Mubadalah.id – Alhamdulillah saya bisa hadir di Workshop Metodologi Musyawarah Keagamaan KUPI di hotel Santika Cirebon (2-4 Juli 2022). Kegiatan ini dihadiri oleh 30 peserta perempuan dari berbagai daerah yang diundang khusus untuk mengikuti workshop metodologi fatwa KUPI. Mereka ini dari berbagai profesi, yang intinya mereka mempunyai latarbelakang pesantren.
Sebagai pematerinya adalah Buya KH. Dr. Husein Muhammad, Kang Kiai Dr. Marzuki Wahid, Kang Kiai Dr. Faqihuddin A. Kadir, Mbak Nyai Dr. Nur Rofiah. Alhamdulillah dapat tambahan energi dan ilmu untuk mendalami kajian keumatan dalam terminologi agama dan sosial. Terima kasih atas sharing ilmu dan wawasannya, sehingga kami sebagai peserta telah setidaknya mampu berusaha, baca ngoyo, secara kolektif untuk merumuskan dua jawaban keagamaan persoalan kontemporer umat.
Perbedaan dengan Metodologi Fatwa yang Lain
Antara yang ingin aku share terkait Metodologi Fatwa KUPI dalam merespon persoalan umat adalah sistematikanya yang unik dan berbeda dari metodologi fatwa-fatwa yang ada. Termasuk al Adillahnya juga berbeda. Misalnya Bahtsul Masail di NU yang selain dalil-dalilnya merujuk ke Al Qur’an, Hadits, ijma’, Ilhaq, aqwal fuqaha dr Kutub al Mu’tabarah Al-Syafiiyah. Majlis Tarjih juga dasar argumentasinya dari Al Qur’an dan Hadits.
Demikian fatwa MUI, Al Adillahnya juga bersumber dari al-Qur’an, Hadits dan aqwal al fuqaha. Tetapi hasil fatwa atau yang kami sebut sebagai Musyawarah Keagamaan KUPI merujuk kepada al Qur’an, Hadits, aqwal ulama klasik-kontemporer, dan konstitusi. Termasuk dalam istidlal dg mengunakan perspektif pengalaman perempuan. Inilah yang membedakan fatwa KUPI dengan fatwa lainnya, setidaknya dalam istidlal, al adillahnya berbeda dengan lainnya.
Kalau boleh saya sebut fikrah manhajiyah KUPI ini bukan saja manhaj konvergensi antara itu semua, tetapi juga ditambah dengan merujuk konstitusi, karena konstitusi itu mengikat dan merupakan hasil konsensus The Founding Fathers bangsa ini yang juga menjadi kesepakatan mayoritas bangsa ini.
Maka ia tidak bisa ditinggalkan dalam merumuskan fatwa. Selain itu, dalam perkembangan persoalan umat yang dinamis ini, maka dalam merumuskan jawaban keagamaan KUPI juga tidak bisa mengabaikan aqwal ulama kontemporer dalam negeri dan internasional. Menurutku ini juga menarik menjadi bahan penelitian baru di bidan metodologi fatwa keagamaan Islam.
Workshop Metodologi KUPI di Cirebon
جالس النساء تزدد شابا وجمالا
Tulisan Arab di atas itu saya kutip dr pernyataan Buya Husein Muhammad ketika mengisi acara workshop metodologi musyawarah keagamaan KUPI di Hotel Santika Cirebon kemarin. Sengaja kuabadikan di sini, dan apabila kutambahkan kata di belakangnya jadi begini;
جالس النساء تزدد شابا وجمالا وحبا
Artinya: (Sering-seringlah) duduk membersamai perempuan, niscaya akan menambah muda, cakep dan cinta
Mengapa Perlu Memahami Metodologi Fatwa KUPI?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, tanpa mengurangi rasa tasamuh dan penghormatan pada fatwa-fatwa yang ada, saya akan jelaskan sedikit saja terkait kehadiran KUPI. KUPI hadir untuk mewujud visi rahmatan lil ‘alamin dan misi akhlak mulia yang telah tergariskan dalam al Qur’an dan Hadits. Prinsip-prinsip tersebut harus selalu kita hadirkan, digali, dan kita teruskan agar tetap hidup untuk generasi mendatang.
Menyadari bahwa ada banyak problema umat yang terus berkembang dan itu merupakan tantangan yang memerlukan problem solving. Tentu yang KUPI kehendaki bukanlah jawaban atau solusi yang apabila hanya memberi keuntungan pada sebagian kalangan dan memberi madharat pada golongan yang lain. Oleh itu, rumusan fatwa KUPI harus dapat memberi jawaban yang merata, terutama dalam mengintegrasikan kepentingan ataupun pengalaman-pengalaman laki-laki dan perempuan secara seimbang.
Perhelatan Kongres KUPI ke-1 diselenggarakan di PP Kebonjambu Al Islamy Cirebon, 25-27 April 2017. Waktu itu musyawarah KUPI menghasilkan keputusan dan sikap ulama perempuan: (1) pengharaman kekerasan seksual, pengharaman perusakan lingkungan, kewajiban perlindungan anak dari pernikahan.
Lumayan sudah 5 tahun, maka perlu kiranya menyelenggarakan Kongres KUPI ke-2, yang nanti Insya Allah bertempat di Jepara Jateng. Sekali lagi, kehadiran KUPI ini untuk ikut merespon dan mencarikan jawaban atas problematika manusia dan tantangan zaman. Oleh demikian perlu merumuskannya dan memahami metodologi fatwa KUPI, yang di antaranya berbasis pengalaman perempuan. Metode ini dalam ushul fiqh kita kenal dengan metode istiqra’ (induksi).
Paradigma Fatwa KUPI
Oleh demikian, kami para perempuan yang hadir di Santika hotel Cirebon kemarin tergodok dan kami beri wawasan agar dapat kulakan ilmu dan memahami mabadi’ juga paradigma Fatwa KUPI. Di sini saya akan paparkan 9 nilai dasar dalam paradigma KUPI, yaitu:
- Ketauhidan
- Rahmatan lil ‘alamin
- Kemalahatan
- Al musawah
- Al mubadalah
- Al ‘Adalah
- Al wataniyah
- Al insaniyah
- Al awalamiyah
Demikianlah paradigma dalam merumuskan musyawarah keagamaan KUPI, semoga dapat terimplementasikan dan memberi manfaat pada umat dan bangsa. Kesembilan paradigma tersebut terwujudkan dalam tashawwur yang berdasarkan data lapangan, lalu kita cari landasan dalilnya (al adillah). Kemudian kita analisis dengan berdasarkan pada al adillah dengan pendekatan ma’ruf, mubadalah dan keadilan hakiki.
متى أوقدت شمعة فلا تقف ناظرااليهافحسب عليك ان تأتي به الى مكان يحتاج إلى ضوئه
[Bila lilin telah kau nyalakan, janganlah berhenti memandangnya saja. Bawalah ia ke tempat lain yang membutuhkan cahaya]
Yup, betul bingiit sebab kalau tidak segera bergerak (ke arah mereka yang dalam kegelapan), lilin itu akan meleleh terbakar habis, tiada guna……
Lagi-lagi terima kasih Buya Husein Muhammad atas pesan indahnya nan penuh hikmah. []