Sabtu, 13 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Pandangan Reflektif Ulama KUPI tentang Kekerasan Seksual di Pesantren

Pencabulan dan sejenisnya adalah bagian dari kekerasan seksual. Kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan yang bertentangan dengan ajaran agama, hukum, dan akal sehat. Siapapun yang melakukannya, sekalipun tokoh agama, harus diperlakukan dengan hukum yang sama

Marzuki Wahid Marzuki Wahid
9 Juli 2022
in Aktual, Publik
0
kekerasan seksual

kekerasan seksual

886
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pesantren Shiddiqiyah Losari, Ploso, Jombang adalah kasus yang memilukan dan memalukan. Harus diakui, masih banyak kasus kekerasan seksual di Pesantren, baik dilakukan antara ustadz dengan santri atau santri dengan santri, sebagaimana juga terjadi di jenis pendidikan yang lain antara guru dengan siswa, dosen dengan mahasiswa, siswa dengan siswa, dan mahasiswa dengan mahasiswa. Ini ibarat gunung es, hanya pucuk permukaan saja yang tampak.

Kasus kekerasan seksual memang masih menjadi problem besar bangsa kita. Ini terjadi di mana-mana, di tempat kerja, transfortasi umum, ruang publik, ruang domestik, dalam perkawinan, termasuk lembaga pendidikan. Pelakunya pun beragam, mulai dari kelas atas hingga kelas bawah, mulai dari orang terjauh hingga terdekat, mulai dari orang yang tidak terdidik hingga berpendidikan paling tinggi.

Meskipun saya akui bahwa kasus ini tidak hanya satu, bisa jadi banyak sekali jika dibongkar ibarat gunung es, tetapi saya meyakini sebagian besar Pesantren yang jumlahnya puluhan ribu tidak termasuk di dalamnya. Artinya, publik tidak usah kuatir bahwa Pesantren dalam pandangan saya masih menjadi lembaga pendidikan keagamaan yang bermoral tinggi. Solusinya, kita harus cermat ketika memilih pondok pesantren mana sebagai pilihan pendidikan.

Penistaan Kemanusiaan

Pencabulan dan sejenisnya adalah bagian dari kekerasan seksual. Kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan yang bertentangan dengan ajaran agama, hukum, dan akal sehat. Siapapun yang melakukannya, sekalipun tokoh agama, harus diperlakukan dengan hukum yang sama. Setiap orang setara di hadapan hukum (everyone is equal before the law). Tidak ada orang yang kebal hukum di Indonesia. Setiap orang harus bertanggungjawab atas perbuatannya, baik di dunia maupun di akherat.

Sungguh sangat disesalkan, tokoh Pesantren yang seharusnya memberikan teladan untuk memperlakukan perempuan secara ramah, adil, dan penuh kasih sayang –sebagaimana diteladankan Rasulullah SAW– malah melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama, kemanusiaan, hukum, dan akal sehat.

Pencabulan dan sejenisnya adalah perbuatan biadab, keji, dan menciderai kemanusiaan. Pelakunya harus dihukum secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk pelaku penyerta dan mereka yang menghalangi proses penegakan hukum atas pelaku. Aparat penegak hukum –polisi, kejaksaan dan hakim– harus tegas tanpa diskriminasi dalam menegakkan hukum.

Jangan Hukum Non Pelaku

Hanya saja, kita perlu hati-hati dalam menyikapi kasus ini. Pelakunya memang wajib dihukum, tetapi korban jangan sampai terkena hukuman, baik hukuman oleh aparat penegak hukum maupun hukuman sosial oleh masyarakat. Ini harus dijaga. Korban harus dilindungi, dirahasiakan, dan bahkan harus memperoleh rehabilitasi sepenuhnya agar tidak ada stigma setelahnya.

Para santri yang lain –yang tidak tahu menahu dan tidak terkait dengan kasus ini—juga jangan sampai terkena imbasnya. Mereka tidak bersalah dan tidak boleh dipersalahkan. Hak-haknya tidak boleh tereduksi dan terlanggar oleh siapapun.

Para santri harus tetap memperoleh haknya untuk belajar, mengaji, dan memperoleh ilmu sebagaimana sebelumnya. Jangan sampai karena kasus ini, lalu hak atas pendidikan para santri tidak dipenuhi. Bukan sekadar hak atas pendidikan, tetapi juga hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan nama baik para santri ini harus dilindungi dan dipenuhi.

Oleh karena itu, saya berharap pencabutan izin operasioal Pesantren ini tidak permanen, tapi sementara saja hingga Pesantren Shiddiqiyah berbenah dan bertransformasi untuk melawan kekerasan seksual.

Bangun Sistem Pendidikan Anti Kekerasan Seksual

Pesantren Shiddiqiyah –dan pesantren-pesantren lain juga– harus belajar dan mengambil pembelajaran dari kasus ini. Semua Pesantren harus menyadari bahwa kekerasan seksual tidak boleh terjadi di lingkungan Pesantren dalam bentuk apapun, oleh siapapun, dan kepada siapapun.

Untuk mewujudkan ini, Pesantren harus membuat regulasi/aturan yang tegas tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Pesantren, termasuk harus memiliki SOP dan Satgas Anti Kekerasan Seksual. Selain regulasi yang tegas, juga perlu ada edukasi yang berkesimbungan kepada semua ustadz dan santri tentang kekerasan seksual, bahaya, dampak, dan mitigasinya.

Kekerasan seksual tidak saja harus menjadi bagian dari pelanggaran etika sosial, etika keagamaan, dan etika pesantren, tetapi juga perlu masuk dalam kurikulum sistem pendidikan pesantren.

Siapapun tidak boleh melakukannya dalam bentuk apapun. Jika ada yang melakukannya, maka harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Kita sudah memiliki UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang harus dihormati dan ditegakkan oleh semua komponen bangsa.

Pak polisi, jaksa, dan hakim, selamat bertugas!
Pak ustadz Pesantren, selamat berbenah!

Tags: hukumislamJaringan KUPIKekerasan seksualKupipesantrenpesantren jombangulama perempuan
Marzuki Wahid

Marzuki Wahid

KH Marzuki Wahid. akrab di panggil Kang Zeky adalah pendiri Fahmina dan ISIF Cirebon

Terkait Posts

Data Pengalaman Perempuan
Aktual

Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

13 Desember 2025
Halaqah Kubra 2025
Aktual

Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

13 Desember 2025
Halaqah Kubra
Aktual

Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

12 Desember 2025
Halaqah Kubra di UIN
Aktual

KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

12 Desember 2025
Madrasah Creator KUPI
Personal

Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

12 Desember 2025
Laras Faizati
Publik

Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

11 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Hijab dan Kebebasan Perempuan dalam Novel Ratu yang Bersujud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nnena Kalu Melawan Tiga Sekat: Difabilitas, Perempuan, lagi Kulit Hitam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nnena Kalu Melawan Tiga Sekat: Difabilitas, Perempuan, lagi Kulit Hitam
  • Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan
  • Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan
  • Memaknai Hijab dan Kebebasan Perempuan dalam Novel Ratu yang Bersujud
  • Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID