Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Netiquette: Kenal dan Pahami Etika dalam Menggunakan Media Sosial

Salsabila Arwa Sajidah by Salsabila Arwa Sajidah
21 Oktober 2020
in Kolom, Personal
A A
0
Buku Perisaiku: Mengenal Lebih Dekat Ekstrimisme di Indonesia
5
SHARES
265
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dewasa ini, internet telah menjadi bahan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Segala hal dapat dengan mudah dilakukan dengan adanya koneksi internet. Belanja, bekerja dan belajar dapat dilakukan dengan mudah kapanpun dan dimanapun selama tersedia koneksi internet. Tak terkecuali dengan interaksi sosial.

Saat ini, interaksi sosial dapat dengan mudah dilakukan melalui berbagai platform media sosial yang telah tersedia di masyarakat. Dengan media sosial, masyarakat dapat dengan mudah menjalin komunikasi serta berbagi aktivitas mereka kepada teman atau keluarga. Berbagai fitur dalam aplikasi jejaring sosial pun terus ditingkatkan demi memenuhi kebutuhan penggunanya.

Di samping berbagai manfaat yang ditawarkan, internet juga tak lepas dari berbagai dampak negatif yang menyertainya. Salah satunya yaitu banyaknya pelanggaran etika dan moral. Meskipun konsep etika dan moral dalam lingkup universal adalah sesuatu yang fleksibel. Namun dalam kehidupan masyarakat Indonesia, etika dan moral merupakan hal yang paling dijunjung tinggi.

Realita menunjukkan, internet dan media sosial banyak digunakan bertentangan dengan nilai etik dan moral. Perilaku-perilaku yang bertentangan ini pelakunya didominasi oleh remaja. Perilaku melawan nilai etik dan moral yang biasa dilakukan seperti mengakses situs pornografi dan eksploitasi seksualitas, melakukan perundungan siber menggunakan media sosial serta berkomentar tidak sopan kepada sesama pengguna media sosial.

Berkomentar tidak sopan pasti sering ditemui tidak hanya dalam bermedia sosial. Tak jarang penggunaan pilihan kata atau diksi yang tidak tepat juga mengakibatkan timbulnya kesalahpahaman antara kedua belah pihak yang berkomunikasi. Hal ini tak lain dikarenakan komentar-komentar tersebut tidaklah memiliki intonasi, sehingga sulit membedakan apakah komentar tersebut merupakan bentuk candaan atau sesuatu hal yang serius.

Oleh sebab itu, sangat penting bagi kita untuk menjadi pengguna media sosial yang baik. Salah satunya yaitu dengan memahami aturan penggunaan internet (Netiquette). Dengan demikian, pengguna internet dapat meminimalisir adanya kesalahpahaman atau prasangka sosial yang tidak sesuai dengan realita.

Netiquette merupakan aturan dan tata cara penggunaan internet sebagai alat komunikasi atau pertukaran data antar-sekelompok orang dalam sistem yang termediasi internet. Sama seperti aturan etika di dunia nyata, netiquette juga mendorong para pengguna untuk taat pada aturan etis dan moral –yang meskipun tidak tertulis –untuk menciptakan ruang bersama yang nyaman, tentram, dan damai. Namun, aturan-aturan ini terkadang sengaja diabaikan khususnya oleh generasi milenial.

Fahrimal (2018) menyatakan terdapat beberapa panduan yang perlu diperhatikan saat mengakses internet dan media sosial, yaitu ; Pertama, be constructive. Tunjukkan sikap dan komentar yang bersifat konstruktif kepada orang lain sehingga anada akan mendapatkan umpan balik yang bersifat konstruktif pula. Kedua, be safe. Pastikan setiap postingan anda tidak membuat orang lain merasa tidak nyaman baik secara fisik maupun emosional

Ketiga, remember, we’re all human. Meskipun tidak ada kontak langsung dengan orang lain, ingatlah bahwa jejaring anda adalah manusia yang memiliki perasaan. Keempat, avoid flame. Jangan membuat ketegangan dengan orang lain, kalau pun terjadi debat maka diskusikan gagasan dan idenya bukan menyerang orangnya

Kelima, choose your words carefully. Sebelum mengomentari atau membuat postingan di internet dan media sosial maka pilihlah kata-kata atau kalimat yang tepat. Keenam, avoid “death by emoticons”. Gunakan emoticon yang tepat untuk mengungkapkan ekspresi anda dan jangan berlebihan menggunakannya

Ketujuh, accept the views of others. Interaksi di media sosial adalah proses pertukaran ide dan gagasan, maka hargai setiap pendapat yang diberikan oleh pihak-pihak yang berbeda. Kedelapan, freedom of speech may not exist. Tidak ada kebebasan berpendapat mutlak diinternet, maka batasi diri untuk memilih mana yang akan ditampikan atau di-posting dan mana yang perlu diabaikan.

Netiquette harusnya dipegang teguh oleh setiap individu khususnya generasi milenial dalam interaksi dan transaksi di internet dan media sosial. Kecerdasan ber-media sosial memungkinkan kita untuk tidak menciptakan resistensi yang semakin runcing dengan lingkungan sekitar. Sistem komunikasi sosial yang ada di media sosial, sama persis dengan sistem komunikasi dalam lingkungan sehari-hari.

Oleh karenanya, tata krama dan sopan santun serta nilai-nilai etis lainnya perlu dijunjung tinggi. Meskipun disadari pula, perilaku non-etis di internet dan media sosial sangat sulit dikendalikan karena setiap orang bisa memiliki lebih dari satu akun dengan avatar-avatar yang dapat dipalsukan. Namun, setidaknya pemahaman netiquette menjadi panduan bagi generasi milenial untuk lebih literate internet. []

Tags: EtikainternetKesalinganmedia sosialremaja
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memangnya Hanya Perempuan yang Perlu Pendidikan Pra Nikah?

Next Post

Prof. Dr. Hj. Zakiah Daradjat Ulama Perempuan dan Konseptor Pendidikan Agama bagi Remaja

Salsabila Arwa Sajidah

Salsabila Arwa Sajidah

Related Posts

Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Guru Era Digital
Personal

Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

16 Februari 2026
Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
Pelecehan Seksual
Personal

Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

6 Februari 2026
ODGJ
Disabilitas

ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

5 Februari 2026
Next Post
Prof. Dr. Hj. Zakiah Daradjat Ulama Perempuan dan Konseptor Pendidikan Agama bagi Remaja

Prof. Dr. Hj. Zakiah Daradjat Ulama Perempuan dan Konseptor Pendidikan Agama bagi Remaja

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0