Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

Nyai Badriyah menyoroti pentingnya perubahan strategi ke depan yaitu KUPI harus dilibatkan sejak awal dalam setiap kebijakan negara yang menyentuh tubuh, martabat, dan keselamatan perempuan.

Redaksi by Redaksi
21 November 2025
in Aktual
A A
0
P2GP

P2GP

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam forum peluncuran buku dan dialog publik mengenai penghentian praktik pemotongan atau perlukaan genital perempuan (P2GP) yang digelar Alimat, Ketua Majelis Musyawarah Keagamaan KUPI, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, kembali menegaskan posisi KUPI sebagai salah satu kekuatan keagamaan yang konsisten memperjuangkan kemaslahatan tubuh perempuan.

Tetapi kali ini, ia tidak hanya bicara tentang dasar teologis atau hasil fatwa. Ia menyoroti pentingnya perubahan strategi ke depan yaitu KUPI harus dilibatkan sejak awal dalam setiap kebijakan negara yang menyentuh tubuh, martabat, dan keselamatan perempuan.

Ia menggarisbawahi bahwa sejumlah kebijakan publik masih berjalan tanpa konsultasi dini dengan lembaga-lembaga keagamaan yang memiliki kepakaran dalam fikih perempuan.

“Kemenkes itu punya Majelis Syariah. Idealnya, sebelum kebijakan keluar, kita sudah duduk bersama. Bukan setelah aturan terbit, baru kita dipanggil,” ujarnya.

Meski KUPI selalu siap hadir kapan pun diminta, pola keterlibatan hanya di tahap akhir membuat tantangan semakin besa. Terutama ketika harus berhadapan dengan otoritas keagamaan lain yang memiliki pengaruh luas.

Namun Nyai Badriyah mengakui satu hal penting yaitu sikap teologis KUPI berbeda dengan sebagian kelompok Islam arus utama, hubungan KUPI dengan institusi-institusi besar Islam di Indonesia tetap terjaga dengan baik. Termasuk silaturahmi intelektual (silatul fikri) juga menjadi jembatan yang membuat dinamika perbedaan tetap dalam batas kewajaran.

“Ada hal-hal yang berbeda, iya. Tetapi itu bagian dari implikasi perjuangan. Perbedaan tidak harus berujung pada permusuhan,” tegasnya.

Karena itu, ia menilai pendekatan naratif yang digunakan buku Menghentikan Praktik Sunat Perempuan di Indonesia sudah berada di jalur yang benar. Buku itu tidak hanya mengemukakan data medis atau pandangan fikih, tetapi menyuarakan prinsip kemaslahatan dengan cara-cara yang tetap beradab.

Ia menyebutnya sebagai bentuk komunikasi moral KUPI yaitu menyuarakan hal yang makruf dengan cara yang makruf.

Trilogi KUPI

Dalam penjelasannya, Nyai Badriyah kembali mengingatkan bahwa keseluruhan sikap KUPI terhadap P2GP berdiri di atas “Trilogi KUPI” tiga landasan metodologis yang menuntun ijtihad keagamaan mereka.

Trilogi itu mencakup cara pandang pada kemaslahatan, pengalaman perempuan sebagai sumber pengetahuan keagamaan, serta keterlibatan laki-laki dan perempuan secara setara dalam proses keilmuan.

Ia menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah mewujudkan keadilan hakiki. Keadilan itu hanya mungkin tercapai bila tubuh perempuan dipahami sebagai ayat Tuhan—ayat kauniyah—yang harus dibaca dengan jujur, ilmiah, dan penuh penghormatan.

P2GP, lanjutnya, merupakan praktik berbahaya yang tidak memiliki dasar dalil yang dapat dipertanggungjawabkan. “Hal yang maksiat harus disampaikan dengan jelas dan tegas. Tetapi tidak perlu kasar,” katanya.

Metodologi ini pula yang membuat fatwa KUPI tentang P2GP menjadi salah satu fatwa yang paling kuat secara epistemologis di Indonesia. Ia telah melewati diskusi panjang sejak 2015, perdebatan intens, dan berbagai resistensi.

Tetapi konsistensi itu terbayar ketika fatwa resmi dikeluarkan pada Kongres KUPI II tahun 2022 dan menjadi rujukan penting dalam penyusunan regulasi nasional.

“P2GP adalah contoh bahwa sekalipun berhadapan dengan tembok besar, metodologi yang kuat membuat kita tetap bisa bergerak. Kita memilih narasi yang makruf, bukan narasi yang memecah,” ungkapnya.

Perjuangan Struktural Berhasil, Kini Saatnya Menyelesaikan Perjuangan Kultural

Nyai Badriyah mengakui bahwa lahirnya Peraturan Pemerintah terkait pelarangan P2GP adalah tonggak besar. Ia menyebutnya sebagai capaian struktural yang paling mendasar dalam perjuangan ini.

Namun ia memperingatkan bahwa PP tidak otomatis mengubah budaya. Perlawanan kultural justru masih panjang. Dari desa ke desa, dari forum keagamaan ke tenaga kesehatan, dari ruang keluarga hingga ruang kebijakan.

Karena itulah, kolaborasi harus semakin kita perkuat. Bukan hanya antara KUPI dan pemerintah, tetapi antara ulama perempuan, akademisi, aktivis, dan komunitas lokal. Ia mengapresiasi penuh para penulis buku dan jaringan yang terus bekerja di akar rumput.

“Kita berhasil sampai titik ini, tetapi angin dari kanan kiri semakin kencang. Maka kolaborasi harus semakin solid. Kita menyasar simpul-simpul strategi percepatan, tetapi tetap dengan cara yang ma’ruf,” ujarnya.

Peran ulama perempuan, menurutnya, menjadi krusial pada fase ini. Mereka dihormati di komunitasnya, dipercaya jamaahnya, dan mampu menjembatani bahasa fikih dengan bahasa keseharian masyarakat. Melalui mereka, perjuangan kultural dapat digerakkan dengan lebih halus, lebih dekat, dan lebih efektif.

Bergerak Menuju Peradaban yang Berkeadilan

Nyai Badriyah menegaskan bahwa KUPI tidak akan berhenti sampai P2GP benar-benar hilang dari budaya keagamaan dan sosial Indonesia. Perjuangan ini, katanya, bukan hanya tentang tubuh perempuan, tetapi tentang masa depan peradaban.

“Kita memilih cara yang makruf, metode yang ilmiah, dan argumentasi yang dapat kita pertanggungjawabkan. Dengan itu, insya Allah kita terus melangkah menuju cita-cita bersama yaitu peradaban yang berkeadilan dan keberkahan,” jelasnya.

Ia menutup dengan penghormatan penuh kepada para penulis, peneliti, dan penggerak lapangan yang bekerja tanpa lelah. Mereka adalah garda depan yang memastikan amanat kemaslahatan ini tidak berhenti di ruang seminar, tetapi hidup dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. []

Tags: kebijakanKupiMelibatkanmintaNegaraP2GPSeriussetiapulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

Next Post

Film Kopi Pangku: Memberi Kehidupan di Tengah Lapisan Kerentanan

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Jalan Raya
Publik

Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

16 Februari 2026
RUU PPRT dan
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

14 Februari 2026
RUU PPRT
Aktual

KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

14 Februari 2026
Pembangunan
Publik

Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

12 Februari 2026
Next Post
Film Kopi Pangku

Film Kopi Pangku: Memberi Kehidupan di Tengah Lapisan Kerentanan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0