Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Merespon Perbedaan Hari Raya Idulfitri dengan Bijak dan Santai

Perbedaan apapun tidak menjadi masalah, apalagi menimbulkan ujaran kebencian. Bukankah ini juga yang selalu Nabi Muhammad Saw teladankan, beragama dengan cara yang lemah lembut dan penuh kasih

Siti Robiah by Siti Robiah
25 April 2024
in Publik
A A
0
Idulfitri

Idulfitri

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Suasana lebaran Idulfitri masih terasa hingga hari ini. Hampir semua umat muslim menyambut hari kemenangan ini dengan penuh bahagia dan haru.

Namun meski begitu, masih hangat diingatan kita bagaimana Ramadan 2024 dipenuhi dengan warna warni keberagaman agama. Mulai dari perbedaan penentuan tanggal 1 Ramadan, trend War Takjil antara Muslim dan Non Muslim, sampai pada perbedaan penentuan Hari Raya Idulfitri.

Dari semua fenomena di atas sepertinya kita lebih luwes dalam menerima perbedaan penentuan tanggal 1 Ramadan, begitu juga dengan trend War Takjil. Namun dalam menerima perbedaan penentuan Hari Raya Idulfitri, kita mesti banyak belajar lagi.

Bagaimana tidak, kemarin ketika Jama’ah Aolia menetapkan bahwa Hari Raya Idulfitri jatuh pada tanggal 5 April 2024 atau pada tanggal 25 Ramadan Nahdlatul Ulama (NU). Sebagian besar umat muslim meresponnya dengan penuh kebencian dan mencaci maki mereka. Bahkan tidak sedikit yang melabelinya sesat dan menyimpang dari ajaran Islam.

Hal ini semakin panas ketika Mbak Banu sebagai sesepuh Jama’ah Aolia menyampaikan bahwa penetapan tersebut didasari karena beliau telah melakukan “Tilpun langsung pada Allah”. Bagi sebagian umat muslim ini sangat aneh dan tabu. Maka dari itu, mereka merasa yakin untuk mengatakan bahwa Jama’ah Aolia itu sesat.

Tabayyun

Jika kita maknai lebih dalam, sebagai seorang muslim yang hidup di Indonesia, kita mestinya lebih luwes dalam menerima segala bentuk perbedaan dan keragaman dalam beragama. Lebih dari itu, sebagai muslim yang baik, mestinya kita juga mengutamakan tabayyun, atau menelusuri terlebih dahulu apa maksud dan makna yang terkandung dalam istilah “tilpun Allah” itu.

Untuk mengetahui hal tersebut, tentu saja kita harus bertemu dan berkenalan secara langsung dengan jama’ah Aolia ini. Karena tidak mungkin kita bisa memahami sesuatu yang kita anggap bereda, tetapi kita tidak mau legowo untuk mengenal siapa mereka dan apa makna yang terkandung dari ajaran yang mereka yakini.

Inilah mengapa sikap toleransi dan memahami keyakinan berbeda itu sangan penting. Supaya tidak mudah berprasangka buruk dan melabeli orang yang berbeda sebagai kelompok sesat dan menyimpang.

Mengenal Mbah Banu

Sebagaimana yang aku sampaikan di atas, kita memang sangat perlu mencari terlebih dahulu informasi segala hal yang kita anggap berbeda. Sehingga dari informasi tersebut kita bisa mengetahui lebih dalam siapa mereka, apa nilai yang diyakini oleh mereka dan bagaimana car akita bersikap atau merespon perbedaan tersebut.

Karena itu, daripada sibuk komentar negatif ke Jamaah Aolia dan Mbah Banu, mari kita mengenal terlebih dahulu, siapa itu Mbah Banu.

Dari beberapa sumber yang aku baca di internet, Mbak Banu memiliki nama asli Raden Ibnu Hajar, beliau lahir di Pekalongan, pada 28 Desember 1942. Ia tumbuh dan besar di di Solotiyang, Maron, Purworejo.

Kemudian seperti yang ditulis di website suara.com. Mbah Banu sempat berkuliah di Fakultas Kedokteran, Universitas Gadjah Mada (UGM). Namun, ia memutuskan drop out (DO) atau keluar pada semester akhir. Tidak diketahui pasti apa alasan Mbah Banu memutuskan untuk tidak melanjutkan pendidikannya.

Sementara itu, dalam proses belajar ilmu agama, Mbah Banu secara langsung belajar pada ayahnya yaitu Kiai Soleh bin KH. Abdul Ghani bin Kiai Yunus. Kiai Soleh merupakan murid dari Mbah Kholil Bangkalan.

Dari sumber-sumber informasi tersebut, ternyata Mbah Banu dan keluarganya itu merupakan orang yang berpengetahuan. Karena itu, menurut saya tidak mungkin Mbah Banu menyesatkan jamaahnya sendiri, pasti ada cara dan pendekatan khusus yang Mbah Banu lakukan dalam melakukan penetapan Hari Raya Idulfitri tahun 2024.

Respon Para Tokoh di Indonesia pada Istilah “Tilpun Allah”

Ibu Lies Marcoes, seorang peneliti dan aktivis kemanusiaan dalam salah satu unggahan di Facebook pribadinya menyampaikan bahwa, kata “tilpun langsung”, yang dipakai oleh Mbah Banu dalam bahasa Antropologi agama merupakan metafora agar yang mendengarnya mengerti. Bukankah setiap manusia yang pernah berdoa pada hakekatnya melakukan “tilpun langsung” kepada Tuhan sesembahannya.

Senada dengan hal itu, Kiai Marzuki Wahid, Rektor Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) juga ikut merespon hal tersebut. Menurutnya, kita tidak bisa memahami telpon di sini sebagai telpon menggunakan handphone (HP) atau alat komunikasi lain. Karena Allah jelas bukan makhluk, yang bisa kita telpon dengan HP atau sejenisnya.

Menurut Kiai Marzuki, makna telpon di sini bukanlah makna hakikat. Tetapi berupa majaz di mana “Tilpun Allah” bisa bermakna berdoa atau berzikir. Persis seperti apa yang sering kita lakukan sehari-hari.

Hanya saja bahasa dan cara penyampaiannya berbeda, lagi-lagi seperti yang disampaikan oleh Ibu Lies, mungkin istilah tersebut dipilih Mbah Banu supaya memudahkan kita dalam mengerti apa yang dimaksud oleh Jama’ah Aolia.

Menanggapi Perbedaan dengan Bijak

Dari yang disampaikan oleh Ibu Lies Marcoes dan Kiai Marzuki Wahid. Aku jadi belajar bahwa dalam merespon dan menanggapi perbedaan dalam cara beragama. Kita tidak perlu hebah, apalagi marah-marah. Justru kita harus mulai belajar untuk bijak dan juga santai dalam beragama.

Sehingga, perbedaan apapun tidak menjadi masalah, apalagi menimbulkan ujaran kebencian. Bukankah ini juga yang selalu Nabi Muhammad Saw teladankan, beragama dengan cara yang lemah lembut dan penuh kasih. Bukan dengan mencaci, menghardik, marah, apalagi memandang yang berbeda sebagai kelompok sesat dan menyimpang.

Lagi pula, bukankah Hari Raya Idulfitri itu adalah hari kemenangan, kegembiraan dan kebahagiaan? Masa hari kemenangan mau kita rusak hanya karena perbedaan cara menentukan tanggal 1 Syawal.

Karena itu, mari beragama dengan asik dan santuy. Hargai dan hormati setiap pandangan yang berbeda. []

Tags: bijakhari rayaIdulfitrimeresponperbedaanSantai
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Eldest Daughter Syndrome: Anak Pertama Pemegang Semua Tanggung Jawab Keluarga?

Next Post

Menakar Mubadalah Sebagai Solusi Atas Fenomena Fatherless Di Indonesia

Siti Robiah

Siti Robiah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

2 Februari 2026
Perbedaan
Publik

Mengapa Perbedaan Perlu Dikenalkan Sejak Dini?

12 Januari 2026
Penyandang Disabilitas
Disabilitas

Perjalanan Penyandang Disabilitas Menemukan Makna dalam Keberagaman

2 Februari 2026
Aurat
Hikmah

Perbedaan Batasan Aurat Menurut Al-Qur’an

22 September 2025
Anak Kritis
Hikmah

Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

20 Agustus 2025
Next Post
Fenomena Fatherless

Menakar Mubadalah Sebagai Solusi Atas Fenomena Fatherless Di Indonesia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0