Mubadalah.id – Sampai hari ini, sebagian orang masih percaya bahwa solusi akurat mengatasi kenakalan remaja adalah dengan menikahkan mereka. Bahkan, muncul gerakan di media sosial yang menganjurkan pernikahan dini, meskipun tidak ditegaskan juga frase “menikah dini” yang mereka maksud itu usia berapa. Mereka menggunakan embel-embel bahwa pernikahan dini adalah anjuran agama.
Alasan anjuran pernikahan dini seperti itu biasanya dua belaka: takut zina atau ekonomi. Pada kasus pertama, daripada terlalu rajin berduaan dan rawan hamil ilegal, lebih baik menikah saja daripada berkubang dosa. Sementara itu, situasi yang kedua banyak dialami anak-anak dari keluarga yang berlatar belakang cekak secara finansial dan intelektual.
Di situ, ada semacam glorifikasi pernikahan, yaitu dengan memandangnya sebagai solusi persoalan kenakalan remaja dan ekonomi. Saya katakan sebagai glorifikasi karena sejatinya, anak-anak yang secara sosial bermasalah tersebut adalah produk dari disfungsinya pernikahan.
Artinya, mereka adalah korban dari sistem pernikahan dan keluarga yang terbangun secara serampangan oleh orang tua mereka. Jadi, yang harus kita lihat sebagai masalah adalah sistem pernikahan orang tuanya, bukan semata-mata kelakuan sang anak.
Anak Menjadi Korban Ganda
Kegagalan melihat persoalan ini dengan saksama menyebabkan anak menjadi korban ganda. Pertama, mereka terjebak dalam keluarga yang disfungsi. Kedua, mereka dicap sebagai masalah dan kemudian disuruh bertanggung jawab. Yang terakhir ini adalah strategi shifting blaming (dari orang tua dan juga masyarakat), mengalihkan kesalahan untuk menghindari tanggung jawab.
Pertanyaan selanjutnya, apakah viktimisasi anak tersebut harus kita lanjutkan dengan menjerumuskan mereka ke dalam pernikahan?
Pernikahan harus berangkat dari kesadaran dan pengetahuan sebagai seorang dewasa yang sudah memiliki identitas dan komitmen terhadap apa yang menjadi tanggung jawabnya. Pernikahan tak akan pernah menjadi solusi jika hanya kita jadikan pengalihan.
Misalnya, anak remaja putri usia SMP-SMA yang dianggap sudah “berani” dengan lawan jenisnya. Daripada terjadi apa-apa, akhirnya dinikahkan. Ini adalah bentuk pengalihan karena akar masalah sesungguhnya bisa jadi karena pengabaian, kekerasan, kurangnya teladan, cinta dan kasih sayang dari orang tua.
Selama masih dalam kondisi pengalihan, seseorang tidak dapat kita katakan “sembuh”. Bahkan, jika anak-anak seperti itu lari ke agama pun, mereka tetap membawa kesakitan: dengan cara kecanduan sekte, ekstrem atau radikal dalam menjalankan keyakinannya, atau terlalu liberal. Oleh karena itu, glorifikasi pernikahan selalu menjadi bagian di kelompok-kelompok seperti ini karena menjadi salah satu bentuk pengalihan.
Lingkaran yang Tak Berujung
Orang lebih cenderung untuk mendapatkan solusi-solusi instan daripada harus menjalani proses dengan tekun. Maka, tidak perlu heran jika orang lebih suka memilih untuk mengirim anak-anak bermasalah ke KUA (Kantor Urusan Agama) daripada ke institusi pendidikan. Karena selain butuh biaya, juga lama.
Orang tua pun demikian, daripada fokus ke dalam diri untuk belajar memperbaiki pernikahan mereka, lebih baik melempar tanggung jawab terhadap anak ke calon suaminya.
Seorang anak yang tidak pernah melihat bagaimana pernikahan dan keluarga yang fungsional dibina oleh orang tua, pun tak pernah belajar secara khusus. Kemudian menikah; lantas, apa yang dapat kita harapkan? Dapat kita prediksi bahwa kondisi pernikahan mereka tak akan jauh-jauh dari pernikahan yang ayah-ibu mereka jalani. Anak-anak ini akan melahirkan anak yang sama seperti mereka. Laiknya lingkaran yang tak berujung.
Council of Foreign Relations mencatat Indonesia pada peringkat ketujuh di dunia terkait angka absolut perkawinan anak, dan tertinggi kedua setelah Kamboja di Asia Tenggara.
Menurut penelitian yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), angka perkawinan anak di Indonesia pada tahun 2023 adalah 6,92 persen. Sementara persentase perempuan yang pernah menikah di bawah usia 19 tahun pada tahun 2023 adalah 33,74 persen.
Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2016 mencatat 94,72 persen perempuan usia 20 tahun hingga 24 tahun berstatus pernah kawin. Sementara itu, hanya 4,38 persen dari mereka yang kawin di bawah usia 18 tahun yang masih melanjutkan sekolah. Pendidikan yang rendah, dan biasanya akan berdampak pada kondisi ekonomi, adalah masalah bagi setiap bangsa. Jadi, bagaimana pernikahan dini kita sebut sebagai solusi?
Glorifikasi Pernikahan
Mengapa selalu ada glorifikasi bahwa pernikahan akan selalu membawa keberuntungan, kebahagiaan, dan kepuasan seks, sehingga ada kesan semakin dini menikah, semakin baik? Padahal, faktanya, di depan mata kita banyak pasangan menikah dan tetap sengasara secara ekonomi.
BPS mencatat jumlah pernikahan di Indonesia pada tahun 2023 adalah 1.577.255 dengan perceraian sebanyak 463.654 kasus. Jika pernikahan begitu sakral dan berlimpah kebahagiaan, mengapa bercerai? Lalu, apakah sisanya bertahan karena merasa puas dan bahagia? Sebagian malah merasa terjebak dan tak mampu keluar. Atau, apakah yang bahagia itu dua pihak atau satu pihak belaka dengan mengeksploitasi yang lain?
Saya tidak bermaksud mendesakralisasi pernikahan. Akan tetapi kita butuh lebih jujur dan terbuka untuk mengungkapkan apa yang sebetulnya terjadi dalam sistem pernikahan yang selama ini sudah masyarakat kita jalankan.
Seandainya, sistem pernikahan yang selama ini kita kembangkan sudah fungsional, mengapa banyak orang mengeluhkan kenakalan anak-anak (sebagai produk dari pernikahan). Banyak istri yang mendatangi sesi konseling meratapi kelakuan suami mereka. Kecanduan ada di mana-mana (sebagai akibat dari gagalnya institusi keluarga memenuhi kebutuhan psikologis dan spiritual anggotanya). []