Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Merebut Cara Pandang Kesalingan dalam Tekstualitas Hadis Misoginis

Nabi Muhammad SAW seharusnya bisa kita jadikan contoh bagaimana kemudian beliau mengedepankan sikap saling bukan paling.

Faisal97 Faisal97
13 November 2024
in Publik
0
Dalam Hadis

Dalam Hadis

987
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Setiap pemaknaan atas teks agama harus sejalan dengan visi agama serta melibatkan segala pihak. Terlebih khusus dalam hadis di atas tentu mengikut sertakan pengalaman laki-laki dan perempuan

Mubadalah.id – Aurat perempuan menjadi satu masalah yang selalu dibincangkan. Satu sisi, isu ini menjadi kewajiban dalam agama untuk mengatur penganutnya supaya terhindar dari perzinahan, namun disisi lain memunculkan ketimpangan antara laki-laki dan perempuan.

Dalam regulasinya, perempuan diwajibkan menutup seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan, namun laki-laki hanya menutupi sesuatu di antara pusat dan lutut.

Padahal, data menunjukkan bahwa bagian tubuh laki-laki selain yang diatur dalam agama secara jelas dapat menimbulkan syahwat bagi lawan jenis (Kurnia, 2004), bahkan sesama jenis (Franky, 2012).

Ketimpangan ini paling tidak disebabkan oleh beberapa hal di antaranya: pertama, mengakarnya budaya patriarki dalam sosial masyarakat, sehingga sangat sulit menerima pemahaman yang bersebarangan dengan budaya tersebut. Kedua, interpretasi tekstual atas teks agama yang melanggeng cara pandang senjang seperti ini (Rohmaniyah, 2019).

Dalam kasus ini, hadis memainkan peran yang sangat penting. Pasalnya, dari teks inilah kemudian konklusi terkait aturan aurat untuk laki-laki dan perempuan.

Selain itu, pada beberapa persoalan di mana hadis memiliki peran yang penting yaitu domestikasi terhadap perempuan. Misalnya teks di dalam Sunan Tirmidzi nomor 1173 dari Abu al-Ahwasy yaitu:

“Perempuan adalah aurat, apabila ia keluar maka syaitan akan menghiasinya” (Abi ’Isa Muhammad bin ’Isa bin Suroh, 1998).

Imam al-Shan’ani di dalam magnum opusnya al-Tanwir Syarh Jami’ al-Shagir memandang bahwa perempuan sebagai aurat bagi laki-laki. Hal tersebut karena berpotensi besar menggugah nafsu (Al-Shan‘ani, 1432).

Ibnu ‘Asyakir juga memiliki interpretasi yang sama ketika mensyarahi hadis di atas. Dengan lugas ia menyatakan bahwa perempuan merupakan pemikat yang tepat bagi laki-laki (’Asyakir, 2000).

Bahkan, Imam al-Suyuthi menganggap hadis tirmidzi di atas merupakan validitas atas domestikasi perempuan. Mereka tidak boleh keluar rumah baik dalam kemashlahatan apalagi sebaliknya (Suyuthi, n.d.).

Mengedepankan Kesetaraan

Sebagai agama yang menjunjung tinggi visi “rahmatan lil ‘alamin” tidak berlebihan kiranya jika saya katakan bahwa pemahaman-pemahaman tersebut sangat bertolak belakang dengan prinsip di atas. Islam sangat mengedepankan kesetaraan bukan ketimpangan.

Oleh karena itu, setiap pemaknaan atas teks agama harus sejalan dengan visi agama serta melibatkan segala pihak. Terlebih khusus dalam hadis di atas tentu mengikut sertakan pengalaman laki-laki dan perempuan. Sehingga hasil dari cara pandang seperti ini dapat membawa kemaslahatan bagi seluruh manusia.

Dalam konteks aurat, maka adalah premature kiranya suatu kesimpulan yang hanya memandang perempuan sebagai satu-satunya makhluk yang dapat merangsang hasrat seksual lawan jenis.

Faktanya, beberapa riset ilmiah menunjukkan bahwa laki-laki juga memiliki peluang yang sama. Novi Kurnia menyimpulkan bahwa citra ideal yang mereka bangun pada tubuh laki-laki seperti dada bidang, perut sixpack, manly dan lain sebagainya menjadi daya tarik tersendiri bagi perempuan (Kurnia, 2004).

Secara eksesif, Franky juga menyimpulkan bahwa idealitas yang terbangun pada tubuh laki-laki seperti yang disebutkan di atas, juga berpeluang besar menarik hasrat seksual sesama jenis seperti menjadi fantasi seksual hingga menjadi patner dalam melakukan hubungan seksual.

Melihat fakta di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa jika perempuan kita anggap sebagai aurat karena dapat menarik hasrat laki-laki. Maka hal tersebut juga berlaku sebaliknya. Karena masing-masing dari keduanya secara biologis memiliki peluang yang sama.

Meminjam cara pandang Maqhasid al-Syari’ah, pelarangan tersebut bertujuan untuk menjaga dari sesuatu yang dapat menjerumuskan kepada hal yang dilarang oleh agama atau lazim dikenal dengan istilah Hifz al-Nafs (menjaga diri).

Keterjagaan diri pada akhirnya akan berhubungan pula dengan hal lain dalam konsep Maqhasid al-Syari’ah seperti Hifz al-Din (menjaga agama), Hifz al-Nasl (menjaga keturunan), Hifz al-Aql (menjaga akal). Serta Hifz al-Mall (menjaga harta).

Saling Menjaga Diri

Selain itu, al-Qur’an juga memberikan validitas atas ketersalingan antara laki-laki dan perempuan. Hal ini seperti tertulis dalam QS. an-Nur: 30 yang memerintahkan keduanya saling menjaga diri untuk menolak kemafsadatan.

Melalui ayat ini al-Baghawi menegaskan bahwa setiap manusia apapun jenis kelaminnya harus saling menjaga diri, terutama terhadap larangan agama.

Pada akhirnya, jika melihat setiap masalah terutama isu relasi laki-laki dan perempuan dengan cara pandangan seperti ini. Maka bisa kita pastikan toxic relation antara keduanya akan dapat kita minimalisir atau bahkan kita hilangkan. Karena keduanya dapat mendatangkan kebaikan pada suatu masa serta dapat juga melakukan sebaliknya pada masa yang lain.

Sebagai penutup, saya berharap goresan singkat ini dapat menambah wawasan pembaca. Serta dapat berpikir kritis terhadap interpretasi teks agama yang ditafsirkan secara misoginis.

Sehingga tidak menimbulkan disparitas yang diskriminatif bagi salah satu antara keduanya baik laki-laki maupun perempuan. Nabi Muhammad SAW seharusnya bisa kita jadikan contoh bagaimana kemudian beliau mengedepankan sikap saling bukan paling.

Semoga kita semua terhindar dari sifat tersebut sehingga dapat mendatangkan kemashlahatan dan menolak kemafsadatn bagi umat manusia. Wallahu a’lam bi al-shawwab. [] 

Tags: cara pandangHadisKesalinganMerebutmisoginisTekstualitas
Faisal97

Faisal97

Terkait Posts

Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

29 Oktober 2025
Konflik dalam Rumah Tangga yang
Keluarga

3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID