Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Moetiah, Aktivis Perempuan Tertelan Kuasa

Moetiah perempuan yang memiliki mimpi agar anak-anak dapat terlepas dari kebodohan, harus mengubur mimpi itu dalam-dalam. Sebab hidupnya terpaksa diberangus secara paksa oleh penguasa yang tamak akan kuasa

Miri Pariyas Miri Pariyas
10 Juni 2023
in Figur
0
Aktivis Perempuan

Aktivis Perempuan

916
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Apa yang kalian katakan? Kami menyilet mereka? Atas dasar apa kami menyilet mereka? Bencikah? Tidak ada yang mendasari kami menyilet mereka, sedangkan kami tak pernah diajarkan semacam itu, dalam nilai organisasi kami? Lantas karena apa, kami tertuduh melakukan hal yang tak bersusila?”

Mubadalah.id – Kalimat itu, mengingat pada peristiwa 65 atau dapat kita katakan sebagai peritiwa pembantaian para jendral; serta salah satu adegan yang juga diperankan  pada film Penumpasan Pengkhianatan G30SPKI. Akan tetapi, apakah film tersebut menjadi kebenaran tunggal perihal peristiwa G30SPKI, yang mengatakan bahwa aktivis perempuan Gerwani (Gerakan Wanita Indonesia) menjadi salah satu pemeran dalam pembantaian para jendral?

Beberapa sejarawan, aktivis, feminis, serta akademisi mengatakan bahwa Gerwani tak pernah terlibat dalam peristiwa tersebut. Malah sebaliknya, Gerwanilah menjadi korban atas peristiwa GK30SPKI. Pasca-pembantaian para jendral, kondisi politik Indonesia carut marut, di mana-mana tejadi pembataian, penculikan, dan pemberontakan. Lebih parahnya semua organisasi yang berafliansi dengan salah satu partai komunis, mereka habisi atas nama keadilan untuk para jendral. Salah satunya adalah penangkapan sepihak kepada semua pemimpin serta anggota Gerwani.

Mereka ditahan sebagai tahanan politik 65. Mereka mengalami kekerasan mental, fisik, hingga kekerasan seksual. Bahkan ada pula yang mati terbunuh, tak ada alasan pasti kejahatan apa yang membuat mereka harus mengalami kekerasan kemanusian. Namun, sejarah mengatakan sebab mereka adalah organisasi dan aktivis perempuan terprogresif serta underground dari partai komunis.

Seperti halnya, Moetiah harus lenyap di tangan para algojo. Kebaikannya tak pernah ternilai hanya dianggap sebagai pemberontak negara. Namun tak ada secuil penyesalan menjadi anggota Gerwani dalam hidupnya. Bahkan, karena Gerwanilah, Moetiah belajar perihal menjadi manusia yang bebas dan adil.

Profesi Moetiah

Moetiah seoarng aktivis perempuan yang berasal dari Kecamatan Cepiring Kabupatan Kendal Jawa Tengah. Ia terkenal sebagai perempuan yang cerdas dan agamis serta keturunan bangsawan. Dan Moetiah sangat senang melakukan aktivitas seni. Tak heran apabila masyarakat Kendal mengenalnya sebagai aktivis seni yang tersohor pada zamannya.  Namun, bukan bagian dari anggota Lekra (Lembaga Kebudayaan Rakyat).

Dari informasi yang terhimpun dari ayosemarang.com, dikatakan pula bahwa Moetiah sangat pintar menyinden dan sering kali mementaskan sindenannya dari panggung ke panggung. Menurut Asrori pula, mengutip dari jateng.idntimes.com menyebutkan bahwa Moetiah adalah seorang dalang wayang kulit.

Selain itu Moetiah terkenal sebagai seorang pendidik/guru yang mengajar di TK Melati di Kendal. Di mana TK tersebut merupakan salah satu TK yang Gerwani dirikan. Sebab organisasi tersebut memiliki komitmen besar dalam pemberantasan buta huruf serta mendidik anak-anak sebelum masuk jenjang sekolah Rakyat. Seyogianya, TK Melati merupakan program dari Gerwani sebagai bentuk pertanggung jawaban organisasi terhadap hak anak-anak.

TK Melati terbuka di pelbagai DPD Gerwani, yang memiliki otoritasnya sendiri untuk mengatur TK tersebut, sesuai dengan kebutuhan para anak-anak di setiap daerah. Selain itu TK Melati juga memiliki komitmen dalam menjalankan proses pembelajarannya. Misalnya harus memiliki relasi yang baik antara sang pendidik dengan wali murid. Harus ada laporan periodik agar wali murid dapat melihat perkembangan sang buah hati serta untuk para pendidik agar dapat mengevaluasi pencapaian sang murid. Selain itu harus menjalani hubungan dengan organisasi pendidikan lainnya agar dapat berkembang.

Dari kepeduliannya terhadap pendidikan, maka Moetiah bergabung dengan Gerwani, yang juga turut andil menjadi seorang pendidik yang sukarela dalam mengampanyekan melek aksara pada anak-anak di desanya.

Tertelan Kuasa

September 1965 menjadi bulan kelam. Bulan pelanggaran HAM berat. Atau bulan merah yang terpenuhi dengan darah serta kebencian, kebaikan terombang-ombing yang menang hanya kegelapan yang ditopang dengan kekuatan politik yang buruk pula. Ya, tepat pada bulan itu dan tahun itu pula, semua berubah secara kilat yang membekas hanyalah ketakutan dan khawatiran yang tak kunjung padam.

Lelaki berseragam itu berteriak sambil melotot matanya, “Nyawa kalian tinggal lima menit. Silahkan berdoa sebisanya!” (historia,id). Itulah penggalan suara para algojo, yang pada akhirnya menjadi tragedi yang menimpa Moetiah dan para korban lainnya. Tidak ada kesalahan apapun, dan pelanggaran apapun yang Moetiah lakukan, sehingga dia harus tertangkap oleh pemerintah orde baru. Namun yang pasti, karena dia adalah bagian dari Gerwani. Organisasi yang memiliki afliansi dengan partai komunis.

Peristiwa pembantaian tersebut, terjadi pada malam hari berkisaran Desember 1965 hingga Januari 1966. Tidak ada penjelasan yang pasti, tetapi tragedi tersebut terjadi pada bulan Ramadan. Moetiah dan para rombongan mereka bawa menggunakan truk. Semua korban tertutup matanya. Ternyata, mereka membawanya ke hutan Plumbon, tepat di Kampung Plumbon RT 06/RW III, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.

Pelanggaran HAM

Di tempat itulah mereka tereksekusi, semua berbaris di depan lubang yang telah tersedia. Suara tembakan mengenai mereka, satu per satu terjatuh ke dalam lubang tersebut. Namun berbeda dengan Moetiah satu peluru tak mampu menembus tubuhnya hingga berkali-kali, barulah dia terjatuh bersamaan dengan lafad yang sebelumnya Moetiah kumandangkan. Sejarah mengatakan sebelum eksekusi Moetiah meminta untuk membaca al-Quran yang suaranya amat lembut dan merdu.

Dia terkubur bersamaan dengan 24 orang korban aktivis perempuan lainnya. Korban yang tereksekusi tanpa sebab. Malam itu pula menjadi bukti bahwa pelanggaran HAM berat terjadi masif di Indonesia. Merenggut nyawa seseorang, harapan seseorang, dan mimpi seseorang sebagai ganti dari ketamakkan kekuasaan.

Pada akhirnya, kuburan masal korban keganasan aparat itu UNESCO akui sebagai situs pelanggaran berat HAM masa lalu, dan sebagai salah satu wisata edukasi pada Januari 2020. Peresmian tersebut bertujuan agar para generasi mengetahui secara mendalam sejarah yang terbentuk hingga memiliki dampak saat ini. Dampak kebencian pada salah satu golongan.

Walaupun telah terakui batu nisan tersebut sebagai situs sejarah di Indonesia. Bukan berarti segala hiruk piruk perihal pembantaian masal yang terjadi oleh Moetiah dan korban aktivis perempuan lainnya dapat terbalaskan. Moetiah perempuan yang memiliki mimpi agar anak-anak dapat terlepas dari kebodohan, harus mengubur mimpi itu dalam-dalam. Sebab hidupnya terpaksa diberangus secara paksa oleh penguasa yang tamak akan kuasa. []

 

 

Tags: #Moetiahaktivis perempuangerakan perempuanGerwanipendidikanPerempuan Indonesiasejarah
Miri Pariyas

Miri Pariyas

Penyuka bunga mawar

Terkait Posts

Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Ekofeminisme di Indonesia
Publik

Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

20 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Guruku Orang-orang dari Pesantren
Buku

Guruku Orang-orang dari Pesantren; Inspirasi Melalui Lembaran Buku KH. Saifuddin Zuhri

18 Oktober 2025
Berdoa
Publik

Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

16 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID