Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Living Together

    Jangan Pernah Normalisasi Living Together

    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat

    Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya

    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Living Together

    Jangan Pernah Normalisasi Living Together

    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat

    Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya

    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Muslimah Emang Reformis

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
3 Agustus 2020
in Pernak-pernik, Publik
0
Muslimah Emang Reformis
27
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ini catatan kecil untuk sebuah buku babon berjudul “Ensiklopedia Muslimah Reformis: Pokok-pokok Pemikiran untuk Reinterpretasi dan Aksi”, karya seorang begawan bidang pemikiran Islam, gender, dan pluralisme, Ibu Prof. Dr. Hj. Musdah Mulia (Dian Rakyat, Juli, 2019). Buku setebal 772 halaman ini benar-benar ensiklopedik membahas hampir semua isu dalam ketiga bidang tersebut dari berbagai aspek; pendidikan, politik, kebijakan, keluarga, sosial, budaya, bahkan dakwah. Buku ini menyentuh hal-hal yang bersifat paradigmatik, metodologis, bahkan tehnik aksi yang implementatif, sehingga sangat tepat untuk rujukan riset akademik, metode reinterpretasi, termasuk panduan aksi-aksi transformatif.

Kekurangan dari buku ini adalah tebal halamannya, yang membuat susah untuk dibuka, dibawa pergi sebagai teman perjalanan, dan untuk diketik ulang karena sulit diduukkan terbuka di atas meja. Karena mungkin sudah terlalu banyak halamanya, buku ini juga tidak memiliki indeks yang menjadi khas buku sekarang, apalagi yang bersifat ensiklopedik. Tetapi terlepas dari itu semua, buku ini menjadi sangat penting di tengah populisme keberagamaan yang sedang merasuki publik dunia, termasuk Indonesia.

Visi Misi Islam

Tawaran penting dari buku ensiklopedik ini adalah tentang pola pikir kita, sebagai umat Islam, untuk selalu mengacu pada visi misi besar Islam terhadap peradaban dunia dan kemanusiaan. Sementara ini, terlalu banyak dari kita yang masih berkutat pada hal-hal partikular, remeh temeh, dan sepele, melupakan hal-hal yang lebih fundamental, radikal, dan visioner.

Sejak halaman pembuka (hal. xi-xvi), buku ini telah mengenalkan kita pada kosa kata-kosa kata yang visioner dalam Islam, seperti rahmatan lil ‘alamin, khalifah fil ard, baldah thoyyibah wa rabbun ghafur, makarim akhlaq, dan konsep ‘iqra yang justru menjadi kata pertama yang diturunkan dalam Islam, sebagai tonggak perubahan paradigmatik bagi peradaban kemanusiaan dunia.

Konsep tauhid (hal. 24-40) dalam buku ini, kentara sekali muncul dari seorang akademisi yang aktivis, yang gelisah pada problem-problem peradaban dan ketimpangan sosial, sehingga ia harus menjadi pondasi bagi seluruh pemikiran keislaman dan aksi-aksi transformasi sosial.

“Tauhid yang benar akan menuntun manusia pada prinsip dan nilai-nilai kemanusiaan yang benar pula. Tauhid menghindarkan manusia dari penghambaan kepada selain Allah. Tauhid juga menghentikan tindak kesewenangan dan kezaliman suatu kelompok terhadap kelompok lain, terutama yang rentan dan lemah. Semua itu karena tauhid menempatkan makhluk sebagai makhluk dan Khalk sebagai Khalik” (hal. 31).

Visi ini meniscayakan bahwa keimanan kita pada Allah Swt tidak bisa melepaskan kita dari kemanusiaan, persaudaraan, persatuan, dan kebersamaan. Kita tidak bisa menggunakan jargon-jargon keagamaan untuk menegasikan perjumpaan kemanusiaan. Sebaliknya, mereka yang beragama adalah mereka yang berkemanusiaan. Kita yang mengaku Islam, adalah seharusnya orang yang benar-benar menghadirkan seluruh makna yang terkandung dalam kata tersebut: penyerahan total kepada Allah Swt, perdamaian manusia, kesejahteraan, keselamatan, kesehatan, dan kebaikan.

Kata-kata kunci ini diringkas al-Qur’an dalam sebuah slogan yang fundamental dan paradigmatik, yaitu Islam yang “rahmatan lil ‘alamin” (QS. Al-Anbiya, 21: 107). Karena itu, semua reinterpretasi dan aksi harus secara nyata bisa menghadirkan peradaban yang penuh kasih sayang kepada semesta alam, terutama antara manusia, dan wabil khusus para perempuan, anak-anak, kelompok rentan, lemah, dan minoritas.

Struktur vs Kultur

Buku ini juga ingin menegaskan bahwa perubahan sosial ke arah yang lebih baik harus selalu menggabungkan antara kerja struktural dan kerja kultural, tidak bisa salah satunya, dengan menegasikan yang lain. Aspek struktural melalui perubahan undang-undang, kebijakan pemerintah, dan perbaikan birokrasi adalah penting untuk memastikan layanan-layanan warga negara bertumpu pada pondasi keadilan dan kesejahteraan sosial, perdamaian, dan persaudaraan. Sementara aspkek kultural, di antaranya melalui dakwah dan pemahaman agama, adalah untuk mengokohkan pondasi tersebut sebagai cara pandang bersama, dalam sebuah masyarakat, sehingga memudahkan pencapain tujuan dan cita-cita besar kemanusiaan tersebut.

Sebagaimana laporan UN, 144 negara telah memiliki UU tentang KDRT dan 154 telah meloloskan UU anti kekerasan seksual. Tetapi faktanya, dalam catatatan WHO, 1/3 perempuan dunia masih mengalami kekerasan fisikal dan seksual dalam rentang kehidupan mereka. Dan negara-negara kampiun demokrasi, seperti Eropa dan Amerika, juga tidak imun dari fakta ini.

Artinya, kita tidak bisa hanya menjejali masyarakat dengan Undang-undang, yang berisi kata-kata dan kalimat-kalimat yang tidak mudah dipahami oleh khalayak. Kita memerlukan penyebaran substansinya di tengah-tengah masyarakat, melalui kerja-kerja kultrual, sehingga bisa dipahami dan diterima, sama persis atau justru harus berbarengan, dengan kerja-kerja struktrual. Salah satu pendekatan kultural ini adalah melalui reinterpretasi pemahaman agama. Walau bagaimanapun, agama bagi sebagian masyarakat dunia, adalah jantung dari cara pandang dunia yang menentukan arah peradaban dan kemanusiaan.

Kerja-kerja kultural, karena orientasi kita adalah penerimaan masyarakat, maka seharusnya yang dicari adalah strategi bagaimana nilai-nilai paradigmatik ini bisa diterima masyarakat. Sehingga, perlu terus menerus berusaha mewujudkan strategi kebudayaan yang memungkinkan nilai-nilai paradigmatik ini bisa menjadi pemikiran bawah sadar penduduk dunia, setidaknya kalangan masyarakat Indonesia, atau lebih kecil lagi, keluarga kita, dan diri kita sendiri. Buku ini bisa menjadi panduan mengenai tema-tema apa saja, dan bagaiman reinterpretasi agama itu harus dijalankan. Mulai dari isu-isu keluarga, seperti pernikahan dini, nikah sirri, dan problem lansia, sampai isu-isu trafficking dan terorisme global.

Awal dan Akhir yang Mubadalah

 Ada yang menarik dari buku ini, yang bisa menginspirasi lebih lanjut mengenai perspektif dan metode mubadalah yang sedang aku kembangkan, yaitu ketika membicarakan keadilan gender dalam berbagai agama di Indonesia (Budha, Hindu, Katolik, dan Kristen). Bu Musdah memulai paragrafnya dengan proklamasi keimanan pada misi kemanusiaan agama-agama dunia, lalu menegaskan mengenai peran agama, bahwa:

“Manusia itu perlu mendapatkan pencerahan agar kemblai kepada fitrahnya semula; menghargai orang lain, sebagaimana ia menghargai diri sendiri; menghormati yang tua menyayangi yang muda; tidak berbuat pada manusia lain yang membuatnya sakit jika itu dilakukan pada dirinya sendiri. Manusia harus memiliki perasaan cinta, kasih sayang, dan empati yang mendalam terhadap sesamanya, apapun ras, warna kulit, agama, status ekonomi, aliran dan keyakinan politiknya”. (hal. 351-352).

Sekalipun tidak secara eksplisit norma ini digunaka untuk relasi gender, pun tidak disebutkan kata gender di kalimat tersebut, tetapi karena penempatannya sebagai pembuka isu gender dalam agama-agama, saya meyakini bahwa “golden rule” ini adalah pondasi dalam kerja reinterpretasi ajaran-ajaran agama besar dunia.

Dengan norma “golden rule” yang saya sebut sebagai mubadalah, maka relasi gender dalam agama, lebih khusus Islam, harus didasarkan pada perspektif kesalingan dan kerjasama, bukan kekuasaan dan hegemoni. Teks-teks sumber dalam agama-agama harus direinterpretasikan ulang dalam semangat mubadalah ini, dengan menempatkan laki-laki dan perempuan, keduanya, sebagai subyek yang setara, yang disapa dan berhak memperoleh manfaat dari kebaikan yang dibicarakan dalam teks tersebut.

Dalam semangat ini, pernyataan sebuah Alkitab bahwa “perempuan tercipta dari tulang rusak laki-laki”, jika harus diterima, maknaya adalah kiasan, mengenai perempuan/istri yang menjadi bagian integral dari laki-laki/suami, yang harus berada di samping, sebagai partner bersama, bukan di depan, atau di belakang. Dengan metode mubadalah, teks ini juga seharusnya dimaknai juga bahwa laki-laki juga bagian integral dari perempuan, dan mereka berada di samping sebagai partner perempuan. Sehingga, tidak masalah juga untuk dinyatakan, bahwa: “Laki-laki juga tercipat dari tulang rusuk perempuan”.

Hal yang sama dengan judul buku ini, sekalipun tertulis “Muslimah” tetapi juga berlaku sama untuk “Muslim”, dimana keduanya dituntut untuk selalu menghadirkan dan mewujudkan kebikan-kebaikan, sebagai “reformis”, baik untuk diri, keluarga, masyarakat, bangsa, publik dunia, maupun semesta. Muslilmah memang harus reformais, begitupun Musliim.

Demikianlah, pada awalnya dan akhirnya, relasi itu bersifat mubadalah, kesalingan, resiprokal, dan kerjasama, untuk memaksimalkan kebaikan dan kesejahteraan, serta menegakkan keadilan sosial. Wallahu a’lam.[]

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Aurat
Hikmah

Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya

19 September 2025
Living Together
Publik

Jangan Pernah Normalisasi Living Together

19 September 2025
Seksualitas Perempuan dalam
Hikmah

Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

18 September 2025
Takut Bicara
Personal

Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

18 September 2025
Perempuan di Ruang Publik
Hikmah

Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

18 September 2025
Menjaga Bumi
Hikmah

Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

18 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Karakter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya
  • Jangan Pernah Normalisasi Living Together
  • Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam
  • Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan
  • Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID