• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Menyoal Nikah Mut’ah, Bagaimana Hukumnya?

Lantas apa yang disebut dengan nikah mut’ah? Bagaimana pandangan madzhab tentang nikah mut’ah? Apa konsekuensi hukum bagi pelakunya? Jawaban dari pertanyaan tersebut bisa disaksikan dalam pengajian malam sabtu bersama KH Husein Muhammad

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
18/02/2021
in Aktual
0
Nikah Mut'ah

Nikah Mut'ah

165
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Maraknya penolakan dan pelaporan terhadap gerakan Aisha Wedding Organizer yang mempromosikan dan mengkampanyekan nikah bawah tangan (nikah sirri), nikah anak, dan poligami tidak cukup hanya diusut dalam ranah hukum saja, tetapi juga harus dibarengi dengan penguatan secara kultural dalam hal pemahaman keagamaan tentang tiga hal tersebut.

Selain ketiga pembahasan tersebut, pembahasan tentang nikah mut’ah (kawin kontrak) juga perlu disampaikan kepada khalayak umum. Pasalnya di beberapa tempat, praktik kawin kontrak masih terjadi dengan berbagai motif dalam pelaksanaannya.

Padahal salah satu syarat dalam pernikahan adalah mengekalkan shigat akad. Dalam hal ini, jika pernikahan diberi batasan waktu, maka pernikahan tersebut batal. Seperti jika pernikahan tersebut dilakukan dengan shigat tamattu’ bersenang-senang. Misalnya, ‘Aku bersenang-senang denganmu sampai bulan sekian’ lantas si perempuan berkata, ‘Aku terima’ atau juga dengan memberikan tenggang waktu yang telah diketahui maupun tidak.

Keempat madzhab dan mayoritas para sahabat telah bersepakat bahwa nikah mut’ah dan sejenisnya merupakan pernikahan yang haram dan batil. Namun demikian, ulama madzhab berbeda pendapat tentang penentuan waktu yang dianggap mut’ah. Begitu pun ada beberapa pendapat minoritas yang mengecualikan.

Lantas apa yang disebut dengan nikah mut’ah? Bagaimana pandangan madzhab tentang nikah mut’ah? Apa konsekuensi hukum bagi pelakunya? Jawaban dari pertanyaan tersebut bisa disaksikan dalam pengajian malam sabtu bersama KH Husein Muhammad dalam kajian kitab Fiqih Islam wa Adillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam link kanal youtube Mubadalah TV berikut ini:

Baca Juga:

KB dalam Pandangan Islam

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

Waisak: Merayakan Noble Silence untuk Perenungan Dharma bagi Umat Buddha

 

Tags: islamKH Husein MuhammadNikah Mut'ahperkawinan
Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

19 Mei 2025
Rieke Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mendokumentasikan Peran Ulama Perempuan

KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

19 Mei 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

18 Mei 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Bersama Ulama dan Guru Perempuan, Bangkitlah Bangsa!

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version