Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Nizar Qabbani Sastrawan Arab yang Mengenalkan Feminisme Lewat Puisi

Nizar Qabbani telah menjadi penulis yang produktif sepanjang hidupnya. Sebagian besar karya-karyanya bernuansa perempuan dan feminisme

Hilda Rizqi Elzahra by Hilda Rizqi Elzahra
7 Februari 2023
in Figur
A A
0
Nizar Qabbani

Nizar Qabbani

45
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id –  Nizar Qabbani, penyair Arab Kontemporer yang mendapat julukan ”Raja Penyair” ini karyanya banyak mewakili perasaan dan problematika perempuan Timur Tengah. Nizar Qabbani lahir di Damaskus, tepatnya di sebuah kawasan bernama Mundzinah Syahm pada tanggal  21 Maret 1923 dan wafat di London 30 April 1998. Awalnya ia adalah seorang diplomat, Ia sempat bertugas di Kairo, Ankara, Peking, London, dan Madrid lantas berhenti pada 1966 dan mendirikan penerbitan sendiri di Beirut.

Nizar Qabbani telah menjadi penulis yang produktif sepanjang hidupnya. Sebagian besar karya-karyanya bernuansa perempuan dan feminisme. Latar belakang yang mempengaruhi ia menjunjung tinggi hak-hak perempuan adalah ia telah menyaksikan sendiri bagaimana kakak kandungnya yang seorang perempuan bunuh diri sebab dijodohkan secara paksa. Peristiwa tersebut memantik empati seorang Nizar Qabbani.

Penyair berdarah Arab totok ini mengabdikan hidupnya untuk menulis beberapa karya yang membuat dunia Sastra Arab bangga kepadanya. Para aktivis perempuan sepakat jika beliau adalah tokoh feminis. Namun karya-karya tersebut dianggap sangat kontroversial, banyak pihak-pihak yang tidak setuju bahkan sampai menyerang Nizar. Salah satunya Syeikh Ali Musthafa al-Tanthawi. Beliau menyerang Nizar dan juga puisi-puisinya yang berbeda dari penulis-penulis pada masanya.

Salah satu kritikan Syekh Ali Musthofa al-Tanthawi terhadap Nizar yang dimuat dalam majalah Al-Risalah edisi 661 (1964).

“Di Damaskus terdapat satu buku kecil yang baru terbit, sampulnya elok, halus, dan buku itu berhiaskan pita layaknya pinggang-pinggang penari dan penyanyi semasa jajahan Prancis. Di dalamnya memuat kata-kata semacam puisi yang mengandung gambaran-gambaran tolol, busuk dan mengesankan kekafiran. Sebuah buku sonder imajinasi karena penulisnya berontak tumpul dan tak berpendidikan”. Tulis Tanthawi.

Puisi Nizar Qabbani

Memang puisi-puisi karya Nizar menggunakan bahasa ‘ammiyah (lokal), karena bukan tanpa alasan Nizar tidak menggunakan bahasa Arab fusha, penggunaan diksi yang terkesan ekstrem bertujuan untuk menimbulkan efek kejutan bagi masyarakat Timur Tengah terhadap realitas yang menyudutkan para perempuan.

Menurutnya, budaya yang menyebabkan kesengsaraan sudah tidak relevan lagi. Dengan bahasa yang terkesan vulgar inilah harapannya para pembaca mulai menyadari  kekeliruan mereka dan kembali menghargai setiap privasi perempuan dengan bahasa yang banyak diketahui masyarakat di sana.

Di antara puisi-puisinya yang terkenal adalah Puisi ”Asyhadu An La Imra’ata Illa ‘Anti” yang merupakan puisi tentang perempuan. Perempuan dalam puisi ini tertuang berdasarkan pandangan penyair terhadap relasi suami istri terutama keistimewaan yang sang perempuan miliki.

Dalam puisi terebut Nizar Qabbani ingin mendeskripsikan sosok  perempuan  yang  ada  di sampingnya. Di mana ia selalu  menemani di berbagai  dinamika  persoalan  krusial  di Timur  Tengah pada  masa  penjajahan. Berikut adalah sebagian bait dari Asyhadu An La Imra’ata Illa Anti

Aku bersaksi tiada perempuan selain engkau

Yang melepaskan diriku dari

belenggu

Yang mengayomi tubuhku

yang berbicara denganku seperti berbicara dengan gitar

Peran Penting Perempuan

Pada  bait  ini  sosok  perempuan  memiliki  peran yang  penting,  karena  sosok  perempuan  dapat melepaskan belenggu atau ikatan, dapat mengayomi  ataupun  melindungi,  dan  mampu berbicara  atau bertukar gagasan. Ibarat gitar yang menjadi harmoni untuk melengkapi pembicaraan dengan pasangan.

Tidak hanya itu, ada banyak sekali karya yang ia hasilkan dari produktivitasnya itu. Seperti Republic of Love (membahas cinta dan sejarah wanita dalam budaya Arab). Arabians Love Poems (membahas puisi romantis), I Write the History of Women Like So (membahas sejarah wanita), dan sebagainya.

Anak-anak muda menyambut dengan positif karya-karya Nizar. Bagi mereka puisi-puisi tersebut menggemakan protes atas penderitaan yang mereka alami. Tujuannya agar perempuan mampu menyuarakan pendapat dan haknya yang terbelenggu oleh adat.

Membebaskan Melalui Puisi

Di Jazirah Arab, budaya patriarki ini sudah ada sejak zaman Arab Jahiliyah. Di mana perempuan tempatnya pada posisi yang kurang menguntungkan. Perempuan Arab harus menghadapi sebuah kondisi di mana kehadirannya tidak lebih baik daripada laki-laki.

Pada saat itu, patriarki yang menimbulkan ketidakadilan gender masih menjamur di sana yang relasinya digambarkan dengan istilah “suargo nunut, neroko katut” dan peranannya seperti istilah “konco wingking“. Masyarakat Timur Tengah mendistraksi perempuan demikian, sama seperti di Indonesia. Mereka menganut hegemoni patriarki. Di mana kekuasaan berada dalam tangan suami di segala peran.

Salah satu puisi yang sempat terkenal dan berubah menjadi lagu adalah “Asbaha Indi al-Ana Bunduqiyah” (Telah Ada di Sisiku Sepucuk Senapan) yang terbit di tahun 1968 dan pernah Ummi Kultsum sang diva legendaris  Timur Tengah senandungkan.

Muhammad Abdul Wahab seorang musisi Timur Tengah yang terkenal di masa itu mengaransemen puisi tersebut menjadi sebuah lagu. Kemudian menyanyikan lagu tersebut dengan nuansa sendu. Namun di akhiri dengan nuansa penuh semangat bangsanya untuk terus melawan ketidakadilan.

Dengan demikian, Nizar ingin memberitahu masyarakat, bahwa puisi dapat dijadikan wasilah untuk membuka tabir yang telah tertutup dalam suatu fenomena dan memberikan solusi agar Timur Tengah lebih baik ke depannya dengan mengatakan

“Cinta di Arab seperti penjara, dan saya ingin membebaskannya. Saya ingin membebaskan tubuh, rasa, dan jiwa Arab menggunakan puisi,” ungkap Qabbani. []

Tags: feminismeFeminisme IslamFeminisme MuslimLaki-laki FeminisNizar QabbanipatriarkiPuisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Teladan Umar bin Khattab Ra Saat Bertemu Perempuan Miskin

Next Post

5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad Saw

Hilda Rizqi Elzahra

Hilda Rizqi Elzahra

Mahasiswi jelata dari Universitas Islam Negeri Abdurrahman Wahid, pegiat literasi

Related Posts

Joko Pinurbo
Publik

Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

27 Januari 2026
Perempuan di Titik Nol
Buku

Perempuan di Titik Nol: Kisah Perlawanan Perempuan dari Padang Pasir

7 Januari 2026
Bahasa
Publik

Bahasa, Tafsir, dan Logika Setan: Membaca Kembali Teks Suci dengan Kesadaran Hermeneutik

5 Januari 2026
ideologi patriarki
Publik

Ideologi Patriarki dan Peminggiran Ulama Perempuan

2 Februari 2026
sikap ambivalen
Aktual

Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

15 Desember 2025
Feminisme
Aktual

Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

15 Desember 2025
Next Post
Mendidik anak

5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad Saw

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0