Mubadalah.id – Islam, sebagaimana saran Nabi Muhammad SAW, harus memihak kepada yang dizalimi, termasuk dengan menghentikan agar para suami tidak lagi memukul para istri.
Dalam metodologi KUPI, tentu saja sangat terang benderang, memilih dan merujuk pada pengalaman-pengalaman nyata para perempuan yang mengalami pemukulan dari suami mereka.
Persis sebagaimana Nabi SAW menerima para perempuan yang dipukul suami mereka, mendengar mereka, mendukung dan memihak pada mereka.
Di samping itu, tentu saja, KUPI juga merujuk dan mengoperasikan seluruh kaidah hukum warisan tradisi klasik.
Tentu saja masih banyak lagi isu-isu lain yang bisa kita bicarakan dalam tradisi dengan lebih kompleks lagi. Yang jelas, tradisi agama, baik sebagai ilmu, pemikiran, maupun metodologi, adalah bukan agama itu sendiri. Kita merujuknya, tetapi tidak memutlakkannya. Kita belajar darinya, tetapi tidak mengultuskannya.
Bahkan kita memahami dinamika pergumuluannya, lalu kita fokus pada metodologi dan kaidah-kaidah yang muncul. Kita menggeluti dan mendalaminya untuk menemukan bagaimana visi Islam rahmatan lil ‘alamin dan akhlak mulia pada realitas kehidupan mereka.
Lalu kita menghidupkannya pada realitas kita sendiri, yang jelas berbeda konteks sosial, ekonomi, dan politik, sehingga menuntut formulasi yang berbeda menyesuaikan dengan konteks kita sendiri.
Tetapi semangat dan substansi dari tradisi itu, sesungguhnya, mengusung prinsip-prinsip Islam tentang kebijaksanaan, kemaslahatan, kerahmatan, dan keadilan. Hal ini telah ulama kharismatik Ibn Qayyim al-Jawzi tegaskan tujuh abad yang lalu. []