• Login
  • Register
Sabtu, 5 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Nabi Saw Janjikan 1 Pahala Bagi Perempuan yang Bekerja untuk Nafkahi Keluarga

Setiap pekerjaan, dalam bentuk apapun, yang membuatnya terhindar dari meminta pada orang lain, adalah baik di mata Nabi Muhammad Saw dan bernilai pahala

Melati Surya Barita Melati Surya Barita
09/10/2023
in Keluarga
0
Nafkah Perempuan Bekerja

Nafkah Perempuan Bekerja

2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dengan melihat perempuan bekerja. Bahkan dengan bekerja, ia menafkahi kebutuhan keluarganya, Nabi Saw justru berikan apresiasi dengan menjaminnya dengan satu pahala.

Mubadalah.id – Beberapa hari yang lalu, aku mengikuti kajian Tadarus Shubuh Hadis ke-82 bersama Founder Mubadalah.id, Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dan Pengasuh Pondok Pesantren Mansajul Ulum Putri, Ibu Umdatul Baroroh, MA.

Tema kajian Tadarus Shubuh yang membahas tentang “Perempuan Bekerja, Nafkah, dan Infak” ini bagi aku sangat menarik. Karena dalam realitas di sebagian kehidupan kita masih banyak yang melarang untuk perempuan bekerja.

Bahkan larangan perempuan bekerja ini juga masih banyak dirasakan oleh para perempuan di kampungku. Tidak sedikit masyarakat di sana memandang bahwa perempuan yang bekerja itu akan sia-sia. Karena para perempuan setelah menikah nanti, hidupnya akan kembali ke sumur, dapur, dan kasur. Jadi untuk apa bekerja.

Padahal bentuk pelarangan kepada perempuan yang bekerja ini, bagi saya akan mengundang banyak permasalahan. Satu sisi para perempuan tidak bisa mengembangkan diri mereka. Di sisi lain, akan membuat mereka tidak bisa mandiri, artinya hidup mereka akan selalu bergantung kepada laki-laki.

Baca Juga:

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Hal-hal seperti inilah yang saya kira terus berkembang di sebagian masyarakat kita. Bahkan akan membuat para perempuan selalu terdiskriminasi, dan terpinggirkan.

Aku sebagai perempuan, tidak mau dong budaya seperti ini terus berkembang. Aku harus memutus budaya yang selalu mendiskriminasi dan meminggirkan perempuan.

Terkait larangan perempuan bekerja, aku kira hal ini sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Sebagaimana kajian Tadarus Shubuh yang aku ikuti, Islam hadir untuk memerintahkan kepada seluruh umatnya, baik laki-laki maupun perempuan untuk bekerja.

Apresiasi kepada Perempuan Bekerja

Bahkan Nabi Muhammad Saw memberikan apresiasi kepada para perempuan yang bekerja. Bentuk apreasiasi yang Nabi Saw berikan kepada perempuan bekerja adalah seperti yang dialami oleh sahabat perempuan Raithah binti Abdullah.

Raithah binti Abdullah adalah sosok perempuan yang bekerja bahkan ia bekerja untuk memenuhi kebutuhan nafkah keluarganya.

Kisah Raithah ini terekam dalam Hadis:

عَنْ رِيْطَةَ بِنْتِ عَبْدِاللهِ اِمْرَأَةِ عَبْدِاللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَتَتْ اِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :فَقَالَتْ يَا رَسُوْلَ اللهِ اِنِّي اِمْرَأَةٌ ذَاتُ صَنْعَةٍ أَبِيْعُ مِنْهَا وَلَيْسَ لِيْ وَلَا لِزَوْجِيْ وَلَا لِوَلَدِيْ شَيْئٌ. وَسَأَلْتُهُ عَنِ النَّفَقَةِ عَلَيْهِمْ فَقَالَ: لَكِ فِيْ ذَالِكَ أَجْرُ مَا أَنْفَقْتِ عَلَيْهِمْ. اَخْرَجَهُ اِبْنُ سَعْدٍ. الطبقات الكبرى لابن سعد

Artinya: “Dari Ritah, istri Abdullah bin Mas’ud ra. Ia pernah mendatangi Nabi Muhammad Saw dan bertutur: “Wahai Rasul, saya perempuan bekerja, saya jual hasil pekerjaan saya. Saya melakukan ini  semua, karena saya, suami saya, anak saya, tidak memiliki harta apapun”. Ia juga bertanya mengenai nafkah yang saya berikan kepada mereka (suami dan anak). “Kamu memperoleh pahala dari apa yang kamu nafkahkan kepada mereka.” (Thabaqat Ibn Sa’d).

Dari Hadis tersebut, menurut pandangan Kiai Faqih bekerja merupakan implementasi kita dari rasa syukur atas segala kenikmatan yang kita terima dari kehidupan ini. Nabi Muhammad Saw sendiri memandang bekerja untuk memenuhi kebutuhan diri tidak hanya baik, tetapi termasuk teladan kenabian.

Bernilai Pahala

Oleh sebab itu, setiap pekerjaan, dalam bentuk apapun, yang membuatnya terhindar dari meminta pada orang lain, adalah baik di mata Nabi Muhammad Saw dan bernilai pahala. Hal ini sebagaimana yang Nabi Saw sampaikan kepada Raithah.

Oleh karena itu, larangan kepada para perempuan untuk bekerja seperti di atas, aku kira sangat jauh dengan semangat yang Nabi Muhammad Saw ajarkan kepada kita. Dengan melihat perempuan bekerja. Bahkan dengan bekerja, ia menafkahi kebutuhan keluarganya, Nabi Saw justru berikan apresiasi dengan menjaminnya dengan satu pahala.

Maka dari itu, saya kira perintah bekerja sudah seharusnya menjadi ruang bersama, baik laki-laki dan perempuan. Jadi, jangan pernah lagi untuk melarang kepada perempuan untuk bekerja. Karena kalau melarang perempuan artinya, kamu menantang perintah Nabi Saw. []

Tags: bekerjaJanjikankeluargaNabi Muhammad SAWnafkahpahalaperempuan
Melati Surya Barita

Melati Surya Barita

Santri dari Ponpes Raudhatul Mujawwidin Jambi dan Pondok Kebon Jambu Al-Islamy. Saat ini tengah menempuh pendidikan Strata 1 di Ma'had Aly Kebon Jambu Cirebon. Menyukai kajian feminis, kelestarian lingkungan, kemanusiaan, dan kepesantrenan.

Terkait Posts

Marital Rape

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

2 Juli 2025
Anak Difabel

Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

1 Juli 2025
Peran Ibu

Peran Ibu dalam Kehidupan: Menilik Psikologi Sastra Di Balik Kontroversi Penyair Abu Nuwas

1 Juli 2025
Geng Motor

Begal dan Geng Motor yang Kian Meresahkan

29 Juni 2025
Keluarga Maslahah

Kiat-kiat Mewujudkan Keluarga Maslahah Menurut DR. Jamal Ma’mur Asmani

28 Juni 2025
Sakinah

Apa itu Keluarga Sakinah, Mawaddah dan Rahmah?

26 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Tak

    Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID