Mubadalah.id – Pemerintah Indonesia menjadikan kesetaraan hakiki laki-laki dan perempuan dalam perkawinan, waris, dan kesaksian sebagai spirit dalam aturan perundang-undangan terkait.
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri dan perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami (Pasal 3 ayat 1).
Kemudian dalam Kompilasi Hukum Islam, Inpres Nomor 1 Tahun 1991 dinyatakan bahwa para ahli waris dapat bersepakat untuk melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya (Pasal 183).
Lalu, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diperbarui oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, tidak menyebutkan jenis kelamin laki-laki sebagai syarat calon Hakim Agama (Pasal 13). Sehingga perempuan di Indonesia bisa menjadi Hakim Agama sampai sekarang, bahkan menjadi Ketua Pengadilan Agama.
Makna dari itu bahwa Indonesia memandang monogami sebagai bentuk perkawinan ideal. Namun tetap memberi peluang bagi pembagian waris yang sama antara perempuan dan laki-laki, dan menerapkan nilai yang sama bagi saksi. Bahkan hakim, perempuan dan laki-laki.
Penegasan kesetaraan hakiki ini, yang dalam al-Qur’an kita kenal melalui “Sasaran Antara”, hanya mungkin tercapai dalam sebuah negara-bangsa yang demokratis karena terbukanya ruang dialog.
Sementara sistem Negara Khilafah sebagaimana diusung oleh beberapa kelompok Muslim saat ini (bukan Khilafah pada masa Khulafaur Rasyidin) mempunyai kecenderungan besar memperlakukan “Sasaran Antara” sebagai “Sasaran Akhir” tanpa dialog.
Sehingga hasilnya justru bertentangan dengan Amanah Kerasulan untuk sepenuhnya memanusiakan perempuan. Padahal Kesetaraan Hakiki menjadi prasyarat terwujudnya Keadilan Hakiki bagi perempuan.
Perbedaan Mendasar
Perbedaan mendasar “Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan dengan perspektif lainnya bertumpu dari cara pandang dan penyikapan terhadap perbedaan biologis antara perempuan dan laki-laki, dan fakta ketimpangan kuasa dalam relasi perempuan dan laki-laki.
Dalam sistem patriarki (al-abawi), kekhususan organ, fungsi, dan masa reproduksi perempuan. Hal inilah yang membuat mereka menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui–dijadikan alasan untuk merendahkan perempuan. Sehingga berakibat pada perlakuan tidak adil dan peminggiran perempuan secara menyejarah.
Ketidakadilan yang perempuan alami semata-mata karena keperempuanannya ini muncul dalam lima bentuk. Yaitu peminggiran atau marjinalisasi, penomorduaan atau subordinasi, pelabelan negatif (stereotip), pembebanan secara berlebihan. Maupun kekerasan verbal, fisik, psikis, seksual, ekonomi, dan wujud lainnya. []