Selasa, 10 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Metodologi

Paradigma Keimanan, Keilmuan, dan Gerakan Dakwah KUPI Part I

Fondasi  ketauhidan, visi kerahmatan, dan terutama misi kemaslahatan, akan benar-benar mewujud pada semua manusia dan semesta, hanya mungkin jika relasi yang dibentuk didasarkan pada nilai-nilai kesetaraan, kesalingan, dan keadilan

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
15 September 2022
in Metodologi, Rujukan
A A
0
suami memukul istri

Islam

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) adalah gerakan yang mendasarkan visi keislamannya pada gagasan rahmatan lil ‘alamin (kerahmatan semesta) yang ditegaskan berbagai ayat al-Qur’an dan akhlaq karimah (akhlak mulia) yang diteladankan Nabi Muhammad SAW.Saw.

Gagasan ini, dalam paradigma KUPI, diformulasikan dalam sembilan nilai dasar: ketauhidan, kerahmatan, kemaslahatan, kesetaraan, kesalingan, keadilan, kebangsaan, kemanusiaan, dan kesemestaan. Gagasan-gagasan dalam sembilan nilai dasar ini diimplementasikan dengan tiga pendekatan: makruf, mubadalah dan keadilan hakiki bagi perempuan.

Ketauhidan adalah fondasi dari semua nilai yang lain. Bahwa yang Tuhan itu hanya Allah SWT Swt semata, dan yang lain, semuanya adalah ciptaan-Nya dan hamba-Nya. Ketika menciptakan, mengatur, memelihara, termasuk menurunkan wahyu-Nya adalah bentuk dari Rahmaân dan Rahiîm-Nya.

Dari sini, lahir visi kerahmatan Allah SWT Swt kepada seluruh semesta, termasuk melalui wahyu yang diturunkan kepada manusia. Visi kerahmatan pada semesta ini (rahmatan lil ‘âlamînrahmatan lil ‘alamin), ketika diwujudkan dalam kehidupan di dunia, oleh manusia, harus didasarkan pada prinsip kemaslahatan.

Inilah misi akhlâq karîmah akhlaq karimah yang dibawa Nabi Muhammad SAW. Yaitu, ketika semua individu manusia, terutama antara laki-laki dan perempuan, satu sama lain, berpikir, bersikap, dan bertindak saling menghadirkan kebaikan.

Fondasi  ketauhidan, visi kerahmatan, dan terutama misi kemaslahatan, akan benar-benar mewujud pada semua manusia dan semesta, hanya mungkin jika relasi yang dibentuk didasarkan pada nilai-nilai kesetaraan, kesalingan, dan keadilan.

Untuk memastikan ketiga nilai ini, pada konteks kehidupan kontemporer kita, kita masih perlu memastikan norma kebangsaan untuk relasi antar warganegara dalam satu negara, norma kemanusiaan untuk relasi yang lebih luas dengan semua manusia penduduk dunia, dan norma kesemestaan untuk relasi dengan alam sekitar.

Kesembilan nilai dasar dalam paradigma KUPI ini dibumikan dengan tiga pendekatan: makruf, mubadalah, dan keadilan hakiki bagi perempuan. Pendekatan makruf adalah memastikan kesembilan nilai dasar tersebut bisa menghadirkan kebaikan yang solutif dari dialektika teks dan konteks yang selaras dengan prinsip syari’ah, akal publik, dan kesepakatan-kesepakatan sosial tertentu.

Pendekatan mubadalah adalah dengan menempatkan semua pihak, terutama yang berelasi seperti laki-laki dan perempuan, sebagai subyek subjek manusia utuh yang setara dalam menerima dan mewujudkan gagasan-gagasan dalam sembilan nilai dasar tersebut. Sementara pendekatan keadilan hakiki adalah mempertimbangkan keunikan kondisi khusus yang dialami perempuan, atau seseorang dengan kondisi tertentu, baik biologis maupun sosial.

Kondisi khusus ini tidak boleh mengurangi akses, partisipasi, manfaat, dan kontrol terkait implementasi gagasan dalam kesembilan nilai dasar tersebut. Ketiga pendekatan ini, makruf, mubadalah, dan keadilan hakiki, bukanlah sesuatu yang terpisah, melainkan menyatu dan koheren. Jika disatukan, mungkin bisa diusulkan sebagai pendekatan khas KUPI. Sementara kesembilan nilai dasar itu bisa disebut sebagai paradigma KUPI.

Bagi KUPI, segala aspek keimanan, keibadahan, dan amal sosial, dalam Islam adalah cerminan dari visi rahmatan lil ‘âlamîn rahmatan lil ‘alamin, dan akhlâq karîmah akhlaq karimah. Kita mengagungkan Allah SWT, bukan karena Dia kecil lalu memerlukan kita agar menjadi Agung. Allah SWT sudah Agung dengan Dirinya, kita menyembah-Nya atau mengingkari-Nya.

Alih-alih untuk Allah SWT, kita beriman kepada-Nya, mengagungkan-Nya, dan beribadah kepada-Nya adalah untuk visi rahmatan lil ‘aâlamiîn dan akhlaâq kariîmah ini yang kembali kepada kita sendiri. Yaitu dalam bentuk kehidupan yang maslahat, sejahtera, damai, menyenangkan, dan bahagia, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat.

Dari sini, kedua sumber utama, al-Qur’an dan Hadits, juga dipandang KUPI sebagai satu kesatuan, yang integral, dan tidak kontradiktif dalam mengusung, mengadopsi, dan mendakwahkan visi mulia ini. Karena itu, pemaknaannya tidak boleh atomik, harus saling menopang (yufassiru ba’dluhu ba’dlan) dalam kerangka visi dalam sembilan nilai tersebut di atas.

Sementara warisan tradisi masa lalu dengan berbagai displin ilmunya, mulai dari tafsir al-Qur’an, kompilasi Hadits dan syuruûh-nya, fiqh dan ushul fiqh, dan tasawuf adalah potret dinamika dari proses perwujudan visi itu dalam kehidupan nyata dengan konteks yang terus berkembang dan berubah.

Begitu pun dengan kesepakatan sosial kita, perundang-undangan, kebijakan negara di berbagai bidang, adalah potret dari dinamika proses yang terus menerus agar mencapai visi tersebut. Kita tidak boleh berhenti pada kalimat yang literal dan formal, tetapi harus terus memperjuangkan menuju visi agung rahmatan lil ‘aâlamiîn dan akhlaâq kariîmah ini.

Rahmatan lil ‘aâlamiîn, artinya rahmat dan anugerah bagi seluruh semesta. Kita sebagai diri (individu maupun komunitas) adalah bagian dari semesta ini. Bukan yang utama, lalu rakus, dominatif, dan hegemonik. Begitu pun orang lain dengan berbagai latar belakang ras, suku, bangsa, agama, bahasa, kapasitas fisik dan sosial adalah juga bagian dari semesta. Begitu pun lingkungan alam sekitar adalah bagian dari semesta.

Karena itu, kita diikat oleh misi akhlaâq kariîmah yang ditegaskan Nabi Muhammad SAW. Secara literal sering diartikan sebagai perilaku, karakter moral, atau kepribadian mulia. Ini benar, tetapi masih abstrak. Yang kongkrit kongkret adalah ketika perilaku ini mewujud dalam sikap dan perilaku yang saling mewujudkan kemaslahatan. Karena itu, diterjemahkan akhlaâq kariîmah ini sebagai misi kemaslahatan. Yaitu segala perilaku mulia dengan mengupayakan kemaslahatan bagi diri, keluarga, orang lain, segenap manusia, dan juga lingkungan alam sekitar.

Dengan visi rahmatan lil ‘aâlamiîn, pandangan keagamaan yang diputuskan KUPI harus memastikannya sebagai rahmat dan maslahat yang benar-benar dirasakan manusia, dengan segala perbedaannya dan semesta alam dengan segala jenisnya. Yang khas dari KUPI, untuk visi kerahmatan dan misi kemaslahatan agung ini, yaitu keharusan mempertimbangkan realitas kehidupan dan pengalaman perempuan, sehingga mereka menjadi subjek utuh dan setara, menjadi pelaku dan penerima manfaat dari visi kerahmatan dan misi kemaslahatan ini.

Gagasan paradigmatik ini menjadi perspektif, sistem pengetahuan, dan tujuan yang ingin dicapai dalam gerakan KUPI dengan berbagai kegiatan dan dalam berbagai level. Sebagai perspektif, ia akan dipakai sebagai lensa dalam memandang, mengetahui, menyikapi, menafsirkan, mempraktikkan, dan memperlakukan semua hal dalam kehidupan. Baik teks-teks sumber pengetahuan, maupun kasus-kasus realitas sumber pengalaman dan pembelajaran. (Bersambung klik di sini)

Tags: Fatwa KUPIJaringan KUPIMetodologiulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Keutamaan Bulan Rajab, dan Amalan Baik yang Menyertai

Next Post

Mewujudkan 4 Wasiat Toleransi dari Sunan Drajat

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

KUPI 2027
Rekomendasi

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

2 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

2 Februari 2026
Fatwa KUPI
Publik

Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

12 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Next Post
Sunan Drajat

Mewujudkan 4 Wasiat Toleransi dari Sunan Drajat

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0