Selasa, 28 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

Islam memandang bahwa mendidik bukanlah tanggung jawab tunggal, melainkan amanah kolektif antara orangtua, guru, dan masyarakat.

Ainun Nadzifah Ainun Nadzifah
28 Oktober 2025
in Publik
0
Kesalingan dalam Pendidikan

Kesalingan dalam Pendidikan

5
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Meski kabarnya kasus di SMAN 1 Cimarga ini sudah mereda dan terjadi proses Islah antara kedua belah pihak. Tapi sebagai sebuah fenomena sosial dalam dunia Pendidikan, kiranya peristiwa ini patut kita jadikan cermin sekaligus refleksi dalam sebuah relasi yang masih timpang.

Insiden kontroversial bermula ketika seorang guru sekaligus Kepala Sekolah menegur dan menampar seorang murid yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Tindakan tersebut memicu gelombang protes ratusan siswa sebagai bentuk solidaritas terhadap temannya. Orangtua murid memprotes keras dengan melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.

Akibatnya, sang guru sempat terjatuhi sanksi berupa pemecatan dari profesinya oleh Gubernur Banten. Ada empat subyek yang berperan dalam sirkulasi peristiwa ini; Guru, Murid, orangtua dan Kepala daerah. Pusaran konflik ini menyisakan pertanyaan besar; di mana letak etika dan adab dalam relasi pendidikan kita?

Kasus ini menunjukkan alarm lampu merah akhlak budi pekerti para anak didik. Kemulyaan seorang guru yang kita akronimkan sebagai sosok yang harus digugu dan ditiru semakin terdegradasi. Alih alih ditiru, digugu (patuh pada perintah guru) saja tidak.

Zaman dulu boro boro orangtua melaporkan guru anaknya, yang ada si anak mendapatkan treatment tambahan. Melihat fenomena ini, kita diingatkan pentingnya menilik ulang posisi masing masing pihak supaya tercipta relasi saling mendukung (ta‘awun) dan menghargai (ihtiram) dalam proses pendidikan. Bukan saling apatis, apalagi saling menyalahkan.

Guru: Antara Otoritas dan Keteladanan

Guru adalah figur otoritatif dalam pendidikan, namun otoritas itu harus terbingkai keteladanan dan kasih sayang. Menegur murid merokok adalah bagian tanggung jawab moral, tetapi menampar jelas melanggar prinsip adab dalam Islam. Rasulullah tidak pernah mendidik dengan kekerasan, melainkan dengan kelembutan dan hikmah.

Dalam perspektif mubadalah, guru tidak hanya berhak kita hormati, tetapi juga wajib menghormati murid sebagai manusia yang sedang bertumbuh. Kesalingan dalam pendidikan ini menuntut guru untuk menjadi pendidik yang sabar, pengajar yang tulus, bukan penghukum yang impulsif.

Demonstrasi ratusan siswa sebagai bentuk solidaritas menunjukkan adanya ketimpangan komunikasi dan ketidakpercayaan terhadap sistem. Mubadalah mengajarkan murid tidak hanya kita ajarkan taat kepada guru, tetapi juga berhak mendapatkan perlakuan yang adil bermartabat. Mereka bukan objek pasif semata, melainkan juga subjek aktif. Kesalingan antara murid dan guru harus terbangun melalui dialog persuasif bukan peraturan dominatif.

Rasulullah bersabda: “Tidak termasuk golongan kami orang yang tidak menghormati yang lebih tua dan tidak menyayangi yang lebih muda.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud). Hadis ini tidak hanya menegaskan penghormatan terhadap guru, namun juga sumber kasih sayang terhadap murid. Ketika penghormatan dan kasih sayang hilang; baik dari pihak guru, murid maupun orangtua, maka pendidikan kita pastikan kehilangan ruhnya.

Murid: Antara Ketaatan dan Kesadaran

Perbuatan merokok jelas melanggar aturan dan norma sekolah. Jika dilakukan, murid pastinya sudah faham konsekuensinya. Teguran verbal seharusnya bisa membuatnya menyudahi kesalahan. Namun mbalelo-nya itulah yang memantik emosi sang guru. Sebagai manusia biasa, emosi karena merasa tak diindahkan wajar dimiliki siapapun; termasuk guru.

Familiar ungkapan yang bersumber dari Sayyidina Ali, “Saya Adalah hamba sahaya dari orang yang telah mengajariku meskipun satu huruf”. Jika menjadi budak saja adalah hak bagi guru, apalagi mentaati ucapannya. Murid sepenuhnya harus faham, bahwa ketaatan pada guru bukan sekedar kewajiban, tapi juga servis atas kemanfaatan ilmu, keberhasilan dalam meraih cita cita.

Begitu pula ratusan siswa yang melakukan protes, hendaknya menghayati hal yang sama serta tidak semata memberi dukungan membabi buta. Tetapi belajar bersikap mengedepankan musyawarah sembari tidak menghilangkan adab dan kepercayaan pada institusi guru dan sekolah.

Orangtua: Antara Perlindungan dan Kolaborasi

Islam memandang bahwa mendidik bukanlah tanggung jawab tunggal, melainkan amanah kolektif antara orangtua, guru, dan masyarakat. Al-Qur’an menegaskan pesan, “wahai orang orang yang beriman, peliharalah diri dan keluargamu dari api neraka” (QS. At-Tahrim [66]: 6).

Ayat ini sering terpahami hanya dalam konteks rumah tangga, padahal secara luas mencakup kesalingan dalam pendidikan dan kehidupan sosial. Ketika anak memasuki lingkungan sekolah, maka tanggung jawab itu terbagi, bukan serta merta dipindahkan kepada guru. Guru bertugas melanjutkan amanah pendidikan yang telah dimulai sejak dari rumah, sementara orangtua tetap dan akan terus berkewajiban memperkuatnya di luar sekolah.

Boleh saja orangtua melaporkan guru sebagai bentuk perlindungan terhadap anaknya. Namun seharusnya tetap menjalin komunikasi dengan guru dan sekolah. Kesalingan antara rumah dan sekolah adalah fondasi pendidikan yang sehat. Perlindungan harus kita barengi dengan pembinaan akhlak dan tanggung jawab sosial.

Al-Ghazali menegaskan dalam Ihya’ Ulumuddin, “Anak adalah amanah bagi kedua orangtuanya; hatinya suci bagaikan mutiara yang bersih. Jika ia dibiasakan pada kebaikan, maka akan tumbuh dalam kebaikan.” Artinya, guru dan orangtua memiliki maqam berbeda tapi sejajar. Guru menanamkan ilmu, orangtua menumbuhkan kebiasaan. Ketika dua fungsi ini bekerja dalam harmoni, maka pendidikan berjalan utuh bukan hanya melahirkan anak cerdas, tapi juga berakhlak.

Ulil Amri: Antara Keadilan dan Kebijaksanaan

Sebagai pemegang otoritas, kepala daerah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi. Namun, keputusan pemecatan guru adalah langkah ceroboh. Ulil amri dituntut berlaku adil tidak hanya dalam hukum, tetapi juga dalam menjaga harmoni sosial. Keputusannya harus hadir tanpa tekanan siapapun dan tendensi apapun.

Mubadalah menuntut kepala daerah untuk menjadi penengah yang bijak bukan sekadar eksekutor. Kesalingan antara pemimpin dan rakyat adalah jalan menuju keadilan yang beradab. Dalam relasi Pendidikan, pemerintah harus berposisi sebagai penjamin atas kelangsungan proses belajar yang adil dan selaras di antara semua pihak.

Menata Ulang Relasi Pendidikan

Relasi mubadalah dalam Pendidikan antara guru, murid, orangtua dan pemerintah bukan sekadar idealisme, tetapi kebutuhan nyata di tengah krisis moral sosial anak didik hari ini. Jika guru “selalu” kita tuntut tanpa diberi ruang perlindungan dan kepercayaan, murid “hanya” sekedar berangkat – pulang sekolah semata mencari ijazah, orangtua merasa “cukup” menyerahkan anak ke sekolah tanpa tanggung jawab lanjutan.

Begitu pula Masyarakat dan Pemerintah yang “abai” dan tidak adil dalam melihat peristiwa dalam proses Pendidikan, maka dipastikan pendidikan hanya sebuah rutinitas administratif, bukan proses pembentukan pribadi dan jati diri manusia.

Dalam kerangka mubadalah, setiap tindakan harus bertujuan menghadirkan Rahmah; kasih sayang yang aktif. Orangtua perlu memahami keterbatasan guru, guru memahami dinamika murid ketika di rumah. Keduanya harus bersinergi, bukan berkompetisi. Membangun Pendidikan berbasis kesalingan: saling menghormati, saling mendidik, dan saling memperbaiki.

Merawat akhlak bukan tugas satu pihak, melainkan tanggung jawab kolektif. Menyemai kesalingan dalam pendidikan adalah jalan panjang menuju pendidikan yang adil, manusiawi, dan bermartabat. Sabda Rasulullah: “Sesungguhnya Allah tidak menurunkan rahmat-Nya kepada suatu kaum yang di antara mereka tidak ada kasih sayang.”(HR. Bukhari). []

 

 

 

 

 

 

Tags: BantenguruKesalingan dalam PendidikanLembaga PendidikanRelasisekolahsiswaSMAN 1 Cimarga
Ainun Nadzifah

Ainun Nadzifah

Ainun Nadzifah, Ibu Rumah Tangga tiga putri yang sedang ikhtiyar menambah value dalam dirinya dengan mengikuti program doktoral PKUMI. Tiada obsesi dalam dirinya selain berharap semoga keberadaannya membawa kemanfaatan bagi semua yang ada di sekitarnya.

Terkait Posts

Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Lembaga Pendidikan
Publik

Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

27 Oktober 2025
Pendekatan Holistik Disabilitas
Publik

Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

26 Oktober 2025
Perundungan
Publik

Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

23 Oktober 2025
Moral Solidarity
Publik

Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

21 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Santri Mubadalah

    Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas
  • Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif
  • P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan
  • Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan
  • P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID