Selasa, 19 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Upacara Bendera

    Kesalingan dalam Perayaan; Membaca Upacara Bendera dan Pesta Rakyat di Istana

    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    Kemerdekaan

    Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

    Perubahan

    Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

    Masa Pubertas

    Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    Organ Reproduksi

    Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    Reproduksi Anak

    Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Upacara Bendera

    Kesalingan dalam Perayaan; Membaca Upacara Bendera dan Pesta Rakyat di Istana

    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    Kemerdekaan

    Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

    Perubahan

    Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

    Masa Pubertas

    Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    Organ Reproduksi

    Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    Reproduksi Anak

    Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menyoal Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual

Relasi kuasa dalam kasus kekerasan seksual merupakan unsur yang dipengaruhi oleh kekuasaan pelaku atas ketidakberdayaan korban. Pelaku merupakan pihak yang memiliki kuasa dalam suatu relasi dengan korban

Etika Nurmaya Etika Nurmaya
22 Juni 2022
in Publik
0
Larangan Memukul Anak-anak

Larangan Memukul Anak-anak

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus kekerasan seksual masih menjadi topik yang kencang dibicarakan. Ia kini bahkan mulai merambat pada sektor-sektor pendidikan. Korbannya tetap saja kebanyakan adalah perempuan. Di Bandung, seorang ustad memperkosa dua belas santriwatinya bahkan hingga hamil dan melahirkan. Sementara anak-anaknya tersebut dijadikan kedok untuk mencari keuntungan, dijadikan alat funding dengan disebut sebagai anak yatim piatu yang sedang ia asuh.

Di Jombang yang bahkan hingga saat ini belum terselesaikan, seorang anak kiai mengklaim bahwa ia memiliki kemampuan metafakta untuk melakukan sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap santriwati ataupun alumninya. Dikabarkan aset kekayaannya sangat tinggi. Memiliki pabrik rokok ekspor, beberapa bisnis di wilayah Jombang dan juga memiliki keluarga yang bekerja di lembaga penegak hukum.

Di Kota Malang yang beberapa bulan terakhir ramai diperbincangkan. Mahasiswi diperkosa kemudian diminta untuk menggugurkan kandungannya oleh mantan pacarnya yang sedang aktif pendidikan kepolisian. Dikabarkan ayah dari mantan pacarnya pun merupakan anggota DPRD. Korban memutuskan bunuh diri tidak kuat karena selalu disalah-salahkan oleh orang lain bahkan oleh orang tua pelaku dan kerabatnya sendiri.

Di Palembang, kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan kampus. Pelakunya adalah dua dosen dan korban tiga mahasiswi. Pun terjadi di salah satu kampus di Jakarta yang mana pelaku adalah dosen dengan modus membagikan chat mesum, mengatakan ‘I Love U’ pada seorang mahasiswi yang meminta bimbingan bahkan mengajak menikah korban hingga memaksa agar bisa datang ke rumah korban.

Dari kasus-kasus tersebut terlihat bahwa terjadinya kasus kekerasan seksual tidak serta merta terjadi hanya karena perihal rendahnya moral, rasa berkuasa atau relasi kuasa memiliki peran, menjadikan pelaku merasa berhak dalam melakukan kasus kekerasan seksual bahkan tidak merasa bersalah untuk melakukan tindak kekerasan seksual.

Dalam berbagai penelitian disebutkan bahwa ketimpangan relasi kuasa merupakan penyebab utama terjadinya kasus kekerasan seksual. Relasi kuasa menjadi alat penindasan, ia ditentukan oleh hubungan hierarkis. Posisi antar individu yang lebih rendah atau lebih tinggi. Relasi kuasa dalam kasus kekerasan seksual merupakan unsur yang dipengaruhi oleh kekuasaan pelaku atas ketidakberdayaan korban. Pelaku merupakan pihak yang memiliki kuasa dalam suatu relasi dengan korban.

Memiliki kekuasaan berarti memiliki kemampuan untuk mengubah perilaku atau sikap orang lain sesuai dengan apa yang diinginkan oleh orang yang memiliki kuasa tersebut. Dengan memiliki kekuasaan, otomatis yang bersangkutan memiliki pengaruh termasuk terhadap orang-orang yang ia jadikan korban kasus kekerasan seksual.

Menurut Foucault, kuasa dijalankan melalui serangkaian regulasi tertentu yang saling mempengaruhi. Kuasa menjalankan perannya melalui serangkaian aturan-aturan dan sistem-sistem tertentu sehingga menghasilkan semacam rantai kekuasaan.

Secara garis besar, terdapat dua faktor terjadinya kasus kekerasan seksual. Yakni faktor penyebab dan faktor pemicu. Faktor penyebabnya ialah ketimpangan relasi kuasa. Sementara faktor pemicunya bisa bermacam-macam. Bisa karena perekonomian, pendidikan yang rendah, bisa juga karena pemahaman agama yang berbeda dan lain hal.

Faktor pemicu lebih sering dijadikan sebagai landasan dalam melakukan tindak kekerasan. Seperti, seseorang melakukan eksploitasi untuk meraup keuntungan,  human trafficking, dengan alasan untuk menunjang perekonomian. Atau lain contoh seperti tokoh agama yang posisinya selalu disakralkan maka dianggap apapun yang dilakukan adalah hal baik walau sebenarnya mengandung kemudlaratan, menggunakan dalil-dalil keagamaan sebagai legitimasi apa yang ia lakukan.

Maka, andaikata tidak ada ketimpangan dalam kehidupan masyarakat kita, akan sangat kecil kemungkinan terjadinya kasus kekerasan seksual. Sebaliknya, walaupun faktor pemicu tidak ada tetapi faktor penyebab masih ada, maka kekerasan sangat mungkin tetap akan terjadi.

Relasi kuasa memposisikan antar satu orang dengan orang lainnya menjadi dua ordinat, yakni ada pihak yang menempati posisi super-ordinat dan ada pihak yang menempati posisi sub-ordinat. Tentulah posisi keduanya tidak sama. Pihak sub-ordinat menempati posisi di bawah super-ordinat.

Pihak sub-ordinat seakan-akan dijadikan harus menerima perlakuan apapun dari pihak super-ordinat, termasuk ketika terjadi paksaan untuk menjadi objek dalam kasus kekerasan seksual. Sedangkan pihak super-ordinat memiliki kuasa penuh dalam bertindak terhadap kelompok sub-ordinat yang mana posisi sub-ordinat jauh lebih rendah daripada super-ordinat.

Konstruksi Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual

Menurut Michel Foucault, kekuasaan tidak dapat dipisahkan dengan pengetahuan. Kuasa dan pengetahuan memiliki hubungan yang sangat erat. Kuasa memproduksi pengetahuan dan pengetahuan memiliki kuasa.

Pengetahuan merupakan wacana yang beroperasi dalam jaringan kekuasaan. Dengan begitu, kuasa tersebut tidak tampak mata namun ia melebur bekerja dalam sistem kelompok masyarakat tersebut. Melalui pengetahuan, aktivitas kehidupan diatur dengan aturan-aturan tertentu.

Dalam hal ini, pengetahuan berfungsi sebagai kontrol dalam sosial masyarakat membentuk pengetahuan untuk mengatur bagaimana “seharusnya” masyarakat bertindak dan bertingkah laku. Pengetahuan tersebut bisa diwujudkan dengan cerita, konsep kepercayaan dan sebagainya yang secara terus menerus dimashurkan.

Diperkuat oleh pendapat Gramsci, bahwa terdapat dua cara untuk mempertahankan kekuasaan, yakni dominasi dan hegemoni. Dominasi adalah proses kekuasaan secara langsung melalui fisik. Sementara hegemoni merupakan proses kekuasaan yang bekerja dengan produksi wacana (non fisik). Cara hegemoni ini ditempuh salah satunya dengan produksi wacana sebagai usaha untuk mempertahankan kekuasaan.

Seperti, pernyataan bahwa laki-laki dengan sosok maskulinitasnya adalah figur yang kuat sementara perempuan dengan feminitasnya adalah figur yang lemah. Hal ini jika terus menerus dilanggengkan maka akan membentuk suatu paradigma kepercayaan bahwasanya laki-laki memanglah sosok yang selalu kuat dan perempuan selalu lemah. Dengan begitu masyarakat memiliki pengetahuan laki-laki kuat dan perempuan lemah.

Pengetahuan tersebut memiliki kuasa yang memproduksi aturan-aturan seperti: perempuan tidak boleh keluar rumah apalagi di malam hari karena malam hari adalah terkesan rawan dan perempuan adalah sosok yang lemah, apabila perempuan keluar rumah dan terjadi sesuatu pada dirinya, ia dianggap tidak bisa melawan karena frame pengetahuan yang dibangun sejak awal adalah sosok perempuan lemah. Kemudian aturan ini mengkontrol perempuan agar selalu berdiam diri di rumah.

Pengetahuan tersebut akhirnya memiliki kuasa bagi sosok laki-laki. Laki-laki yang sejak awal dikenal sebagai sosok yang kuat, maka ketika bertemu perempuan dengan mudahnya ia melakukan tindak kekerasan dan akan menggunakan dalih bahwa hal tersebut adalah kesalahan perempuan sebagai sosok yang lemah.

Relasi Kuasa Menjadikan Adanya Tindak Kekerasan

Tindak kekerasan sering digunakan sebagai cara untuk mempertahankan dan memaksakan subordinasi perempuan terhadap laki-laki. Tindak kekerasan terhadap perempuan terjadi karena rendahnya pola pikir masyarakat tentang kesetaraan atau persamaan derajat laki-laki maupun perempuan yang terjalin dalam interaksi antar sesama.

Faktor yang mempengaruhi yakni faktor sosial budaya. Seperti yang telah dijelaskan di atas, faktor sosial budaya yang salah kaprah tersebut menimbulkan adanya ketimpangan relasi kuasa yang menyebabkan terjadinya subordinasi bagi perempuan. Hal tersebut dinormalisasi dengan memproduksi sistem kontrol yang sistematis. Kontrol yang dibentuk melalui hierarki sehingga kontrol dilakukan pada semua orang dan oleh semua orang.

Bentuk kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan tak lain merupakan bentuk ekspresi dari maskulinitasnya dalam relasi dengan perempuan. Watak maskulinitas menganggap bahwa kekuasaan dan kekerasan merupakan bentuk kemampuan dalam mendominasi dan mengendalikan orang lain.

Ketidak-adilan gender pun menjadi faktor dominan terjadinya ketimpangan relasi kuasa. Hal ini terjadi dalam segala hal, seperti peranan laki-laki lebih dominan daripada peranan perempuan dalam lingkup keluarga maupun lingkup masyarakat.

Menurut Foucault, kuasa dalam masa modern mengalami pola normalisasi, tidak lagi bekerja melalui penindasan dan kekuatan fisik saja, kuasa dijalankan dengan membuat kesepakatan yang dijalankan secara sukarela. Hal ini terbukti dengan semakin banyaknya kasus kekerasan seksual namun belum ada regulasi yang spesifik untuk mengaturnya. Dan kita berharap banyak pada UU TPKS yang baru saja disahkan itu. []

 

Tags: hukumKasus Kekerasan SeksualkeadilanKesetaraanPerlindungan Korbanrelasi kuasa
Etika Nurmaya

Etika Nurmaya

Sarjana Pendidikan Agama Islam Universitas Islam Malang. Memegang petuah makaryo lan migunani, migunani tumraping liyan.  Hingga saat ini berusaha istiqamah menyuarakan 9 nilai Gus Dur.

Terkait Posts

Aquarina Kharisma Sari
Publik

Menyoal Podcast Aquarina Kharisma Sari; Benarkah Feminisme Menjadikan Perempuan Bermental Korban?

12 Agustus 2025
Humanisme Inklusif
Publik

Humanisme Inklusif : Sebuah Tawaran Untuk Kesetaraan

8 Agustus 2025
Bendera One Piece
Publik

Pengibaran Bendera One Piece: Bentuk Ekspresi atau Makar?

6 Agustus 2025
Abolisi dan Amnesti
Publik

Abolisi dan Amnesti Pejabat Merugikan Rakyat

5 Agustus 2025
Voice For The Voiceless
Pernak-pernik

Antitesis Voice For The Voiceless untuk Sekadar Viral : Perlawanan melalui “Labour” – Paris Paloma

2 Agustus 2025
Masa Depan Gender
Publik

Masa Depan Gender, Pembangunan, dan Peran yang Terlupakan

1 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • 80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kesalingan dalam Perayaan; Membaca Upacara Bendera dan Pesta Rakyat di Istana
  • Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan
  • Memugar Kembali Arti Kemerdekaan
  • Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja
  • Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID