Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Mustofa Akyol; Kembali ke Nalar, Kebangsaan dan Toleransi

Dalam bukunya ini, Mustofa Akyol menawarkan alternatif dalam hal pemikiran di dunia muslim untuk menyikapi persoalan kontemporer

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
1 April 2024
in Buku
A A
0
Mustofa Akyol

Mustofa Akyol

17
SHARES
825
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah. id – Mustofa Akyol, jurnalis dan penulis kebangsaan Turki itu, sangat epik menarasikan persoalan agama-kekuasaan dan kebudayaan. Pernyataan-pertanyaan Mustofa Akyol, menyentak para pembaca dengan bahasa yang sederhana.

Bahkan sang pembaca sesekali akan mendongakkan kepala, menggeleng, atau sedikit garuk-garuk, dan atau bisa jadi kepanasan jenggot dengan idenya yang ia tawarkan.

Buku yang ku maksud adalah Reopening Muslim Minds: Kembali ke Nalar, Kebangsaan, dan Toleransi. Dalam bukunya ini, Mustofa Akyol menawarkan alternatif dalam hal pemikiran di dunia muslim untuk menyikapi persoalan kontemporer. Kediktatoran, patriarki, dan kebebasan merupakan tema-tema mencolok yang ia bahas.

Semula, ia memulai tulisannya dengan mereview novel fenomenal dalam literatur arab: Hayy Ibn Yaqzhan karya filsuf agung, Ibnu Thufail (w. 1185 M). Dari sini, penulis menggiring pembaca masuk ke paradigma pentingnya rasionalitas. Mengingat tokoh dalam novel tersebut menjelajahi dan menemukan kebenaran dan kebaikan hakiki melalui perantara akal budi, bukan wahyu Ilahi.

Oleh sebab itu, pada bab-bab selanjutnya ia sering “menyudutkan” pemikiran arus utama yang dinilai fatalis; Asy’ariyah. Dan menentukan preferensinya kepada pemikiran muktazilah yang rasional.

Kesenjangan antara Teori “Perintah Ilahi” dan “Kebenaran Objektif”

Dinamika kedua faksi itu memang saling “sikut” dalam mendominasi pemikiran dunia muslim. Yang akhirnya kubu As’ariyah keluar sebagai pemenang pada setiap zaman serta lekat dengan kekuasaan yang bisa merekayasa realitas sosial. Hanya pada zaman al-Makmun dan generasi setelahnya sebentar, Muktazilah mendapatkan tempat. Setelah itu, lenyap.

Mustofa Akyol menyitir diskusi keduanya berangkat dari konsep al-Husn dan al-Qubhu. Yang kemudian memiliki implikasi signifikan menyikapi realitas sosial, termasuk persoalan perempuan.

Menurut Asy’ariyah, sesuatu bisa berstatus al-Husnu (baik) dan al-Qubhu (buruk) semata-mata lantaran adanya perintah (dan larangan) Tuhan. Sementara Muktazilah bersikukuh bahwa sesuatu itu baik atau buruk karena secara intrinsik adalah buruk dan atau baik.

Contoh, berterimakasih kepada orang yang dermawan itu baik, jujur baik, sebaliknya bohong adalah buruk. Dari sinilah ada kebenaran objektif dalam realitas menurut Muktazilah, beda halnya dengan Asya’irah yang mempertahankan konsep Perintah Ilahi. Dalam dunia modern, doktrin muktazilah ini diidentifikasi sebagai “intuisi moral”.

Konsekuensi dari pandangan ini ketika menyikapi suatu persoalan, misalnya, larangan perempuan keluar rumah sendirian. Menurut kaum Asy’ariyah larangan itu karena semata Tuhan yang melarangnya sehingga perempuan haram keluar rumah sendirian. betapa pun mereka mengakui ada hikmahnya.

Isu Perempuan dalam Pandangan Asy’ariyah?

Lebih jauh, pada bab keenam, Mustofa Akyol menyoroti isu perempuan, waris, dan keadilan dengan sub tema yang reflektif: Bagaimana syariat Mandek?

Kalangan yang berafiliasi pada teologi Asy’ariyah, umunya kelimpungan menyikapi persoalan perempuan keluar rumah di era saat ini. pada halaman 136, Mustofa Akyol menuliskan jawaban ulama Darul Ifta di Inggris bahwa perempuan tetap tidak boleh keluar rumah sendirian.

Pertama-tama, ulama ini menyetujui tujuan pembatasan pada perempuan tersebut  adalah menjaga reputasi dan kehormatannya pada zaman turunnya Alquran dan Sunah. Dan di era sekarang, tentu kondisinya berbeda dengan zaman Rasulullah sehingga tidak heran kalau ada ulama kontemporer yang membolehkan perempuan keluar rumah sendirian.

Karena tidak ada lagi bahaya yang mengancam perempuan sebagaimana bahaya yang ada di zaman Rasul. Yang mana bahaya tersebut menjadi hikmah pembatasan perempuan.

Namun aturan yang berdasarkan Alquran dan Sunnah yang jelas tidak akan pernah berubah. Tidak akan dibolehkan bagi perempuan untuk bepergian melebihi 48 mil atau 77 km (3 hari semalam) untuk menjenguk keluarga dan teman-temannya, mencari ilmu, keperluan sosial lainnya. Tutup ulama tersebut.

Hal ini, menurut Akyol berpangkal dari teologis Asy’ariyah yang menyingkirkan rasionalitas, sebagaimana mengutip Rumee Ahmed, “Karena berbagai alasan, para ahli fikih enggan mengambil hukum baru apa pun, terutama untuk mempertanyakan hukum yang sudah ada. Yang cenderung mereka lakukan adalah mentransmisikan otoritas hukum Islam historis, bahkan bila hukum-hukum itu tidak masuk akal…..” (Reopening Muslim Minds, 131).

Pandangan Ibnu Rusyd terkait Perempuan

Selain itu, khusus isu perempuan ada rasa optimis bagi Akyol bila menengok ke belakang, zaman Ibnu Rusyd (1126-1198 M).

Akyol menilai Ibnu Rusyd memiliki pandangan yang lebih jauh progresif terkait isu perempuan di zaman itu. Sebab, di kala itu belum banyak yang memiliki kesadaran kesetaraan gender baik muslim maupun kristen. Bahkan Imam al-Ghazali, menurut Akyol, memiliki pemikiran yang misoginis.

Sayangnya, Ibnu Rusyd banyak ditinggalkan karena sisi rasionalitas lebih menonjol. Karya-karyanya dalam bahasa Arab banyak dibakar di depan umum untuk  menghapus jejak pikiran sesatnya, tutup Akyol. Padahal dengan menolak Ibnu Rusyd umat muslim benar-benar telah bunuh diri intelektual, (Hal: 198).

Akyol terkagum-kagum pada Ibnu Rusyd karena usaha beliau untuk menyelundupkan ide progresif tentang perempuan dalam kerangka yurisprudensi fikih — hal yang dianggap tabu kala itu. Dalam kitab Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd cukup elegan mengeksplor isu perempuan bermula dari status nikah.

Bagi Ibnu Rusyd, siapapun tidak boleh memaksa perempuan untuk menikah, dan perempuan boleh menikah secara mandiri dari wali. Bahkan perempuan punya hak yang sama untuk menceraikan suaminya.

Perempuan juga bisa menjadi imam sholat sekurang-kurangnya dalam ruang lingkup keluarga, bisa menjadi hakim, terkait aturan pakaian perempuan tidak mesti cadar asalkan sopan (menutup aurat) sebagaimana laki-laki. Itulah sederet ide progresif perempuan dalam kitab Bidayatul Mujtahid.

Dalam karya yang lain, Ibnu Rusyd berpendapat bahwa perempuan memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki dalam pemerintahan. Karena perempuan tidak memiliki kekurangan intelektual tinimbang laki-laki, yang membedakan hanya kekuatan fisiknya. Sehingga bila perempuan melatih diri dan belajar maka mereka akan menjadi filsuf dan penguasa (hal: 188).

“Perkawinan Silang” antara Kediktatoran dan Teologi Asy’ariyah?

Salah satu isu yang cukup “kontroversi” dalam buku ini, tentu ketika menyinggung teologi yang banyak dianut. Mustofa Akyol secara terang-terangan menyudutkan teologi Asy’ariyah terlebih ketika berkaitan dengan kekuasaan.

Bahkan, dalam salah satu catatannya, Mustofa Akyol, menuliskan bahwa Asy’ariyah penyumbang terbesar dalam kediktatoran penguasa serta bertahannya status quo, yang tentunya dikecam di zaman ini.

هذه هي الأسباب التي جعلت العقيدة الأشعرية، «بقصد أو بغير قصد»، تقود إلى «سيادة السلطة السياسية المطلقة». من أجل ذلك ظلت العقيدة الأشعرية، «منذ نشأتها، عقيدة السلطة المنتصرة.»

“Dengan sebab-sebab itu (teologi tentang Tuhan dan negara) teologi Asy’ariyah – sengaja atau tidak sengaja – mendorong pada “Supremasi otoritas politik absolut”. Oleh karena itu, doktrin Asy’ari sejak awal kelahirannya menjadi doktrin otoritas yang menang (dalam kancah kekuasaan)”.

Lagi-lagi, pangkal persoalannya adalah pijakan teologis yang mana kalangan Asy’ariyah mendasarinya bahwa kekuasaan atau negara adalah manifestasi dari Ketuhanan. Sehingga seolah menciptakan “perkawinan silang” antara kekuasaan dan teologi.

Berbeda dengan Muktazilah yang menetapkan kekuasaan negara dalam ranah rasionalitas, atau institusi moral. Dalam persoalan ini, akan ada catatan khusus dari al-Faqir, insyaallah. []

Versi Terjemah Indonesia

Judul buku: Reopening Muslim Minds: Kembali ke Nalar, Kebangsaan, dan Toleransi

Penulis: Mustofa Akyol

Penerbit: Noura Publishing

Penerjemah: Prof. Nina Nurmila, Ph.D.

Tahun terbit: 2023

Tebal: 394 halaman

Versi Terjemah Arab

Judul Buku:    I’adatu Fathi al-‘Uqul al-Muslimah; Audatun Ila al-Aqli Wa al-Hurriyah wa al-Tasamuh

Penulis: Mustofa Akyol

Penerbit: Baitul Hikmah 2. 0

Penerjemah: Rozan Humaidah, Hasyim Musa, dkk

Tahun terbit: 2022

Tebal: 218 halaman

Tags: KebangsaanMustofa AkyolnalarReview Bukutoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ngaji Ramadan di Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina: Pentingnya Memuliakan Sosok Ibu

Next Post

Pekerjaan Domestik Lebih Berat Selama Ramadan, Mari Saling Berbagi Tugas Suami dan Istri

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Rekomendasi

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

2 Februari 2026
Nyadran Perdamaian 2026
Publik

Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

2 Februari 2026
Cantik itu Luka
Buku

Cantik Itu Luka: Sejarah yang Menjadikan Tubuh Perempuan sebagai Medan Perang

18 Januari 2026
Berdamai Dengan Kefanaan: Dari Masa Lalu, Hari Ini, Dan Masa Depan
Buku

Berdamai Dengan Kefanaan: Dari Masa Lalu, Hari Ini, Dan Masa Depan

8 Januari 2026
Next Post
Ramadan

Pekerjaan Domestik Lebih Berat Selama Ramadan, Mari Saling Berbagi Tugas Suami dan Istri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an
  • Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0