Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Nyai Nur Rofiah: Keadilan Hakiki di Tengah Luka Sosial Perempuan

Dalam konteks kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terus melonjak, pendekatan seperti Keadilan Hakiki menjadi semakin relevan.

Firda Imah Suryani Firda Imah Suryani
30 April 2025
in Figur
0
Nyai Nur Rofiah

Nyai Nur Rofiah

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia bukan hanya berita rutin di halaman belakang. Ia adalah wajah luka kolektif bangsa yang belum kunjung sembuh. Pada tahun 2024, Komnas Perempuan mencatat lebih dari 445 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan. Meningkat hampir 10 persen dibanding tahun sebelumnya.

Jenis kekerasan yang paling banyak terlaporkan adalah kekerasan seksual, terutama di ranah domestik dan komunitas. Pada awal tahun 2025, Dinas PPAPP DKI Jakarta melaporkan 356 korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, hanya dalam kurun waktu beberapa bulan.

Di balik angka-angka itu, ada tubuh-tubuh perempuan yang memar, jiwa-jiwa anak yang patah, dan suara-suara yang tak sempat lantang. Peningkatan pelaporan memang bisa kita maknai sebagai kemajuan dalam kesadaran dan keberanian. Namun, fakta bahwa kekerasan itu terus berulang—bahkan meningkat—mengungkap satu hal: kita belum benar-benar serius melindungi mereka.

Di tengah situasi ini, nama Ibu Nyai Nur Rofiah menjadi penting untuk disebut. Ia adalah satu dari sedikit ulama perempuan di Indonesia yang tidak hanya fasih dalam tafsir, tetapi juga konsisten menyuarakan keadilan gender berbasis keagamaan. Ia mengajar di Pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ) Jakarta, dengan perjalanan intelektualnya yang berakar kuat dari tradisi pesantren.

Jejak Pemikiran Nyai Nur Rofiah

Pendidikan formalnya ia mulai dari Pondok Pesantren Putri Seblak Jombang, pesantren yang didirikan oleh Nyai Khoiriyah Hasyim Asy’ari, seorang ulama perempuan terkemuka. Ia melanjutkan ke Pondok Pesantren Krapyak di bawah asuhan Nyai Nafisah. Lalu menempuh studi sarjana di UIN Yogyakarta, dan program magister serta doktoral di Universitas Ankara, Turki.

Pengalamannya bergulat dengan teks agama sejak muda menyisakan pertanyaan yang terus mengusik. Mengapa perempuan selalu berada di posisi yang kalah? Kenapa teks agama sering terbaca seakan-akan membenarkan perlakuan tidak adil terhadap perempuan,baik di ranah keluarga, sosial, hingga negara? Pertanyaan ini tak ia diamkan. Ia tumbuh menjadi pengkaji kritis, pengajar yang reflektif, dan aktivis keadilan gender berbasis keislaman.

Dalam tulisannya, Kemaslahatan dan Perempuan, yang termuat dalam buku KH. Afifuddin Muhajir, Faqih-Usuli dari Timur (2021), Nur menunjukkan bagaimana teks keagamaan bisa menjadi medan tafsir yang timpang. Ia menyebut bahwa banyak ayat dan hadis dijadikan justifikasi atas tindakan yang membahayakan perempuan. Padahal dampaknya tidak simetris bagi laki-laki.

Sebagai contoh, saat suami memukul istri, teks sering digunakan untuk membenarkannya. Padahal dalam realitasnya, suami tidak mengalami luka atau trauma. Sementara perempuan bisa kehilangan segalanya—martabat, keamanan, bahkan nyawanya.

Sistem pengetahuan Islam yang sangat berbasis teks, menurut Nyai Nur Rofiah sering mengabaikan pengalaman sosial perempuan sebagai bagian sah dari realitas keagamaan. Maka, ia menawarkan, mengajurkan dan melaksanakan sebuah pendekatan yang ia sebut Keadilan Hakiki.

Gagasan Keadilan Hakiki

Keadilan Hakiki terbangun dari dua landasan: pengalaman biologis dan sosial khas perempuan. Lima pengalaman biologis perempuan—menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui—semuanya melibatkan unsur sakit, kepayahan, bahkan penderitaan. Ini bukan sekadar proses biologis, tetapi pengalaman eksistensial yang membentuk tubuh dan jiwa perempuan.

Sementara itu, lima pengalaman sosial yang khas perempuan—stigmatisasi, subordinasi, marginalisasi, kekerasan, dan beban ganda. Ini merupakan hasil dari sistem sosial patriarkal yang menempatkan perempuan dalam posisi inferior.

Dalam sejarah, kita pernah mendengar bayi perempuan terkubur hidup-hidup di Jazirah Arabia, janda dibakar bersama jenazah suaminya di India (sati), dan hingga hari ini, perempuan masih menjadi komoditas dalam perdagangan manusia.

Nyai Nur Rofiah menegaskan “‘sesuatu tidak bisa kita sebut maslahat, jika justru menambah sakit pada pengalaman biologis atau memperparah ketidakadilan dari pengalaman sosial perempuan”. Tafsir agama yang adil harus memihak pada korban, bukan membela sistem yang melukai mereka.

Gagasan Keadilan Hakiki menjadi dasar penting dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pada 2017. Di sana, Nur dan para ulama perempuan lainnya merumuskan pendekatan keagamaan baru. Fatwa yang lahir dari pengalaman korban, bukan dari abstraksi teks semata. Isu seperti kekerasan seksual, perkawinan anak, hingga eksploitasi perempuan pekerja rumah tangga kita baca ulang dengan perspektif korban sebagai poros utamanya.

Menginsiasi Ngaji Keadilan Gender

Pada 2018, Nur mengembangkan pengajian Ngaji Keadilan Gender Islam (KGI), sebuah ruang belajar tafsir keagamaan yang inklusif dan berbasis keadilan. Ngaji ini tak hanya ia adakan di pesantren, kampus, dan komunitas perempuan, tapi juga menjangkau masyarakat internasional.

Di masa pandemi, KGI berkembang secara daring hingga menjangkau Malaysia, Mesir, Inggris, Amerika Serikat, dan negara-negara lain. Semua ia lakukan tanpa pungutan biaya.

Dalam konteks kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terus melonjak, pendekatan seperti Keadilan Hakiki menjadi semakin relevan.

Negara boleh saja meningkatkan anggaran untuk perlindungan perempuan. Sebagaimana Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengalokasikan Rp252 miliar untuk dana alokasi fisik 2024. Tapi tanpa pendekatan yang memahami akar masalahnya—budaya patriarki, tafsir diskriminatif, dan sistem hukum yang timpang—anggaran hanyalah plester sementara pada luka yang menganga.

Kita membutuhkan lebih banyak ruang seperti yang ditawarkan Ibu ideologis seperti Ibu Nyai Nur Rofiah, ruang tafsir yang mendengar jeritan, bukan hanya ayat, ruang agama yang merangkul luka, bukan mengukuhkan ketimpangan.

Melalui pendekatan ini, tafsir keagamaan tak lagi menjadi hak eksklusif para elite laki-laki. Ia menjelma menjadi ruang partisipatif di mana perempuan bisa bertanya, menggugat, dan menemukan keadilan dalam agamanya sendiri. Nyai Nur Rofiah membuktikan bahwa menjadi ulama perempuan bukan sekadar mungkin menjadi penerus suara kemanusiaan perempuan.

Dalam dunia yang masih gemar membungkam perempuan, suara-suara seperti Ibu Nyai Nur Rofiah adalah pengingat bahwa agama bisa menjadi cahaya, bukan hanya kekuasaan. []

Tags: Keadilan HakikiKongres Ulama Perempuan IndonesiaNgaji Keadilan Gender IslamNyai Nur Rofi'ahPerempuan Ulamaulama perempuan
Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Terkait Posts

Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Perspektif Trilogi KUPI
Publik

Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

30 Oktober 2025
Hj Hanifah Muyasaroh
Figur

Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

26 Oktober 2025
Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Hijroatul Maghfiroh Abdullah
Figur

Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

23 Oktober 2025
Fiqh al-Murūnah
Publik

KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

22 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID