Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Nabi Adam dan Siti Hawa, Pasangan Monogami Pertama di Muka Bumi

Winarno by Winarno
4 Januari 2023
in Kolom
A A
0
Adam dan Hawa

Ilustrasi: pixabay[dot]com

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Artikel ini akan menjelaskan tentang Nabi Adam dan Siti Hawa merupakan pasangan monogami pertama di muka bumi. Dari berbagai literatur sejarah kitab-kitab agama samawi menyebutkan bahwa Tuhan (Allah) menciptakan manusia pertama dari unsur tanah yang diberikan akal dan hawa nafsu sebagai khalifah fil ardh atau wakil Allah di muka bumi. Siapakah dia?

Mayoritas orang pasti mengetahui bahwa penciptaan nafs al-wahidah (jiwa atau nyawa pertama) oleh Tuhan Yang Maha Esa, yaitu Nabi Adam dan Siti Hawa. Inilah pasangan monogami pertama yang diciptakan Tuhan untuk mengisi, memelihara dan menjaga planet ketiga dalam tata surya ini.

Dalam tulisan ini, saya tidak memaparkan kisah-kisah atau cerita asal muasal Tuhan menciptakan Nabi Adam dan Siti Hawa. Namun melalui tulisan ini, saya ingin mengungkapkan sedikit bahwa Tuhan memberikan tanda (sign: menurut teori semiotika Charles Sander Peirce) kepada kita semua tentang penciptaan pasangan monogami pertama, yaitu Nabi Adam dan Siti Hawa.

Kenapa Tuhan tidak menciptakan satu pria dan perempuan lebih dari satu? Entah itu dua, tiga, atau empat, bahkan lebih. Sehingga dari beberapa perempuan itu bisa melahirkan keturunan-keturunan dengan cepat dan banyak.

Padahal, Tuhan dengan segala Kuasa-NYA tentu bisa menciptakan perempuan lebih dari satu. Itupun kalau Tuhan mau mengajarkan kita untuk berpasangan lebih dari satu (poligami). Nyatanya tidak kan, dan Tuhan sangat tegas melalui penciptaan manusia pertama.

Menurut teori semiotika, Charles Sander Peirce, semiotika didasarkan pada logika, karena logika mempelajari bagaimana orang bernalar, sedangkan penalaran menurut filsuf dari Negeri Paman Sam ini dilakukan melalui tanda-tanda. Tanda-tanda ini memungkinkan kita berpikir, berhubungan dengan orang lain dan memberi makna pada apa yang ditampilkan oleh alam semesta.

Secara tak langsung, tanda pertama yang ingin disampaikan adalah Tuhan memberi pesan agar kita memiliki satu pasangan hidup dalam ikatan pernikahan atau monogami dengan melihat fakta sejarah pasangan pertama di muka bumi.

Tanda kedua adalah melalui keluarga monogami itu, Tuhan ingin menyampaikan bahwa melalui monogami dapat tercipta keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah (Samara). Memiliki keluarga yang harmonis, sehat dan saling menjaga satu sama lain.

Sebab, jika Nabi Adam memiliki lebih dari satu istri dikhawatirkan akan timbul perpecahan dan perpisahan. Dan hal ini tentu Tuhan tidak menginginkannya, karena terciptanya keluarga pertama justru ingin menanamkan kepada kita tentang keutuhan keluarga melalui hubungan yang seimbang antara satu pria dan satu perempuan, sehingga menghasilkan mahabah (cinta) yang utuh.

Sebab, satu itu melambangkan ketauhidan. Menurut Jalaluddin ar-Rumi bahwa dalam metafisika sufi disebutkan bahwa Yang Satu sebagai wujud transenden, yang penampakan-Nya berupa cinta, yaitu sifat  al-rahman dan al-rahim-Nya. Dia menempati hirarki tertinggi dalam kehidupan.

Dari satu cinta (monogami) ini, Nabi Adam dan Siti Hawa pun menikahkan anak-anaknya secara monogami. Secara tak langsung, mereka mencontohkan kepada manusia selanjutnya tentang kehidupan rumah tangga monogami. Jadi tak pantas menyebutkan poligami merupakan dari ajaran Tuhan, karena manusia pertama dan anak-anaknya tidak diajarkan demikian.

Poligami sumber ketidakadilan

Berbicara poligami tentu debatable, kelompok pro selalu mengatakan poligami merupakan ajaran Islam. Mereka selalu keukeuh berargumen dengan mengutip dan menafsirkan al-Quran surat An-Nisa ayat 3 secara tekstual. Mereka tidak melihat asbabun nuzul atau sabab musababnya turunnya ayat tersebut, sehingga makna inti yang terkandung dalam ayat itu tidak terungkap.

Al-Quran Surat An-Nisa ayat 3 dapat ditafsiri sebagai revolusi Islam terhadap budaya poligami Jahiliyah. Datangnya Islam justru menekankan pernikahan itu monogami, karena dengan bermonogami akan lebih memungkinkan untuk berlaku adil.

Sebab, sebelum datangnya Islam, orang Arab sudah terbiasa berpoligami, tanpa batas jumlah istri yang boleh dinikahi dan tanpa ada aturan harus berbuat adil. Islam hadir di zaman yang gersang (jahiliyah) bukan untuk menindas, tapi merangkul dan berlaku adil seperti yang dituturkan Husein Muhammad dalam tulisan “Poligami Bukan Tradisi Islam” di Mubaadalahnews.com.

Menurut saya, perilaku poligami merupakan sumber dari ketidakadilan terhadap perempuan. Sebab, perempuan rentan sekali mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik ataupun psikis. Tak hanya itu, perempuan juga bisa tidak dinafkahi secara adil baik lahir maupun batin, dan terakhir bisa saja poligami berujung pada penelantaran anak dan perempuan.

Karena watak manusia secara fitrah tentu memiliki rasa cemburu, iri hati, dan suka mengeluh. Sehingga poligami dapat menjadi sumber konflik dalam keluarga yang mungkin terjadi antara suami-istri, istri satu dengan istri yang lain, dan anak-anak dari masing-masing istri.

Oleh sebab itu, alangkah indahnya jika kita melakukan monogami pernikahan. Karena, dengan monogami kita bisa saling berbagi kebahagiaan, cinta, dan kasih sayang dengan seimbang antara istri dan suami. Bahkan kita bisa fokus berbagi peran mengurus anak-anak kita.

Kalau dilihat makna terdalam ajaran Islam yang menjunjung asas keadilan, maka perkawinan dalam Islam tentu bersifat monogami. Karena keluarga monogami merupakan fondasi keluarga samara.

Mengakhiri tulisan ini, poligami jelas banyak menimbulkan kerugian bagi perempuan, baik fisik, pisikis atau mental. Jadi mari kita kampanyekan hidup monogami dalam pernikahan. Sebab hidup memiliki satu pasangan itu indah, karena kita saling melengkapi kekurangan dengan kelebihan satu sama lain. Wallahu A’lam Bishawab.[]

Tags: AdambumiHawakeluargamanusiamawaddahMonogamipasanganrahmahrumah tanggasakinahSAMARA
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ketika Standar Kecantikan Melahirkan Body Shaming

Next Post

Klaim Kebenaran Subjektif Mayoritas sebagai Tantangan Moderasi Beragama

Winarno

Winarno

Winarno, Alumni Pondok An-Nasucha, dan ISIF Cirebon Fakultas Usuluddin

Related Posts

Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Dr. Fahruddin Faiz
Lingkungan

Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

4 Februari 2026
Rumah Tangga
Buku

Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

3 Februari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

29 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

29 Januari 2026
Next Post
Moderasi Beragama

Klaim Kebenaran Subjektif Mayoritas sebagai Tantangan Moderasi Beragama

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0