Minggu, 22 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Merebut Cara Pandang Kesalingan dalam Tekstualitas Hadis Misoginis

Nabi Muhammad SAW seharusnya bisa kita jadikan contoh bagaimana kemudian beliau mengedepankan sikap saling bukan paling.

Faisal97 by Faisal97
13 November 2024
in Publik
A A
0
Dalam Hadis

Dalam Hadis

20
SHARES
990
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Setiap pemaknaan atas teks agama harus sejalan dengan visi agama serta melibatkan segala pihak. Terlebih khusus dalam hadis di atas tentu mengikut sertakan pengalaman laki-laki dan perempuan

Mubadalah.id – Aurat perempuan menjadi satu masalah yang selalu dibincangkan. Satu sisi, isu ini menjadi kewajiban dalam agama untuk mengatur penganutnya supaya terhindar dari perzinahan, namun disisi lain memunculkan ketimpangan antara laki-laki dan perempuan.

Dalam regulasinya, perempuan diwajibkan menutup seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan, namun laki-laki hanya menutupi sesuatu di antara pusat dan lutut.

Padahal, data menunjukkan bahwa bagian tubuh laki-laki selain yang diatur dalam agama secara jelas dapat menimbulkan syahwat bagi lawan jenis (Kurnia, 2004), bahkan sesama jenis (Franky, 2012).

Ketimpangan ini paling tidak disebabkan oleh beberapa hal di antaranya: pertama, mengakarnya budaya patriarki dalam sosial masyarakat, sehingga sangat sulit menerima pemahaman yang bersebarangan dengan budaya tersebut. Kedua, interpretasi tekstual atas teks agama yang melanggeng cara pandang senjang seperti ini (Rohmaniyah, 2019).

Dalam kasus ini, hadis memainkan peran yang sangat penting. Pasalnya, dari teks inilah kemudian konklusi terkait aturan aurat untuk laki-laki dan perempuan.

Selain itu, pada beberapa persoalan di mana hadis memiliki peran yang penting yaitu domestikasi terhadap perempuan. Misalnya teks di dalam Sunan Tirmidzi nomor 1173 dari Abu al-Ahwasy yaitu:

“Perempuan adalah aurat, apabila ia keluar maka syaitan akan menghiasinya” (Abi ’Isa Muhammad bin ’Isa bin Suroh, 1998).

Imam al-Shan’ani di dalam magnum opusnya al-Tanwir Syarh Jami’ al-Shagir memandang bahwa perempuan sebagai aurat bagi laki-laki. Hal tersebut karena berpotensi besar menggugah nafsu (Al-Shan‘ani, 1432).

Ibnu ‘Asyakir juga memiliki interpretasi yang sama ketika mensyarahi hadis di atas. Dengan lugas ia menyatakan bahwa perempuan merupakan pemikat yang tepat bagi laki-laki (’Asyakir, 2000).

Bahkan, Imam al-Suyuthi menganggap hadis tirmidzi di atas merupakan validitas atas domestikasi perempuan. Mereka tidak boleh keluar rumah baik dalam kemashlahatan apalagi sebaliknya (Suyuthi, n.d.).

Mengedepankan Kesetaraan

Sebagai agama yang menjunjung tinggi visi “rahmatan lil ‘alamin” tidak berlebihan kiranya jika saya katakan bahwa pemahaman-pemahaman tersebut sangat bertolak belakang dengan prinsip di atas. Islam sangat mengedepankan kesetaraan bukan ketimpangan.

Oleh karena itu, setiap pemaknaan atas teks agama harus sejalan dengan visi agama serta melibatkan segala pihak. Terlebih khusus dalam hadis di atas tentu mengikut sertakan pengalaman laki-laki dan perempuan. Sehingga hasil dari cara pandang seperti ini dapat membawa kemaslahatan bagi seluruh manusia.

Dalam konteks aurat, maka adalah premature kiranya suatu kesimpulan yang hanya memandang perempuan sebagai satu-satunya makhluk yang dapat merangsang hasrat seksual lawan jenis.

Faktanya, beberapa riset ilmiah menunjukkan bahwa laki-laki juga memiliki peluang yang sama. Novi Kurnia menyimpulkan bahwa citra ideal yang mereka bangun pada tubuh laki-laki seperti dada bidang, perut sixpack, manly dan lain sebagainya menjadi daya tarik tersendiri bagi perempuan (Kurnia, 2004).

Secara eksesif, Franky juga menyimpulkan bahwa idealitas yang terbangun pada tubuh laki-laki seperti yang disebutkan di atas, juga berpeluang besar menarik hasrat seksual sesama jenis seperti menjadi fantasi seksual hingga menjadi patner dalam melakukan hubungan seksual.

Melihat fakta di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa jika perempuan kita anggap sebagai aurat karena dapat menarik hasrat laki-laki. Maka hal tersebut juga berlaku sebaliknya. Karena masing-masing dari keduanya secara biologis memiliki peluang yang sama.

Meminjam cara pandang Maqhasid al-Syari’ah, pelarangan tersebut bertujuan untuk menjaga dari sesuatu yang dapat menjerumuskan kepada hal yang dilarang oleh agama atau lazim dikenal dengan istilah Hifz al-Nafs (menjaga diri).

Keterjagaan diri pada akhirnya akan berhubungan pula dengan hal lain dalam konsep Maqhasid al-Syari’ah seperti Hifz al-Din (menjaga agama), Hifz al-Nasl (menjaga keturunan), Hifz al-Aql (menjaga akal). Serta Hifz al-Mall (menjaga harta).

Saling Menjaga Diri

Selain itu, al-Qur’an juga memberikan validitas atas ketersalingan antara laki-laki dan perempuan. Hal ini seperti tertulis dalam QS. an-Nur: 30 yang memerintahkan keduanya saling menjaga diri untuk menolak kemafsadatan.

Melalui ayat ini al-Baghawi menegaskan bahwa setiap manusia apapun jenis kelaminnya harus saling menjaga diri, terutama terhadap larangan agama.

Pada akhirnya, jika melihat setiap masalah terutama isu relasi laki-laki dan perempuan dengan cara pandangan seperti ini. Maka bisa kita pastikan toxic relation antara keduanya akan dapat kita minimalisir atau bahkan kita hilangkan. Karena keduanya dapat mendatangkan kebaikan pada suatu masa serta dapat juga melakukan sebaliknya pada masa yang lain.

Sebagai penutup, saya berharap goresan singkat ini dapat menambah wawasan pembaca. Serta dapat berpikir kritis terhadap interpretasi teks agama yang ditafsirkan secara misoginis.

Sehingga tidak menimbulkan disparitas yang diskriminatif bagi salah satu antara keduanya baik laki-laki maupun perempuan. Nabi Muhammad SAW seharusnya bisa kita jadikan contoh bagaimana kemudian beliau mengedepankan sikap saling bukan paling.

Semoga kita semua terhindar dari sifat tersebut sehingga dapat mendatangkan kemashlahatan dan menolak kemafsadatn bagi umat manusia. Wallahu a’lam bi al-shawwab. [] 

Tags: cara pandangHadisKesalinganMerebutmisoginisTekstualitas
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Doa, Tawakkal dan Sabar, Begini Penjelasan Prof. Quraish Shihab

Next Post

Financial Abuse: Kekerasan Tersembunyi dalam Rumah Tangga

Faisal97

Faisal97

Related Posts

Makna Idulfitri
Personal

Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

19 Maret 2026
Pernikahan
Aktual

Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

6 Maret 2026
Kesetaraan Gender
Publik

Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

5 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Alteritas Disabilitas
Disabilitas

Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

1 Maret 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Next Post
financial abuse

Financial Abuse: Kekerasan Tersembunyi dalam Rumah Tangga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini
  • Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat
  • Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG
  • Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri
  • Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0