Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Muslimah Emang Reformis

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
3 Agustus 2020
in Pernak-pernik, Publik
A A
0
Muslimah Emang Reformis
1
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ini catatan kecil untuk sebuah buku babon berjudul “Ensiklopedia Muslimah Reformis: Pokok-pokok Pemikiran untuk Reinterpretasi dan Aksi”, karya seorang begawan bidang pemikiran Islam, gender, dan pluralisme, Ibu Prof. Dr. Hj. Musdah Mulia (Dian Rakyat, Juli, 2019). Buku setebal 772 halaman ini benar-benar ensiklopedik membahas hampir semua isu dalam ketiga bidang tersebut dari berbagai aspek; pendidikan, politik, kebijakan, keluarga, sosial, budaya, bahkan dakwah. Buku ini menyentuh hal-hal yang bersifat paradigmatik, metodologis, bahkan tehnik aksi yang implementatif, sehingga sangat tepat untuk rujukan riset akademik, metode reinterpretasi, termasuk panduan aksi-aksi transformatif.

Kekurangan dari buku ini adalah tebal halamannya, yang membuat susah untuk dibuka, dibawa pergi sebagai teman perjalanan, dan untuk diketik ulang karena sulit diduukkan terbuka di atas meja. Karena mungkin sudah terlalu banyak halamanya, buku ini juga tidak memiliki indeks yang menjadi khas buku sekarang, apalagi yang bersifat ensiklopedik. Tetapi terlepas dari itu semua, buku ini menjadi sangat penting di tengah populisme keberagamaan yang sedang merasuki publik dunia, termasuk Indonesia.

Visi Misi Islam

Tawaran penting dari buku ensiklopedik ini adalah tentang pola pikir kita, sebagai umat Islam, untuk selalu mengacu pada visi misi besar Islam terhadap peradaban dunia dan kemanusiaan. Sementara ini, terlalu banyak dari kita yang masih berkutat pada hal-hal partikular, remeh temeh, dan sepele, melupakan hal-hal yang lebih fundamental, radikal, dan visioner.

Sejak halaman pembuka (hal. xi-xvi), buku ini telah mengenalkan kita pada kosa kata-kosa kata yang visioner dalam Islam, seperti rahmatan lil ‘alamin, khalifah fil ard, baldah thoyyibah wa rabbun ghafur, makarim akhlaq, dan konsep ‘iqra yang justru menjadi kata pertama yang diturunkan dalam Islam, sebagai tonggak perubahan paradigmatik bagi peradaban kemanusiaan dunia.

Konsep tauhid (hal. 24-40) dalam buku ini, kentara sekali muncul dari seorang akademisi yang aktivis, yang gelisah pada problem-problem peradaban dan ketimpangan sosial, sehingga ia harus menjadi pondasi bagi seluruh pemikiran keislaman dan aksi-aksi transformasi sosial.

“Tauhid yang benar akan menuntun manusia pada prinsip dan nilai-nilai kemanusiaan yang benar pula. Tauhid menghindarkan manusia dari penghambaan kepada selain Allah. Tauhid juga menghentikan tindak kesewenangan dan kezaliman suatu kelompok terhadap kelompok lain, terutama yang rentan dan lemah. Semua itu karena tauhid menempatkan makhluk sebagai makhluk dan Khalk sebagai Khalik” (hal. 31).

Visi ini meniscayakan bahwa keimanan kita pada Allah Swt tidak bisa melepaskan kita dari kemanusiaan, persaudaraan, persatuan, dan kebersamaan. Kita tidak bisa menggunakan jargon-jargon keagamaan untuk menegasikan perjumpaan kemanusiaan. Sebaliknya, mereka yang beragama adalah mereka yang berkemanusiaan. Kita yang mengaku Islam, adalah seharusnya orang yang benar-benar menghadirkan seluruh makna yang terkandung dalam kata tersebut: penyerahan total kepada Allah Swt, perdamaian manusia, kesejahteraan, keselamatan, kesehatan, dan kebaikan.

Kata-kata kunci ini diringkas al-Qur’an dalam sebuah slogan yang fundamental dan paradigmatik, yaitu Islam yang “rahmatan lil ‘alamin” (QS. Al-Anbiya, 21: 107). Karena itu, semua reinterpretasi dan aksi harus secara nyata bisa menghadirkan peradaban yang penuh kasih sayang kepada semesta alam, terutama antara manusia, dan wabil khusus para perempuan, anak-anak, kelompok rentan, lemah, dan minoritas.

Struktur vs Kultur

Buku ini juga ingin menegaskan bahwa perubahan sosial ke arah yang lebih baik harus selalu menggabungkan antara kerja struktural dan kerja kultural, tidak bisa salah satunya, dengan menegasikan yang lain. Aspek struktural melalui perubahan undang-undang, kebijakan pemerintah, dan perbaikan birokrasi adalah penting untuk memastikan layanan-layanan warga negara bertumpu pada pondasi keadilan dan kesejahteraan sosial, perdamaian, dan persaudaraan. Sementara aspkek kultural, di antaranya melalui dakwah dan pemahaman agama, adalah untuk mengokohkan pondasi tersebut sebagai cara pandang bersama, dalam sebuah masyarakat, sehingga memudahkan pencapain tujuan dan cita-cita besar kemanusiaan tersebut.

Sebagaimana laporan UN, 144 negara telah memiliki UU tentang KDRT dan 154 telah meloloskan UU anti kekerasan seksual. Tetapi faktanya, dalam catatatan WHO, 1/3 perempuan dunia masih mengalami kekerasan fisikal dan seksual dalam rentang kehidupan mereka. Dan negara-negara kampiun demokrasi, seperti Eropa dan Amerika, juga tidak imun dari fakta ini.

Artinya, kita tidak bisa hanya menjejali masyarakat dengan Undang-undang, yang berisi kata-kata dan kalimat-kalimat yang tidak mudah dipahami oleh khalayak. Kita memerlukan penyebaran substansinya di tengah-tengah masyarakat, melalui kerja-kerja kultrual, sehingga bisa dipahami dan diterima, sama persis atau justru harus berbarengan, dengan kerja-kerja struktrual. Salah satu pendekatan kultural ini adalah melalui reinterpretasi pemahaman agama. Walau bagaimanapun, agama bagi sebagian masyarakat dunia, adalah jantung dari cara pandang dunia yang menentukan arah peradaban dan kemanusiaan.

Kerja-kerja kultural, karena orientasi kita adalah penerimaan masyarakat, maka seharusnya yang dicari adalah strategi bagaimana nilai-nilai paradigmatik ini bisa diterima masyarakat. Sehingga, perlu terus menerus berusaha mewujudkan strategi kebudayaan yang memungkinkan nilai-nilai paradigmatik ini bisa menjadi pemikiran bawah sadar penduduk dunia, setidaknya kalangan masyarakat Indonesia, atau lebih kecil lagi, keluarga kita, dan diri kita sendiri. Buku ini bisa menjadi panduan mengenai tema-tema apa saja, dan bagaiman reinterpretasi agama itu harus dijalankan. Mulai dari isu-isu keluarga, seperti pernikahan dini, nikah sirri, dan problem lansia, sampai isu-isu trafficking dan terorisme global.

Awal dan Akhir yang Mubadalah

 Ada yang menarik dari buku ini, yang bisa menginspirasi lebih lanjut mengenai perspektif dan metode mubadalah yang sedang aku kembangkan, yaitu ketika membicarakan keadilan gender dalam berbagai agama di Indonesia (Budha, Hindu, Katolik, dan Kristen). Bu Musdah memulai paragrafnya dengan proklamasi keimanan pada misi kemanusiaan agama-agama dunia, lalu menegaskan mengenai peran agama, bahwa:

“Manusia itu perlu mendapatkan pencerahan agar kemblai kepada fitrahnya semula; menghargai orang lain, sebagaimana ia menghargai diri sendiri; menghormati yang tua menyayangi yang muda; tidak berbuat pada manusia lain yang membuatnya sakit jika itu dilakukan pada dirinya sendiri. Manusia harus memiliki perasaan cinta, kasih sayang, dan empati yang mendalam terhadap sesamanya, apapun ras, warna kulit, agama, status ekonomi, aliran dan keyakinan politiknya”. (hal. 351-352).

Sekalipun tidak secara eksplisit norma ini digunaka untuk relasi gender, pun tidak disebutkan kata gender di kalimat tersebut, tetapi karena penempatannya sebagai pembuka isu gender dalam agama-agama, saya meyakini bahwa “golden rule” ini adalah pondasi dalam kerja reinterpretasi ajaran-ajaran agama besar dunia.

Dengan norma “golden rule” yang saya sebut sebagai mubadalah, maka relasi gender dalam agama, lebih khusus Islam, harus didasarkan pada perspektif kesalingan dan kerjasama, bukan kekuasaan dan hegemoni. Teks-teks sumber dalam agama-agama harus direinterpretasikan ulang dalam semangat mubadalah ini, dengan menempatkan laki-laki dan perempuan, keduanya, sebagai subyek yang setara, yang disapa dan berhak memperoleh manfaat dari kebaikan yang dibicarakan dalam teks tersebut.

Dalam semangat ini, pernyataan sebuah Alkitab bahwa “perempuan tercipta dari tulang rusak laki-laki”, jika harus diterima, maknaya adalah kiasan, mengenai perempuan/istri yang menjadi bagian integral dari laki-laki/suami, yang harus berada di samping, sebagai partner bersama, bukan di depan, atau di belakang. Dengan metode mubadalah, teks ini juga seharusnya dimaknai juga bahwa laki-laki juga bagian integral dari perempuan, dan mereka berada di samping sebagai partner perempuan. Sehingga, tidak masalah juga untuk dinyatakan, bahwa: “Laki-laki juga tercipat dari tulang rusuk perempuan”.

Hal yang sama dengan judul buku ini, sekalipun tertulis “Muslimah” tetapi juga berlaku sama untuk “Muslim”, dimana keduanya dituntut untuk selalu menghadirkan dan mewujudkan kebikan-kebaikan, sebagai “reformis”, baik untuk diri, keluarga, masyarakat, bangsa, publik dunia, maupun semesta. Muslilmah memang harus reformais, begitupun Musliim.

Demikianlah, pada awalnya dan akhirnya, relasi itu bersifat mubadalah, kesalingan, resiprokal, dan kerjasama, untuk memaksimalkan kebaikan dan kesejahteraan, serta menegakkan keadilan sosial. Wallahu a’lam.[]

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

“Yang Etik” di Balik Mubadalah

Next Post

Women Writer’s Conference, Konferensi Penulis Perempuan Progresif dari Seluruh Indonesia

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Merayakan Lebaran
Publik

Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

4 Maret 2026
Tanggung Jawab
Pernak-pernik

QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

4 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Timbal Balik dalam
Pernak-pernik

QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

3 Maret 2026
Life After Campus
Personal

Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

3 Maret 2026
Next Post
women writer's conference

Women Writer’s Conference, Konferensi Penulis Perempuan Progresif dari Seluruh Indonesia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?
  • Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan
  • QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak
  • Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan
  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0