Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Patahkan Mitos Pelecehan Seksual

Hasil survei ini, memperkuat argumen bahwa kekerasan seksual adalah tentang kebutuhan akan kekuasaan, dan kontrol atas yang lebih lemah, bukan hasrat seksual

Siti Aminah Tardi by Siti Aminah Tardi
11 Januari 2023
in Publik
A A
0
Pelecehan Seksual

Pelecehan Seksual

4
SHARES
186
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hari Senin (31/01/2022) saya hadir dalam pelucuran hasil Survei Pelecehan Seksual di Ruang Publik Selama Pandemi COVID-19 di Indonesia yang diselenggarakan oleh Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) (laporan survey di http://ruangaman.org/survei2022/). Survey ini dilaksanakan secara nasional pada akhir 2021 dalam rangkaian kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP). Sebelumnya, pada 2019 KRPA melakukan survey serupa untuk mengetahui pengalaman pelecehan seksual di ruang publik.

Secara umum dari 4 ribu responden, KRPA menemukan bahwa pelecehan seksual yang dialami masyarakat semasa pandemi semakin tinggi dan membahayakan. Terdapat 4 dari 5 responden perempuan dan 3 dari 10 laki-laki mengalami pelecehan seksual. Berbeda dengan survey 2019 (laporan survey: http://ruangaman.org/survei2019/) yang menyasar ruang publik dalam artian fisik, survey 2021 menjangkau pula ruang siber. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari peralihan sebagian besar aktivitas manusia ke ruang siber seperti bekerja, atau sekolah. Ruang publik offline tempat terjadinya pelecehan seksual semakin meluas, termasuk terjadi di fasilitas kesehatan, lokasi pemeriksaan tes COVID-19 dan tempat karantina pasien.

Pelecehan seksual sebagai perhatian atau perilaku bersifat seksual yang tidak diinginkan atau tidak diharapkan diwujudkan dalam tindakan pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non fisik, dan pelecehan seksual siber atau teknologi informasi.  Pelecehan seksual fisik, seperti mencium, memeluk, meremas atau menyentuh organ seksual.  Pelecehan seksual non fisik, seperti catcalling, mengintip, menguntit, atau berkomentar seksis dan pelecehan seksual siber seperti mengirimkan gambar atau video porno, atau berkomentar seksis.

Fakta dan Mitos Pelecehan Seksual

Mitos-mitos yang dikembangkan didasarkan pada nilai-nilai patriarki yang tentunya didasarkan pada pengalaman laki-laki, yang umumnya pelaku pelecehan seksual itu sendiri. Mitos-mitos ini telah menyebabkan korban dipersalahkan atas pelecehan seksual yang dialaminya, membakukan ‘penormalan pelecehan seksual dalam masyarakat dan menyebabkan masyarakat, khususnya negara abai dan tidak membangun kebijakan-kebijakan untuk pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di ruang publik.

Kondisi ini melestarikan rape culture dan mengurangi hak perempuan untuk melakukan mobilitas di ruang publik yang kemudian bagi sebagian menjadi pembenar untuk mendomestikasi peran perempuan. Demikian halnya pelecehan seksual di ruang siber, menyebabkan perempuan kehilangan atau terkurangi aksesnya untuk mendapatkan manfaat dari kemajuan teknologi dan informasi.

Berdasarkan hasil survei KRPA 2019 dan 2020, berikut saya rangkum mitos dan fakta pelecehan seksual;

  1. Mitos: hanya perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual

Faktanya pelecehan seksual tidak hanya menimpa perempuan. Seluruh gender memiliki potensi untuk mengalami pelecehan seksual, baik di ruang privat maupun ruang publik. Survei membuktikan bahwa 4 dari 5 perempuan (79%), 3 dari 10 Laki-laki (30%), dan gender lainnya pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik. Namun, memang perempuan dan gender minoritas lainnya memiliki kecenderungan mengalami pelecehan seksual di ruang publik 6 kali lebih besar dari pada laki-laki selama pandemi COVID-19.

  1. Mitos: pelecehan seksual terjadi di malam hari, dan di tempat sepi

Faktanya pelecehan seksual dapat terjadi dimanapun dan kapanpun. Survei tahun 2019 menemukan bahwa pelecehan paling banyak terjadi di siang (35%), disusul sore (25%), malam (21%), dan pagi (17%). Survey tahun ini mengidentifikasi lima lokasi teratas paling banyak terjadi pelecehan seksual, yaitu jalan umum atau taman (70%), Kawasan pemukiman (26%), Transportasi umum termasuk sarana dan prasarananya (23%), Toko, mall, dan pusat perbelanjaan (14%) dan tempat kerja(12%). Hal ini menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi perempuan. Fakta ini penting untuk diakui, agar terbangun kesadaran publik untuk sama-sama membangun ruang ruang yang bebas dari kekerasan.

  1. Mitos: pelecehan seksual terjadi karena pakaian dan perilaku korban

Masyarakat mempercayai bahwa pelecehan seksual terjadi karena cara berpakaian dan perilaku perempuan yang kemudian menjadikan korbanlah yang dipersalahkan. Faktanya, pada survei 2019, pakaian yang digunakan korban saat mengalami pelecehan adalah rok atau celana panjang (18%), berhijab (17%), baju lengan panjang (16%), seragam sekolah (14%), dan baju longgar (14%). Ini menegaskan setiap bentuk kekerasan seksual tidak berhubungan dengan pakaian dan perilaku korban.

  1. Mitos: perempuan mengharapkan pelecehan seksual karena tidak melapor atau melawan.

Faktanya para korban tidak pernah mengharapkan pelecehan seksual menimpanya. Terdapat tiga perasaan teratas dari para responden setelah mengalami pelecehan seksual yakni tidak nyaman, kesal, marah. Survei juga menemukan bahwa 56% korban berani melawan (2019). Namun bukan berarti korban yang tidak melawan atau melapor mengharapkan pelecehan seksual. Terdapat kondisi seperti rasa takut, membeku, tubuh lemas lunglai sampai khawatir akan mendapatkan serangan seksual lainnya.

  1. Mitos: pelecehan seksual itu bersifat fisik

Masyarakat mengkategorikan yang disebut pelecehan seksual jika ada kontak fisik saja, seperti ciuman, pelukan, gesekan atau sentuhan lain. Padahal hal utama untuk disebut pelecehan seksual adalah ketidaksetujuan, tidak diinginkan atau tidak diharapkan oleh korban. Korban merasa dirinya dipermalukan, direndahkan dan dijadikan obyek seksual. Fakta bahwa pelecehan seksual tidak hanya bersifat fisik, Nampak dari hasil survey yang menemukan bentuk pelecehan seksual adalah siulan (67%), komentar atas tubuh (31%), main mata (29%), komentar seksis atau seksual (26%), juga diklakson (24%).

Selain di dunia nyata, pelecehan seksual di ruang digital berupa dikirimkan konten foto atau video intim/pornografi/alat kelamin (21%), Komentar seksis atau seksual (20%), komentar atas tubuh (17%), dipaksa kirim foto atau video intim pribadi (11%), dan dikuntit (7%) juga marak terjadi. Hal ini tidak memerlukan sentuhan fisik. Survei ini sekali lagi menunjukkan beragam bentuk pelecehan seksual yang terus berkembang.

Hasil survei ini, memperkuat argumen bahwa kekerasan seksual adalah tentang kebutuhan akan kekuasaan, dan kontrol atas yang lebih lemah, bukan hasrat seksual. Hasil survei ini juga mengingatkan pentingnya segera dibahas, dan disahkannya RUU TPKS yang didalamnya menjadikan pelecehan seksual sebagai tindak pidana. Yaitu Pelecehan Seksual Fisik, Tindak Pelecehan Non Fisik dan Pelecehan Seksual Teknologi Informasi. Saatnya kita jadikan ruang privat, ruang publik, dan ruang siber aman untuk semua, juga aman dari pelecehan seksual. []

 

 

 

Tags: Kekerasan seksualmitospelecehan seksualperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Benarkah Suami Memukul Istri adalah Aib yang Harus Ditutupi?

Next Post

Mengenal Lingkar Ngaji Lesehan; Komunitas Kecil yang Memikul Misi Luhur di Bumi Lombok

Siti Aminah Tardi

Siti Aminah Tardi

Penulis adalah Advokat Publik, penggiat penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Kini menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan periode 2020-2024.

Related Posts

Cat Calling
Publik

Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

7 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pelecehan Seksual
Personal

Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

6 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Next Post
Lingkar Ngaji

Mengenal Lingkar Ngaji Lesehan; Komunitas Kecil yang Memikul Misi Luhur di Bumi Lombok

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0