Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

Sayangnya, hampir semua lowongan yang membutuhkan host live streaming ditujukan pada anak-anak muda, khususnya perempuan

Ayu Bejoo by Ayu Bejoo
19 November 2025
in Publik
A A
0
Pekerja Perempuan

Pekerja Perempuan

32
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Adalah sebuah fakta, jika saat ini menjadi host live e-commerse ialah sebuah pekerjaan yang sangat berpeluang. Khususnya kepada para perempuan muda. Membuka lapangan pekerjaan baru, mengikuti perkembangan zaman dan teknologi. Pekerja perempuan pun menjadi bertambah, meski bukan pekerjaan tetap kantoran. Namun, gajinya teryata cukup lumayan.

Di zaman serba gawai saat ini, generasi baru pun dapat mengembangkan skill yang dahulu mungkin malu-malu di depan kamera. Namun, kini menjadi sesuatu yang dapat menghasilkan pendapatan. Saat ini hampir semua lini situs penjualan online menggunakan host live streaming guna meningkatkan pendapatan toko. Bahkan, banyak orang membeli barang di toko tersebut karena keahlian dan kepiawaian host live dalam berpromosi.

Syarat Lowongan Kerja Hanya untuk Perempuan Muda dan Cantik

Sayangnya, hampir semua lowongan yang membutuhkan host live streaming ditujukan pada anak-anak muda, khususnya perempuan. Terlebih yang memiliki wajah menarik atau cantik, karena berharap dapat menarik perhatian para penonton yang lebih ramai. Tentunya, perlakuan seperti ini merupakan pelecehan tersembunyi pada perempuan.

Dengan menetapkan ketentuan-ketentuan seperti itu, sepertinya Indonesia masih menjadi negara yang mendahulukan beauty privilege. Karena masih terpaku pada konotasi dan persepsi terbelakang. Seharusnya, setiap orang mendapatkan kesempatan yang sama tanpa harus melihat kecantikan wajah atau pun privelege yang lain.

Pekerja perempuan yang memilih menjadi host live streaming bukannya mereka berpihak pada ketentuan yang diberlakukan tersebut. Namun, karena jebakan himpitan ekonomi yang mengharuskan mengambil segala job. Bukan berarti setuju dengan pernyataan sikap yang tidak berpihak pada perempuan pada umumnya.

Pelecehan Seksual Bisa Datang dari Mana Saja, Termasuk dari Balik Layar HP

Tantangan kepada pekerja perempuan sebagai host live streaming tidak hanya sampai di sana. Selain ketentuan untuk tampil full make up dan ramah. Mereka juga terpaksa menuruti segala keinginan dari penonton. Khususnya permintaan dan pertanyaan untuk memperagakan barang jualan tersebut. Hal seperti ini, banyak diambil kesempatan di luar sana oleh beberapa oknum yang ingin beraksi pada pelecehan, khususnya pelecehan verbal terhadap host perempuan.

Seperti sebuah kejadian yang terjadi baru-baru ini, pada salah satu host Tiktok. Di mana seorang host perempuan yang sedang berjualan hijab mempromosikan hijabnya. Ada salah satu penonton live yang merequest untuk menggunakan hijab tersebut sebagai masker. Setelah permintaan tersebut ia lakukan, permintaan lainnya semakin aneh yaitu meminta host live tersebut mengetatkan ikatan hijab tersebut.

Untungnya, ia waspada dan tidak menurutinya. Lalu memblokir pengguna Tiktok tersebut. memang kelihatannya biasa-biasa saja. Namun, perlu sallingers ketahui bahwa, perlakuan tersebut ialah salah satu bentuk pelecehan verbal tersembunyi. Pengguna Tiktok tersebut memiliki hal-hal fantasi yang tidak biasa. Memang terlihat sepele, tapi itu adalah sebuah ketidaknyaman bagi para pekerja perempuan. Dan tidak sepatutnya kita anggap sepele.

Padahal host tersebut sedang berjualan hijab, di mana hijab adalah sebuah penutup aurat perempuan. Namun, apa daya banyak sekali laki-laki di luar sana yang menggunakan setiap kesempatan untuk melakukan pelecehan terhadap korban. Termasuk mengikuti akun-akun yang bahkan jauh dari kata negatif.

Perlindungan bagi pekerja perempuan sebagai host live nampaknya disepelekan. Padahal, di situ lah bentuk ketidakadilan pekerjaan yang seperti mudah tetapi banyak hal-hal yang tidak terduga.

Dunia kerja memang selalu menjadi tempat yang tidak nyaman bagi perempuan. Padahal pekerjaan sebagai host live streaming bekerja dari dalam studio di mana hanya bertatapan dengan kamera. Namun, bisa mendatangkan pelecehan dari berbagai sudut layar. []

Tags: Host Live PerempuanKeamanan DigitalKorban Pelecehan SeksualPekerja PerempuanPelecehan Verbal
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

Next Post

P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

Ayu Bejoo

Ayu Bejoo

Pegiat Literasi & Aktivis Gender

Related Posts

Pelecehan Seksual
Personal

Stop Menormalisasi Pelecehan Seksual: Terkenal Bukan Berarti Milik Semua Orang

9 Juli 2025
Bahaya Child Grooming
Publik

Bahaya Child Grooming di Sekolah: Ketika yang Seharusnya Digugu dan Ditiru Menjadi Pelaku

4 Oktober 2024
Literasi Digital
Personal

Perempuan dan Literasi Digital

5 September 2024
Pelecehan Verbal
Personal

Girls, Bisakah Kita Stop Menjadi Pelaku Pelecehan Verbal di Media Sosial? 

7 Juni 2024
KBGO
Pernak-pernik

KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online), Apa Mungkin?

30 April 2024
Korban Pelecehan Seksual
Film

Drama Korea Business Proposal: Korban Pelecehan Seksual Mengalami Trauma Berkepanjangan

13 Juli 2023
Next Post
P2GP

P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah
  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0