Selasa, 17 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Monumen

Mubadalah dalam Sorotan: Sebuah Perbandingan Ide Resiprokal (3)

Menakar gagasan yang dimiliki oleh para sarjana merupakan hal yang penting agar tidak terjerembab dalam fanatisme ketokohan

Moh. Nailul Muna by Moh. Nailul Muna
18 April 2024
in Monumen, Rekomendasi
A A
0
Ide Resiprokal

Ide Resiprokal

17
SHARES
826
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ide resiprokal atau timbal balik yang notabene menjadi salah satu sudut pandang dalam mengkaji isu feminisme dalam Islam dimiliki oleh beberapa tokoh. Di antara tokoh yang teridentifikasi secara jelas menawarkan ide tersebut yakni Faqihuddin Abdul Kodir dan Ahmed An-Nā’im. Baca sebelumnya di “Perdebatan Awal” dan Gagasan Resiprokal An-Naim.

Alih-alih bersikap jumud dalam memaknai konsep-konsep kesalingan, Faqihuddin menawarkan term yang menarik dengan memilih diksi dari bahasa Arab yakni mubādalah. Di seberang lainnya, An-Nā’im menggunakan terminologi reciprocity yang ia ambil dari  bahasa Inggris sebagai penyebutan dari gagasannya.

Adapun benang merah dari gagasan resiprokal Faqihuddin dan an-Na’im yakni: Pertama, pemberlakuannya secara umum pada semua manusia. Artinya, ide tersebut tidak terbatas pada golongan muslim saja. Kedua, menganggap bahwa prinsip resiprokal itu bersifat saling menguntungkan. Ketiga, penafsiran teks keagamaan sebagai salah satu tahapan untuk menerapkan prinsip resiprokal.

Dengan adanya persamaan ini, Faqihuddin terkesan terlewat dalam kajian literaturnya untuk menyebut sosok An-Nā’im yang datang lebih awal. Meski hal ini bisa bersifat subjektif namun dapat menjadi sorotan bagi kajian akademiknya.

Apalagi mubādalah berangkat dari karya disertasinya yang berjudul Interpretation of Hadith for Equality between Women and Men: Reading Tahrir al-Mar’a fi’Asr al-Risala by’Abd al-Halim Muhammad Abu Shuqqaa. Pada karya tersebut, Faqihuddin juga tidak menyebutkan adanya peran dan gagasan reciprocity yang datang dari an-Nā’im.

Perbedaan Ide Resiprokal

Meski demikian, pembaharuan dari ide resiprokal juga tampak dari Faqihuddin, perbedaan gagasan resiprokal keduanya yakni: Pertama, konsep resiprokal an-Na’im ditujukan secara luas, bersifat global dan tanpa adanya sekat, dengan tanpa adanya batasan-batasan kultur, agama, bahasa dan ras.

Hal tersebut sedikit berbeda dibanding dengan gagasan reciprocity yang ditawarkan oleh Faqihuddin yang berangkat dari teks agama, dan berada dalam upaya rekonstruksi ajaran agama Islam melalui praktik-praktik yang dianggap menyimpang. Kedua, resiprokal an-Nā’im menyasar pada tema hak-hak manusia secara umum. Sedangkan Faqihuddin mengarahkannya lebih spesifik pada ketimpangan gender.

Ketiga, an-Nā’im mengaitkan ide resiprokalnya secara erat dengan hukum perundang-undangan resmi milik negara. Sedangkan Faqihuddin lebih kepada tawaran-tawaran pembacaan ulang yang bersifat agamis. (Baca: dakwah).

Maka tidak heran, gagasan resiprokal an-Nā’im lebih sesuai jika disebut sebagai alat untuk mendekonstruksi syariah. Sedangkan gagasan resiprokal Faqihuddin mengarah kepada unsur dakwah agama. Keempat, prinsip hukum yang dicari oleh an-Nā’im tidak berhenti pada hukum agama Islam, namun menghubungkannya dengan prinsip hukum internasional dan kemanusiaan yang meniscayakan hilangnya sekat-sekat agama.

Sementara itu prinsip keadilan mubādalah berhenti pada maqāshīd dari agama Islam itu sendiri. Kelima, gagasan mu‘awadah (reciprocity atau retribution) milik an-Nā’im terinspirasi dari Mahmud Mohammad Ṭahā. Sedangkan Faqihuddin menyebut tiga jenis inspirasi dari gagasan qirā’ah mubādalah, yakni tradisi klasik, ulama kontemporer (Abū Syuqqah), dan ulama, pemikir Indonesia.

Penerapan Konsep Resiprokal

Secara praktis, penerapan konsep resiprokal an-Nā’im dan Faqihuddin sama-sama beririsan. Konsep reciprocity atau mu‘awadah diupayakan oleh an-Nā’im agar bisa menyasar pada ruang-ruang kehidupan secara global dan dilakukan melalui sudut pandang hak kemanusiaan secara umum. Sedangkan kesalingan mubādalah lebih menyasar pada hak kemanusiaan perempuan dan sumber keagamaan Islam.

Meski demikian, bukan berarti konsep mu‘awadah an-Nā’im tidak membicarakan gender dan perempuan. Ia secara khusus membahas tentang diskriminasi atas nama gender dan agama. Seperti kasus tentang talāq dan warisan yang mana dua hal tersebut juga Faqihuddin bicarakan.

Pada kasus yang lain perihal kekerasan, keduanya juga memberikan perhatian yang besar, meski an-Nā’im mencoba menerapkannya lebih luas merujuk ke hak manusia secara global. Sebagai bukti, prinsip mu‘awadah menganggap konsep hudūd (qiṣaṣ mata dengan mata) berasal dari sumber fundamental kehidupan.

Konsep tersebut bukan dari hanya sekedar konsep beragama, meski memang ditemukan dalam teks keagamaan. Prinsip tersebut selayaknya diapresiasi oleh manusia di dunia, bukan hanya terbatas sekelompok penganut agama tertentu. Sedangkan contoh kasus mubādalah mengarah pada larangan pemukulan kepada istri yang membangkang nusyūz.

Dalam hal ini, Faqihuddin menganggap pentingnya konsep ṣulh untuk mengatasi problem nusyūz. Ia juga menambahkan bahwa nusyūz bukan hanya berlaku pada istri, namun juga pada suami. Berdasarkan prinsip, kedua-duanya sama agar menerapkan adanya penghukuman yang sebanding antara satu dengan lainnya, namun fokus mubādalah berada pada ruang-ruang sosial-keagamaan yang tidak ramah dengan perempuan.

An-Nā’im memilih untuk berangkat dari beberapa fenomena dan konsep di agama Islam namun ia mencoba menggeneralisasi nilai yang ada di konsep dan fenomena tersebut.

Gagasan An-Naim

Di antara contoh lain penerapan gagasan Ahmed An-Nā’im dalam kasus sensitif perempuan, semisal poligami. Bagi Ahmed An-Nā’im bahwa pemaknaan poligami jika dibaca secara lengkap melalui Al-Quran maka memunculkan prinsip penafsiran baru yang mengarahkan adanya pembatasan dalam perilaku poligami.

Selain itu, lelaki dan perempuan memiliki kesamaan mutlak di depan hukum. Makna lengkap tersebut berkaitan dengan (QS. An-Nisā’[4]:3) yang mensyaratkan keadilan, sedangkan (QS. An-Nisā’[4]: 129) menunjukkan kemustahilan dalam meraih keadilan dalam poligami.

Oleh karena itu, kedua ayat tersebut menjadi petunjuk penghapusan praktik poligami. Sebab, Al-Quran telah mengesankan penolakan secara gradual. Pembacaan yang dilakukan an-Nā’im ini dengan mempertimbangkan aspek historisitas yang terjadi di masa lalu, di mana jumlah laki-laki lebih sedikit akibat perang dan mereka meninggalkan wanita janda yang memiliki risiko untuk hidup melarat dan tak berdaya jika tanpa pendamping melalui praktik poligami.

***

Sebagai penutup, tulisan sederhana ini saya hadirkan sebagai upaya apresiasi dari gagasan kedua tokoh tersebut, sekaligus membandingkan sejauh mana tujuan yang ingin dihasilkan keduanya dalam mendobrak ketimpangan yang ada di masyarakat, semisal dalam kaitannya dengan isu-isu marjinalisasi perempuan di struktur sosial.

Kredit atas kedua tokoh tersebut hemat penulis layak untuk kita berikan, sebab Faqihuddin maupun an-Nā’im terbukti berhasil mempengaruhi para sarjana untuk mengikuti produk pemikiran mereka. Lebih dari itu, menakar gagasan yang dimiliki oleh para sarjana merupakan hal yang penting agar tidak terjerembab dalam fanatisme ketokohan. []

Tags: Ahmed An-Na'imDr. Faqihuddin Abdul KodirIde ResiprokalMetodologiMubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dalam Mengasuh Anak Biasakan Berperilaku Hidup Bersih, Sehat dan Teratur

Next Post

Jangan Mendidik dan Mengasuh Anak dengan Kekerasan

Moh. Nailul Muna

Moh. Nailul Muna

Penulis berasal dari Lamongan. Ia merupakan alumni PBSB S1 UIN Sunan Kalijaga dan LPDP S2 UIN Syarif Hidayatullah dengan jurusan IAT. Latar belakang pendidikan non-formalnya yakni: PP. Matholi’ul Anwar, LSQ Ar-Rahmah, Sirojut Ta'limil Quran, Al-Munawwir, PPA. Nur Medina, dll. Beberapa kajian yang pernah digeluti penulis antara lain, kepesantrenan, Tafsir, Hadis, dan gender yang menjadi tema tesis. Pada saat ini penulis sedang mengabdi di UIN Saizu, UNU Purwokerto dan PESMA An Najah.

Related Posts

Konflik Keluarga
Keluarga

Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

16 Maret 2026
Akhlak
Pernak-pernik

Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

14 Maret 2026
Idulfitri Bertemu Nyepi
Publik

Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

14 Maret 2026
Maslahah
Pernak-pernik

Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Kesehatan Mental
Personal

Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Perspektif Mubadalah
Pernak-pernik

Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Next Post
Anak

Jangan Mendidik dan Mengasuh Anak dengan Kekerasan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Gemuruh Kausa Perceraian
  • Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus
  • Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif
  • Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan
  • Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0