Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mubadalah Menjawab Curahan Hati Para Laki-Laki

Vevi Alfi Maghfiroh by Vevi Alfi Maghfiroh
22 Oktober 2020
in Keluarga, Kolom
A A
0
Serba-Serbi Memasak; Bukan Catatan Resep
5
SHARES
231
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Membicarakan konsep pendekatan dan pemahaman gender, seringkali dianggap hanya untuk kepentingan perempuan saja. Hal ini menjadi sebab beberapa orang menghindari pembahasan itu, karena menganggap kebiasaan lainnya adalah kodrat yang harus dijalani sesuai perannya masing-masing. Apalagi dalil-dalil agama pun masih menggunakan penafsiran dan paradigma patriarkis yang sudah lebih dulu hidup di masyarakat.

Budaya patriarki yang tumbuh berabad-abad selalu menanamkan bahwa laki-laki adalah superior dan perempuan adalah inferior. Pelabelan superior ini menjadikan laki-laki harus tumbuh kuat dan dituntut sempurna untuk mengayomi banyak hal. Dan perempuan yang dilabeli sebagai pihak inferior seringkali mengalami stigmatisasi, marjinalisasi, subordinasi, kekerasan, dan beban ganda sebagai pengalaman sosialnya.

Tentu saja pemahaman dan gerakan feminisme dan gender berusaha membela perempuan agar ia keluar dari pengalaman sosialnya yang tak jarang menimbulkan banyak luka. Hal tersebut sejalan dengan pesan al-Qur’an surat al-Hujurat ayat 13. Wahai manusia, Kami telah ciptakan kalian semua dari laki-laki dan perempuan, lalu kami jadikan kalian bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, agar kalian saling mengenal satu sama lain, Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertaqwa.

Redaksi ayat tersebut menegaskan bahwa yang paling mulia di sisi-Nya adalah yang paling bertakwa, bukan menyebut salah satu jenis kelaminnya. Inilah yang menjadi dasar mengapa dukungan terhadap perempuan agar mendapatkan keadilan yang hakiki sebagai manusia hamba Tuhan terus-menerus dilakukan untuk mencapai relasi yang berimbang antara laki-laki dan perempuan.

Namun jika menelusuri lebih lanjut fakta yang terjadi di masyarakat, pemahaman patriarkis juga adakalanya membebani laki-laki dalam kehidupan. Hal ini seperti yang dialami teman saya dan beberapa kerabat terdekat. Seorang laki-laki jika memutuskan untuk menikah, maka di pundaknya ada tanggung jawab terhadap keluarganya untuk memenuhi kebutuhan baik batiniah maupun lahiriah. Kewajiban pemberian nafkah ini sudah diatur dalam surat An-Nisa ayat 34 bahwa laki-laki diberi mandat bertanggung jawab (qawwam) menafkahi istrinya.

Laki-laki dikatakan qawwam dan wajib memberi nafkah karena ia tidak mengalami lima pengalaman biologis yang hanya dirasakan oleh perempuan. Ketika perempuan harus melalui fase-fase reproduksi, menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui juga membesarkan anak tentu saja membutuhkan energi dan waktu khusus. Ia terkendala melakukan beberapa hal.

Sementara laki-laki tidak memiliki halangan reproduksi apapun untuk bekerja menghasilkan harta bagi pemenuhan kebutuhan keluarga. Maka dalam konteks ini nafkah menjadi tanggungjawab laki-laki untuk memudahkan peran reproduksi perempuan. Dan jika perempuan tidak terkendala oleh peran tersebut, maka perempuan bekerja tentu saja lebih membantu ekonomi keluarga.

Akan tetapi pemahaman yang telah tumbuh di masyarakat adalah bahwa laki-laki harus pandai mencari uang. Bahkan tak jarang ia hanya akan dianggap menantu yang sukses jika berhasil memenuhi kebutuhan perempuan yang dinikahinya. Tak jarang hal ini menjadi beban bagi laki-laki terutama di masa awal pernikahan.

Padahal tidak semua laki-laki telah mapan secara finansial sebelum menikah, adakalnya ia tertatih-tatih dan berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Jika ditambah dengan tuntutan pemberian nafkah secara sempurna, tentu saja akan membebani mereka. Apalagi jika pasangannya pun meyakini bahwa nafkah mutlak menjadi tanggungjawab laki-laki, dan ia hanya berdiam di rumah untuk menerima penghasilan suaminya setiap hari.

Problem yang dialami laki-laki ini tentu saja bisa dipecahkan dengan pemahaman interpretasi secara mubadalah. Dalam perspektif mubadalah, nafkah adalah hak dan sekaligus kewajiban bersama. Dimana segala kebutuhan keluarga menjadi tanggungjawab bersama suami istri. Dan harta yang dihasilkan keduanya atau salah satunya pun menjadi harta bersama.

Tentu saja, inspirasi surat al-Baqarah ayat 233 dan an-Nisa ayat 34 menegaskan bahwa perempuan dinafkahi laki-laki karena amanah reproduksi yang ia emban. Karena amanah ini, pada saat ia berada dalam fase pengalaman reproduksinya, maka kewajiban nafkah berada pada pundak laki-laki. Ketika amanah reproduksi sedang tidak dialami perempuan, maka nafkah kembali menjadi kewajiban bersama sesuai kemampuannya masing-masing.

Kewajiban ini bisa dirumbuk bersama dalam musyawarah. Tentu saja ketika istrinya bersedia bekerja mencari nafkah, maka suami juga harus bersedia untuk ikut tanggung jawab melakukan kerja-kerja domestik di dalam rumah. Jika hal ini dipahami dan dijalani bersama, maka tidak akan ada pihak yang merasa dibebani dalam berumah tangga.

Apalagi di awal-awal pernikahan berlangsung. Tak selamanya laki-laki mendapat jalan yang mudah dalam menghasilkan nafkah, bahkan tak jarang rezeki lebih banyak mengalir dari jalan penghasilan dan pekerjaan perempuannya. Dengan konsep mubadalah, maka keduanya bisa saling bekerjasama dalam hal apapun untuk mencapai kemaslahatan bersama. []

Tags: GenderKesalinganKesetaraanMubadalahpernikahan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pesantren dan Santri (Part II)

Next Post

Perspektif Kesehatan Yang Perlu Dikaji Ketika Mengaji Fiqh Haid

Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Related Posts

Ayat khusus
Ayat Quran

Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah

17 Februari 2026
Tentang Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah

17 Februari 2026
Strategi Dakwah Mubadalah
Mubapedia

Strategi Dakwah Mubadalah

16 Februari 2026
Dakwah Mubadalah
Mubapedia

Dakwah Mubadalah

16 Februari 2026
Tafsir Mubadalah
Mubapedia

Metode Tafsir Mubadalah

14 Februari 2026
Mubadalah yang
Mubapedia

Makna Mubadalah

13 Februari 2026
Next Post
Selaput Dara, Masihkah Menjadi Indikator Perawan?

Perspektif Kesehatan Yang Perlu Dikaji Ketika Mengaji Fiqh Haid

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0