Kamis, 26 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Metodologi Fatwa KUPI Merespon Persoalan dengan Mengintegrasikan Pengalaman secara Seimbang

Rumusan fatwa KUPI harus dapat memberi jawaban yang merata, terutama dalam mengintegrasikan kepentingan ataupun pengalaman-pengalaman laki-laki dan perempuan secara seimbang

Fathonah K. Daud by Fathonah K. Daud
16 Juli 2022
in Pernak-pernik
A A
0
Metodologi Fatwa

Metodologi Fatwa

14
SHARES
718
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Alhamdulillah saya bisa hadir di Workshop  Metodologi Musyawarah Keagamaan KUPI di hotel Santika Cirebon (2-4 Juli 2022). Kegiatan ini dihadiri oleh 30 peserta perempuan dari berbagai daerah yang diundang khusus untuk mengikuti workshop metodologi fatwa KUPI.  Mereka  ini dari berbagai profesi, yang intinya mereka mempunyai latarbelakang pesantren.

Sebagai pematerinya adalah Buya KH. Dr. Husein Muhammad, Kang Kiai Dr. Marzuki Wahid, Kang Kiai Dr. Faqihuddin A. Kadir, Mbak Nyai Dr. Nur Rofiah. Alhamdulillah dapat tambahan energi dan ilmu untuk mendalami kajian keumatan dalam terminologi agama dan sosial.  Terima kasih atas sharing ilmu dan wawasannya, sehingga kami sebagai peserta telah setidaknya mampu berusaha, baca ngoyo, secara kolektif untuk merumuskan dua jawaban keagamaan persoalan kontemporer umat.

Perbedaan dengan Metodologi Fatwa yang Lain

Antara yang ingin aku share terkait Metodologi Fatwa KUPI dalam merespon persoalan umat adalah sistematikanya yang unik dan berbeda dari metodologi fatwa-fatwa yang ada. Termasuk al Adillahnya juga berbeda. Misalnya Bahtsul Masail di NU yang selain dalil-dalilnya merujuk ke Al Qur’an, Hadits, ijma’, Ilhaq, aqwal fuqaha dr Kutub al Mu’tabarah Al-Syafiiyah. Majlis Tarjih juga dasar argumentasinya dari Al Qur’an dan Hadits.

Demikian fatwa MUI, Al Adillahnya juga bersumber dari al-Qur’an, Hadits dan aqwal al fuqaha. Tetapi hasil fatwa atau yang kami sebut sebagai Musyawarah Keagamaan KUPI merujuk kepada al Qur’an, Hadits, aqwal ulama klasik-kontemporer, dan konstitusi. Termasuk dalam istidlal dg mengunakan perspektif pengalaman perempuan. Inilah yang membedakan fatwa KUPI dengan fatwa lainnya, setidaknya dalam istidlal, al adillahnya berbeda dengan lainnya.

Kalau boleh saya sebut fikrah manhajiyah KUPI ini bukan saja manhaj konvergensi antara itu semua, tetapi juga ditambah dengan merujuk konstitusi, karena konstitusi itu mengikat dan merupakan hasil konsensus The Founding Fathers bangsa ini yang juga menjadi kesepakatan mayoritas bangsa ini.

Maka ia tidak bisa ditinggalkan dalam merumuskan fatwa. Selain itu, dalam perkembangan persoalan umat yang dinamis ini, maka dalam merumuskan jawaban keagamaan KUPI juga tidak bisa mengabaikan aqwal ulama kontemporer dalam negeri dan internasional. Menurutku ini juga menarik menjadi bahan penelitian baru di bidan metodologi fatwa keagamaan Islam.

Workshop Metodologi KUPI di Cirebon

جالس النساء تزدد شابا وجمالا

Tulisan Arab di atas itu saya kutip dr pernyataan Buya Husein Muhammad ketika mengisi acara workshop metodologi musyawarah keagamaan KUPI di Hotel Santika Cirebon kemarin. Sengaja kuabadikan di sini, dan apabila kutambahkan kata di belakangnya jadi begini;

جالس النساء تزدد شابا وجمالا وحبا

Artinya: (Sering-seringlah) duduk membersamai perempuan, niscaya akan menambah muda, cakep dan cinta

Mengapa Perlu Memahami Metodologi Fatwa KUPI?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, tanpa mengurangi rasa tasamuh dan penghormatan pada fatwa-fatwa yang ada, saya akan jelaskan sedikit saja terkait kehadiran KUPI. KUPI hadir untuk mewujud visi rahmatan lil ‘alamin dan misi akhlak mulia yang telah tergariskan dalam al Qur’an dan Hadits. Prinsip-prinsip tersebut harus selalu kita hadirkan, digali, dan kita teruskan agar tetap hidup untuk generasi mendatang.

Menyadari bahwa ada banyak problema umat yang terus berkembang dan itu merupakan tantangan yang memerlukan problem solving. Tentu yang KUPI kehendaki bukanlah jawaban atau solusi yang apabila hanya memberi keuntungan pada sebagian kalangan dan memberi madharat pada golongan yang lain. Oleh itu, rumusan fatwa KUPI harus dapat memberi jawaban yang merata, terutama dalam mengintegrasikan kepentingan ataupun pengalaman-pengalaman laki-laki dan perempuan secara seimbang.

Perhelatan Kongres KUPI ke-1 diselenggarakan di PP Kebonjambu Al Islamy Cirebon, 25-27 April 2017.  Waktu itu musyawarah KUPI menghasilkan keputusan dan sikap ulama perempuan: (1) pengharaman kekerasan seksual, pengharaman perusakan lingkungan, kewajiban perlindungan anak dari pernikahan.

Lumayan sudah 5 tahun, maka perlu kiranya menyelenggarakan Kongres KUPI ke-2, yang nanti Insya Allah bertempat di Jepara Jateng.  Sekali lagi, kehadiran KUPI ini untuk ikut merespon dan mencarikan jawaban atas problematika manusia dan tantangan zaman. Oleh demikian perlu merumuskannya dan memahami metodologi fatwa KUPI, yang di antaranya berbasis pengalaman perempuan.  Metode ini dalam ushul fiqh kita kenal dengan metode istiqra’ (induksi).

Paradigma Fatwa KUPI

Oleh demikian, kami para perempuan yang hadir di Santika hotel Cirebon kemarin tergodok dan kami beri wawasan agar dapat kulakan ilmu dan memahami mabadi’ juga paradigma Fatwa KUPI. Di sini saya akan paparkan 9 nilai dasar dalam paradigma KUPI, yaitu:

  1. Ketauhidan
  2. Rahmatan lil ‘alamin
  3. Kemalahatan
  4. Al musawah
  5. Al mubadalah
  6. Al ‘Adalah
  7. Al wataniyah
  8. Al insaniyah
  9. Al awalamiyah

Demikianlah paradigma dalam merumuskan musyawarah keagamaan KUPI, semoga dapat terimplementasikan dan memberi manfaat pada umat dan bangsa. Kesembilan paradigma tersebut terwujudkan dalam tashawwur yang berdasarkan data lapangan, lalu kita cari landasan dalilnya (al adillah). Kemudian kita analisis dengan berdasarkan pada al adillah dengan pendekatan ma’ruf, mubadalah dan keadilan hakiki.

متى أوقدت شمعة  فلا تقف ناظرااليهافحسب عليك ان تأتي به الى مكان يحتاج إلى ضوئه

[Bila lilin telah kau nyalakan, janganlah berhenti memandangnya saja. Bawalah ia ke tempat lain yang membutuhkan cahaya]

Yup, betul bingiit sebab kalau tidak segera bergerak (ke arah mereka yang dalam kegelapan), lilin itu akan meleleh terbakar habis, tiada guna……

Lagi-lagi terima kasih Buya Husein Muhammad atas pesan indahnya nan penuh hikmah. []

Tags: KupiKursus MetodologiMusyawarah KeagamaanPerempuan Ulamaulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Doa Memohon Kesembuhan dari Penyakit

Next Post

Bolehkah Orang Islam Masuk atau Shalat di Gereja? Ini Jawaban Buya Husein (1)

Fathonah K. Daud

Fathonah K. Daud

Lecturer di IAI Al Hikmah Tuban

Related Posts

Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
RUU PPRT
Aktual

KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

14 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

25 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Lingkungan
Lingkungan

KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

2 Februari 2026
Next Post
shalat di dalam gereja

Bolehkah Orang Islam Masuk atau Shalat di Gereja? Ini Jawaban Buya Husein (1)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis
  • Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte
  • Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional
  • Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib
  • Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0