Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Pemain Naturalisasi di Mata Perempuan; Menjual Bakat atau Paras?

Keberadaan pemain naturalisasi dianggap menjadi mata air yang menjanjikan untuk mengairi tanah Indonesia yang gersang akan prestasi sepak bola

Moh. Nailul Muna by Moh. Nailul Muna
6 Mei 2024
in Pernak-pernik
A A
0
Pemain Naturalisasi

Pemain Naturalisasi

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – PSSI sebagai induk persatuan sepak bola Indonesia menyambut agenda AFC U-23. Yakni dengan  menghadirkan ‘kembali’ warga-warga asing berdarah Indonesia sebagai pemain Nasional. Adapun syaratnya yaitu memenuhi perundang-undangan pengalihan kewarganegaraan (Baca: pemain naturalisasi). Setidaknya terdapat 6 pemain naturalisasi yang mereka datangkan. Antara lain, Nathan Tjoe-A-On, Justin Hubner, Elkan Baggott, Ivar Jenner, dan Rafael Struick.

Fakta Pemain Naturalisasi TIMNAS Indonesia

Jauh sebelum nama-nama tersebut tepatnya pada saat perhelatan piala AFF 2010, beberapa pemain naturalisasi telah menghiasi bangku pemain TIMNAS. Terdapat nama seperti Irfan Bachdim, Maitimo, Van Beukering, Toni Cussell dan Cristian ‘el-Loco’ Gonzales. Pada periode tersebut keberadaan pemain cangkokan mereka anggap menjadi mata air yang menjanjikan untuk mengairi tanah Indonesia yang gersang akan prestasi sepak bola.

Meski demikian, awal kemunculan naturalisasi telah terjadi sejak tahun 1950. Di mana saat itu terdapat seorang kiper Belanda bernama Van Der Vin yang berhasil dinaturalisasi. Kemudian ia membela TIMNAS Indonesia melawan Hungaria pada tahun 1960.

Naturalisasi bagi Bung Towel dan Coach Justin

Tidak dapat kita pungkiri bahwa semakin banyaknya pemain-pemain ‘cabutan’ berbarengan dengan semakin ramainya pro dan kontra. Semisal Tommy Welly atau yang lebih terkenal dengan sebutan Bung Towel, seorang pengamat sepak bola nasional, mengkritik keberadaan pemain naturalisasi yang seharusnya tidak bisa menjadi solusi bagi keringnya prestasi.

Penyebabnya sumber pemain naturalisasi terbatas dan tidak bisa kita terapkan untuk jangka panjang. Selain itu, ia meyakini bahwa sebagian pemain naturalisasi tidak lebih baik dibanding pemain lokal. Justru, mereka hanya menghabiskan jatah kuota pemain lokal di skuad TIMNAS.

Selain itu, program naturalisasi RI pernah menjadi bahan ledekan kubu Vietnam menjelang pertandingan kualifikasi piala dunia 2026 antara Indonesia melawan Vietnam di Hanoi pada 26 Maret 2024. Warga Vietnam bercuit dengan mengatakan “terkadang kami saling meledek karena tidak tahu apakah kami akan bermain melawan tim Indonesia atau Belanda.”

Lain halnya dengan Bung Towel, Justinus Laksana (cochi), seorang pundit tersohor Indonesia, meyakini bahwa pemain naturalisasi harusnya bisa lebih diperbanyak karena terbukti adanya gap kualitas pemain yang jauh antara pemain naturalisasi dengan pemain lokal. Ia  mengibaratkan bahwa pemain lokal tidak memiliki nilai tambah sama sekali dalam skema permainan Shin Tae-yong (STY).

Artis Lapangan Hijau

Dalam sudut pandang laki-laki, perdebatan pemain naturalisasi berada dari kelayakan mereka dari segi kemampuan untuk membela skuad Indonesia. Namun berbeda dengan perempuan, mereka sering kali mengeluh-elukan pemain naturalisasi dari paras yang mereka miliki. Contoh baik dari kasus ini terjadi pada Piala AFF 2010. Saat itu, Irfan Bachdim sukses menjadi primadona lapangan hijau bagi kaum Hawa karena ketampanannya.

Hal yang semisal juga terjadi pada era pelatih STY, di mana generasi tersebut memiliki beberapa pemain naturalisasi yang berwajah rupawan semisal Rafael Struick, Ivar Jenner, Justin Hubner dan Nathan Tjoe-A-On. Maka tidak heran, nama-nama tersebut menjadi sorotan para perempuan sekaligus menjadi perbincangan menarik di media sosial, terlepas dari baik-buruknya penampilan mereka di lapangan. Semboyan yang pas untuk hal ini adalah “Lu ganteng, maka lu aman”.

Perilaku yang sama juga berlaku bagi empat serangkai pemain naturalisasi untuk perhelatan AFC U-23 ini. Semisal Rafael Struick yang diburu sekumpulan perempuan setelah ia melakukan latihan di Gelora Bung Karno. Wanita-wanita tersebut berduyun-duyun berswafoto dengan Struick di samping lapangan. Hal tersebut mengesankan adanya fomo dengan ketampanan artis sepak bola, dan bukan dengan kualitas permainan mereka.

Tren Pemain Naturalisasi

Pemahaman ini kemudian menjalar ke setiap lini di media sosial. Di mana perempuan tidak hanya mencari sensasi keseruan menonton sepak bola, namun lebih mengikuti artis idola mereka yang bertanding di lapangan. Bahkan sosok pemain di luar TIMNAS juga menjadi sasaran. Sebagaimana Ali Jasim, pemain sepak bola Iraq U-23, yang diidolakan lagi-lagi sebab parasnya yang tampan.

Ibarat pucuk dicinta ulam pun tiba, sesuai pengalaman yang ada selama ini bahwa pemain-pemain naturalisasi juga seringkali tertarik dan menikah dengan perempuan Indonesia. Sebagaimana Cristian Gonzales dengan Eva Siregar, Greg Mwokolo dengan Kimmy Jayanti, dan Alberto Goncalves dengan Rosmala Dewi. Bagi penulis hal ini wajar sebab “di mana bumi itu terpijak maka di situ jodoh kita cari”.

Hemat penulis bahwa tren pemain naturalisasi bagi perempuan lebih menawarkan munculnya sosok-sosok artis baru bagi mereka. Dengan kata lain akan muncul pergeseran atau paling tidak perluasan makna “artis idola”. Yakni dari artis sinetron yang mahir beradegan di layar kaca ke artis lapangan hijau yang mahir berdansa dengan bola. Menimbang bahwa keduanya juga sama-sama berdandan sebelum tampil menghibur penonton. []

Tags: olahragaPemain NaturalisasiPiala AFC U-23sepak bolaTimnas Indonesia
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hari Buruh: Pentingnya Memberikan Hak Cuti Haid bagi Buruh Perempuan

Next Post

Ziarah Kubur: Tempat Healingnya Santri

Moh. Nailul Muna

Moh. Nailul Muna

Penulis berasal dari Lamongan. Ia merupakan alumni PBSB S1 UIN Sunan Kalijaga dan LPDP S2 UIN Syarif Hidayatullah dengan jurusan IAT. Latar belakang pendidikan non-formalnya yakni: PP. Matholi’ul Anwar, LSQ Ar-Rahmah, Sirojut Ta'limil Quran, Al-Munawwir, PPA. Nur Medina, dll. Beberapa kajian yang pernah digeluti penulis antara lain, kepesantrenan, Tafsir, Hadis, dan gender yang menjadi tema tesis. Pada saat ini penulis sedang mengabdi di UIN Saizu, UNU Purwokerto dan PESMA An Najah.

Related Posts

ASEAN Para Games
Disabilitas

Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

2 Februari 2026
Kholidin
Disabilitas

Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

2 Februari 2026
Perempuan Berolahraga
Personal

Membaca Fenomena Perempuan Berolahraga

13 Juni 2025
Wasit
Personal

Wasit dan Persoalan Kepemimpinan Tak Adil

25 Oktober 2024
Gregoria Mariska Tunjung
Pernak-pernik

Sekeping Perunggu Gregoria Mariska Tunjung

10 Agustus 2024
Olimpiade Paris 2024
Publik

Olimpiade Paris 2024: Kontroversi Larangan Hijab bagi Atlet Muslim Prancis Memicu Protes Global

1 Agustus 2024
Next Post
Santri

Ziarah Kubur: Tempat Healingnya Santri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0