Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Nyai Arnah Cimanuk: Perempuan Ulama yang Mengajar di Makkah

Keilmuan perempuan ulama Nyai Arnah Cimanuk yang paling menonjol adalah bidang qira’at. Mayoritas keturunannya, baik yang di Banten, Kuala Lumpur, Jakarta maupun di Bogor, menonjol dalam bidang pengajaran ilmu baca al-Qur’an

Moh. Rivaldi Abdul by Moh. Rivaldi Abdul
13 Juli 2022
in Figur, Rekomendasi
A A
0
Perempuan Ulama

Perempuan Ulama

8
SHARES
379
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bicara ulama Nusantara yang berkiprah atau mengajar di Makkah, umumnya, yang terpikir oleh kita adalah sosok laki-laki. Misalnya, yang terkenal adalah Syekh Nawawi al-Bantani mufti al-Hijaz pada masanya. Ada juga Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi, Syekh Mahfud at-Termasi, Syekh Yasin al-Fadani, dan ulama Nusantara lain yang umumnya laki-laki. Dalam hal ini,

sosok perempuan Nusantara di tanah Hijaz, pada abad 19-20 M, identik sebagai pendamping suami (ulama). Menjadi pembisnis, atau hanya sebagai orang yang datang ke Makkah untuk menunaikan ibadah haji.

Sebagaimana yang pernah saya sampaikan dalam esai “Tantangan Mengangkat Sosok Perempuan dalam Panggung Sejarah Nusantara,” bahwa sebagian orang masih berpikir kalau dunia perempuan seakan terbatasi dinding dapur. Sehingga, untuk ruang keulamaan dipandang sebagai tempat yang pantas hanya untuk kaum laki-laki. Corak pikir yang membuat orang tidak sempat membayangkan bahwa ada sosok perempuan luar biasa yang punya kiprah keulamaan.

Siapa Nyai Arnah Cimanuk?

Nyai Arnah Cimanuk menjadi salah satu sosok yang mematahkan stigma bahwa perempuan tidak mengisi ruang keulamaan dalam panggung sejarah Nusantara. Tidak hanya mumpuni dalam keilmuan Islam, namun dia juga menjadi sosok perempuan ulama yang mengajar di Makkah.

Mufti Ali dalam “Nyi Hj. Arnah Cimanuk (1876-1923): Seorang Ulama Banten di Mekah,” menjelaskan pengalamannya ketika membaca lembaran arsip Konsulat Belanda di Jedah (1873-1950). Arsip tersebut tersimpan di Nationaal Archief Den Haag Belanda.

Mufti Ali terkejut ketika mendapati satu lembar arsip sejarah. Arsip itu berupa laporan mata-mata Belanda yang mencatat ada 96 lebih ulama Nusantara yang mengajar di Makkah pada periode 1913-1914. Yang menarik adalah dua dari 96 ulama tersebut merupakan perempuan ulama, yaitu Nyai Hj. Maryam asal Bandung dan Nyai Hj. Arnah asal Cimanuk.

Berdasarkan penjelasan Mufti Ali tersebut, kita ketahui bahwa Nyai Arnah Cimanuk merupakan satu dari dua perempuan ulama yang mengajar di Makkah pada permulaan abad 20 M. Sebab, Nyai Arnah kelahiran Cimanuk, Pandeglang, Banten. Maka dia termasuk ulama Banten yang memiliki kiprah di tanah Hijaz.

Sebagaimana Mufti Ali dan Ade Jaya Suryani dalam “Reports on Ongoing and Past Research Project Laboratorium Bantenologi’s Biographies of Ulama and Religious Leaders in Banten 1810-2000,” menerangkan bahwa berdasarkan karir, bukan kelahiran maupun kematian, ulama Banten di Makkah terbagi dalam empat periode: 1) 1810-1850, 2) 1851-1900, 3) 1901-1940, and 4) 1941-2000.

Kiprah dan Jejak Perempuan Ulama Nyai Arnah Cimanuk

Dalam tabel periode 50 ulama Banten di Makkah yang Mufti Ali dan Ade Jaya Suryani sajikan, menempatkan Nyai Arnah Cimanuk dalam urutan ke-42 dengan periode 1901-1940. Sehingga, berdasarkan periodesasi ini, Nyai Arnah Cimanuk termasuk ulama Banten periode ketiga yang punya kiprah di Makkah.

Sebagaimana Mufti Ali dan Ade Jaya Suryani menjelaskan bahwa, “Ulama from the first period were the teachers of the second period, and the ulama of the third and fourth period had some sort of connection in the term of genealogy of science, either directly or indirectly with the second period (Ulama periode pertama merupakan guru-guru dari (ulama) periode kedua, dan ulama periode ketiga dan keempat beberapa punya sedikit koneksi geneologi pengetahuan, langsung atau tidak langsung, dengan ulama periode kedua).”

Berdasarkan penelusuran data di atas,  Nyai Arnah Cimanuk yang merupakan ulama Banten periode ketiga di Makkah, memiliki hubungan jaringan keulamaan dengan ulama Banten periode kedua. Satu di antaranya adalah sosok yang sangat terkenal yaitu Syekh Nawawi al-Bantani. Dalam hal ini, Nyai Arnah Cimanuk menjadi salah satu mata rantai transmisi keilmuan Islam tradisional dari periode Syekh Nawawi al-Bantani ke generasi selanjutnya.

Sebagaimana Mufti Ali menjelaskan bahwa, “Ia (Nyai Arnah) mendalami ilmu fikih, hadis, tafsir, dan tata bahasa Arab, di samping ilmu qira’at dan tarekat. Ia belajar dari ulama-ulama Banten kelas satu yang tinggal di Mekah, seperti Syekh Nawawi al-Bantani, Syekh Abdul Karim Tanara, dan Syekh Tb. Ismail. Lalu berguru juga pada KH. Ahmad Jaha, dan Syekh Marzuki.

Kemudian Nyai Arnah pun mendalami ilmu pada Syekh Arshad bin Alwan yang sering merujuk pada Arshad Qasir karena tubuhnya yang pendek, dan Syekh Arsyad bin As’ad yang sering merujuk pada Arsyad Tawil (panjang) karena tubuhnya yang tinggi semampai.”

Nyai Arnah Cimanuk, Ahli di Bidang Pengajaran Ilmu Baca al-Qur’an

Keilmuan perempuan ulama Nyai Arnah Cimanuk yang paling menonjol adalah bidang qira’at. Mayoritas keturunannya, baik yang di Banten, Kuala Lumpur, Jakarta maupun di Bogor, menonjol dalam bidang pengajaran ilmu baca al-Qur’an.

Semua sanad qira’at santriwati di Pesantren Riayadul Banat di Kadu Peusing, Pandeglang, dan Pesantren Daarul Qur’an di Warunggunung, Rangkasbitung, Lebak, mengerucut pada anak tunggal Nyai Arnah Cimanuk, yaitu K.H. Emed Bakri yang merupakan seorang penyebar qira’at hafs pertama di Pandeglang.

Dalam kiprahnya di Makkah, Nyai Arnah Cimanuk menggunakan rumahnya sebagai madrasah atau tempat mengajar. Ratusan muridnya, terutama dari kalangan perempuan, tersebar di Nusantara. Nyai Arnah Cimanuk mengajar hingga meninggal di Jeddah. Dia dimakamkan di pemakaman umum di Jeddah Arab Saudi.

Sosok Nyai Arnah Cimanuk menjadi satu bukti bahwa tidak hanya laki-laki. Namun juga terdapat perempuan ulama dalam jaringan ulama Nusantara yang punya kiprah di tanah Makkah. []

Tags: Islam NusantaraKongres Ulama Perempuan IndonesiaKupiPeradaban IslamPerempuan Ulamaulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Doa Menangkal Rasa Takut Kepada Seseorang

Next Post

Mengenal Proses Pembelajaran di Pesantren

Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Related Posts

Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
KUPI 2027
Rekomendasi

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

2 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

25 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Next Post
Mengenal Proses Pembelajaran di Pesantren

Mengenal Proses Pembelajaran di Pesantren

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0