Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Nyai Nur Rofiah: Keadilan Hakiki di Tengah Luka Sosial Perempuan

Dalam konteks kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terus melonjak, pendekatan seperti Keadilan Hakiki menjadi semakin relevan.

Firda Imah Suryani by Firda Imah Suryani
30 April 2025
in Figur
A A
0
Nyai Nur Rofiah

Nyai Nur Rofiah

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia bukan hanya berita rutin di halaman belakang. Ia adalah wajah luka kolektif bangsa yang belum kunjung sembuh. Pada tahun 2024, Komnas Perempuan mencatat lebih dari 445 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan. Meningkat hampir 10 persen dibanding tahun sebelumnya.

Jenis kekerasan yang paling banyak terlaporkan adalah kekerasan seksual, terutama di ranah domestik dan komunitas. Pada awal tahun 2025, Dinas PPAPP DKI Jakarta melaporkan 356 korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, hanya dalam kurun waktu beberapa bulan.

Di balik angka-angka itu, ada tubuh-tubuh perempuan yang memar, jiwa-jiwa anak yang patah, dan suara-suara yang tak sempat lantang. Peningkatan pelaporan memang bisa kita maknai sebagai kemajuan dalam kesadaran dan keberanian. Namun, fakta bahwa kekerasan itu terus berulang—bahkan meningkat—mengungkap satu hal: kita belum benar-benar serius melindungi mereka.

Di tengah situasi ini, nama Ibu Nyai Nur Rofiah menjadi penting untuk disebut. Ia adalah satu dari sedikit ulama perempuan di Indonesia yang tidak hanya fasih dalam tafsir, tetapi juga konsisten menyuarakan keadilan gender berbasis keagamaan. Ia mengajar di Pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ) Jakarta, dengan perjalanan intelektualnya yang berakar kuat dari tradisi pesantren.

Jejak Pemikiran Nyai Nur Rofiah

Pendidikan formalnya ia mulai dari Pondok Pesantren Putri Seblak Jombang, pesantren yang didirikan oleh Nyai Khoiriyah Hasyim Asy’ari, seorang ulama perempuan terkemuka. Ia melanjutkan ke Pondok Pesantren Krapyak di bawah asuhan Nyai Nafisah. Lalu menempuh studi sarjana di UIN Yogyakarta, dan program magister serta doktoral di Universitas Ankara, Turki.

Pengalamannya bergulat dengan teks agama sejak muda menyisakan pertanyaan yang terus mengusik. Mengapa perempuan selalu berada di posisi yang kalah? Kenapa teks agama sering terbaca seakan-akan membenarkan perlakuan tidak adil terhadap perempuan,baik di ranah keluarga, sosial, hingga negara? Pertanyaan ini tak ia diamkan. Ia tumbuh menjadi pengkaji kritis, pengajar yang reflektif, dan aktivis keadilan gender berbasis keislaman.

Dalam tulisannya, Kemaslahatan dan Perempuan, yang termuat dalam buku KH. Afifuddin Muhajir, Faqih-Usuli dari Timur (2021), Nur menunjukkan bagaimana teks keagamaan bisa menjadi medan tafsir yang timpang. Ia menyebut bahwa banyak ayat dan hadis dijadikan justifikasi atas tindakan yang membahayakan perempuan. Padahal dampaknya tidak simetris bagi laki-laki.

Sebagai contoh, saat suami memukul istri, teks sering digunakan untuk membenarkannya. Padahal dalam realitasnya, suami tidak mengalami luka atau trauma. Sementara perempuan bisa kehilangan segalanya—martabat, keamanan, bahkan nyawanya.

Sistem pengetahuan Islam yang sangat berbasis teks, menurut Nyai Nur Rofiah sering mengabaikan pengalaman sosial perempuan sebagai bagian sah dari realitas keagamaan. Maka, ia menawarkan, mengajurkan dan melaksanakan sebuah pendekatan yang ia sebut Keadilan Hakiki.

Gagasan Keadilan Hakiki

Keadilan Hakiki terbangun dari dua landasan: pengalaman biologis dan sosial khas perempuan. Lima pengalaman biologis perempuan—menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui—semuanya melibatkan unsur sakit, kepayahan, bahkan penderitaan. Ini bukan sekadar proses biologis, tetapi pengalaman eksistensial yang membentuk tubuh dan jiwa perempuan.

Sementara itu, lima pengalaman sosial yang khas perempuan—stigmatisasi, subordinasi, marginalisasi, kekerasan, dan beban ganda. Ini merupakan hasil dari sistem sosial patriarkal yang menempatkan perempuan dalam posisi inferior.

Dalam sejarah, kita pernah mendengar bayi perempuan terkubur hidup-hidup di Jazirah Arabia, janda dibakar bersama jenazah suaminya di India (sati), dan hingga hari ini, perempuan masih menjadi komoditas dalam perdagangan manusia.

Nyai Nur Rofiah menegaskan “‘sesuatu tidak bisa kita sebut maslahat, jika justru menambah sakit pada pengalaman biologis atau memperparah ketidakadilan dari pengalaman sosial perempuan”. Tafsir agama yang adil harus memihak pada korban, bukan membela sistem yang melukai mereka.

Gagasan Keadilan Hakiki menjadi dasar penting dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pada 2017. Di sana, Nur dan para ulama perempuan lainnya merumuskan pendekatan keagamaan baru. Fatwa yang lahir dari pengalaman korban, bukan dari abstraksi teks semata. Isu seperti kekerasan seksual, perkawinan anak, hingga eksploitasi perempuan pekerja rumah tangga kita baca ulang dengan perspektif korban sebagai poros utamanya.

Menginsiasi Ngaji Keadilan Gender

Pada 2018, Nur mengembangkan pengajian Ngaji Keadilan Gender Islam (KGI), sebuah ruang belajar tafsir keagamaan yang inklusif dan berbasis keadilan. Ngaji ini tak hanya ia adakan di pesantren, kampus, dan komunitas perempuan, tapi juga menjangkau masyarakat internasional.

Di masa pandemi, KGI berkembang secara daring hingga menjangkau Malaysia, Mesir, Inggris, Amerika Serikat, dan negara-negara lain. Semua ia lakukan tanpa pungutan biaya.

Dalam konteks kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terus melonjak, pendekatan seperti Keadilan Hakiki menjadi semakin relevan.

Negara boleh saja meningkatkan anggaran untuk perlindungan perempuan. Sebagaimana Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengalokasikan Rp252 miliar untuk dana alokasi fisik 2024. Tapi tanpa pendekatan yang memahami akar masalahnya—budaya patriarki, tafsir diskriminatif, dan sistem hukum yang timpang—anggaran hanyalah plester sementara pada luka yang menganga.

Kita membutuhkan lebih banyak ruang seperti yang ditawarkan Ibu ideologis seperti Ibu Nyai Nur Rofiah, ruang tafsir yang mendengar jeritan, bukan hanya ayat, ruang agama yang merangkul luka, bukan mengukuhkan ketimpangan.

Melalui pendekatan ini, tafsir keagamaan tak lagi menjadi hak eksklusif para elite laki-laki. Ia menjelma menjadi ruang partisipatif di mana perempuan bisa bertanya, menggugat, dan menemukan keadilan dalam agamanya sendiri. Nyai Nur Rofiah membuktikan bahwa menjadi ulama perempuan bukan sekadar mungkin menjadi penerus suara kemanusiaan perempuan.

Dalam dunia yang masih gemar membungkam perempuan, suara-suara seperti Ibu Nyai Nur Rofiah adalah pengingat bahwa agama bisa menjadi cahaya, bukan hanya kekuasaan. []

Tags: Keadilan HakikiKongres Ulama Perempuan IndonesiaNgaji Keadilan Gender IslamNyai Nur Rofi'ahPerempuan Ulamaulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Aborsi di Luar Nikah

Next Post

Pesan Toleransi dari Perjalanan Suci Para Biksu Thudong di Cirebon

Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Related Posts

Post-Disabilitas
Disabilitas

Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

18 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
KUPI 2027
Rekomendasi

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

2 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Next Post
Perjalanan Thudong

Pesan Toleransi dari Perjalanan Suci Para Biksu Thudong di Cirebon

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0