Sabtu, 14 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pawang Hujan Mandalika; Bagaimana Mestinya Muslim Menyikapi?

Status keislaman seorang Rara Istiati Wulandari yang telah tersebar di berbagai platform berita di media sosial, tak semestinya dipertentangkan dengan ritual yang dilakukannya

Ahmad Dirgahayu Hidayat by Ahmad Dirgahayu Hidayat
30 Januari 2026
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Pawang Hujan

Pawang Hujan

3
SHARES
169
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada yang tak kalah heboh dari balapan perdana di Mandalika International Street Circuit, di Lombok Tengah, NTB pada ahad 20 Maret 2022 lalu. Yaitu, aksi ritual seorang pawang hujan Mandalika (baca Sasak; pawang ujan), Rara Istiati Wulandari atau yang akrab disapa Mbak Rara. Perempuan kelahiran Papua pada 22 Oktober 1983 ini berhasil membagi perhatian publik lewat aksi pawang hujan Mandalika, baik yang saat itu berada di Sirkuit Mandalika maupun yang menyaksikannya lewat berbagai platform berita di media sosial.

Namun, tetap seperti biasa, media sosial selalu menjadi tempat komentar paling empuk dan nyaman bagi para netizen. Kelap-kelip pendapat mereka tampak begitu cepat memadati panggung publik tersebut. Mulai dari yang membela dan memuji pawang hujan Mandalika, sampai yang memaki-maki.

Saya sempat tertawa bersama kawan-kawan remaja saat membincang soal kekurangan yang kerap kali hinggap di bahu Indonesia-seperti yang mereka sebutkan, Indonesia kekurangan minat baca, kekurangan orang jujur, bahkan saat ini sedang kekurangan minyak goreng-namun satu hal yang cukup aneh, Indonesia tidak pernah kekurangan netizen.

Begitulah kondisi kebebasan berpendapat dan berkomentar di tanah air kita. Tetapi, seiring itu, umat harus terus dibimbing agar tetap elegan bertutur di ruang publik.

Baik, di sini saya ingin mengkaji pawang hujan dalam sudut pandang Islam dan bagaimana seharusnya muslim menaruh sikap. Berbicara ihwal pawang hujan di Indonesia-sebagaimana yang disaksikan di berbagai daerah-tentu tidak lepas dari bicara soal ritual dan doa.

Sampai di sini, tidak ada persoalan sama sekali. Tidak ada yang salah dengan keduanya. Namun, saat dikaitkan dengan ritual pawang hujan seperti apa dan berdoa kepada siapa, mulai lah terbentuk silang pendapat di tengah umat.

Terlepas dari ini, bagaimana Islam menilai pawang hujan? Apakah ini benar-benar baru alias kreasi budaya murni? Mari sedikit mengintip ke kitab dan syarah hadis terdekat. Dalam Shahih al-Bukhari (pada hadis ke 1017 hal. 190) terdapat sebuah riwayat dari sahabat Anas bin Malik tentang dua orang sahabat yang menyampaikan keluhnya terkait cuaca kota Madinah saat itu-dalam waktu dan keluh yang berbeda-kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Berikut redaksi lengkapnya:

جاء رجل إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم. فقال: يا رسول الله هلكت المواشي وانقطعت السبل فادع الله. فدعا رسول الله صلى الله عليه وسلم فمطروا من جمعة إلى جمعة. فجاء رجل إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم. فقال: يا رسول تهدمت البيوت وتقطعت السبل وهلكت المواشي. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: اللهم على رؤوس الجبال والآكام وبطون الأودية ومنابت الشجر. فانجابت عن المدينة إنجاب الثوب.

“Seorang lelaki datang kepada baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia menyampaikan, ‘Wahai Rasulullah, ternak kami banyak mati, jalanan panah tak bisa dilalui, (tolong!) berdoalah kepada Allah (agar menurunkan hujan untuk kami)’. Lalu, Rasulullah pun berdoa, seketika juga hujan mengguyuri kota Madinah dari hari jumat sampai ke jumat berikutnya.

Lalu, sahabat yang lain pun datang dan mengadu, ‘Wahai Rasulullah, rumah banyak yang rusak, jalanan pun sulit dilalui (karena genangan air), demikian juga binatang ternak kami banyak mati’, ucapnya sendu. Lalu, Rasulullah pun berdoa kembali, ‘Ya Allah, pindahkanlah hujan ini ke puncak-puncak gunung, ke bukit-bukit, ke perut-perut lembah, dan ke tempat pepohonan banyak tumbuh’. Seketika juga awan gelap di kota Madinah mulai terbelah (dan menjadi cerah).”

Dari kisah dua sahabat tadi, kita bisa menarik sehelai kesimpulan yang amat terang. Yakni, bahwa aksi ‘menurunkan’ dan ‘memindahkan’ hujan itu sudah ada sejak zaman baginda Nabi, dan beliau lah sebagai pelaku langsungnya.

Namun, hal ini hanya berada dalam taraf doa atau permintaan. Bukan atas kemampuan manusia itu sendiri. Bahkan dalam sebuah hadis riwayat Abdullah bin Umar disebutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مفتاح الغيب خمس لا يعلمها إلا الله: لا يعلم أحد ما يكون في غدٍ ولا يعلم أحد ما يكون في الأرحام ولا تعلم نفس ما تكسب غدا وما تدري نفس بأيّ أرض تموت وما يدري أحد متى يجيء المطر

“Ada lima kunci gaib yang pengetahuan pasti tentangnya hanya dimonopoli Allah; (1) Peristiwa apa yang terjadi esok hari, (2) Apa yang ada di dalam rahim, (3) Aktivitas yang akan engkau kerjakan esok hari, (4) Di bumi mana nyawamu akan dicabut, dan (5) Kapan waktu pasti turunnya hujan.” (Shahih al-Bukhari (pada hadis ke 1039 hal. 194))

Di antara lima yang disebut baginda Nabi, poin pembahasan kita ada di bagian terakhir. Tentang waktu turun hujan. Tidak ada yang dapat menjamin secara pasti pada jam, menit dan detik berapa ia turun, kecuali Allah subhanahu wa ta’ala.

Bahkan, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dalam kapasitasnya sebagai Lembaga Pemerintah Nonkementrian di Indonesia hanya sampai pada taraf perkiraan semata. Tidak lebih dari itu. Sebab, siapa yang menjamin hujan di balik mendung tebal, dan kepastian tidak hujan di balik kecerahan?.

Singkatnya, terkait ini, Islam mengenal dua istilah, istisqa’ (doa minta hujan) dan istishha’ (doa minta cuaca terang). Tetapi, ada beberapa ketentuan yang berbeda antara keduanya. Saat istisqa’ mengenal ritual salat dan memindahkan selendang, istishha’ sendiri tidak. Ia hanya sebatas mengangkat tangan dan berdoa sebagaimana biasa.

Dalam Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari (juz 2, hal. 592), imam Ahmad bin Ali bin Hajar al-‘Atsqallani (w. 852 H) saat mensyarahi hadis di atas sedikit menyinggung lebih jauh tentang istishha’. Ia menulis:

وظاهره أن الدعاء بذلك متوقف على سبق السقيا وكلام الشافعي في الأمّ يوافقه وزاد: أنه لا يسن الخروج للإستصحاء ولا الصلاة ولا تحويل الرداء بل يدعى بذلك في خطبة الجمعة أو في أعقاب الصلاة

“Jelasnya, bahwa doa istishha’ itu dilakukan setelah turun hujan (atau lebih tepat mungkin di musim hujan), dan imam as-Syafi’i dalam kitab al-Umm sepakat dengan ketentuan ini. Bahkan, ia menambahkan ketentuan bahwa tidak dianjurkan keluar untuk doa istishha’, untuk salat dan untuk memindahkan selendang. Melainkan, cukup berdoa di waktu khutbah jumat atau setelah salat.”

Lalu, bagaimana terkait ritual pawang hujan Mbak Rara di Mandalika beberapa waktu lalu? Sudah barang tentu tidak ada sangkut pautnya dengan agama. Karena itu kreasi budaya murni. Yang tidak boleh, yaitu saat melabelkan ritual-ritual tersebut sebagai produk agama. Mengingat, dalam satu kaidah fikih disebutkan:

الأصل في العبادات الحظر وفي العادات الإباحة

“Prinsip dasar ibadah adalah al-hadhzar (dilarang, sebelum mendapat legalitas dari Allah atau rasul-Nya), sedangkan dalam sosial adalah al-ibahah (diperbolehkan).” (al-Qawaid al-Fiqhiyah wa Tathbiqatiha fi al-Madzahib al-Arba’ah (juz 2, hal. 769), buah karya Muhammad Muthafa az-Zuhaili).

Maknanya, jika menyematkan ritual-ritual pawang hujan tersebut masuk dalam ranah ibadah murni, tentu salah. Karena tidak pernah ada yang mengajarkan hal itu. Tapi karena menjadi bagian dari budaya, maka no problem. Sama seperti tradisi ‘sedekah laut’ di mana terselip munajat dalam ritual adat tersebut.

Sehingga, status keislaman seorang Rara Istiati Wulandari yang telah tersebar di berbagai platform berita di media sosial, tak semestinya dipertentangkan dengan ritual yang dilakukannya. Kecuali jika netizen sekalian mengetahui pasti bahwa Mbak Rara meminta kepada selain Tuhan yang Maha Esa itu. Tetapi, siapa yang tahu isi hati seseorang?

Karena pawang hujan ini menjadi bagian dari kreasi budaya, maka prinsip-prinsip universal seperti al-adalah (keadilan), al-musawah (kesetaraan), as-syura (musyawarah), at-ta’awun (saling membantu), dan at-tasamuh (toleransi), harus dijunjung tinggi. Wallahu a’lam bisshawab. []

 

Tags: KebangsaanKeberagamaanNusantaraPawang HujantoleransiTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Shadow Beauty; K-Drama yang Menampilkan Realitas Remaja Masa Kini

Next Post

Sudahkah Pendidikan di Indonesia Menjangkau Semua?

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Related Posts

Imlek
Personal

Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

13 Maret 2026
Curu Pa'dong
Keluarga

Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

5 Maret 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

9 Maret 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Harlah NU
Publik

Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

9 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Next Post
Implikasi Penerapan Wasathiyyah dalam Al-Qur’an

Sudahkah Pendidikan di Indonesia Menjangkau Semua?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah
  • Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD
  • Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah
  • Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah
  • Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0