Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Nyai Arnah Cimanuk: Perempuan Ulama yang Mengajar di Makkah

Keilmuan perempuan ulama Nyai Arnah Cimanuk yang paling menonjol adalah bidang qira’at. Mayoritas keturunannya, baik yang di Banten, Kuala Lumpur, Jakarta maupun di Bogor, menonjol dalam bidang pengajaran ilmu baca al-Qur’an

Moh. Rivaldi Abdul Moh. Rivaldi Abdul
13 Juli 2022
in Figur, Rekomendasi
0
Perempuan Ulama

Perempuan Ulama

373
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bicara ulama Nusantara yang berkiprah atau mengajar di Makkah, umumnya, yang terpikir oleh kita adalah sosok laki-laki. Misalnya, yang terkenal adalah Syekh Nawawi al-Bantani mufti al-Hijaz pada masanya. Ada juga Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi, Syekh Mahfud at-Termasi, Syekh Yasin al-Fadani, dan ulama Nusantara lain yang umumnya laki-laki. Dalam hal ini,

sosok perempuan Nusantara di tanah Hijaz, pada abad 19-20 M, identik sebagai pendamping suami (ulama). Menjadi pembisnis, atau hanya sebagai orang yang datang ke Makkah untuk menunaikan ibadah haji.

Sebagaimana yang pernah saya sampaikan dalam esai “Tantangan Mengangkat Sosok Perempuan dalam Panggung Sejarah Nusantara,” bahwa sebagian orang masih berpikir kalau dunia perempuan seakan terbatasi dinding dapur. Sehingga, untuk ruang keulamaan dipandang sebagai tempat yang pantas hanya untuk kaum laki-laki. Corak pikir yang membuat orang tidak sempat membayangkan bahwa ada sosok perempuan luar biasa yang punya kiprah keulamaan.

Siapa Nyai Arnah Cimanuk?

Nyai Arnah Cimanuk menjadi salah satu sosok yang mematahkan stigma bahwa perempuan tidak mengisi ruang keulamaan dalam panggung sejarah Nusantara. Tidak hanya mumpuni dalam keilmuan Islam, namun dia juga menjadi sosok perempuan ulama yang mengajar di Makkah.

Mufti Ali dalam “Nyi Hj. Arnah Cimanuk (1876-1923): Seorang Ulama Banten di Mekah,” menjelaskan pengalamannya ketika membaca lembaran arsip Konsulat Belanda di Jedah (1873-1950). Arsip tersebut tersimpan di Nationaal Archief Den Haag Belanda.

Mufti Ali terkejut ketika mendapati satu lembar arsip sejarah. Arsip itu berupa laporan mata-mata Belanda yang mencatat ada 96 lebih ulama Nusantara yang mengajar di Makkah pada periode 1913-1914. Yang menarik adalah dua dari 96 ulama tersebut merupakan perempuan ulama, yaitu Nyai Hj. Maryam asal Bandung dan Nyai Hj. Arnah asal Cimanuk.

Berdasarkan penjelasan Mufti Ali tersebut, kita ketahui bahwa Nyai Arnah Cimanuk merupakan satu dari dua perempuan ulama yang mengajar di Makkah pada permulaan abad 20 M. Sebab, Nyai Arnah kelahiran Cimanuk, Pandeglang, Banten. Maka dia termasuk ulama Banten yang memiliki kiprah di tanah Hijaz.

Sebagaimana Mufti Ali dan Ade Jaya Suryani dalam “Reports on Ongoing and Past Research Project Laboratorium Bantenologi’s Biographies of Ulama and Religious Leaders in Banten 1810-2000,” menerangkan bahwa berdasarkan karir, bukan kelahiran maupun kematian, ulama Banten di Makkah terbagi dalam empat periode: 1) 1810-1850, 2) 1851-1900, 3) 1901-1940, and 4) 1941-2000.

Kiprah dan Jejak Perempuan Ulama Nyai Arnah Cimanuk

Dalam tabel periode 50 ulama Banten di Makkah yang Mufti Ali dan Ade Jaya Suryani sajikan, menempatkan Nyai Arnah Cimanuk dalam urutan ke-42 dengan periode 1901-1940. Sehingga, berdasarkan periodesasi ini, Nyai Arnah Cimanuk termasuk ulama Banten periode ketiga yang punya kiprah di Makkah.

Sebagaimana Mufti Ali dan Ade Jaya Suryani menjelaskan bahwa, “Ulama from the first period were the teachers of the second period, and the ulama of the third and fourth period had some sort of connection in the term of genealogy of science, either directly or indirectly with the second period (Ulama periode pertama merupakan guru-guru dari (ulama) periode kedua, dan ulama periode ketiga dan keempat beberapa punya sedikit koneksi geneologi pengetahuan, langsung atau tidak langsung, dengan ulama periode kedua).”

Berdasarkan penelusuran data di atas,  Nyai Arnah Cimanuk yang merupakan ulama Banten periode ketiga di Makkah, memiliki hubungan jaringan keulamaan dengan ulama Banten periode kedua. Satu di antaranya adalah sosok yang sangat terkenal yaitu Syekh Nawawi al-Bantani. Dalam hal ini, Nyai Arnah Cimanuk menjadi salah satu mata rantai transmisi keilmuan Islam tradisional dari periode Syekh Nawawi al-Bantani ke generasi selanjutnya.

Sebagaimana Mufti Ali menjelaskan bahwa, “Ia (Nyai Arnah) mendalami ilmu fikih, hadis, tafsir, dan tata bahasa Arab, di samping ilmu qira’at dan tarekat. Ia belajar dari ulama-ulama Banten kelas satu yang tinggal di Mekah, seperti Syekh Nawawi al-Bantani, Syekh Abdul Karim Tanara, dan Syekh Tb. Ismail. Lalu berguru juga pada KH. Ahmad Jaha, dan Syekh Marzuki.

Kemudian Nyai Arnah pun mendalami ilmu pada Syekh Arshad bin Alwan yang sering merujuk pada Arshad Qasir karena tubuhnya yang pendek, dan Syekh Arsyad bin As’ad yang sering merujuk pada Arsyad Tawil (panjang) karena tubuhnya yang tinggi semampai.”

Nyai Arnah Cimanuk, Ahli di Bidang Pengajaran Ilmu Baca al-Qur’an

Keilmuan perempuan ulama Nyai Arnah Cimanuk yang paling menonjol adalah bidang qira’at. Mayoritas keturunannya, baik yang di Banten, Kuala Lumpur, Jakarta maupun di Bogor, menonjol dalam bidang pengajaran ilmu baca al-Qur’an.

Semua sanad qira’at santriwati di Pesantren Riayadul Banat di Kadu Peusing, Pandeglang, dan Pesantren Daarul Qur’an di Warunggunung, Rangkasbitung, Lebak, mengerucut pada anak tunggal Nyai Arnah Cimanuk, yaitu K.H. Emed Bakri yang merupakan seorang penyebar qira’at hafs pertama di Pandeglang.

Dalam kiprahnya di Makkah, Nyai Arnah Cimanuk menggunakan rumahnya sebagai madrasah atau tempat mengajar. Ratusan muridnya, terutama dari kalangan perempuan, tersebar di Nusantara. Nyai Arnah Cimanuk mengajar hingga meninggal di Jeddah. Dia dimakamkan di pemakaman umum di Jeddah Arab Saudi.

Sosok Nyai Arnah Cimanuk menjadi satu bukti bahwa tidak hanya laki-laki. Namun juga terdapat perempuan ulama dalam jaringan ulama Nusantara yang punya kiprah di tanah Makkah. []

Tags: Islam NusantaraKongres Ulama Perempuan IndonesiaKupiPeradaban IslamPerempuan Ulamaulama perempuan
Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Terkait Posts

Perempuan KUPI yang
Keluarga

KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

2 November 2025
Mandat KUPI
Publik

Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

2 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Perspektif Trilogi KUPI
Publik

Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

30 Oktober 2025
Hj Hanifah Muyasaroh
Figur

Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

26 Oktober 2025
Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID