Minggu, 23 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Iran

    Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Iran

    Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mitos Pernikahan sebagai Solusi Kenakalan Remaja

Mengapa selalu ada glorifikasi bahwa pernikahan akan selalu membawa keberuntungan, kebahagiaan, dan kepuasan seks?

Dhuha Hadiyansyah Dhuha Hadiyansyah
27 September 2024
in Keluarga, Rekomendasi
0
Kenakalan Remaja

Kenakalan Remaja

728
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sampai hari ini, sebagian orang masih percaya bahwa solusi akurat mengatasi kenakalan remaja adalah dengan menikahkan mereka. Bahkan, muncul gerakan di media sosial yang menganjurkan pernikahan dini, meskipun tidak ditegaskan juga frase “menikah dini” yang mereka maksud itu usia berapa. Mereka menggunakan embel-embel bahwa pernikahan dini adalah anjuran agama.

Alasan anjuran pernikahan dini seperti itu biasanya dua belaka: takut zina atau ekonomi. Pada kasus pertama, daripada terlalu rajin berduaan dan rawan hamil ilegal, lebih baik menikah saja daripada berkubang dosa. Sementara itu, situasi yang kedua banyak dialami anak-anak dari keluarga yang berlatar belakang cekak secara finansial dan intelektual.

Di situ, ada semacam glorifikasi pernikahan, yaitu dengan memandangnya sebagai solusi persoalan kenakalan remaja dan ekonomi. Saya katakan sebagai glorifikasi karena sejatinya, anak-anak yang secara sosial bermasalah tersebut adalah produk dari disfungsinya pernikahan.

Artinya, mereka adalah korban dari sistem pernikahan dan keluarga yang terbangun secara serampangan oleh orang tua mereka. Jadi, yang harus kita lihat sebagai masalah adalah sistem pernikahan orang tuanya, bukan semata-mata kelakuan sang anak.

Anak Menjadi Korban Ganda

Kegagalan melihat persoalan ini dengan saksama menyebabkan anak menjadi korban ganda. Pertama, mereka terjebak dalam keluarga yang disfungsi. Kedua, mereka dicap sebagai masalah dan kemudian disuruh bertanggung jawab. Yang terakhir ini adalah strategi shifting blaming (dari orang tua dan juga masyarakat), mengalihkan kesalahan untuk menghindari tanggung jawab.

Pertanyaan selanjutnya, apakah viktimisasi anak tersebut harus kita lanjutkan dengan menjerumuskan mereka ke dalam pernikahan?

Pernikahan harus berangkat dari kesadaran dan pengetahuan sebagai seorang dewasa yang sudah memiliki identitas dan komitmen terhadap apa yang menjadi tanggung jawabnya. Pernikahan tak akan pernah menjadi solusi jika hanya kita jadikan pengalihan.

Misalnya, anak remaja putri usia SMP-SMA yang dianggap sudah “berani” dengan lawan jenisnya. Daripada terjadi apa-apa, akhirnya dinikahkan. Ini adalah bentuk pengalihan karena akar masalah sesungguhnya bisa jadi karena pengabaian, kekerasan, kurangnya teladan, cinta dan kasih sayang dari orang tua.

Selama masih dalam kondisi pengalihan, seseorang tidak dapat kita katakan “sembuh”. Bahkan, jika anak-anak seperti itu lari ke agama pun, mereka tetap membawa kesakitan: dengan cara kecanduan sekte, ekstrem atau radikal dalam menjalankan keyakinannya, atau terlalu liberal. Oleh karena itu, glorifikasi pernikahan selalu menjadi bagian di kelompok-kelompok seperti ini karena menjadi salah satu bentuk pengalihan.

Lingkaran yang Tak Berujung

Orang lebih cenderung untuk mendapatkan solusi-solusi instan daripada harus menjalani proses dengan tekun. Maka, tidak perlu heran jika orang lebih suka memilih untuk mengirim anak-anak bermasalah ke KUA (Kantor Urusan Agama) daripada ke institusi pendidikan. Karena selain butuh biaya, juga lama.

Orang tua pun demikian, daripada fokus ke dalam diri untuk belajar memperbaiki pernikahan mereka, lebih baik melempar tanggung jawab terhadap anak ke calon suaminya.

Seorang anak yang tidak pernah melihat bagaimana pernikahan dan keluarga yang fungsional dibina oleh orang tua, pun tak pernah belajar secara khusus. Kemudian menikah; lantas, apa yang dapat kita harapkan? Dapat kita prediksi bahwa kondisi pernikahan mereka tak akan jauh-jauh dari pernikahan yang ayah-ibu mereka jalani. Anak-anak ini akan melahirkan anak yang sama seperti mereka. Laiknya lingkaran yang tak berujung.

Council of Foreign Relations mencatat Indonesia pada peringkat ketujuh di dunia terkait angka absolut perkawinan anak, dan tertinggi kedua setelah Kamboja di Asia Tenggara.

Menurut penelitian yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), angka perkawinan anak di Indonesia pada tahun 2023 adalah 6,92 persen. Sementara persentase perempuan yang pernah menikah di bawah usia 19 tahun pada tahun 2023 adalah 33,74 persen.

Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2016 mencatat 94,72 persen perempuan usia 20 tahun hingga 24 tahun berstatus pernah kawin. Sementara itu, hanya 4,38 persen dari mereka yang kawin di bawah usia 18 tahun yang masih melanjutkan sekolah. Pendidikan yang rendah, dan biasanya akan berdampak pada kondisi ekonomi, adalah masalah bagi setiap bangsa. Jadi, bagaimana pernikahan dini kita sebut sebagai solusi?

Glorifikasi Pernikahan

Mengapa selalu ada glorifikasi bahwa pernikahan akan selalu membawa keberuntungan, kebahagiaan, dan kepuasan seks, sehingga ada kesan semakin dini menikah, semakin baik? Padahal, faktanya, di depan mata kita banyak pasangan menikah dan tetap sengasara secara ekonomi.

BPS mencatat jumlah pernikahan di Indonesia pada tahun 2023 adalah 1.577.255 dengan perceraian sebanyak 463.654 kasus. Jika pernikahan begitu sakral dan berlimpah kebahagiaan, mengapa bercerai? Lalu, apakah sisanya bertahan karena merasa puas dan bahagia? Sebagian malah merasa terjebak dan tak mampu keluar. Atau, apakah yang bahagia itu dua pihak atau satu pihak belaka dengan mengeksploitasi yang lain?

Saya tidak bermaksud mendesakralisasi pernikahan. Akan tetapi kita butuh lebih jujur dan terbuka untuk mengungkapkan apa yang sebetulnya terjadi dalam sistem pernikahan yang selama ini sudah masyarakat kita jalankan.

Seandainya, sistem pernikahan yang selama ini kita kembangkan sudah fungsional, mengapa banyak orang mengeluhkan kenakalan anak-anak (sebagai produk dari pernikahan). Banyak istri yang mendatangi sesi konseling meratapi kelakuan suami mereka. Kecanduan ada di mana-mana (sebagai akibat dari gagalnya institusi keluarga memenuhi kebutuhan psikologis dan spiritual anggotanya). []

Tags: Kenakalan RemajaKonseling PernikahanmenikahMitos PernikahanPergaulan Beresiko
Dhuha Hadiyansyah

Dhuha Hadiyansyah

Dosen pada Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) dan fasilitator Sekolah Pernikahan

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Menikah
Personal

Alasan untuk Tak Lekas Menikah

23 September 2025
Drama Korea
Personal

Tradisi Kissing dan Living Together ala Drama Korea dalam Perspektif Islam

26 September 2025
Pasangan
Hikmah

Mengapa Pasangan Muda Perlu Pahami Kesehatan Reproduksi Sebelum Menikah?

22 Agustus 2025
Menikah
Personal

Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

21 Agustus 2025
Pernikahan Ideal
Personal

Pernikahan Ideal Adalah yang Direncanakan dengan Matang

12 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya
  • Eksotisasi Kemiskinan: Mengurai Visualisasi Perempuan Slum dalam Film Pangku
  • Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai
  • Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID