Rabu, 25 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri

    Merayakan Tiga Kali Idulfitri dalam Satu Desa

    Habermas

    Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

    KB

    KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengobatan Tradisional

    Perpaduan Pengobatan Tradisional dan Medis Masih Jadi Pilihan Masyarakat

    Layanan Kesehatan

    Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri

    Merayakan Tiga Kali Idulfitri dalam Satu Desa

    Habermas

    Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

    KB

    KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengobatan Tradisional

    Perpaduan Pengobatan Tradisional dan Medis Masih Jadi Pilihan Masyarakat

    Layanan Kesehatan

    Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Metodologi Fatwa KUPI Merespon Persoalan dengan Mengintegrasikan Pengalaman secara Seimbang

Rumusan fatwa KUPI harus dapat memberi jawaban yang merata, terutama dalam mengintegrasikan kepentingan ataupun pengalaman-pengalaman laki-laki dan perempuan secara seimbang

Fathonah K. Daud by Fathonah K. Daud
16 Juli 2022
in Pernak-pernik
A A
0
Metodologi Fatwa

Metodologi Fatwa

14
SHARES
718
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Alhamdulillah saya bisa hadir di Workshop  Metodologi Musyawarah Keagamaan KUPI di hotel Santika Cirebon (2-4 Juli 2022). Kegiatan ini dihadiri oleh 30 peserta perempuan dari berbagai daerah yang diundang khusus untuk mengikuti workshop metodologi fatwa KUPI.  Mereka  ini dari berbagai profesi, yang intinya mereka mempunyai latarbelakang pesantren.

Sebagai pematerinya adalah Buya KH. Dr. Husein Muhammad, Kang Kiai Dr. Marzuki Wahid, Kang Kiai Dr. Faqihuddin A. Kadir, Mbak Nyai Dr. Nur Rofiah. Alhamdulillah dapat tambahan energi dan ilmu untuk mendalami kajian keumatan dalam terminologi agama dan sosial.  Terima kasih atas sharing ilmu dan wawasannya, sehingga kami sebagai peserta telah setidaknya mampu berusaha, baca ngoyo, secara kolektif untuk merumuskan dua jawaban keagamaan persoalan kontemporer umat.

Perbedaan dengan Metodologi Fatwa yang Lain

Antara yang ingin aku share terkait Metodologi Fatwa KUPI dalam merespon persoalan umat adalah sistematikanya yang unik dan berbeda dari metodologi fatwa-fatwa yang ada. Termasuk al Adillahnya juga berbeda. Misalnya Bahtsul Masail di NU yang selain dalil-dalilnya merujuk ke Al Qur’an, Hadits, ijma’, Ilhaq, aqwal fuqaha dr Kutub al Mu’tabarah Al-Syafiiyah. Majlis Tarjih juga dasar argumentasinya dari Al Qur’an dan Hadits.

Demikian fatwa MUI, Al Adillahnya juga bersumber dari al-Qur’an, Hadits dan aqwal al fuqaha. Tetapi hasil fatwa atau yang kami sebut sebagai Musyawarah Keagamaan KUPI merujuk kepada al Qur’an, Hadits, aqwal ulama klasik-kontemporer, dan konstitusi. Termasuk dalam istidlal dg mengunakan perspektif pengalaman perempuan. Inilah yang membedakan fatwa KUPI dengan fatwa lainnya, setidaknya dalam istidlal, al adillahnya berbeda dengan lainnya.

Kalau boleh saya sebut fikrah manhajiyah KUPI ini bukan saja manhaj konvergensi antara itu semua, tetapi juga ditambah dengan merujuk konstitusi, karena konstitusi itu mengikat dan merupakan hasil konsensus The Founding Fathers bangsa ini yang juga menjadi kesepakatan mayoritas bangsa ini.

Maka ia tidak bisa ditinggalkan dalam merumuskan fatwa. Selain itu, dalam perkembangan persoalan umat yang dinamis ini, maka dalam merumuskan jawaban keagamaan KUPI juga tidak bisa mengabaikan aqwal ulama kontemporer dalam negeri dan internasional. Menurutku ini juga menarik menjadi bahan penelitian baru di bidan metodologi fatwa keagamaan Islam.

Workshop Metodologi KUPI di Cirebon

جالس النساء تزدد شابا وجمالا

Tulisan Arab di atas itu saya kutip dr pernyataan Buya Husein Muhammad ketika mengisi acara workshop metodologi musyawarah keagamaan KUPI di Hotel Santika Cirebon kemarin. Sengaja kuabadikan di sini, dan apabila kutambahkan kata di belakangnya jadi begini;

جالس النساء تزدد شابا وجمالا وحبا

Artinya: (Sering-seringlah) duduk membersamai perempuan, niscaya akan menambah muda, cakep dan cinta

Mengapa Perlu Memahami Metodologi Fatwa KUPI?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, tanpa mengurangi rasa tasamuh dan penghormatan pada fatwa-fatwa yang ada, saya akan jelaskan sedikit saja terkait kehadiran KUPI. KUPI hadir untuk mewujud visi rahmatan lil ‘alamin dan misi akhlak mulia yang telah tergariskan dalam al Qur’an dan Hadits. Prinsip-prinsip tersebut harus selalu kita hadirkan, digali, dan kita teruskan agar tetap hidup untuk generasi mendatang.

Menyadari bahwa ada banyak problema umat yang terus berkembang dan itu merupakan tantangan yang memerlukan problem solving. Tentu yang KUPI kehendaki bukanlah jawaban atau solusi yang apabila hanya memberi keuntungan pada sebagian kalangan dan memberi madharat pada golongan yang lain. Oleh itu, rumusan fatwa KUPI harus dapat memberi jawaban yang merata, terutama dalam mengintegrasikan kepentingan ataupun pengalaman-pengalaman laki-laki dan perempuan secara seimbang.

Perhelatan Kongres KUPI ke-1 diselenggarakan di PP Kebonjambu Al Islamy Cirebon, 25-27 April 2017.  Waktu itu musyawarah KUPI menghasilkan keputusan dan sikap ulama perempuan: (1) pengharaman kekerasan seksual, pengharaman perusakan lingkungan, kewajiban perlindungan anak dari pernikahan.

Lumayan sudah 5 tahun, maka perlu kiranya menyelenggarakan Kongres KUPI ke-2, yang nanti Insya Allah bertempat di Jepara Jateng.  Sekali lagi, kehadiran KUPI ini untuk ikut merespon dan mencarikan jawaban atas problematika manusia dan tantangan zaman. Oleh demikian perlu merumuskannya dan memahami metodologi fatwa KUPI, yang di antaranya berbasis pengalaman perempuan.  Metode ini dalam ushul fiqh kita kenal dengan metode istiqra’ (induksi).

Paradigma Fatwa KUPI

Oleh demikian, kami para perempuan yang hadir di Santika hotel Cirebon kemarin tergodok dan kami beri wawasan agar dapat kulakan ilmu dan memahami mabadi’ juga paradigma Fatwa KUPI. Di sini saya akan paparkan 9 nilai dasar dalam paradigma KUPI, yaitu:

  1. Ketauhidan
  2. Rahmatan lil ‘alamin
  3. Kemalahatan
  4. Al musawah
  5. Al mubadalah
  6. Al ‘Adalah
  7. Al wataniyah
  8. Al insaniyah
  9. Al awalamiyah

Demikianlah paradigma dalam merumuskan musyawarah keagamaan KUPI, semoga dapat terimplementasikan dan memberi manfaat pada umat dan bangsa. Kesembilan paradigma tersebut terwujudkan dalam tashawwur yang berdasarkan data lapangan, lalu kita cari landasan dalilnya (al adillah). Kemudian kita analisis dengan berdasarkan pada al adillah dengan pendekatan ma’ruf, mubadalah dan keadilan hakiki.

متى أوقدت شمعة  فلا تقف ناظرااليهافحسب عليك ان تأتي به الى مكان يحتاج إلى ضوئه

[Bila lilin telah kau nyalakan, janganlah berhenti memandangnya saja. Bawalah ia ke tempat lain yang membutuhkan cahaya]

Yup, betul bingiit sebab kalau tidak segera bergerak (ke arah mereka yang dalam kegelapan), lilin itu akan meleleh terbakar habis, tiada guna……

Lagi-lagi terima kasih Buya Husein Muhammad atas pesan indahnya nan penuh hikmah. []

Tags: KupiKursus MetodologiMusyawarah KeagamaanPerempuan Ulamaulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Doa Memohon Kesembuhan dari Penyakit

Next Post

Bolehkah Orang Islam Masuk atau Shalat di Gereja? Ini Jawaban Buya Husein (1)

Fathonah K. Daud

Fathonah K. Daud

Lecturer di IAI Al Hikmah Tuban

Related Posts

Umi Rauhun
Figur

Umi Rauhun: Jejak Ulama Perempuan NTB Memperjuangkan Pendidikan Setara

23 Maret 2026
Menstruasi
Pernak-pernik

Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

12 Maret 2026
Menstruasi
Pernak-pernik

Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

12 Maret 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah binti al-Hasan
Aktual

Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

27 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Next Post
shalat di dalam gereja

Bolehkah Orang Islam Masuk atau Shalat di Gereja? Ini Jawaban Buya Husein (1)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perpaduan Pengobatan Tradisional dan Medis Masih Jadi Pilihan Masyarakat
  • Merayakan Tiga Kali Idulfitri dalam Satu Desa
  • Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis
  • Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel
  • Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0