuk melarang segala bentuk pemaksaan dan eksploitasi seksual. Kedua, dukungan dan pendampingan terhadap korban eksploitasi seksual agar bisa kembali menjadi aman dan percaya diri. Di literatur fikih juga belum membahas secara menyeluruh antara perzinahan dan pemerkosaan, padahal keduanya jelas sekali berbeda.

Apalagi perkosaan inses, tentu ini merupakan perilaku yang terkutuk, karena perkawinan dan perzinahan sedarah saja sudah jelas haram dalam Islam. Pada masa Nabi tindakkan ini tak dibiarkan begitu saja bahkan diproses secara hukum.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Jami’ al-Ushul karya Ibn al-Atsir. IV / 269. No. Hadis: 1830. riwayat Ibn Abbas, Rasulullah bersabda: ‘Siapa saja yang melakukan hubungan intim dengan kerabat sedarah (mahram), maka ia pantas dibunuh.’ Hadist ini penegas bahwa hubungan sedarah adalah perilaku terlaknat, apalagi jika dilakukan secara paksa.

Kasus perkosaan dan kekerasan seksual selalu saja menyisakan trauma berkepanjangan bagi korbannya. Apalagi jika pelaku adalah kerabat dekat korban yang ia percayai namun malah menyakitinya. Tentu saja dalam melakukan pendampingan kasus perkosaan inses, kami para pendamping kasus akan mengutamakan perspektif korban.

Para pendamping akan secara langsung berinteraksi dan bertanya empat mata bersama korban terkait apa yang ia alami dan rasakan. Dalam kasus ini, selain berharap untuk menghukum pelaku dengan sepantasnya, juga tak boleh melupakan proses pendampingan psikologi dan pemulihan dari trauma berkepanjangan.

Pendamping kasus akan menanyakan kesiapan mental korban untuk melakukan proses hukum. Ini penting sekali ditanyakan agar setiap fase yang dijalani tidak membebaninya. Tentu saja pendamping harus memastikan setiap proses tersebut tidak sama sekali menyudutkan korban, yang tak jarang dianggap memicu terjadinya tindakan kekerasan tersebut.

Aparat dan negara sebagai penjamin keamanan bagi para warga negaranya, sudah seharusnya serius untuk menyelesaikan problematika ini dengan membuat aturan dan payung hukum yang jelas dan tegas.

Sebagaimana pesan ajaran agama Islam ‘Wallahu fi ‘auni al-‘abdi ma dama al-‘abdu fi ‘awni akhihi’. Allah akan mendampingi orang yang selalu memberikan pendampingan dan kemudahan bagi saudaranya. Semoga semakin banyak orang yang peduli dan melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan yang berperspektif korban. []

 

Tags: hukumKekerasan seksualPendampingan KasusPendampingan Korbanperkosaan
Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

Perempuan sosial

Perempuan Bukan Fitnah: Membongkar Paradoks Antara Tafsir Keagamaan dan Realitas Sosial

10 Mei 2025
Sunat Perempuan

Sunat Perempuan dalam Perspektif Moral Islam

2 Mei 2025
Metode Mubadalah

Beda Qiyas dari Metode Mubadalah: Menjembatani Nalar Hukum dan Kesalingan Kemanusiaan

25 April 2025
Kontroversi Nikah Batin

Kontroversi Nikah Batin Ala Film Bidaah dalam Kitab-kitab Turats

22 April 2025
Anak yang Lahir di Luar Nikah

Laki-laki Harus Bertanggung Jawab terhadap Anak Biologis yang Lahir di Luar Nikah: Perspektif Maqasid Syari’ah

25 Maret 2025
Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

18 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!
  • KB dalam Pandangan Islam
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version