Sabtu, 14 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Nasib Perempuan Pedalaman di Tengah Pembangunan Ekonomi

Kehidupan masyarakat adat saat ini seperti keadaan anak piatu: gagap dalam masa transisi dan jauh dari kondisi sejahtera. Pembangunan ekonomi dan investasi di wilayah terisolasi kerap membawa dampak menyusahkan ketimbang menyejahterakan

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
23 Agustus 2022
in Publik
A A
0
Nasib Perempuan

Nasib Perempuan

10
SHARES
495
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Lima tahapan besar dilakukan oleh Ir. Joko Widodo dan Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin dalam membangun Indonesia. Lima tahapan tersebut antara lain meneruskan pembangunan infrastruktur, mengembangkan sumber daya manusia, dan membuka pintu investasi selebar-lebarnya. Lalu memajukan agenda reformasi birokrasi, dan mengatur penggunaan APBN yang fokus dan tepat sasaran. Entah bagaimana nasib perempuan negeri ini ke depannya.

Namun sepertinya, tujuan yang kita cita-citakan masih jauh panggang daripada api. Karena kehidupan ekonomi, sosial, politik, budaya,  dan sumber daya alam nyatanya hanya dinikmati oleh  kelompok masyarakat tertentu saja. Atas dasar investasi, masyarakat pedalaman yang menggantungkan hidupnya pada kekayaan alam, dan nasib perempuan semakin termarginalkan.

Bagai tikus yang mati di lumbung padi, kekayaan alam semakin terkeruk dan tak banyak yang bisa masyarakat lakukan kecuali hanya melihat lalu lalang kendaraan mobilitas besar yang mengangkut kekayaan dari bumi yang singgahi. Mereka harus tersisih, dan terpaksa meninggalkan desa yang melimpah sumber dayanya demi mengadu nasib ke luar kota bahkan mancanegara.

Kekayaan Alam Mentawa yang Dicuri

Nasib perempuan pedalaman di tengah kehidupan masyarakat adat ini terpotret jelas dalam penelitian Beta Muslimah dkk  (2020) yang berjudul program Sepuluh Kisah Peduli masyarakat Adat dan Lokal Terpencil Nusantara selama periode 2014-2020.

Salah satu kisah yang diceritakan dalam temuan penelitiannya adalah mengenai lika liku perjuangan masyarakat adat untuk setara bermartabat di Mentawa. Kehidupan masyarakat adat saat ini seperti keadaan anak piatu: gagap dalam masa transisi dan jauh dari kondisi sejahtera. Pembangunan ekonomi dan investasi di wilayah terisolasi kerap membawa dampak menyusahkan ketimbang menyejahterakan.

Alih-alih memikirkan bagaimana agar masyarakat bisa meningkatkan perekonomian dengan memanfaatkan jasa lingkungan ekosistem hutan, masyarakat adat justru hanya memanfaatkan sumber daya alam secara ala kadarnya. Sedangkan pebisnis atas undangan pemerintah hadir sebentar, mengambil kekayaan alam di sekitar, lalu semua ia bawa keluar.

Eksklusivisme Gender dan Ekonomi di Masyarakat Baduy

Setali tiga uang, permasalahan eksklusifitas gender dan ekonomi juga terjadi masa masyarakat Baduy. Perempuan Baduy secara umum cenderung lebih tertutup dibandingkan kaum laki-laki. Mereka menutup dan membatasi interaksi dengan orang lain, terutama yang berasal dari luar Baduy. Perempuan Baduy selama ini hanya berkutat dengan persoalan di domain privat seperti mengurus rumah, mengasuh anak, dan melayani suami.

Sebenarnya perempuan Baduy juga terlibat dalam urusan produksi dengan mengelola ladang, menenun kain dan berjualan. Ini menjadi bukti kuat bahwa mereka turut meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga. Namun adat mereka sangat ketat untuk tidak mengikutsertakan perempuan dalam urusan-urusan sosial pemerintahan, sekalipun banyak keputusan tersebut terkait dengan urusan perempuan dan keluarga.

Sepertinya ada konsensus tak tertulis dan pembagian tugas berdasarkan jenis kelamin: perempuan cukup berkutat di ranah domestik dan laki-laki boleh bergiat di ranah publik. Karenanya, dalam kehidupan sehari-hari, nasib perempuan Baduy tidak banyak memiliki kesempatan terbuka seperti laki-laki, pun dalam isu-isu strategis baik di level kampung dan desa yang terkait dengan hajat hidup orang banyak.

Kondisi ini dipengaruhi oleh adanya tradisi adat yang membatasi peran perempuan yang tidak sama dengan peran laki-laki. Hal ini sangat berpengaruh pada pengetahuan perempuan terhadap proses upaya penambahan lahan yang mereka usulkan. Mereka tidak mengetahui upaya yang sedang masyarakatnya sendiri perjuangkan untuk menjawab kebutuhan lahan.

Nasib perempuan Baduy hanya bisa menerima kepahitan akan lahan yang terus berkurang. Tanpa diberi hak dan akses untuk bertanya kemana lahan yang menghidupi keluarga? Yang mereka tahu, dampak dari semakin sempitnya lahan adalah semakin tertutupnya akses untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Sehingga perempuan Baduy harus memutar otak, mencari penghasilan tambahan sebagai dampak semakin menyempitnya lahan pertanian.

Perempuan Kangean dan Transmigran

Ketidakmerataan ekonomi juga terlihat di wilayah kangean tepatnya di Desa Pajanangger Pulau Kangean menjadi potret buruk pelayanan publik di wilayah terpencil. Ironisnya wilayah ini tidak masuk kebijakan akselerasi pembangunan seperti yang pulau-pulau terluar rasakan. Walaupun kondisinya juga memprihatinkan.

Jalan dari kota kecamatan ke desa ini begitu buruk sampai puncaknya pada musim penghujan ketika jalan sama sekali tak bisa kita lalui. Warga harus menggunakan jalur sungai mengitari hutan bakau ke arah laut. Situasi ekonomi yang tidak begitu bagus dan persoalan infrastruktur yang tak kunjung mengalami perbaikan membuat lebih dari separuh warga usia produktif memilih untuk bekerja di luar desa, misalnya merantau ke Malaysia atau negara-negara Timur Tengah.

Kelompok Sasak dan Perebutan Lahan

Permasalahan ekonomi juga tampak di wilayah Kelompok Sasak pendatang berasal dari desa Masbagi dan Ketangga di Lombok Timur. Sekitar tahun 1980- an mereka bermigrasi ke dusun Tumpangsari dengan alasan ekonomi, yaitu mendapatkan lahan untuk bertani. Mereka mengharapkan kehidupan yang lebih makmur sebagai petani di tempat yang baru. Awalnya tinggal berbaur dan warga desa menerima mereka yang telah lebih dulu bermukim.

Seiring dengan semakin tingginya kompetisi guna memenuhi kebutuhan hidup, mulailah terjadi eksklusi sosial, terutama terkait akses terhadap sumber daya lahan. Tanah merupakan problem laten di Lombok. Saat ini rata-rata kepemilikan tanah penduduk Lombok hanya 0,2 hektar/KK. Persaingan untuk mendapatkan tanah meningkat seiring dengan bertambahnya populasi dan kebutuhan ekonomi. Pada tahun 1999-2000, terjadi perambahan hutan di dekat desa Mekarsari. Kelompok pendatang kesulitan mendapat akses kelola hutan.

Benarkah Pembangunan Ekonomi dan Investasi untuk Masyarakat?

Kemakmuran perekonomian nyatanya hanya terasa oleh kelompok kecil saja dengan merampas hak-hak masyarakat terpencil. Orientasi provit telah menggerus rasa kemanusiaan di balik narasi investasi. Bahkan perempuan yang tinggal di pedalaman mendapatkan beban ganda.

Nasib perempuan pedalaman harus menerima untuk dinomorduakan, dan di satu sisi mereka juga dituntut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi di tengah segala keterbatasan. Kemungkinan terburuknya, perempuan di pedalaman harus meninggalkan desanya demi mencari pemenuhan kebutuhan ekonomi di luar kota bahkan luar negeri meskipun kekayaan alam di daerahnya melimpah ruah. Lantas untuk siapa sebenarnya pembangunan ekonomi dan investasi selama ini? []

 

 

 

 

Tags: Daerah TerluarDaerah TerpencilDaerah TertinggalIndonesiaNasib PerempuanPembangunan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Apa yang Harus Dilakukan Sebelum Bicara Soal Pengelolaan Sampah Makanan

Next Post

Pentingnya Minta Izin Bagi Pasangan Suami dan Istri

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Pembangunan
Publik

Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

12 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Malam Nisfu Sya’ban
Pernak-pernik

Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

3 Februari 2026
Next Post
izin suami

Pentingnya Minta Izin Bagi Pasangan Suami dan Istri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal
  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0