Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Merespon Perbedaan Hari Raya Idulfitri dengan Bijak dan Santai

Perbedaan apapun tidak menjadi masalah, apalagi menimbulkan ujaran kebencian. Bukankah ini juga yang selalu Nabi Muhammad Saw teladankan, beragama dengan cara yang lemah lembut dan penuh kasih

Siti Robiah by Siti Robiah
25 April 2024
in Publik
A A
0
Idulfitri

Idulfitri

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Suasana lebaran Idulfitri masih terasa hingga hari ini. Hampir semua umat muslim menyambut hari kemenangan ini dengan penuh bahagia dan haru.

Namun meski begitu, masih hangat diingatan kita bagaimana Ramadan 2024 dipenuhi dengan warna warni keberagaman agama. Mulai dari perbedaan penentuan tanggal 1 Ramadan, trend War Takjil antara Muslim dan Non Muslim, sampai pada perbedaan penentuan Hari Raya Idulfitri.

Dari semua fenomena di atas sepertinya kita lebih luwes dalam menerima perbedaan penentuan tanggal 1 Ramadan, begitu juga dengan trend War Takjil. Namun dalam menerima perbedaan penentuan Hari Raya Idulfitri, kita mesti banyak belajar lagi.

Bagaimana tidak, kemarin ketika Jama’ah Aolia menetapkan bahwa Hari Raya Idulfitri jatuh pada tanggal 5 April 2024 atau pada tanggal 25 Ramadan Nahdlatul Ulama (NU). Sebagian besar umat muslim meresponnya dengan penuh kebencian dan mencaci maki mereka. Bahkan tidak sedikit yang melabelinya sesat dan menyimpang dari ajaran Islam.

Hal ini semakin panas ketika Mbak Banu sebagai sesepuh Jama’ah Aolia menyampaikan bahwa penetapan tersebut didasari karena beliau telah melakukan “Tilpun langsung pada Allah”. Bagi sebagian umat muslim ini sangat aneh dan tabu. Maka dari itu, mereka merasa yakin untuk mengatakan bahwa Jama’ah Aolia itu sesat.

Tabayyun

Jika kita maknai lebih dalam, sebagai seorang muslim yang hidup di Indonesia, kita mestinya lebih luwes dalam menerima segala bentuk perbedaan dan keragaman dalam beragama. Lebih dari itu, sebagai muslim yang baik, mestinya kita juga mengutamakan tabayyun, atau menelusuri terlebih dahulu apa maksud dan makna yang terkandung dalam istilah “tilpun Allah” itu.

Untuk mengetahui hal tersebut, tentu saja kita harus bertemu dan berkenalan secara langsung dengan jama’ah Aolia ini. Karena tidak mungkin kita bisa memahami sesuatu yang kita anggap bereda, tetapi kita tidak mau legowo untuk mengenal siapa mereka dan apa makna yang terkandung dari ajaran yang mereka yakini.

Inilah mengapa sikap toleransi dan memahami keyakinan berbeda itu sangan penting. Supaya tidak mudah berprasangka buruk dan melabeli orang yang berbeda sebagai kelompok sesat dan menyimpang.

Mengenal Mbah Banu

Sebagaimana yang aku sampaikan di atas, kita memang sangat perlu mencari terlebih dahulu informasi segala hal yang kita anggap berbeda. Sehingga dari informasi tersebut kita bisa mengetahui lebih dalam siapa mereka, apa nilai yang diyakini oleh mereka dan bagaimana car akita bersikap atau merespon perbedaan tersebut.

Karena itu, daripada sibuk komentar negatif ke Jamaah Aolia dan Mbah Banu, mari kita mengenal terlebih dahulu, siapa itu Mbah Banu.

Dari beberapa sumber yang aku baca di internet, Mbak Banu memiliki nama asli Raden Ibnu Hajar, beliau lahir di Pekalongan, pada 28 Desember 1942. Ia tumbuh dan besar di di Solotiyang, Maron, Purworejo.

Kemudian seperti yang ditulis di website suara.com. Mbah Banu sempat berkuliah di Fakultas Kedokteran, Universitas Gadjah Mada (UGM). Namun, ia memutuskan drop out (DO) atau keluar pada semester akhir. Tidak diketahui pasti apa alasan Mbah Banu memutuskan untuk tidak melanjutkan pendidikannya.

Sementara itu, dalam proses belajar ilmu agama, Mbah Banu secara langsung belajar pada ayahnya yaitu Kiai Soleh bin KH. Abdul Ghani bin Kiai Yunus. Kiai Soleh merupakan murid dari Mbah Kholil Bangkalan.

Dari sumber-sumber informasi tersebut, ternyata Mbah Banu dan keluarganya itu merupakan orang yang berpengetahuan. Karena itu, menurut saya tidak mungkin Mbah Banu menyesatkan jamaahnya sendiri, pasti ada cara dan pendekatan khusus yang Mbah Banu lakukan dalam melakukan penetapan Hari Raya Idulfitri tahun 2024.

Respon Para Tokoh di Indonesia pada Istilah “Tilpun Allah”

Ibu Lies Marcoes, seorang peneliti dan aktivis kemanusiaan dalam salah satu unggahan di Facebook pribadinya menyampaikan bahwa, kata “tilpun langsung”, yang dipakai oleh Mbah Banu dalam bahasa Antropologi agama merupakan metafora agar yang mendengarnya mengerti. Bukankah setiap manusia yang pernah berdoa pada hakekatnya melakukan “tilpun langsung” kepada Tuhan sesembahannya.

Senada dengan hal itu, Kiai Marzuki Wahid, Rektor Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) juga ikut merespon hal tersebut. Menurutnya, kita tidak bisa memahami telpon di sini sebagai telpon menggunakan handphone (HP) atau alat komunikasi lain. Karena Allah jelas bukan makhluk, yang bisa kita telpon dengan HP atau sejenisnya.

Menurut Kiai Marzuki, makna telpon di sini bukanlah makna hakikat. Tetapi berupa majaz di mana “Tilpun Allah” bisa bermakna berdoa atau berzikir. Persis seperti apa yang sering kita lakukan sehari-hari.

Hanya saja bahasa dan cara penyampaiannya berbeda, lagi-lagi seperti yang disampaikan oleh Ibu Lies, mungkin istilah tersebut dipilih Mbah Banu supaya memudahkan kita dalam mengerti apa yang dimaksud oleh Jama’ah Aolia.

Menanggapi Perbedaan dengan Bijak

Dari yang disampaikan oleh Ibu Lies Marcoes dan Kiai Marzuki Wahid. Aku jadi belajar bahwa dalam merespon dan menanggapi perbedaan dalam cara beragama. Kita tidak perlu hebah, apalagi marah-marah. Justru kita harus mulai belajar untuk bijak dan juga santai dalam beragama.

Sehingga, perbedaan apapun tidak menjadi masalah, apalagi menimbulkan ujaran kebencian. Bukankah ini juga yang selalu Nabi Muhammad Saw teladankan, beragama dengan cara yang lemah lembut dan penuh kasih. Bukan dengan mencaci, menghardik, marah, apalagi memandang yang berbeda sebagai kelompok sesat dan menyimpang.

Lagi pula, bukankah Hari Raya Idulfitri itu adalah hari kemenangan, kegembiraan dan kebahagiaan? Masa hari kemenangan mau kita rusak hanya karena perbedaan cara menentukan tanggal 1 Syawal.

Karena itu, mari beragama dengan asik dan santuy. Hargai dan hormati setiap pandangan yang berbeda. []

Tags: bijakhari rayaIdulfitrimeresponperbedaanSantai
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Eldest Daughter Syndrome: Anak Pertama Pemegang Semua Tanggung Jawab Keluarga?

Next Post

Menakar Mubadalah Sebagai Solusi Atas Fenomena Fatherless Di Indonesia

Siti Robiah

Siti Robiah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

2 Februari 2026
Perbedaan
Publik

Mengapa Perbedaan Perlu Dikenalkan Sejak Dini?

12 Januari 2026
Penyandang Disabilitas
Disabilitas

Perjalanan Penyandang Disabilitas Menemukan Makna dalam Keberagaman

2 Februari 2026
Aurat
Hikmah

Perbedaan Batasan Aurat Menurut Al-Qur’an

22 September 2025
Anak Kritis
Hikmah

Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

20 Agustus 2025
Next Post
Fenomena Fatherless

Menakar Mubadalah Sebagai Solusi Atas Fenomena Fatherless Di Indonesia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0