Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa hal yang sangat penting dilakukan dalam kasus perempuan korban perkosaan adalah melakukan pendampingan dan pemulihan korban oleh negara.
Bahkan, Nyai Badriyah menegaskan, jika korban mengandung hingga melahirkan bayi akibat perkosaan, maka negara harus mengambil alih pengasuhan dan kewaliannya melalui institusi yang ditugaskan (Kemensos dan Dinas Sosial).
Pada saat yang sama, kata Nyai Badriyah, pelaku perkosaan harus mendapatkan hukuman yang berat.
Demikian pula masyarakat sebaiknya untuk berempati dan tidak menstigma negatif korban, agar ia bisa kembali menjalani kehidupan sosialnya secara normal.
Masyarakat juga, Nyai Badriyah menyampaikan, agar tidak menstigmatisasi anak yang telah lahir, karena anak ini sama sekali tidak berdosa.
Lebih lanjut, Nyai Badriyah menyebutkan, perempuan korban perkosaan dan anaknya adalah korban-korban yang secara teologis tidak menanggung dosa sama sekali.
Karena dosa seorang pendosa tidaklah menjadi tanggung oleh orang lain, seperti tertulis dalam QS. Al-An’am ayat 164, al-Isra ayat 15, Fathir ayat 18, az-Zumar ayat 7 dan an-Najm ayat 38.
Hadis Nabi pun menjamin, “Umatku terbebas dari (dosa) akibat kekeliruan (bukan kesalahan), lupa, dan melakukan pemaksaan (melakukan kejahatan/dosa).” (HR. Thabrani dan Tsauban).
Jika Allah dan Rasulullah demikian berempati kepada korban, mengapa manusia dan masyarakat tidak melakukan hal yang sama? (Rul)