Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Muslimah Emang Reformis

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
3 Agustus 2020
in Pernak-pernik, Publik
0
Muslimah Emang Reformis
29
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ini catatan kecil untuk sebuah buku babon berjudul “Ensiklopedia Muslimah Reformis: Pokok-pokok Pemikiran untuk Reinterpretasi dan Aksi”, karya seorang begawan bidang pemikiran Islam, gender, dan pluralisme, Ibu Prof. Dr. Hj. Musdah Mulia (Dian Rakyat, Juli, 2019). Buku setebal 772 halaman ini benar-benar ensiklopedik membahas hampir semua isu dalam ketiga bidang tersebut dari berbagai aspek; pendidikan, politik, kebijakan, keluarga, sosial, budaya, bahkan dakwah. Buku ini menyentuh hal-hal yang bersifat paradigmatik, metodologis, bahkan tehnik aksi yang implementatif, sehingga sangat tepat untuk rujukan riset akademik, metode reinterpretasi, termasuk panduan aksi-aksi transformatif.

Kekurangan dari buku ini adalah tebal halamannya, yang membuat susah untuk dibuka, dibawa pergi sebagai teman perjalanan, dan untuk diketik ulang karena sulit diduukkan terbuka di atas meja. Karena mungkin sudah terlalu banyak halamanya, buku ini juga tidak memiliki indeks yang menjadi khas buku sekarang, apalagi yang bersifat ensiklopedik. Tetapi terlepas dari itu semua, buku ini menjadi sangat penting di tengah populisme keberagamaan yang sedang merasuki publik dunia, termasuk Indonesia.

Visi Misi Islam

Tawaran penting dari buku ensiklopedik ini adalah tentang pola pikir kita, sebagai umat Islam, untuk selalu mengacu pada visi misi besar Islam terhadap peradaban dunia dan kemanusiaan. Sementara ini, terlalu banyak dari kita yang masih berkutat pada hal-hal partikular, remeh temeh, dan sepele, melupakan hal-hal yang lebih fundamental, radikal, dan visioner.

Sejak halaman pembuka (hal. xi-xvi), buku ini telah mengenalkan kita pada kosa kata-kosa kata yang visioner dalam Islam, seperti rahmatan lil ‘alamin, khalifah fil ard, baldah thoyyibah wa rabbun ghafur, makarim akhlaq, dan konsep ‘iqra yang justru menjadi kata pertama yang diturunkan dalam Islam, sebagai tonggak perubahan paradigmatik bagi peradaban kemanusiaan dunia.

Konsep tauhid (hal. 24-40) dalam buku ini, kentara sekali muncul dari seorang akademisi yang aktivis, yang gelisah pada problem-problem peradaban dan ketimpangan sosial, sehingga ia harus menjadi pondasi bagi seluruh pemikiran keislaman dan aksi-aksi transformasi sosial.

“Tauhid yang benar akan menuntun manusia pada prinsip dan nilai-nilai kemanusiaan yang benar pula. Tauhid menghindarkan manusia dari penghambaan kepada selain Allah. Tauhid juga menghentikan tindak kesewenangan dan kezaliman suatu kelompok terhadap kelompok lain, terutama yang rentan dan lemah. Semua itu karena tauhid menempatkan makhluk sebagai makhluk dan Khalk sebagai Khalik” (hal. 31).

Visi ini meniscayakan bahwa keimanan kita pada Allah Swt tidak bisa melepaskan kita dari kemanusiaan, persaudaraan, persatuan, dan kebersamaan. Kita tidak bisa menggunakan jargon-jargon keagamaan untuk menegasikan perjumpaan kemanusiaan. Sebaliknya, mereka yang beragama adalah mereka yang berkemanusiaan. Kita yang mengaku Islam, adalah seharusnya orang yang benar-benar menghadirkan seluruh makna yang terkandung dalam kata tersebut: penyerahan total kepada Allah Swt, perdamaian manusia, kesejahteraan, keselamatan, kesehatan, dan kebaikan.

Kata-kata kunci ini diringkas al-Qur’an dalam sebuah slogan yang fundamental dan paradigmatik, yaitu Islam yang “rahmatan lil ‘alamin” (QS. Al-Anbiya, 21: 107). Karena itu, semua reinterpretasi dan aksi harus secara nyata bisa menghadirkan peradaban yang penuh kasih sayang kepada semesta alam, terutama antara manusia, dan wabil khusus para perempuan, anak-anak, kelompok rentan, lemah, dan minoritas.

Struktur vs Kultur

Buku ini juga ingin menegaskan bahwa perubahan sosial ke arah yang lebih baik harus selalu menggabungkan antara kerja struktural dan kerja kultural, tidak bisa salah satunya, dengan menegasikan yang lain. Aspek struktural melalui perubahan undang-undang, kebijakan pemerintah, dan perbaikan birokrasi adalah penting untuk memastikan layanan-layanan warga negara bertumpu pada pondasi keadilan dan kesejahteraan sosial, perdamaian, dan persaudaraan. Sementara aspkek kultural, di antaranya melalui dakwah dan pemahaman agama, adalah untuk mengokohkan pondasi tersebut sebagai cara pandang bersama, dalam sebuah masyarakat, sehingga memudahkan pencapain tujuan dan cita-cita besar kemanusiaan tersebut.

Sebagaimana laporan UN, 144 negara telah memiliki UU tentang KDRT dan 154 telah meloloskan UU anti kekerasan seksual. Tetapi faktanya, dalam catatatan WHO, 1/3 perempuan dunia masih mengalami kekerasan fisikal dan seksual dalam rentang kehidupan mereka. Dan negara-negara kampiun demokrasi, seperti Eropa dan Amerika, juga tidak imun dari fakta ini.

Artinya, kita tidak bisa hanya menjejali masyarakat dengan Undang-undang, yang berisi kata-kata dan kalimat-kalimat yang tidak mudah dipahami oleh khalayak. Kita memerlukan penyebaran substansinya di tengah-tengah masyarakat, melalui kerja-kerja kultrual, sehingga bisa dipahami dan diterima, sama persis atau justru harus berbarengan, dengan kerja-kerja struktrual. Salah satu pendekatan kultural ini adalah melalui reinterpretasi pemahaman agama. Walau bagaimanapun, agama bagi sebagian masyarakat dunia, adalah jantung dari cara pandang dunia yang menentukan arah peradaban dan kemanusiaan.

Kerja-kerja kultural, karena orientasi kita adalah penerimaan masyarakat, maka seharusnya yang dicari adalah strategi bagaimana nilai-nilai paradigmatik ini bisa diterima masyarakat. Sehingga, perlu terus menerus berusaha mewujudkan strategi kebudayaan yang memungkinkan nilai-nilai paradigmatik ini bisa menjadi pemikiran bawah sadar penduduk dunia, setidaknya kalangan masyarakat Indonesia, atau lebih kecil lagi, keluarga kita, dan diri kita sendiri. Buku ini bisa menjadi panduan mengenai tema-tema apa saja, dan bagaiman reinterpretasi agama itu harus dijalankan. Mulai dari isu-isu keluarga, seperti pernikahan dini, nikah sirri, dan problem lansia, sampai isu-isu trafficking dan terorisme global.

Awal dan Akhir yang Mubadalah

 Ada yang menarik dari buku ini, yang bisa menginspirasi lebih lanjut mengenai perspektif dan metode mubadalah yang sedang aku kembangkan, yaitu ketika membicarakan keadilan gender dalam berbagai agama di Indonesia (Budha, Hindu, Katolik, dan Kristen). Bu Musdah memulai paragrafnya dengan proklamasi keimanan pada misi kemanusiaan agama-agama dunia, lalu menegaskan mengenai peran agama, bahwa:

“Manusia itu perlu mendapatkan pencerahan agar kemblai kepada fitrahnya semula; menghargai orang lain, sebagaimana ia menghargai diri sendiri; menghormati yang tua menyayangi yang muda; tidak berbuat pada manusia lain yang membuatnya sakit jika itu dilakukan pada dirinya sendiri. Manusia harus memiliki perasaan cinta, kasih sayang, dan empati yang mendalam terhadap sesamanya, apapun ras, warna kulit, agama, status ekonomi, aliran dan keyakinan politiknya”. (hal. 351-352).

Sekalipun tidak secara eksplisit norma ini digunaka untuk relasi gender, pun tidak disebutkan kata gender di kalimat tersebut, tetapi karena penempatannya sebagai pembuka isu gender dalam agama-agama, saya meyakini bahwa “golden rule” ini adalah pondasi dalam kerja reinterpretasi ajaran-ajaran agama besar dunia.

Dengan norma “golden rule” yang saya sebut sebagai mubadalah, maka relasi gender dalam agama, lebih khusus Islam, harus didasarkan pada perspektif kesalingan dan kerjasama, bukan kekuasaan dan hegemoni. Teks-teks sumber dalam agama-agama harus direinterpretasikan ulang dalam semangat mubadalah ini, dengan menempatkan laki-laki dan perempuan, keduanya, sebagai subyek yang setara, yang disapa dan berhak memperoleh manfaat dari kebaikan yang dibicarakan dalam teks tersebut.

Dalam semangat ini, pernyataan sebuah Alkitab bahwa “perempuan tercipta dari tulang rusak laki-laki”, jika harus diterima, maknaya adalah kiasan, mengenai perempuan/istri yang menjadi bagian integral dari laki-laki/suami, yang harus berada di samping, sebagai partner bersama, bukan di depan, atau di belakang. Dengan metode mubadalah, teks ini juga seharusnya dimaknai juga bahwa laki-laki juga bagian integral dari perempuan, dan mereka berada di samping sebagai partner perempuan. Sehingga, tidak masalah juga untuk dinyatakan, bahwa: “Laki-laki juga tercipat dari tulang rusuk perempuan”.

Hal yang sama dengan judul buku ini, sekalipun tertulis “Muslimah” tetapi juga berlaku sama untuk “Muslim”, dimana keduanya dituntut untuk selalu menghadirkan dan mewujudkan kebikan-kebaikan, sebagai “reformis”, baik untuk diri, keluarga, masyarakat, bangsa, publik dunia, maupun semesta. Muslilmah memang harus reformais, begitupun Musliim.

Demikianlah, pada awalnya dan akhirnya, relasi itu bersifat mubadalah, kesalingan, resiprokal, dan kerjasama, untuk memaksimalkan kebaikan dan kesejahteraan, serta menegakkan keadilan sosial. Wallahu a’lam.[]

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

5 November 2025
Pendidikan Keberagaman
Publik

Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID