Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Pasukan Perempuan dan Feminisme dalam Sejarah Aceh

Kiprah para perempuan dalam kerajaan Aceh juga sudah semestinya menumbuhkan semangat kepada perempuan di hari ini untuk bergerak maju menempati posisi-posisi yang sudah lama dicita-citakan.

Khoniq Nur Afiah by Khoniq Nur Afiah
7 April 2021
in Pernak-pernik
A A
0
Aceh

Aceh

3
SHARES
137
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Membahas tema perempuan dan sejarah kerajaan di Indonesia tentu sudah bukanlah hal yang baru. Tetapi, bagi penulis mengungkap perempuan dan feminisme yang ada pada kerajaan Aceh membantu membuka pemikiran pembaca bahwa perempuan sejatinya memiliki potensi yang besar untuk berkiprah pada berbagai ranah.

Berkaitan dengan kerajaan di wilayah Aceh, tentu sudah tidak asing lagi jika muncul sebuah nama tokoh pahlawan perempuan yang bernama Laksamana Malahayati. Laksamana Malahayati adalah seorang tokoh pahlawan nasional perempuan yang terkenal menjadi pemimpin angkatan laut.

Aceh memiliki dua peraturan yang digunakan yaitu UUD 1945 dan aturan yang dibuat oleh daerah Aceh sendiri bernama Qonun. Qonun adalah peraturan yang dimiliki oleh kerajaan Aceh Darussalam yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadist.

Qonun sebagai undang-undang Kerajaan Aceh Darussalam yang telah ditetapkan oleh Sultan Iskandar Muda sebagai dasar negara. Qonun dirancang atas dasar Al Qur’an dan Sunnah. Sehingga, dalam kaitannya dengan penempatannya terhadap perempuan juga disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang bersumber dari  Al Qur’an dan Sunnah (Suhemi, 1993)

Kerajaan Aceh dengan ajaran Islamnya yang kuat, menerapkan kedudukan yang setara antara laki-laki dan perempuan. Hal tersebut cukup menonjol atas dasar ketentuan Qonun Meukota Alam yang secara khusus mengatur kedudukan perempuan.  Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya tokoh perempuan yang terlibat dalam kepemimpinan di kerajaan Darussalam Aceh, salah satunya adalah Laksamana Malayahati. Laksamana Malahayati adalah seorang tokoh perempuan yang menjadi pemimpin Armada Inong Bale.

Armada Inong Bale ini di bentuk pada saat kerajaan Darussalam Aceh dipimpin oleh Sultan Al Mukammil (1589-1604). Inong Bale ini beranggotakan pada janda-janda prajurit yang mati di pertempuran laut teluk Aru melawan Portugis. Laksamana Malahayati sebagai pemimpin Armada Inong Bale memiliki banyak jasa dalam menyusun strategi perang.

Suhaimi (1993) menceritakan dalam bukunya salah satu prestasi Laksamana Malahayati adalah menggagalkan percobaan pengacauan yang akan dilakukan oleh angkatan laut Belanda dibawah pimpinan Cornelis dan Frederijk de Houtman pada tahun 1566. Cornelis mati dalam medan pertempuran ditikam dan Frederijk ditawan oleh Laksamana Malayahati.

Wahyuningroem (2005) mengatakan bahwa pasukan perempuan dari kerajaan Darussalam Aceh tidak hanya Inong Bale. Pasukan selain Inong Bale adalah Suke Kaway Istana. Pesukan Suke Kaway Istana ini di dalamnya juga ada perajurit istana yang disebut dengan pasukan Si Pai Inong. Pasukan ini dibentuk pada masa kepemimpinan Sultan Muda Ali Ri’ayat Shah tahun 1604-1607.

Pasukan Suke Kaway Istana dipimpin oleh dua tokoh pahlawan perempuan yang bermana Laksamana Meurah Ganti dan Laksamana Muda Cut Meurah Inseunen. Dua tokoh perempuan tersebut yang berjasa membebaskan Sultan Iskandar Muda dari penjara tahanan Sultan Muda.

Pada masa kepemimpinan Sultan Iskandar Muda, perempuan yang dilibatkan dalam kerajaan Darussalam Aceh sebanyak tiga ribu. Perempuan-perempuan tersebut mencakup perempuan yang terlatih menggunakan senjata, bertindak sebagai pengawal istana dan mengambil bagian dalam arak-arakan kerajaan. Pada masa Sultan Isakandar Muda terdapat perubahan dalam nama-nama pasukan perempuan.

Divisi yang bertugas mengawal pada masa Sultan Iskandar Muda disebut dengan Devisi Keumala Cahya. Devisi Keumala Cahya ini beranggotakan prajurit-prajurit perempuan dan panglimanya merupakan jenderal perempuan. Devisi Keumala Cahya ini memiliki satu batalion yang bernama “Batalion Kawal Kehormatan”. Batalion tersebut terdiri dari prajurit-prajurit yang ramping semampai dan berwajah rupawan. Batalion inilah yang ditugaskan untuk menyambut tamu agung dengan barisan kehormatannya.

Uraian penjelasan mengenai perempuan-perempuan dalam putaran sejarah kerajaan Darussalam Aceh memberikan pengetahuan baru mengenai gerakan feminisme yang ada di Indonesia. Selain itu, penjelasan tersebut juga memiliki maksud guna membuka pemikiran pembaca bahwa sejatinya perempuan memiliki potensi untuk berkarya di berbagai sektor kehidupan. Kiprah perempuan tidak hanya berkutat pada wilayah domestik saja, namun juga wilayah publik.

Kiprah para perempuan dalam kerajaan Aceh juga sudah semestinya menumbuhkan semangat kepada perempuan di hari ini untuk bergerak maju menempati posisi-posisi yang sudah lama dicita-citakan. Sebab, perempuan sudah dipandang mampu ikut andil dalam memajukan zaman dan tercatat dalam sejarah suatu peradaban. []

Tags: AcehNusantaraPahlawan PerempuanperempuanSejarah Indonesia
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kasus Artis GA: Victim Blaming dan Segala Bentuk Diskriminasinya

Next Post

Apakah Feminisme Bisa Selaras dengan Ajaran Islam?

Khoniq Nur Afiah

Khoniq Nur Afiah

Santri di Pondok Pesantren Al Munawwir Komplek R2. Tertarik dengan isu-isu perempuan dan milenial.

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Next Post
Apakah Feminisme Bisa Selaras dengan Ajaran Islam?

Apakah Feminisme Bisa Selaras dengan Ajaran Islam?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0