Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mitos Pernikahan sebagai Solusi Kenakalan Remaja

Mengapa selalu ada glorifikasi bahwa pernikahan akan selalu membawa keberuntungan, kebahagiaan, dan kepuasan seks?

Dhuha Hadiyansyah by Dhuha Hadiyansyah
27 September 2024
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Kenakalan Remaja

Kenakalan Remaja

15
SHARES
738
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sampai hari ini, sebagian orang masih percaya bahwa solusi akurat mengatasi kenakalan remaja adalah dengan menikahkan mereka. Bahkan, muncul gerakan di media sosial yang menganjurkan pernikahan dini, meskipun tidak ditegaskan juga frase “menikah dini” yang mereka maksud itu usia berapa. Mereka menggunakan embel-embel bahwa pernikahan dini adalah anjuran agama.

Alasan anjuran pernikahan dini seperti itu biasanya dua belaka: takut zina atau ekonomi. Pada kasus pertama, daripada terlalu rajin berduaan dan rawan hamil ilegal, lebih baik menikah saja daripada berkubang dosa. Sementara itu, situasi yang kedua banyak dialami anak-anak dari keluarga yang berlatar belakang cekak secara finansial dan intelektual.

Di situ, ada semacam glorifikasi pernikahan, yaitu dengan memandangnya sebagai solusi persoalan kenakalan remaja dan ekonomi. Saya katakan sebagai glorifikasi karena sejatinya, anak-anak yang secara sosial bermasalah tersebut adalah produk dari disfungsinya pernikahan.

Artinya, mereka adalah korban dari sistem pernikahan dan keluarga yang terbangun secara serampangan oleh orang tua mereka. Jadi, yang harus kita lihat sebagai masalah adalah sistem pernikahan orang tuanya, bukan semata-mata kelakuan sang anak.

Anak Menjadi Korban Ganda

Kegagalan melihat persoalan ini dengan saksama menyebabkan anak menjadi korban ganda. Pertama, mereka terjebak dalam keluarga yang disfungsi. Kedua, mereka dicap sebagai masalah dan kemudian disuruh bertanggung jawab. Yang terakhir ini adalah strategi shifting blaming (dari orang tua dan juga masyarakat), mengalihkan kesalahan untuk menghindari tanggung jawab.

Pertanyaan selanjutnya, apakah viktimisasi anak tersebut harus kita lanjutkan dengan menjerumuskan mereka ke dalam pernikahan?

Pernikahan harus berangkat dari kesadaran dan pengetahuan sebagai seorang dewasa yang sudah memiliki identitas dan komitmen terhadap apa yang menjadi tanggung jawabnya. Pernikahan tak akan pernah menjadi solusi jika hanya kita jadikan pengalihan.

Misalnya, anak remaja putri usia SMP-SMA yang dianggap sudah “berani” dengan lawan jenisnya. Daripada terjadi apa-apa, akhirnya dinikahkan. Ini adalah bentuk pengalihan karena akar masalah sesungguhnya bisa jadi karena pengabaian, kekerasan, kurangnya teladan, cinta dan kasih sayang dari orang tua.

Selama masih dalam kondisi pengalihan, seseorang tidak dapat kita katakan “sembuh”. Bahkan, jika anak-anak seperti itu lari ke agama pun, mereka tetap membawa kesakitan: dengan cara kecanduan sekte, ekstrem atau radikal dalam menjalankan keyakinannya, atau terlalu liberal. Oleh karena itu, glorifikasi pernikahan selalu menjadi bagian di kelompok-kelompok seperti ini karena menjadi salah satu bentuk pengalihan.

Lingkaran yang Tak Berujung

Orang lebih cenderung untuk mendapatkan solusi-solusi instan daripada harus menjalani proses dengan tekun. Maka, tidak perlu heran jika orang lebih suka memilih untuk mengirim anak-anak bermasalah ke KUA (Kantor Urusan Agama) daripada ke institusi pendidikan. Karena selain butuh biaya, juga lama.

Orang tua pun demikian, daripada fokus ke dalam diri untuk belajar memperbaiki pernikahan mereka, lebih baik melempar tanggung jawab terhadap anak ke calon suaminya.

Seorang anak yang tidak pernah melihat bagaimana pernikahan dan keluarga yang fungsional dibina oleh orang tua, pun tak pernah belajar secara khusus. Kemudian menikah; lantas, apa yang dapat kita harapkan? Dapat kita prediksi bahwa kondisi pernikahan mereka tak akan jauh-jauh dari pernikahan yang ayah-ibu mereka jalani. Anak-anak ini akan melahirkan anak yang sama seperti mereka. Laiknya lingkaran yang tak berujung.

Council of Foreign Relations mencatat Indonesia pada peringkat ketujuh di dunia terkait angka absolut perkawinan anak, dan tertinggi kedua setelah Kamboja di Asia Tenggara.

Menurut penelitian yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), angka perkawinan anak di Indonesia pada tahun 2023 adalah 6,92 persen. Sementara persentase perempuan yang pernah menikah di bawah usia 19 tahun pada tahun 2023 adalah 33,74 persen.

Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2016 mencatat 94,72 persen perempuan usia 20 tahun hingga 24 tahun berstatus pernah kawin. Sementara itu, hanya 4,38 persen dari mereka yang kawin di bawah usia 18 tahun yang masih melanjutkan sekolah. Pendidikan yang rendah, dan biasanya akan berdampak pada kondisi ekonomi, adalah masalah bagi setiap bangsa. Jadi, bagaimana pernikahan dini kita sebut sebagai solusi?

Glorifikasi Pernikahan

Mengapa selalu ada glorifikasi bahwa pernikahan akan selalu membawa keberuntungan, kebahagiaan, dan kepuasan seks, sehingga ada kesan semakin dini menikah, semakin baik? Padahal, faktanya, di depan mata kita banyak pasangan menikah dan tetap sengasara secara ekonomi.

BPS mencatat jumlah pernikahan di Indonesia pada tahun 2023 adalah 1.577.255 dengan perceraian sebanyak 463.654 kasus. Jika pernikahan begitu sakral dan berlimpah kebahagiaan, mengapa bercerai? Lalu, apakah sisanya bertahan karena merasa puas dan bahagia? Sebagian malah merasa terjebak dan tak mampu keluar. Atau, apakah yang bahagia itu dua pihak atau satu pihak belaka dengan mengeksploitasi yang lain?

Saya tidak bermaksud mendesakralisasi pernikahan. Akan tetapi kita butuh lebih jujur dan terbuka untuk mengungkapkan apa yang sebetulnya terjadi dalam sistem pernikahan yang selama ini sudah masyarakat kita jalankan.

Seandainya, sistem pernikahan yang selama ini kita kembangkan sudah fungsional, mengapa banyak orang mengeluhkan kenakalan anak-anak (sebagai produk dari pernikahan). Banyak istri yang mendatangi sesi konseling meratapi kelakuan suami mereka. Kecanduan ada di mana-mana (sebagai akibat dari gagalnya institusi keluarga memenuhi kebutuhan psikologis dan spiritual anggotanya). []

Tags: Kenakalan RemajaKonseling PernikahanmenikahMitos PernikahanPergaulan Beresiko
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perjanjian Perkawinan

Next Post

3 Level Bahagia Ala Nabi Muhammad Saw

Dhuha Hadiyansyah

Dhuha Hadiyansyah

Dosen pada Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) dan fasilitator Sekolah Pernikahan

Related Posts

Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Golek Garwo
Disabilitas

Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

2 Februari 2026
Menopause
Uncategorized

Mitos Menopause, Menikah Bukan Hanya tentang Masalah Seksual

26 Januari 2026
Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Menikah
Personal

Alasan untuk Tak Lekas Menikah

23 September 2025
Drama Korea
Personal

Tradisi Kissing dan Living Together ala Drama Korea dalam Perspektif Islam

26 September 2025
Next Post
Nabi Bahagia

3 Level Bahagia Ala Nabi Muhammad Saw

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0