Selasa, 23 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

    Hari Ibu

    Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

    Perempuan Difabel

    Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

    Meruwat Bumi

    Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis

    Konflik Agraria

    Penguasaan Lahan oleh Korporasi Perparah Konflik Agraria

    Negara

    Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

    Sawit

    Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

    Hari Ibu

    Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

    Perempuan Difabel

    Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

    Meruwat Bumi

    Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis

    Konflik Agraria

    Penguasaan Lahan oleh Korporasi Perparah Konflik Agraria

    Negara

    Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

    Sawit

    Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Nafkah untuk Istri

Kata معروف menurut Imam Syafi'i adalah menghindari orang yang berhak terhadap sesuatu keperluan untuk memintanya, memberikannya dengan kerelaan hati bukan dengan memaksanya agar memintanya dan bukan juga dengan memenuhi keperluannya sambil menunjukkan kebencian dalam memberinya.

Fathonah K. Daud Fathonah K. Daud
19 November 2020
in Hukum Syariat, Konsultasi
0
Cinta dalam Relasi Kesalingan, Menutup Celah Orang Ketiga
268
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Tulisan Ini berangkat dari diskusi di saat mengisi pengajian di Majlis Ta’lim ibu-Ibu Pengajian yang membahas Fiqh Keluarga, temanya tentang ‘nafkah untuk istri.’ Saya mulai dengan cerita suatu kasus, yang beberapa hari ini ada seseorang yang jauh di sana sedang konsultasi ke saya terkait hubungannya dengan suaminya dan nafkah yang diberikan suami terhadapnya. Dimana ia harus mau berbagi nafkah dengan ‘perempuan lain’.

Secara tidak sengaja, ternyata cerita tersebut hampir sama dengan yang dialami oleh salah seorang jamaah. Sehingga selesai acara tadi, saya ditahan sebentar dan beliau juga sempat curhat kepada saya tentang yang diaminya sekian tahun. Sebelum pamit saya sempat minta izin untuk share di FB, barangkali ada hikmahnya untuk orang lain dan beliau mengizinkannya.

Soal nafkah keluarga ini, al Qur’an sudah menetapkan tanggungjawab adalah di pundak suami. Lalu seperti apa kadarnya? Para fuqaha telah bersepakat bahwa nafkah yang harus diberikan kepada istri dan anak-anak adalah dengan cara yang ma’ruf. Al-Qur’an ketika berbicara terkait relasi suami istri selalu menggunakan istilah ‘bi al-ma’ruf’. Artinya tidak berlebihan dan tidak kekurangan. Firman Allah swt:

وعلى المولود له رزقهن وكسوتهن بالمعروف، لا تكلف نفس إلا وسعها
Yang Intinya, dalam beberapa tafsir, mufassirun menjelaskan dalam ayat tersebut bahwa selain istri, anak-anaknya juga berhak mendapatkan nafkah yang معروف (ma’ruf).

Apa makna معروف (ma’ruf) di sini dan mengapa tidak digunakan kata bil kheir atau bil ihsan? Tentu saja ada banyak pendapat di sana. Pendeknya, kata بالمعروف adalah kepatutan/kebaikan/ kewajaran yang disesuaikan dengan standar lokal masing-masing  masyarakat.

Standar nafkah yang cukup dan patut di desaku tentu tidak sama dengan di Malaysia atau di Arab Saudi. Jadi kepatutan di sini disesuaikan adat (‘urf) lokal. Jika pelayanan dalam memberi nafkah itu sudah patut menurut standar di masyarakat tersebut. Ingat, kata معروف memepunyai bangunan kalimat yang serupa dg العرف (adat).

Kata معروف menurut Imam Syafi’i dalam ayat di atas adalah menghindari orang yang berhak terhadap sesuatu keperluan untuk memintanya, memberikannya dengan kerelaan hati bukan dengan memaksanya agar memintanya dan bukan juga dengan memenuhi keperluannya sambil menunjukkan kebencian dalam memberinya.

Oleh demikian apabila suami lengah dan sengaja menunda-nundanya bahkan tidak memenuhi tanggung jawab tersebut, maka ia termasuk orang dzalim. Berbuat dzalim adalah dosa. Lalu bagaimana jika suami pelit? Saya sempat bertanya kepada ibu-ibu, adakah yang pernah merasa bahwa uang belanja tidak cukup dalam sehari? Beberapa ibu-ibu menjawab, banyak yang begitu.

Dalam persoalan ini saya contohkan di zaman Rasulullah saw ada sahabiyah yang mengadu kepada beliau. Perempuan itu bernama Hindun bin Utbah yg mengadukan bahwa suaminya tidak memberikan nafkah yang cukup. Kebetulan Hindun hidup dengan beberapa anaknya. Hindun pernah mengambil harta suaminya dengan tanpa izin untuk mencukupi kebutuhannya dan anak-anaknya. Maka Rasulullah saw bersabda:

خذي مايكفيك وولدك بالمعروف
Saya jelaskan berdasarkan hadits tersebut, jika menghadapi suami pelit, sampaikan keperluan kita kepadanya dan jangan diam saja. Tetapi jika suami masih seperti semula, dengan tidak menambah uang belanja, ibu-ibu tidak berdosa jika mengambil hak ibu dan anak-anak. Karena itu hak kita. Jadi halal. Lalu ada celetukan dari seorang ibu, setelah ambil baru ngomong ke suami ya bu, terus diizinka.

Saya menjawab, Iya boleh, tetapi tidak boleh ambil yang berlebihan dari kebutuhan primer. Misal ketika mengambil itu ada tujuan sekalian untuk nabung beli gelang emas yang besar atau HP Apple, karena tetangga baru beli HP. Nah yang ini dilarang, karena sudah berlebihan.

Bagaimana jika istri bekerja, apakah nafkah dan kebutuhannya tetap menjadi tanggung jawab suami? Persoalan kewajiban nafkah tidak berubah hukumnya, meskipun istri sudah berpenghasilan sendiri. Nash al-Qur’an dan Hadits tidak ada penjelasan bahwa apabila istri berpenghasilan, maka suami lepas dari tanggung jawabnya.

Oleh sebab itu, terkait hal ini jika ada persoalan harus dibicarakan bersama. Suami juga tidak boleh meremehkan, mentang-mentang istri ada duit, kemudian seenaknya menggunakan uang istri. Kecuali jika istri telah merelakannya berbagi untuk keperluan keluarga. Tentu saja ada nilainya sendiri di sisi Allah atas kebaikan istri tersebut.

Demikian juga untuk perempuan yang dicerai (raj’i), masih ada hak nafkah selama masih dalam iddahnya dan tidak boleh keluar dari rumah suaminya. Suami juga tidak boleh mengusirnya. Dalam sesi ini kemudian jamaah ibu-ibu ramai, “wah biasanya habis cerai yaa pisah bu..” Ingat! Ini dalam talak yang masih boleh dirujuk lho!

الطلاق مرتان، فإمساك بمعروف او تسريح بإحسان
Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau bercerai dengan cara yang baik. Nah, setelah itu kok bercerai lagi (yang ketiga), maka dilarang rujuk lagi. Kecuali jika setelah habis iddah si perempuan tersebut menikah dengan lelaki lain (muhallil), dan terjadi dukhul (jima’), kemudian qadarullah ia bercerai. Maka suami yang awal, jika keduanya msh saling cinta, keduanya lho ya! Maka setelah iddah habis, halal untuk menikah lagi dengan suami yang awal.

Demikian juga bagi perempuan yang ditalak dalam keadaan hamil. Maka ia tetap mendapatkan nafkah dari mantan suaminya hingga ia melahirkan (ijma’ ulama). Hal ini karena iddah perempuan hamil adalah hingga ia melahirkan. Namun bagi talak bain kubra dan perempuan tidak hamil, ليس لها سكنى ولا نفقة (Tiada nafkah baginya dan tidak boleh tinggal serumah).

Soal kasus yang saya ceritakan di atas, saya bilang padanya bahwa nafkah pada ‘perempuan lain’ itu ada dua pendapat. Pertama, seandainya ia istri sah, meskipun dengan jalan nikah sirri, dalam pandangan fiqh, perempuan tersebut berhak mendapatkannya. Saya tegaskan, bahwa saya tidak mendukung pernikahan sirri. Posisi saya di sini hanya menjelaskan dr perspektif fiqh. Maka si mbak harus paham itu, walau bagaimanapun ia juga istri suami mbak.

Kedua, jangan berprasangka dulu, barangkali ia membelikan TV dan lain-lain pada perempuan tersebut mungkin karena bayar hutang yang membayarnya dgengan dirupakan benda. Jadi perlu diselidiki dahulu. Namun, apabila tidak termasuk kategori keduanya di atas. Maka si mbak harus bersabar, tenangkan hati dan tetap perbaiki hubungan mbak dengan suami, selama suami tidak KDRT. Barangkali itu cobaan sementara. Semoga Allah membuka hati suami mbak dan tetap setia dengan mbak.

Di posisi ini saya tidak boleh menasehati untuk bercerai, karena info hanya saya dapatkan dari sisi sebelah. Sehingga hanya nasehati untuk melindungi keluarga. Terlebih ia menikah atas pilihan sendiri, bukan dipaksa orang tua. Bahkan, si mbak juga masih mencintai suaminya.

Sedih rasanya saya mendengar kasus seperti ini, dan tentu menjawabnya dengan tidak tega. Perempuan mana yang mau diselingkuhi? Bahkan kasus yang baru saya dengar dari ibu tadi, lebih sadis. Si suami sudah mentalak 3. Tetapi tidak pernah mengajukan ke Pengadilan Agama (PA). Sejak awal, sebelum dicerai, suami sudah selingkuh dan si istri digantung dengan tidak dinafkahi (dzahiran wa bathinan).

Surat nikahnya sudah digunting-gunting kecil oleh suaminya, dan ia pun masih tetap bersama perempuan lain. Sayasempat ditunjukkan surat nikah yang sudah tidak berbentuk itu, yang tetap disimpan di dompetnya. Ikut prihatin, mengapa ada orang tega melakukan tindakan seperti itu?

Repot memang posisinya, saya sempat nasehati agar ia pergi ke Pengadilan Agama (PA) saja untuk mengakhiri kasus itu. Tapi rupanya si ibu tegar, dia berpegang teguh menunggu suaminya menceraikannya di PA. Karena jika ia yang mengajukan gugat cerai, maka ia tidak akan dapat  bagian harta (Gono gini). Betul juga sih, tapi kok ya kuat? Perempuan di posisi ini maju kena, mundur kena. Duh gusti! []

Tags: Fiqih KeluargaislamkeluargaNafkah BersamaperkawinanRelasi Suami dan Istri
Fathonah K. Daud

Fathonah K. Daud

Lecturer di IAI Al Hikmah Tuban

Terkait Posts

Mother Wound
Keluarga

Dear Perempuan, Belajar Tidak Mewariskan Luka Mother Wound, Yuk!

22 Desember 2025
Orang Tua Durhaka
Keluarga

Orang Tua Durhaka, Bagaimana Bisa?

21 Desember 2025
Anak Pertama
Film

Film In Your Dream: Apakah Benar Anak Pertama Dilahirkan untuk Selalu Kuat?

20 Desember 2025
Keulamaan Perempuan dalam
Publik

Jejak Panjang Keulamaan Perempuan dalam Sejarah Islam

20 Desember 2025
Kepemimpinan Perempuan
Publik

Apakah Islam Mengenal Kepemimpinan Ulama Perempuan?

19 Desember 2025
Gerakan Ayah Ambil Rapor
Keluarga

Pro Kontra: Gerakan Ayah Ambil Rapor, Solusi atau Retorika?

19 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hari Ibu

    Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan
  • Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?
  • Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un
  • Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?
  • Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

Komentar Terbaru

  • binance Registrera dig pada 8 Rekomendasi KUPI II
  • tkslot pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • kqilmcorig pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • юрист по банкротству физических лиц pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • bokep pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID