Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Online Gender-Based Violence di Balik Kecanggihan AI

Kecanggihan AI hanya akan bermakna jika sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti rasa hormat, keadilan, dan kepedulian terhadap sesama

Muhaimin Yasin by Muhaimin Yasin
9 Januari 2026
in Publik
A A
0
Kecanggihan AI

Kecanggihan AI

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kecerdasan buatan atau AI generatif kini berkembang dengan sangat masif yang sulit terbayangkan sepuluh tahun lalu. Teknologi ini tidak lagi sekadar alat bantu pekerjaan atau hiburan semata, melainkan telah masuk jauh ke dalam ruang personal manusia.

Bermula dari hanya filter wajah yang memperhalus kulit hingga aplikasi yang mampu mengubah ekspresi dalam sekejap, bertransformasi hingga AI telah menjadi bagian tak terpisahkan dari keseharian. Terutama di media sosial, teknologi pengolah gambar dan wajah kita pandang sebagai simbol kemajuan peradaban.

Namun di balik kemudahan dan kecanggihan AI, teknologi ini juga membuka celah bagi bentuk kekerasan baru yang lebih halus, lebih tersembunyi, namun tidak kalah merusak.

Ruang digital yang kita huni setiap hari, dengan adanya AI, berubah menjadi platform yang tidak netral. Yakni tetap terpengaruhi oleh relasi kuasa yang ada di dunia nyata. Termasuk bias gender yang telah mengakar dalam struktur sosial. Algoritma yang manusia rancang ini membawa serta nilai, prasangka, dan ketimpangan yang sama dengan yang ada di luar layar.

Memahami Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Daring

Online Gender-Based Violence atau kekerasan berbasis gender di ranah daring adalah salah satu manifestasi nyata dari ketimpangan ini. OGBV mencakup berbagai bentuk kekerasan yang menargetkan seseorang terutama perempuan karena identitas gendernya, dan dilakukan melalui platform digital.

Bentuk-bentuknya beragam mulai dari manipulasi foto untuk tujuan merendahkan, penyebaran gambar pribadi tanpa persetujuan, pembuatan deepfake yang menempatkan wajah seseorang pada konten seksual atau memalukan, hingga pelecehan visual yang dilakukan secara terang-terangan maupun terselubung.

Fenomena realita yang dapat kita saksikan tersebut, bukan masalah sepele. Korban dapat mengalami trauma psikologis bisa berlangsung lama, bahkan permanen. Sehingga dengannya, mereka sering kali mengalami kecemasan, depresi, hingga kehilangan rasa aman dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Begitu pula, sesuatu yang paling jahat akibat dari kekerasan ini ialah stigma sosial yang melekat pada korban bukan pada pelaku. Sehingga membuat perempuan yang menjadi sasaran OGBV mengalami penderitaan ganda.

Kenyataannya mereka tidak hanya terserang secara digital, tetapi juga disalahkan oleh masyarakat atas apa yang terjadi pada mereka. Banyak perempuan pun memilih untuk membungkam diri, menarik diri dari ruang digital, atau bahkan berhenti berpartisipasi dalam percakapan publik demi menghindari serangan lebih lanjut.

Kerentanan dalam Ekosistem Media Sosial

Kerentanan perempuan dalam ekosistem media sosial berbasis visual semakin nyata ketika kita memahami bagaimana platform-platform ini terancang. Foto dan gambar adalah medium utama dalam berekspresi, membangun koneksi, dan menunjukkan eksistensi. Namun foto yang terunggah dengan niat tulus untuk berbagi momen atau membangun narasi diri justru berpotensi tereksploitasi oleh teknologi AI yang semakin canggih.

Wajah seseorang bisa terambil, dimanipulasi, dan digunakan untuk tujuan yang sama sekali tidak pernah disetujui oleh pemiliknya. Dalam konteks ini, foto bukan lagi milik pribadi.

Karena itu, kewaspadaan perempuan dalam membagikan gambar diri menjadi salah satu strategi perlindungan yang penting. Namun perlu kita tegaskan dengan sangat jelas bahwa kewaspadaan ini bukanlah tanda bahwa perempuan bersalah jika menjadi korban.

Kewaspadaan dalam proses ini adalah tentang mengakui realitas bahwa ruang digital saat ini belum sepenuhnya aman. Perempuan seperti siapa pun berhak mengambil langkah untuk melindungi diri mereka sendiri dalam ekosistem yang masih penuh risiko.

Walaupun semua orang sepakat, bahwa tidak ada alasan yang bisa membenarkan tindakan mengambil gambar seseorang tanpa izin, memanipulasinya, lalu menyebarkannya dengan tujuan merendahkan atau menyakiti.

Namun, apabila sebuah kasus menguak, maka tanggung jawab atas kekerasan ini terletak sepenuhnya pada pelaku, bukan pada korban. Membingkai ulang narasi tentang OGBV dengan cara ini penting agar diskusi publik tidak lagi terjebak dalam logika victim blaming yang melanggengkan kekerasan.

Tanggung Jawab Laki-laki dan Etika Digital

Tanggung jawab laki-laki sebagai pengguna media sosial menjadi sangat penting dalam konteks ini. Laki-laki, sebagai kelompok yang secara statistik lebih sering menjadi pelaku OGBV, memiliki peran krusial dalam mengubah budaya digital.

Sudah saatnya normalisasi menghormati privasi orang lain, tidak menyebarkan konten tanpa izin, tidak terlibat dalam pembuatan atau konsumsi deepfake, serta menegur sesama ketika melihat perilaku yang tidak etis adalah bentuk tanggung jawab yang harus dijalankan.

Karena penyalahgunaan AI dan konten visual bukanlah bentuk hiburan atau kreativitas, melainkan adalah kekerasan. Tidak peduli seberapa canggih teknologi yang digunakan atau seberapa lucu hasilnya menurut pelaku, jika tindakan itu menyakiti orang lain, maka itu adalah kekerasan yang tidak bisa dinormalisasi dengan dalih kemajuan teknologi.

Untuk itu, kita membutuhkan kesadaran gender yang kuat dalam penggunaan teknologi digital. Kesadaran ini harus dimulai dari pendidikan literasi digital yang tidak hanya mengajarkan cara menggunakan teknologi, tetapi juga bagaimana menggunakannya dengan bertanggung jawab, penuh empati, dan berkeadilan gender.

Platform media sosial dan pengembang AI juga memiliki peran besar dalam mencegah eksploitasi dan melindungi korban. Alangkah baiknya jika mereka merancang sistem yang lebih aman, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah dan efektif, serta memberikan respons cepat terhadap kasus-kasus OGBV.

Regulasi yang kuat dan literasi digital berbasis keadilan gender juga menjadi kebutuhan mendesak. Pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil perlu bekerja sama untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih adil dan aman.

Seruan Kolektif untuk Ruang Digital yang Manusiawi

Pada akhirnya, kesadaran kolektif akan masalah ini merupakan tanggung jawab semua pengguna teknologi. Kecanggihan AI hanya akan bermakna jika sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti rasa hormat, keadilan, dan kepedulian terhadap sesama. Teknologi yang maju tanpa etika hanyalah alat penindasan baru dengan wajah yang lebih modern.

Ruang digital hanya akan benar-benar aman jika setiap penggunanya memilih untuk tidak melukai orang lain. Pilihan itu ada di tangan kita semua, dalam setiap unggahan, setiap komentar, dan setiap interaksi yang kita lakukan di dunia digital. Hanya dengan kesadaran dan tindakan kolektif inilah kita bisa mewujudkan ruang digital yang benar-benar sejalan dengan nilai kemanusiaan. []

 

Tags: KBGOKecanggihan AIKekerasan berbasis gender onlineLiterasi Digital InklusifRuang Digital
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Islam, Perubahan Sosial, dan tantangan Aktivis Perempuan

Next Post

Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

Muhaimin Yasin

Muhaimin Yasin

Pegiat Kajian Keislaman dan Pendidikan. Tinggal di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Related Posts

Elon Musk
Publik

Dear Elon Musk, Anda Bertanggung Jawab atas Kiamat KBGO Masif Berbasis AI di Seluruh Dunia

4 Januari 2026
Ruang Digital
Publik

Menjaga Jari di Ruang Digital: Etika Qur’ani di Tengah Krisis Privasi

16 Desember 2025
Kekerasan Seksual
Aktual

Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

16 Desember 2025
Literasi Digital Inklusif
Publik

Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

29 November 2025
Isu Disabilitas
Disabilitas

Mengapa Isu Disabilitas Perlu Diperjuangkan di Media Sosial?

2 Februari 2026
Kekerasan Berbasis Gender Online
Publik

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO); Pentingnya Keberpihakan Pada Korban

15 Juli 2025
Next Post
Aktivis Perempuan

Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

No Result
View All Result

TERBARU

  • Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan
  • Martabat–Kemuliaan (Martabah–Karamah) dalam Relasi Mubadalah
  • Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful
  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0