Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Musala SPBU: Sejuta Manfaat vs Fasilitas Setengah Hati

Perhatian pemilik dan pengelola SPBU terhadap fasilitas umum seperti musala, masih rendah di Indonesia yang notabene berpenduduk mayoritas muslim

Rochmad Widodo by Rochmad Widodo
23 Desember 2022
in Pernak-pernik
A A
0
Musala SPBU

Musala SPBU

9
SHARES
463
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Usai melihat jam dan menyadari jalan macet hampir tidak bergerak, saya langsung membatin. Waktu shalat Ashar sudah mepet. Hanya ada dua alternatif tempat shalat. Di SPBU TB Simatupang di depan, atau dilanjutkan sampai SPBU Perempatan Fatmawati. Karena kalau sampai di Carefour Lebak Bulus, pasti sudah masuk magrib. Akhirnya, saya pun memutuskan. Biar tenang dan aman salat di musala SPBU depan. Begitu mobil dan beberapa motor di depan mulai bergerak, saya langsung pindah dari lajur tengah ke kiri.

Sore itu sepanjang jalan TB Simatupang , Jakarta Selatan memang padat merayap. Kondisi seperti itu tampaknya sudah berlangsung sejak pandemi mereda. Soalnya beberapa kali lewat di jam sama selalu macet, bahkan saya lihat di tol juga mengular panjang hampir tak bergerak.

Selang tidak lama di jalur kiri, saya akhirnya berhasil melipir ke SPBU. Tak membuang waktu, langsung turun dari mobil dan ke musala. Meski sudah di penghujung waktu, saya merasa lega telah menunaikan salat Ashar. Terlebih musalanya nyaman. Usai dzikir saya juga sempat santai sejenak menikmati suasana sekaligus melepas lelah. Baru kemudian turun.

Desain Musala

Saat beranjak menuju ke mobil, saya melihat ada tiga anak putri berhijab juga baru keluar dari pintu musala putri yang teletak di bawah tangga di SPBU TB Simatupang itu. Tampaknya seperti seorang mahasiswi. Awalnya saya tidak begitu memperhatikan dan lansung masuk ke mobil. Tapi begitu menyalakan mesin mobil, saya sempat tertarik memperhatikan anak-anak itu di balik kaca spion.

Mereka tampak di depan tangga gantian berfoto. Lalu menyempatkan diri juga mengambil pose di dinding samping yang tampak estetik. Di situlah saya menyadari, desain musala SPBU di TB Simatupang memang berbeda dari kebanyakan musala SPBU. Desainnya artistik, bersih, nyaman, dan cukup luas.

Terpampang juga di dinding tangga, “Musala Al Amin”, nama musalanya. Pengalaman saya selama salat di berbagai SPBU, jarang ada musala SPBU yang diberi nama seperti itu. Bahkan, sedih jika membandingkan kondisi SPBU lain dengan SPBU TB Simatupang, karena umumnya masih sangat jauh, timpang, dan memprihatinkan.

Alasan Menjadi Pilihan dan Niat Mulia

Saat ini jumlah SPBU di Jakarta dan bahkan kota-kota kecil sudah cukup banyak. Jarak antara satu dengan yang lain, umumnya relatif tidak jauh. Terkadang letaknya sekarang hampir seperti minimarket. Jika di sisi kanan jalan ada SPBU, bisa kita pastikan di sisi kiri dengan jarak tidak jauh juga terdapat SPBU. Tak jarang bahkan hanya berseberangan. Artinya, kepastian jarak adanya musala SPBU jauh lebih pasti dibandingkan musala ataupun masjid umum.

Hidup di Jakarta dan juga kota-kota besar di Indonesia, macet di jalan seakan menjadi bagian dari kehidupan yang tidak bisa kita hindari. Musala SPBU seringkali menjadi alternatif paling efektif untuk menunaikan salat dibandingkan musala atau masjid umum. Di samping karena kepastian jarak adanya SPBU lebih pasti. Juga karena musala SPBU memiliki keunggulan ada fasilitas umum lain.

Ada mesin ATM, toilet, minimarket, pengisian angin, dan pastinya pengisian bahan bakar. Jadi saat shalat di musala SPBU, bisa sekaligus memanfaatkan berbagai fasilitas yang mereka sediakan itu. Mulai buang air, cuci muka, mengambil uang tunai atau transfer di ATM, beli makan atau camilan, mengisi angin, mengisi bahan bakar, dan bahkan sekaligus istirahat sejenak. Sekali berhenti bisa melakukan banyak hal dan hemat waktu. Ini kelebihan jika salat di musala SPBU dibandingkan musala atau masjid biasa.

Di sisi lain jika melihatnya dari sisi fikih muamalah, dalam hal ini jual beli (al-bai’), penyediaan fasilitas di SPBU seperti musala, toilet, mesin ATM, dan lain sebagainya itu, sebenarnya bukan inti dari transaksi jual beli-nya. Namun niat mulia pemilik SPBU dalam memberikan layanan yang terbaik kepada pelanggan. Ibarat sebagai bonus pemilik SPBU kepada pembelinya. Jika meminjam istilah Mubadalah dari Kiai Faqih, wujud dari implementasi nilai-nilai kemaslahatan dan kerahmatan dalam jual beli antara penjual kepada pelanggan.

Masih Setengah Hati

Sayangnya, niat mulia itu terkesan masih setengah hati. Perhatian pemilik dan pengelola SPBU terhadap fasilitas umum seperti musala, masih rendah di Indonesia yang notabene berpenduduk mayoritas muslim. Kebanyakan mereka bangun alakadarnya, bahkan kotor, tidak terawat, terkadang bau, dan sempit. Fasilitas penunjang seperti tempat wudhu, toilet, juga masih banyak yang kotor.

Hal ini selaras dengan penemuan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada tahun 2016 saat menguji keakuratan dan mengevaluasi seluruh pelayanan SPBU, termasuk toilet dan musala. Dalam uji tersebut, hasilnya menunjukkan bahwa, dari 48 SPBU hanya 6 SPBU yang toiletnya memenuhi espektasi konsumen, dan bahkan hanya 4 SPBU yang musalanya memenuhi espektasi konsumen. Artinya, hampir rata-rata kondisi fasilitas musala dan toilet di SPBU memang masih jauh dari harapan.

Padahal keberadaan musala di dan toilet SPBU sebenarnya memiliki alasan pendorong paling besar bagi konsumen memutuskan masuk ke SPBU, selain kehabisan bahan bakar. Sebab, bagi orang muslim yang merupakan penduduk mayoritas di Indonesia, menunaikan salat adalah kewajiban.

Fasilitas Toilet dan Musala SPBU masih Jauh dari Layak

Hal itu seolah seperti tidak disadari oleh para pemilik dan pengelola SPBU. Tentu jika musala SPBU bisa diperhatikan dengan baik dari sisi kebersihan, kenyamanan, dan juga sejumlah fasilitas pendukungnya. Akan turut semakin memperbanyak pelanggan yang datang dan membawa keberkahan tersendiri dari pemilik dan pengelolanya.

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga. (HR. Ibnu Majah)

Jika mengacu pengistilahan dalam hadits tersebut, tentu betapa lebih mulia jika musala di SPBU tersebut mereka bangun lebih baik baik lagi, juga lebih indah, luas, dan lebih bersih. Beserta fasilitas yang menyertainya seperti tempat wudhu dan toilet. Tentu selain mendapatkan keuntungan bagi pemilik dan pengelola SPBU di dunia, juga akan mendapatkan keuntungan untuk bekal di akhiratnya kelak.

Harapan dan Saling Mendukung

Musala Al Amin SPBU TB Simatupang bisa menjadi percontohan musala SPBU lain. Mulai dari desain yang unik, bangunan luas, rapi, nyaman, dan bersih. Termasuk pemilihan letak bangunan di belakang tidak berdekatan dengan pengisian bahan bakar juga keputusan bagus, mengingat demi ketenangan dan kenyamanan saat menunaikan shalat di musala agar tidak terganggu suara bising kendaraan.

Hal utama lainnya adalah kondisi tempat wudhu dan toilet yang bersih dan rapi. Antara perempuan dan laki-laki juga dipisah. Bahkan yang menarik, penjaganya sangat sigap, jika ada yang menggunakan toilet, setelahnya langsung petugas bersihkan. Selain itu yang tak kalah penting, memiliki tempat parkir memadai, baik untuk kendaraan roda empat maupun roda dua.

Jika berkaca 5 atau 7 tahun silam, kondisi musala atau masjid SPBU rest area di berbagai tol juga tidak kalah memprihatinkan dibanding SPBU jalan umum saat ini. Namun setelah mendapat perhatian serius pemerintah dan pengelola rest area, sekarang sudah jauh lebih bagus.

Bahkan sejumlah rest area terdapat masjid mewah dan artistik. Artinya, jika musala dan masjid di rest area bisa mereka buat menjadi lebih bagus dan nyaman untuk beribadah, tentu musala di SPBU jalan umum pun tidak mustahil bisa mereka perbaiki.

Selanjutnya, tentu para pengunjung dan pelanggan SPBU juga harus mendukung untuk menggunakan fasilitas yang ada dengan baik, bijak, serta tidak membuang sampah sembarangan. Wujud dari bagian relasi saling menghormati, saling menolong/bekerjasama (ta’awun), dan saling melindungi fasilitas yang telah diberikan dengan baik oleh pemilik dan pengelola. Wallahu a’lam bish-shawab. []

Tags: Fasilitas UmumKesalinganMusalaPelangganSPBU
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menjadi Muslimah yang Kafah Tidak Perlu Mirip Arab

Next Post

Tak Hanya Perempuan, Laki-laki Juga Menjadi Korban Patriarki

Rochmad Widodo

Rochmad Widodo

Rochmad Widodo adalah Asisten Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an Wal Hadits, Pendidikan Terintegrasi Kader Ulama-Pemimpin Berakhlakul Qur’ani Berwawasan Kebangsaan di Kota Bekasi.

Related Posts

Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Jalan Raya
Publik

Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

16 Februari 2026
Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
ODGJ
Disabilitas

ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

5 Februari 2026
Rumah Tangga
Buku

Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

3 Februari 2026
Next Post
Korban Patriarki

Tak Hanya Perempuan, Laki-laki Juga Menjadi Korban Patriarki

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0