Kamis, 11 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    Ayat Ekologi

    Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    Ayat Ekologi

    Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Nabi Adam dan Siti Hawa, Pasangan Monogami Pertama di Muka Bumi

Winarno Winarno
4 Januari 2023
in Kolom
0
Adam dan Hawa

Ilustrasi: pixabay[dot]com

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Artikel ini akan menjelaskan tentang Nabi Adam dan Siti Hawa merupakan pasangan monogami pertama di muka bumi. Dari berbagai literatur sejarah kitab-kitab agama samawi menyebutkan bahwa Tuhan (Allah) menciptakan manusia pertama dari unsur tanah yang diberikan akal dan hawa nafsu sebagai khalifah fil ardh atau wakil Allah di muka bumi. Siapakah dia?

Mayoritas orang pasti mengetahui bahwa penciptaan nafs al-wahidah (jiwa atau nyawa pertama) oleh Tuhan Yang Maha Esa, yaitu Nabi Adam dan Siti Hawa. Inilah pasangan monogami pertama yang diciptakan Tuhan untuk mengisi, memelihara dan menjaga planet ketiga dalam tata surya ini.

Dalam tulisan ini, saya tidak memaparkan kisah-kisah atau cerita asal muasal Tuhan menciptakan Nabi Adam dan Siti Hawa. Namun melalui tulisan ini, saya ingin mengungkapkan sedikit bahwa Tuhan memberikan tanda (sign: menurut teori semiotika Charles Sander Peirce) kepada kita semua tentang penciptaan pasangan monogami pertama, yaitu Nabi Adam dan Siti Hawa.

Kenapa Tuhan tidak menciptakan satu pria dan perempuan lebih dari satu? Entah itu dua, tiga, atau empat, bahkan lebih. Sehingga dari beberapa perempuan itu bisa melahirkan keturunan-keturunan dengan cepat dan banyak.

Padahal, Tuhan dengan segala Kuasa-NYA tentu bisa menciptakan perempuan lebih dari satu. Itupun kalau Tuhan mau mengajarkan kita untuk berpasangan lebih dari satu (poligami). Nyatanya tidak kan, dan Tuhan sangat tegas melalui penciptaan manusia pertama.

Menurut teori semiotika, Charles Sander Peirce, semiotika didasarkan pada logika, karena logika mempelajari bagaimana orang bernalar, sedangkan penalaran menurut filsuf dari Negeri Paman Sam ini dilakukan melalui tanda-tanda. Tanda-tanda ini memungkinkan kita berpikir, berhubungan dengan orang lain dan memberi makna pada apa yang ditampilkan oleh alam semesta.

Secara tak langsung, tanda pertama yang ingin disampaikan adalah Tuhan memberi pesan agar kita memiliki satu pasangan hidup dalam ikatan pernikahan atau monogami dengan melihat fakta sejarah pasangan pertama di muka bumi.

Tanda kedua adalah melalui keluarga monogami itu, Tuhan ingin menyampaikan bahwa melalui monogami dapat tercipta keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah (Samara). Memiliki keluarga yang harmonis, sehat dan saling menjaga satu sama lain.

Sebab, jika Nabi Adam memiliki lebih dari satu istri dikhawatirkan akan timbul perpecahan dan perpisahan. Dan hal ini tentu Tuhan tidak menginginkannya, karena terciptanya keluarga pertama justru ingin menanamkan kepada kita tentang keutuhan keluarga melalui hubungan yang seimbang antara satu pria dan satu perempuan, sehingga menghasilkan mahabah (cinta) yang utuh.

Sebab, satu itu melambangkan ketauhidan. Menurut Jalaluddin ar-Rumi bahwa dalam metafisika sufi disebutkan bahwa Yang Satu sebagai wujud transenden, yang penampakan-Nya berupa cinta, yaitu sifat  al-rahman dan al-rahim-Nya. Dia menempati hirarki tertinggi dalam kehidupan.

Dari satu cinta (monogami) ini, Nabi Adam dan Siti Hawa pun menikahkan anak-anaknya secara monogami. Secara tak langsung, mereka mencontohkan kepada manusia selanjutnya tentang kehidupan rumah tangga monogami. Jadi tak pantas menyebutkan poligami merupakan dari ajaran Tuhan, karena manusia pertama dan anak-anaknya tidak diajarkan demikian.

Poligami sumber ketidakadilan

Berbicara poligami tentu debatable, kelompok pro selalu mengatakan poligami merupakan ajaran Islam. Mereka selalu keukeuh berargumen dengan mengutip dan menafsirkan al-Quran surat An-Nisa ayat 3 secara tekstual. Mereka tidak melihat asbabun nuzul atau sabab musababnya turunnya ayat tersebut, sehingga makna inti yang terkandung dalam ayat itu tidak terungkap.

Al-Quran Surat An-Nisa ayat 3 dapat ditafsiri sebagai revolusi Islam terhadap budaya poligami Jahiliyah. Datangnya Islam justru menekankan pernikahan itu monogami, karena dengan bermonogami akan lebih memungkinkan untuk berlaku adil.

Sebab, sebelum datangnya Islam, orang Arab sudah terbiasa berpoligami, tanpa batas jumlah istri yang boleh dinikahi dan tanpa ada aturan harus berbuat adil. Islam hadir di zaman yang gersang (jahiliyah) bukan untuk menindas, tapi merangkul dan berlaku adil seperti yang dituturkan Husein Muhammad dalam tulisan “Poligami Bukan Tradisi Islam” di Mubaadalahnews.com.

Menurut saya, perilaku poligami merupakan sumber dari ketidakadilan terhadap perempuan. Sebab, perempuan rentan sekali mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik ataupun psikis. Tak hanya itu, perempuan juga bisa tidak dinafkahi secara adil baik lahir maupun batin, dan terakhir bisa saja poligami berujung pada penelantaran anak dan perempuan.

Karena watak manusia secara fitrah tentu memiliki rasa cemburu, iri hati, dan suka mengeluh. Sehingga poligami dapat menjadi sumber konflik dalam keluarga yang mungkin terjadi antara suami-istri, istri satu dengan istri yang lain, dan anak-anak dari masing-masing istri.

Oleh sebab itu, alangkah indahnya jika kita melakukan monogami pernikahan. Karena, dengan monogami kita bisa saling berbagi kebahagiaan, cinta, dan kasih sayang dengan seimbang antara istri dan suami. Bahkan kita bisa fokus berbagi peran mengurus anak-anak kita.

Kalau dilihat makna terdalam ajaran Islam yang menjunjung asas keadilan, maka perkawinan dalam Islam tentu bersifat monogami. Karena keluarga monogami merupakan fondasi keluarga samara.

Mengakhiri tulisan ini, poligami jelas banyak menimbulkan kerugian bagi perempuan, baik fisik, pisikis atau mental. Jadi mari kita kampanyekan hidup monogami dalam pernikahan. Sebab hidup memiliki satu pasangan itu indah, karena kita saling melengkapi kekurangan dengan kelebihan satu sama lain. Wallahu A’lam Bishawab.[]

Tags: AdambumiHawakeluargamanusiamawaddahMonogamipasanganrahmahrumah tanggasakinahSAMARA
Winarno

Winarno

Winarno, Alumni Pondok An-Nasucha, dan ISIF Cirebon Fakultas Usuluddin

Terkait Posts

Media Sosial Anak
Keluarga

Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

10 Desember 2025
Manusia dan Alam
Publik

Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

8 Desember 2025
Makna Ibadah
Uncategorized

Makna Ibadah dalam Bayang Ritualitas

8 Desember 2025
Teodise
Publik

Di Tengah Bencana, Di Mana Tuhan? Teodise dan Hikmah Kemanusiaan

8 Desember 2025
Ekoteologi Islam
Publik

Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

7 Desember 2025
Kerusakan Lingkungan
Publik

Jaga Bumi dari Kerusakan Lingkungan Sekarang!

4 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan
  • Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi
  • Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan
  • ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam
  • Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID