Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Metodologi Fatwa KUPI Merespon Persoalan dengan Mengintegrasikan Pengalaman secara Seimbang

Rumusan fatwa KUPI harus dapat memberi jawaban yang merata, terutama dalam mengintegrasikan kepentingan ataupun pengalaman-pengalaman laki-laki dan perempuan secara seimbang

Fathonah K. Daud by Fathonah K. Daud
16 Juli 2022
in Pernak-pernik
A A
0
Metodologi Fatwa

Metodologi Fatwa

14
SHARES
718
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Alhamdulillah saya bisa hadir di Workshop  Metodologi Musyawarah Keagamaan KUPI di hotel Santika Cirebon (2-4 Juli 2022). Kegiatan ini dihadiri oleh 30 peserta perempuan dari berbagai daerah yang diundang khusus untuk mengikuti workshop metodologi fatwa KUPI.  Mereka  ini dari berbagai profesi, yang intinya mereka mempunyai latarbelakang pesantren.

Sebagai pematerinya adalah Buya KH. Dr. Husein Muhammad, Kang Kiai Dr. Marzuki Wahid, Kang Kiai Dr. Faqihuddin A. Kadir, Mbak Nyai Dr. Nur Rofiah. Alhamdulillah dapat tambahan energi dan ilmu untuk mendalami kajian keumatan dalam terminologi agama dan sosial.  Terima kasih atas sharing ilmu dan wawasannya, sehingga kami sebagai peserta telah setidaknya mampu berusaha, baca ngoyo, secara kolektif untuk merumuskan dua jawaban keagamaan persoalan kontemporer umat.

Perbedaan dengan Metodologi Fatwa yang Lain

Antara yang ingin aku share terkait Metodologi Fatwa KUPI dalam merespon persoalan umat adalah sistematikanya yang unik dan berbeda dari metodologi fatwa-fatwa yang ada. Termasuk al Adillahnya juga berbeda. Misalnya Bahtsul Masail di NU yang selain dalil-dalilnya merujuk ke Al Qur’an, Hadits, ijma’, Ilhaq, aqwal fuqaha dr Kutub al Mu’tabarah Al-Syafiiyah. Majlis Tarjih juga dasar argumentasinya dari Al Qur’an dan Hadits.

Demikian fatwa MUI, Al Adillahnya juga bersumber dari al-Qur’an, Hadits dan aqwal al fuqaha. Tetapi hasil fatwa atau yang kami sebut sebagai Musyawarah Keagamaan KUPI merujuk kepada al Qur’an, Hadits, aqwal ulama klasik-kontemporer, dan konstitusi. Termasuk dalam istidlal dg mengunakan perspektif pengalaman perempuan. Inilah yang membedakan fatwa KUPI dengan fatwa lainnya, setidaknya dalam istidlal, al adillahnya berbeda dengan lainnya.

Kalau boleh saya sebut fikrah manhajiyah KUPI ini bukan saja manhaj konvergensi antara itu semua, tetapi juga ditambah dengan merujuk konstitusi, karena konstitusi itu mengikat dan merupakan hasil konsensus The Founding Fathers bangsa ini yang juga menjadi kesepakatan mayoritas bangsa ini.

Maka ia tidak bisa ditinggalkan dalam merumuskan fatwa. Selain itu, dalam perkembangan persoalan umat yang dinamis ini, maka dalam merumuskan jawaban keagamaan KUPI juga tidak bisa mengabaikan aqwal ulama kontemporer dalam negeri dan internasional. Menurutku ini juga menarik menjadi bahan penelitian baru di bidan metodologi fatwa keagamaan Islam.

Workshop Metodologi KUPI di Cirebon

جالس النساء تزدد شابا وجمالا

Tulisan Arab di atas itu saya kutip dr pernyataan Buya Husein Muhammad ketika mengisi acara workshop metodologi musyawarah keagamaan KUPI di Hotel Santika Cirebon kemarin. Sengaja kuabadikan di sini, dan apabila kutambahkan kata di belakangnya jadi begini;

جالس النساء تزدد شابا وجمالا وحبا

Artinya: (Sering-seringlah) duduk membersamai perempuan, niscaya akan menambah muda, cakep dan cinta

Mengapa Perlu Memahami Metodologi Fatwa KUPI?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, tanpa mengurangi rasa tasamuh dan penghormatan pada fatwa-fatwa yang ada, saya akan jelaskan sedikit saja terkait kehadiran KUPI. KUPI hadir untuk mewujud visi rahmatan lil ‘alamin dan misi akhlak mulia yang telah tergariskan dalam al Qur’an dan Hadits. Prinsip-prinsip tersebut harus selalu kita hadirkan, digali, dan kita teruskan agar tetap hidup untuk generasi mendatang.

Menyadari bahwa ada banyak problema umat yang terus berkembang dan itu merupakan tantangan yang memerlukan problem solving. Tentu yang KUPI kehendaki bukanlah jawaban atau solusi yang apabila hanya memberi keuntungan pada sebagian kalangan dan memberi madharat pada golongan yang lain. Oleh itu, rumusan fatwa KUPI harus dapat memberi jawaban yang merata, terutama dalam mengintegrasikan kepentingan ataupun pengalaman-pengalaman laki-laki dan perempuan secara seimbang.

Perhelatan Kongres KUPI ke-1 diselenggarakan di PP Kebonjambu Al Islamy Cirebon, 25-27 April 2017.  Waktu itu musyawarah KUPI menghasilkan keputusan dan sikap ulama perempuan: (1) pengharaman kekerasan seksual, pengharaman perusakan lingkungan, kewajiban perlindungan anak dari pernikahan.

Lumayan sudah 5 tahun, maka perlu kiranya menyelenggarakan Kongres KUPI ke-2, yang nanti Insya Allah bertempat di Jepara Jateng.  Sekali lagi, kehadiran KUPI ini untuk ikut merespon dan mencarikan jawaban atas problematika manusia dan tantangan zaman. Oleh demikian perlu merumuskannya dan memahami metodologi fatwa KUPI, yang di antaranya berbasis pengalaman perempuan.  Metode ini dalam ushul fiqh kita kenal dengan metode istiqra’ (induksi).

Paradigma Fatwa KUPI

Oleh demikian, kami para perempuan yang hadir di Santika hotel Cirebon kemarin tergodok dan kami beri wawasan agar dapat kulakan ilmu dan memahami mabadi’ juga paradigma Fatwa KUPI. Di sini saya akan paparkan 9 nilai dasar dalam paradigma KUPI, yaitu:

  1. Ketauhidan
  2. Rahmatan lil ‘alamin
  3. Kemalahatan
  4. Al musawah
  5. Al mubadalah
  6. Al ‘Adalah
  7. Al wataniyah
  8. Al insaniyah
  9. Al awalamiyah

Demikianlah paradigma dalam merumuskan musyawarah keagamaan KUPI, semoga dapat terimplementasikan dan memberi manfaat pada umat dan bangsa. Kesembilan paradigma tersebut terwujudkan dalam tashawwur yang berdasarkan data lapangan, lalu kita cari landasan dalilnya (al adillah). Kemudian kita analisis dengan berdasarkan pada al adillah dengan pendekatan ma’ruf, mubadalah dan keadilan hakiki.

متى أوقدت شمعة  فلا تقف ناظرااليهافحسب عليك ان تأتي به الى مكان يحتاج إلى ضوئه

[Bila lilin telah kau nyalakan, janganlah berhenti memandangnya saja. Bawalah ia ke tempat lain yang membutuhkan cahaya]

Yup, betul bingiit sebab kalau tidak segera bergerak (ke arah mereka yang dalam kegelapan), lilin itu akan meleleh terbakar habis, tiada guna……

Lagi-lagi terima kasih Buya Husein Muhammad atas pesan indahnya nan penuh hikmah. []

Tags: KupiKursus MetodologiMusyawarah KeagamaanPerempuan Ulamaulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Doa Memohon Kesembuhan dari Penyakit

Next Post

Bolehkah Orang Islam Masuk atau Shalat di Gereja? Ini Jawaban Buya Husein (1)

Fathonah K. Daud

Fathonah K. Daud

Lecturer di IAI Al Hikmah Tuban

Related Posts

Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
RUU PPRT
Aktual

KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

14 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

25 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Lingkungan
Lingkungan

KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

2 Februari 2026
Next Post
shalat di dalam gereja

Bolehkah Orang Islam Masuk atau Shalat di Gereja? Ini Jawaban Buya Husein (1)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0