Mubadalah.id – Diskusi mengenai fiqh menstruasi kembali mendapat perhatian dalam berbagai forum keilmuan Islam kontemporer. Salah satu isu yang mengemuka adalah pentingnya menghadirkan pengalaman perempuan dalam pembahasan hukum yang berkaitan langsung dengan tubuh mereka.
Pertanyaan mengenai hal ini muncul dalam sejumlah forum kajian keislaman dan menjadi perhatian para ulama perempuan yang tergabung dalam jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Pertanyaan tersebut dipandang sebagai panggilan untuk memperkaya metodologi kajian fiqh.
Sejumlah kalangan menilai bahwa perempuan yang mengalami menstruasi secara langsung memiliki perspektif penting dalam menjelaskan berbagai aspek yang selama ini hanya dibahas melalui teks dan interpretasi ulama terdahulu.
Kehadiran ulama perempuan dalam diskursus ini bukan untuk menolak tradisi fiqh yang telah berkembang selama berabad-abad. Sebaliknya, keterlibatan tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya melanjutkan serta memperkaya tradisi ijtihad dalam Islam.
Dalam sejarah keilmuan Islam, ijtihad selalu berkembang melalui proses penafsiran ulang terhadap persoalan yang masyarakat hadapi. Proses tersebut membutuhkan dua unsur penting, yaitu pengalaman nyata serta pengetahuan yang dapat ia pertanggungjawabkan.
Sejumlah ulama klasik juga pernah mengajukan metode riset lapangan dalam memahami persoalan menstruasi. Pendekatan tersebut ia lakukan dengan cara mengumpulkan pengalaman perempuan mengenai siklus haid yang mereka alami.
Namun dalam perkembangan selanjutnya, metode tersebut tidak banyak ia lanjutkan. Pembahasan mengenai menstruasi lebih sering berkembang melalui pengulangan pandangan ulama terdahulu yang telah tertulis dalam kitab-kitab fiqh.
Situasi tersebut memunculkan diskusi baru mengenai perlunya memperkaya kajian fiqh menstruasi dengan menghadirkan pengalaman perempuan sebagai bagian dari sumber pengetahuan dalam pengembangan hukum Islam. []
*)Sumber Tulisan: Saatnya Menulis Fiqh Menstruasi dari Pengalaman Perempuan










































