Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Merawat Zawajtuka Nafsi dan Qabiltu

Elfina Naibaho by Elfina Naibaho
6 Oktober 2020
in Keluarga
A A
0
Merawat Zawajtuka Nafsi dan Qabiltu
6
SHARES
313
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Di dalam rumah tangga maka sepasang suami istri hendaknya mendapatkan sebuah ketenangan, ketentraman, kasih sayang dan bisa berupa persahabatan untuk saling menghormati, mengayomi dan saling menolong.

Sebuah keluarga tercipta dari bangunan cinta awal laki-laki dan perempuan. Ketika perempuan mengucapkan “Zawajtuka Nafsi” itu artinya perempuan sedang memberikan segenap cintanya kepada laki-laki dan ketika laki-laki menjawab “Qabiltu” maka ia siap menerima cintanya perempuan serta segala konsekuensi tanggungjawabnya yang merupakan bukti dari bagaimana laki-laki merawat cinta tersebut.

Dengan pijakan cinta inilah dua insan dalam keluarga, rumah tangga berangkat bersama-sama menapaki jalan spiritual. Dengan kata lain, keluarga adalah suluk terpanjang di mana laki-laki harus terus menjaga dan merawat cinta perempuan sehingga perempuan dapat menyingkapkan dirinya pada laki-laki untuk kemudian bersama-sama menapaki jalan spiritual menuju Tuhan.

Itulah mengapa sebuah pernikahan salah satunya harus dilandasi cinta, yang membuat setiap pasangan menghormati dan menyayangi pasangannya. Namun, cinta sering kali di anggap sebagai sebuah kebutuhan dan hasrat setiap individu, yang dikisahkan hanya berupa cerita romantis yang bersifat misterius dan dapat dirasakan hanya melalui intuitif. Satu hal yang unik dari cinta, ialah cinta bersifat universal, namun dialami secara khusus oleh setiap individu.

Hal ini yang menjadi keyakinan bagi masyarakat dalam pemaknaan cinta, dan melupakan pengaruh lain dalam pemaknaan cinta yaitu adanya konstruksi sosial dan budaya, dimana cinta dipandang mempunyai keterkaitan yang sangat erat dengan sistem patriarki dan heteroseksualitas.

Namun, kerap kali pemaknaan cinta tidak lebih dari bahasa politis ideologi dalam sistem patriarki demi memperbudak tubuh perempuan, mengeksploitasi dan mengkapitalisasi. Maka, bagi mereka yang hidup di tengah kehidupan tersebut jatuh cinta adalah cara paling manis untuk menyakiti diri sendiri. Meski sayangnya, banyak dari perempuan tidak menyadari hal tersebut, dan jikalau pun menyadari maka ia tidak berani mempertanyakan apalagi membantah.

Bagi sebagian perempuan cinta dapat diterjemahkan dan diaplikasikan melalui peran menjadi seorang istri dan ibu. Dengan demikian, cinta dalam bahasa perempuan adalah jalan penyerahan diri pada pihak yang ingin menguasai dan mendominasi.

Itulah mengapa didalam hubungan rumah cinta ini terkadang adanya relasi yang tidak seimbang diantara kedua pihak. Di mana satu pihak berada pada posisi subjek dan satu pihak yang lain sebagai objek. Dengan atas nama cinta, perempuan cenderung terjebak kedalam lembah partiarki yang dilapisi dengan embel-embel cinta dan kerap terjadi Kekerasan atas nama cinta.

Kalimat “atas nama cinta” inilah yang menjadi boomerang bagi perempuan dan unsur kekuatan bagi laki-laki untuk mengendalikan diri bahkan tubuh perempuan itu sendiri dan dijadikan objek eksploitasi seksual. Sebagai contoh, dalam sebuah hadis disebutkan “jika suami memanggil istrinya untuk tidur bersama (bersenggama), lalu istri menolak sehingga semalam itu suami menjadi jengkel (marah) pada istrinya maka malaikat mengutuk istri nya sampai pagi. (HR.Bukhari).

Hadist tersebut di telan mentah-mentah dan membuat sebagian orang percaya dan meyakini bahwa penolakan terhadap ajakan suami bercinta walaupun dalam keadaan lelah adalah perbuatan yang tidak di sukai oleh Allah SWT dan menolak ajakan suami dapat menyebabkan suami kecewa dan ini dapat mempengaruhi keharmonisan Rumah tangga.

Hal ini dijadikan sebuah rujukan bagi laki-laki dan membentuk sebuah kepercayaan laki-laki bahwa mereka terlahir untuk mendominasi dan mengontrol perempuan Sedangkan bagi perempuan ia harus meleburkan diri menyerahkan segalanya kepada orang yang dicintai.

Lagi-lagi perempuan yang harus menerima beban yang luar biasa dari setiap permasalahan yang ada. Fenomenanya begitu dan pasti perempuan tidak mau memilih seperti itu. Hal ini dapat disebabkan masih mengental faktor struktur atau budaya “patriarki”.

Sehingga akhirnya perempuan mendapatkan beban berlipat-lipat. Untuk itu jika kita mampu melihat perempuan sebagai eksistensi cinta tentu kita sebagai perempuan dan laki-laki yang harus merawatnya. Misal seorang istri sudah lelah dengan pekerjaan rumah dari bangun tidur hingga mau tidur, daster sudah luntur itu batiknya, bau tak sedap, nampak kotor, dan tidak dandan.

Nah itu perlu kerjasama seorang suami bagaimana agar tetap merawat rumah cintanya itu, saling membantu pekerjaan rumah. Misal tidak membuat istrinya menjalani peran dengan beban ganda. Bekerja di ruang publik sekaligus domestik tanpa bantuan suami.

Kondisi ini juga mempengaruhi bahwa Seksualitas perempuan tidak lepas dari realitas hak atas tubuh perempuan yang selama ini tidak pernah dimiliki secara utuh oleh perempuan itu sendiri. Hal tersebut disebabkan oleh budaya patriarkhi yang selama ini mengejawantah dalam pola pikir masyarakat dan mengkonstruksi budaya patriarkhi yang memang dengan sengaja dijadikan sebagai sarana atau alat untuk mendiskriminasi kaum perempuan.

Patriarki mendiskriminasi tubuh perempuan agar tunduk dan patuh pada norma yang ada, sehingga tubuh perempuan dan penolakan perempuan identik dengan tabu, dan pembicaraan apapun tentang seksualitas perempuan akan divonis sebagai amoral tidak terkecuali bagi perempuan yang menolak bersenggama dengan suaminya, tetap saja dimata suami ataupun masyarakat luas perempuan dipersalahkan.

Himpitan patriarkhi yang begitu dalam terhadap tubuh perempuan menjadikan kaum perempuan dianggap sebagai sumber masalah, ketika ada kejadian yang melibatkan tubuh perempuan. Artinya, perempuan dengan segala atribut biologisnya menjadi sumber masalah dalam pola relasi dengan laki-laki, sehingga masyarakat patriarkhis justru akan menyalahkan kaum perempuan jika mereka mengalami kejadian atau peristiwa yang menimpa tubuhnya.

Sementara itu menurut Simone de Beauvoir dalam bukunya Second Sex (1949) telah memperingatkan, bahwa cinta memang dapat dirasakan sama, namun dapat memberi pemaknaan yang berbeda bagi laki-laki dan perempuan. Hal yang sama diungkapkan oleh Byron (dalam Simone de Beauvoir), bahwa laki-laki dapat menempatkan cinta sebagai entitas yang terlepas dari dirinya, sementara bagi perempuan cinta adalah eksistensinya.

Lalu, jika hasrat sepasang manusia tersebut tidak bisa terkelola dengan baik, maka hasratnya tidak akan menemukan kembali cintanya bahkan akan tergelincir pada hal-hal yang metaforis dalam istilah kaum sufi. Dengan demikian, cinta telah salah dimaknai.

Padahal, mengucapkan kata cinta, artinya secara sadar mengikatkan diri sekaligus mengikrarkan dalam ikatan yang diridhoi oleh sang pencipta dan menjadi manusia merujuk pada “peradaban” dan menghormati kedudukan perempuan, artinya memberi salam hormat pada “kehidupan”.

Makanya hal pertama yang harus kita lakukan adalah kita mesti tau bahwa perempuan itu bukan ibu rumah tangga, tetapi Ibu Rumah Cinta. Jadi paradigma mengenai bahwa perempuan adalah ibu rumah tangga itu perlu direkonstruksi ulang, karena itu mengganggu kestabilan perempuan dan itu sebetulnya sebuah pembodohan yang lahir akibat besar dan dihirupnya budaya Patriarki tanpa sadar atau tidak.

Padahal tujuan dari pada syariat agama (maqoshid syariah) adalah menjaga dan melestarikan keturunan (Hifdzun Nasl). Keturunan yang baik, lahir dari hubungan yang suci dan hubungan yang suci hanya terjadi dalam pernikahan. Kemudian di dalam pernikahan harus ada relasi yang seimbang. Cinta-Hasrat, Suci dalam potensialitasnya, dan Pernikahan adalah ruang suci aktualitas Cinta-Hasrat.

Perempuan dalam hakikatnya sebagai eksistensi cinta, maka perempuan berperan sebagai penebar cinta kasih sayang dan sebagaimana harusnya laki-laki pun harus merawat rumah cintanya itu, agar cinta yang dibangun tidak hanya sebatas fisik tetapi juga sebagai jalan spiritual menuju Tuhan, untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Responsif Gender dalam HBH Ngaji Ihya

Next Post

Sastra Pesantren dan Penulis Perempuan

Elfina Naibaho

Elfina Naibaho

Saya Elfina Naibaho, mahasiswa pertanian Universitas Jambi

Related Posts

Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Ramadan dan Lingkungan
Lingkungan

Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

19 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Next Post
sastra, pesantren

Sastra Pesantren dan Penulis Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0