Jumat, 6 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Merespon Perbedaan Hari Raya Idulfitri dengan Bijak dan Santai

Perbedaan apapun tidak menjadi masalah, apalagi menimbulkan ujaran kebencian. Bukankah ini juga yang selalu Nabi Muhammad Saw teladankan, beragama dengan cara yang lemah lembut dan penuh kasih

Siti Robiah by Siti Robiah
25 April 2024
in Publik
A A
0
Idulfitri

Idulfitri

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Suasana lebaran Idulfitri masih terasa hingga hari ini. Hampir semua umat muslim menyambut hari kemenangan ini dengan penuh bahagia dan haru.

Namun meski begitu, masih hangat diingatan kita bagaimana Ramadan 2024 dipenuhi dengan warna warni keberagaman agama. Mulai dari perbedaan penentuan tanggal 1 Ramadan, trend War Takjil antara Muslim dan Non Muslim, sampai pada perbedaan penentuan Hari Raya Idulfitri.

Dari semua fenomena di atas sepertinya kita lebih luwes dalam menerima perbedaan penentuan tanggal 1 Ramadan, begitu juga dengan trend War Takjil. Namun dalam menerima perbedaan penentuan Hari Raya Idulfitri, kita mesti banyak belajar lagi.

Bagaimana tidak, kemarin ketika Jama’ah Aolia menetapkan bahwa Hari Raya Idulfitri jatuh pada tanggal 5 April 2024 atau pada tanggal 25 Ramadan Nahdlatul Ulama (NU). Sebagian besar umat muslim meresponnya dengan penuh kebencian dan mencaci maki mereka. Bahkan tidak sedikit yang melabelinya sesat dan menyimpang dari ajaran Islam.

Hal ini semakin panas ketika Mbak Banu sebagai sesepuh Jama’ah Aolia menyampaikan bahwa penetapan tersebut didasari karena beliau telah melakukan “Tilpun langsung pada Allah”. Bagi sebagian umat muslim ini sangat aneh dan tabu. Maka dari itu, mereka merasa yakin untuk mengatakan bahwa Jama’ah Aolia itu sesat.

Tabayyun

Jika kita maknai lebih dalam, sebagai seorang muslim yang hidup di Indonesia, kita mestinya lebih luwes dalam menerima segala bentuk perbedaan dan keragaman dalam beragama. Lebih dari itu, sebagai muslim yang baik, mestinya kita juga mengutamakan tabayyun, atau menelusuri terlebih dahulu apa maksud dan makna yang terkandung dalam istilah “tilpun Allah” itu.

Untuk mengetahui hal tersebut, tentu saja kita harus bertemu dan berkenalan secara langsung dengan jama’ah Aolia ini. Karena tidak mungkin kita bisa memahami sesuatu yang kita anggap bereda, tetapi kita tidak mau legowo untuk mengenal siapa mereka dan apa makna yang terkandung dari ajaran yang mereka yakini.

Inilah mengapa sikap toleransi dan memahami keyakinan berbeda itu sangan penting. Supaya tidak mudah berprasangka buruk dan melabeli orang yang berbeda sebagai kelompok sesat dan menyimpang.

Mengenal Mbah Banu

Sebagaimana yang aku sampaikan di atas, kita memang sangat perlu mencari terlebih dahulu informasi segala hal yang kita anggap berbeda. Sehingga dari informasi tersebut kita bisa mengetahui lebih dalam siapa mereka, apa nilai yang diyakini oleh mereka dan bagaimana car akita bersikap atau merespon perbedaan tersebut.

Karena itu, daripada sibuk komentar negatif ke Jamaah Aolia dan Mbah Banu, mari kita mengenal terlebih dahulu, siapa itu Mbah Banu.

Dari beberapa sumber yang aku baca di internet, Mbak Banu memiliki nama asli Raden Ibnu Hajar, beliau lahir di Pekalongan, pada 28 Desember 1942. Ia tumbuh dan besar di di Solotiyang, Maron, Purworejo.

Kemudian seperti yang ditulis di website suara.com. Mbah Banu sempat berkuliah di Fakultas Kedokteran, Universitas Gadjah Mada (UGM). Namun, ia memutuskan drop out (DO) atau keluar pada semester akhir. Tidak diketahui pasti apa alasan Mbah Banu memutuskan untuk tidak melanjutkan pendidikannya.

Sementara itu, dalam proses belajar ilmu agama, Mbah Banu secara langsung belajar pada ayahnya yaitu Kiai Soleh bin KH. Abdul Ghani bin Kiai Yunus. Kiai Soleh merupakan murid dari Mbah Kholil Bangkalan.

Dari sumber-sumber informasi tersebut, ternyata Mbah Banu dan keluarganya itu merupakan orang yang berpengetahuan. Karena itu, menurut saya tidak mungkin Mbah Banu menyesatkan jamaahnya sendiri, pasti ada cara dan pendekatan khusus yang Mbah Banu lakukan dalam melakukan penetapan Hari Raya Idulfitri tahun 2024.

Respon Para Tokoh di Indonesia pada Istilah “Tilpun Allah”

Ibu Lies Marcoes, seorang peneliti dan aktivis kemanusiaan dalam salah satu unggahan di Facebook pribadinya menyampaikan bahwa, kata “tilpun langsung”, yang dipakai oleh Mbah Banu dalam bahasa Antropologi agama merupakan metafora agar yang mendengarnya mengerti. Bukankah setiap manusia yang pernah berdoa pada hakekatnya melakukan “tilpun langsung” kepada Tuhan sesembahannya.

Senada dengan hal itu, Kiai Marzuki Wahid, Rektor Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) juga ikut merespon hal tersebut. Menurutnya, kita tidak bisa memahami telpon di sini sebagai telpon menggunakan handphone (HP) atau alat komunikasi lain. Karena Allah jelas bukan makhluk, yang bisa kita telpon dengan HP atau sejenisnya.

Menurut Kiai Marzuki, makna telpon di sini bukanlah makna hakikat. Tetapi berupa majaz di mana “Tilpun Allah” bisa bermakna berdoa atau berzikir. Persis seperti apa yang sering kita lakukan sehari-hari.

Hanya saja bahasa dan cara penyampaiannya berbeda, lagi-lagi seperti yang disampaikan oleh Ibu Lies, mungkin istilah tersebut dipilih Mbah Banu supaya memudahkan kita dalam mengerti apa yang dimaksud oleh Jama’ah Aolia.

Menanggapi Perbedaan dengan Bijak

Dari yang disampaikan oleh Ibu Lies Marcoes dan Kiai Marzuki Wahid. Aku jadi belajar bahwa dalam merespon dan menanggapi perbedaan dalam cara beragama. Kita tidak perlu hebah, apalagi marah-marah. Justru kita harus mulai belajar untuk bijak dan juga santai dalam beragama.

Sehingga, perbedaan apapun tidak menjadi masalah, apalagi menimbulkan ujaran kebencian. Bukankah ini juga yang selalu Nabi Muhammad Saw teladankan, beragama dengan cara yang lemah lembut dan penuh kasih. Bukan dengan mencaci, menghardik, marah, apalagi memandang yang berbeda sebagai kelompok sesat dan menyimpang.

Lagi pula, bukankah Hari Raya Idulfitri itu adalah hari kemenangan, kegembiraan dan kebahagiaan? Masa hari kemenangan mau kita rusak hanya karena perbedaan cara menentukan tanggal 1 Syawal.

Karena itu, mari beragama dengan asik dan santuy. Hargai dan hormati setiap pandangan yang berbeda. []

Tags: bijakhari rayaIdulfitrimeresponperbedaanSantai
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Siti Robiah

Siti Robiah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

2 Februari 2026
Perbedaan
Publik

Mengapa Perbedaan Perlu Dikenalkan Sejak Dini?

12 Januari 2026
Penyandang Disabilitas
Disabilitas

Perjalanan Penyandang Disabilitas Menemukan Makna dalam Keberagaman

2 Februari 2026
Aurat
Hikmah

Perbedaan Batasan Aurat Menurut Al-Qur’an

22 September 2025
Anak Kritis
Hikmah

Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

20 Agustus 2025
Tidak Membedakan Anak
Hikmah

Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

20 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Mengurai Kembali Kesalingan Tradisi dan Modernitas

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    17 shares
    Share 7 Tweet 4

TERBARU

  • Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional
  • Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223
  • Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV
  • Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi
  • Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0