Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Merebut Cara Pandang Kesalingan dalam Tekstualitas Hadis Misoginis

Nabi Muhammad SAW seharusnya bisa kita jadikan contoh bagaimana kemudian beliau mengedepankan sikap saling bukan paling.

Faisal97 by Faisal97
13 November 2024
in Publik
A A
0
Dalam Hadis

Dalam Hadis

20
SHARES
990
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Setiap pemaknaan atas teks agama harus sejalan dengan visi agama serta melibatkan segala pihak. Terlebih khusus dalam hadis di atas tentu mengikut sertakan pengalaman laki-laki dan perempuan

Mubadalah.id – Aurat perempuan menjadi satu masalah yang selalu dibincangkan. Satu sisi, isu ini menjadi kewajiban dalam agama untuk mengatur penganutnya supaya terhindar dari perzinahan, namun disisi lain memunculkan ketimpangan antara laki-laki dan perempuan.

Dalam regulasinya, perempuan diwajibkan menutup seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan, namun laki-laki hanya menutupi sesuatu di antara pusat dan lutut.

Padahal, data menunjukkan bahwa bagian tubuh laki-laki selain yang diatur dalam agama secara jelas dapat menimbulkan syahwat bagi lawan jenis (Kurnia, 2004), bahkan sesama jenis (Franky, 2012).

Ketimpangan ini paling tidak disebabkan oleh beberapa hal di antaranya: pertama, mengakarnya budaya patriarki dalam sosial masyarakat, sehingga sangat sulit menerima pemahaman yang bersebarangan dengan budaya tersebut. Kedua, interpretasi tekstual atas teks agama yang melanggeng cara pandang senjang seperti ini (Rohmaniyah, 2019).

Dalam kasus ini, hadis memainkan peran yang sangat penting. Pasalnya, dari teks inilah kemudian konklusi terkait aturan aurat untuk laki-laki dan perempuan.

Selain itu, pada beberapa persoalan di mana hadis memiliki peran yang penting yaitu domestikasi terhadap perempuan. Misalnya teks di dalam Sunan Tirmidzi nomor 1173 dari Abu al-Ahwasy yaitu:

“Perempuan adalah aurat, apabila ia keluar maka syaitan akan menghiasinya” (Abi ’Isa Muhammad bin ’Isa bin Suroh, 1998).

Imam al-Shan’ani di dalam magnum opusnya al-Tanwir Syarh Jami’ al-Shagir memandang bahwa perempuan sebagai aurat bagi laki-laki. Hal tersebut karena berpotensi besar menggugah nafsu (Al-Shan‘ani, 1432).

Ibnu ‘Asyakir juga memiliki interpretasi yang sama ketika mensyarahi hadis di atas. Dengan lugas ia menyatakan bahwa perempuan merupakan pemikat yang tepat bagi laki-laki (’Asyakir, 2000).

Bahkan, Imam al-Suyuthi menganggap hadis tirmidzi di atas merupakan validitas atas domestikasi perempuan. Mereka tidak boleh keluar rumah baik dalam kemashlahatan apalagi sebaliknya (Suyuthi, n.d.).

Mengedepankan Kesetaraan

Sebagai agama yang menjunjung tinggi visi “rahmatan lil ‘alamin” tidak berlebihan kiranya jika saya katakan bahwa pemahaman-pemahaman tersebut sangat bertolak belakang dengan prinsip di atas. Islam sangat mengedepankan kesetaraan bukan ketimpangan.

Oleh karena itu, setiap pemaknaan atas teks agama harus sejalan dengan visi agama serta melibatkan segala pihak. Terlebih khusus dalam hadis di atas tentu mengikut sertakan pengalaman laki-laki dan perempuan. Sehingga hasil dari cara pandang seperti ini dapat membawa kemaslahatan bagi seluruh manusia.

Dalam konteks aurat, maka adalah premature kiranya suatu kesimpulan yang hanya memandang perempuan sebagai satu-satunya makhluk yang dapat merangsang hasrat seksual lawan jenis.

Faktanya, beberapa riset ilmiah menunjukkan bahwa laki-laki juga memiliki peluang yang sama. Novi Kurnia menyimpulkan bahwa citra ideal yang mereka bangun pada tubuh laki-laki seperti dada bidang, perut sixpack, manly dan lain sebagainya menjadi daya tarik tersendiri bagi perempuan (Kurnia, 2004).

Secara eksesif, Franky juga menyimpulkan bahwa idealitas yang terbangun pada tubuh laki-laki seperti yang disebutkan di atas, juga berpeluang besar menarik hasrat seksual sesama jenis seperti menjadi fantasi seksual hingga menjadi patner dalam melakukan hubungan seksual.

Melihat fakta di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa jika perempuan kita anggap sebagai aurat karena dapat menarik hasrat laki-laki. Maka hal tersebut juga berlaku sebaliknya. Karena masing-masing dari keduanya secara biologis memiliki peluang yang sama.

Meminjam cara pandang Maqhasid al-Syari’ah, pelarangan tersebut bertujuan untuk menjaga dari sesuatu yang dapat menjerumuskan kepada hal yang dilarang oleh agama atau lazim dikenal dengan istilah Hifz al-Nafs (menjaga diri).

Keterjagaan diri pada akhirnya akan berhubungan pula dengan hal lain dalam konsep Maqhasid al-Syari’ah seperti Hifz al-Din (menjaga agama), Hifz al-Nasl (menjaga keturunan), Hifz al-Aql (menjaga akal). Serta Hifz al-Mall (menjaga harta).

Saling Menjaga Diri

Selain itu, al-Qur’an juga memberikan validitas atas ketersalingan antara laki-laki dan perempuan. Hal ini seperti tertulis dalam QS. an-Nur: 30 yang memerintahkan keduanya saling menjaga diri untuk menolak kemafsadatan.

Melalui ayat ini al-Baghawi menegaskan bahwa setiap manusia apapun jenis kelaminnya harus saling menjaga diri, terutama terhadap larangan agama.

Pada akhirnya, jika melihat setiap masalah terutama isu relasi laki-laki dan perempuan dengan cara pandangan seperti ini. Maka bisa kita pastikan toxic relation antara keduanya akan dapat kita minimalisir atau bahkan kita hilangkan. Karena keduanya dapat mendatangkan kebaikan pada suatu masa serta dapat juga melakukan sebaliknya pada masa yang lain.

Sebagai penutup, saya berharap goresan singkat ini dapat menambah wawasan pembaca. Serta dapat berpikir kritis terhadap interpretasi teks agama yang ditafsirkan secara misoginis.

Sehingga tidak menimbulkan disparitas yang diskriminatif bagi salah satu antara keduanya baik laki-laki maupun perempuan. Nabi Muhammad SAW seharusnya bisa kita jadikan contoh bagaimana kemudian beliau mengedepankan sikap saling bukan paling.

Semoga kita semua terhindar dari sifat tersebut sehingga dapat mendatangkan kemashlahatan dan menolak kemafsadatn bagi umat manusia. Wallahu a’lam bi al-shawwab. [] 

Tags: cara pandangHadisKesalinganMerebutmisoginisTekstualitas
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Doa, Tawakkal dan Sabar, Begini Penjelasan Prof. Quraish Shihab

Next Post

Financial Abuse: Kekerasan Tersembunyi dalam Rumah Tangga

Faisal97

Faisal97

Related Posts

Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Alteritas Disabilitas
Disabilitas

Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

1 Maret 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita
Keluarga

Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

26 Februari 2026
Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

23 Februari 2026
Next Post
financial abuse

Financial Abuse: Kekerasan Tersembunyi dalam Rumah Tangga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0