Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pemaksaan Perkawinan Korban Kekerasan Seksual, Upaya Pelaku Terhindar dari Jerat Hukum

Fatwa KUPI II menyebutkan bahwa Hukum melakukan perlindungan terhadap perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan adalah wajib

Mifta Sonia by Mifta Sonia
23 September 2023
in Tak Berkategori
A A
0
Pemaksaan Perkawinan

Pemaksaan Perkawinan

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Trigger Warning: Artikel ini terdapat gambaran terjadinya kekerasan seksual

Mubadalah.id – Dugaan pemaksaan perkawinan korban kekerasan seksual yang pejabat negara lakukan kembali terjadi. Kali ini Bupati Maluku Tenggara diduga melakukan kekerasan seksual kepada pegawai cafe miliknya.

Dugaan kekerasan seksual tersebut pernah korban laporkan. Namun laporan itu ia cabut dan beredar kabar bahwa pelaku akan menikahi korban dengan mahar Rp1 miliar.

Tidak hanya itu, korban tidak mendapat izin untuk berkomunikasi dengan pendamping setelah mencabut laporan tersebut.

Baik pendamping maupun pihak dari kepolisian tidak dapat menghubungi korban karena ponsel korban telah terambil alih oleh salah satu pihak keluarga.

Kronologi Terjadinya Dugaan Kekerasan Seksual oleh Bupati Maluku Tenggara

“Apakah aman?”

“Apakah ada yang tahu?”

“Bisa cium tidak”

Selain itu juga ada percakapan tarik menarik pakaian, dan lain-lain. Itu adalah sepenggal percakapan yang berhasil korban (TA) rekam dengan ponselnya yang saat ini barang bukti tersebut sudah ada di kepolisian.

Kekerasan seksual yang diduga pelakunya adalah Bupati Maluku Tenggara terjadi pada Februari 2023. Saat itu TA baru tiga bulan bekerja di Cafe milik sang bupati seperti yang disampaikan Jaringan Masyarakat Sipil Kawal UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dalam konferensi pers (12/9).

Belum genap tiga bulan bekerja, TA mengalami tiga bentuk Kekerasan Seksual dari pemilik Cafe yang merupakan Bupati Maluku Tenggara.

Yang pertama pada bulan April, TA diperintahkan oleh pelaku melalui karyawan lain (inisial: N), untuk mengantar teh ke kamar Pelaku.

Setibanya di kamar, bupati mengelus tangan dan kepalanya. TA mengaku ketakutan dengan  perlakuan itu. Lalu dia menceritakannya kepada N. N hanya mengatakan bahwa sang bupati hanya merasa sayang padanya seperti anak sendiri.

Yang kedua bulan Juni 2023, sang bupati kembali meminta TA mengantar teh kepadanya. Namun setibanya di kamar bupati, TA diperkosa.

Peristiwa Ketiga, 10 Agustus 2023, Bupati kembali memanggilnya. TA sudah enggan dan takut untuk mengantar teh. Lalu pegawai cafe lain menyarankan TA untuk tetap naik sambil merekam percakapan mereka.

Korban Membuat Laporan

Beberapa hari setelah itu TA dipecat dan mencari jalan untuk melaporkan kejadian ini. Akhir agustus TA dapat berkontak dengan seorang pengacara. Kemudian langkah ini menjadi jalan untuk TA bertemu dengan pendamping korban. Bukti rekaman itulah yang kemudian ia serahkan ke polisi.

Pada 1 September 2023, korban dengan pendampingan Othe Patty dari Yayasan Peduli Inayana Maluku yang juga pendamping Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD) Maluku, membuat laporan polisi di Polisi Daerah (Polda) Maluku.

TA sudah menjalani visum et repertum dan kasus tersebut masuk ke tahap penyelidikan. Namun beberapa hari kemudian tepatnya pada (4/9) korban mencoba untuk bunuh diri dengan meminum obat-obatan.

“Sebelum percobaan yang ini. Korban sudah pernah mau melakukan bunuh diri karena dalam kondisi kebingungan,” kata Othe Patty.

Lusi Peilouw, aktivis perempuan Maluku mengungkapkan bahwa pendamping korban bersama para aktivis perempuan telah melaporkan kasus ini ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), karena terduga pelaku adalah pejabat negara, dan ke Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pada (6/9) keluarga menyampaikan surat permohonan menarik laporan kepada Polda Maluku. Sejak saat itu pula, keluarga tidak mau lagi untuk ada pendampingan korban. Sejak saat itu pendamping  tidak berkontak sama sekali dengan korban.

Pada (7/9) Korban menjalani pemeriksaan psikiatrikum. Namun keluarga korban sudah tidak memperbolehkannya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah pencabutan laporan.

Pemaksaan Perkawinan Korban Kekerasan Seksual

Pencabutan laporan terjadi setelah beredar kabar bahwa terduga pelaku siap menikahi korban dan memberikan mahar senilai Rp1 miliar. Padahal terduga pelaku disebut memiliki setidaknya 5 istri.

Tanggal 11 September pendamping korban menerima informasi bahwa korban mereka bawa ke Jakarta, menginap di rumah UK, dan akan mereka menikah dengan terduga pelaku.

Pendamping meyakini bahwa ada penekanan pada korban untuk mencabut laporan dan menyetujui perkawinan tersebut.

“Saya minta perlindungan. Jika terjadi pernikahan siri, ini malahan mengembalikan traumanya pada masa lalu. Bagaimana kita mendorong ini jika sudah terjadi perkawinan? Kami di Ambon mendesak terus Polda Maluku untuk terus melanjutkan proses ini,” kata Othe Patty.

Andy Yentriyani selaku Ketua Komnas Perempuan yang juga hadir dalam konferensi pers mendukung Polda untuk melanjutkan pemeriksaan kasus kekerasan seksual dan pemaksaan perkawinan ini.

Komnas Perempuan mengapresiasi Polda Maluku karena segera memproses hukum dengan penyelidikan kasus pada laporan awal dugaan tindak pidana kekerasan seksual  dan sampai sekarang masih berproses.

Andy mengungkapkan bahwa modus menikahi korban oleh terduga pelaku sangat ia kenali sebagai siasat pelaku kekerasan seksual untuk melarikan diri dari tanggung jawab hukum. Di mana sebenarnya UU TPKS telah menyebutkan sebagai tindak pemaksaan perkawinan.

Dalam kasus ini, mengingat terduga pelaku merupakan sesorang yang sangat berkuasa maka pemaksaan perkawinan tidak dapat terhindarkan. Bahkan pendamping korban juga mengalami ancaman-ancaman saat mengawal kasus ini.

Ketika pelaku kekerasan seksual adalah orang yang berkuasa maka mereka akan menggunakan uang dan kekuasaannya untuk terhindar dari jerat hukum. Tambahan korban tidak memiliki kuasa apapun.

Relasi kuasa semacam ini yang biasanya terjadi pada kasus kekerasan seksual. Di mana korban tidak mendapatkan keadilan karena adanya tekanan dari pelaku kepada korban beserta keluarganya.

Karena takut dan tidak kuat terhadap tekanan-tekanan tersebut maka korban terpaksa tunduk kepada pelaku dan menyetujui apa yang ditawarkan oleh pelaku.

Fatwa KUPI Terkait Bahaya Pemaksaan Perkawinan

Pemaksaan perkawinan di Indonesia adalah fenomena gunung es yang sangat memprihatinkan dan memiliki dampak serius yang berbahaya pada perempuan. Sementara upaya perlindungan perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan masih minim dan mengalami banyak kendala.

Pemaksaan perkawinan berdampak buruk dan sistemik dalam kehidupan perempuan. Secara psikis dan sosial. Praktik pemaksaan perkawinan menimbulkan dampak buruk seperti trauma, depresi, stigma negatif, perceraian, konflik keluarga, perselingkuhan, dikucilkan jika menolak  perkawinan, bahkan dapat berakibat fatal seperti bunuh diri (Mahfudin dan Musyarrafah, 2019).

Dalam kasus TA di atas pemaksaan perkawinan terjadi karena Pelaku merupakan pihak superior dan tokoh masyarakat yang memiliki kekuasaan dan otoritas yang kuat.

Dalam Islam sendiri pemaksaan perkawinan bertentangan dengan al-Qur’an, Hadits, dan prinsip-prinsip hukum Islam. Semua tindakan pemaksaan, termasuk dalam hal perkawinan, bertentangan dengan semangat al-Qur’an (QS. al Baqarah (2): 232; an-Nahl (16): 106; dan an-Nûr (24): 33).

Jiwa perempuan yang kita paksa menikah juga labil, penuh kebencian pada pasangan, keluarga, janin, bahkan pada dirinya sendiri. Ia merasa tidak dihargai, tidak memiliki harga diri, bisa menyakiti diri. Bahkan mungkin sampai pada keinginan melakukan bunuh diri. Dalam kasus TA ini, korban beberapa kali sudah mencoba melakukan percobaan bunuh diri.

Fatwa KUPI II menyebutkan bahwa Hukum melakukan perlindungan terhadap perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan adalah wajib, baik bagi negara, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, masyarakat, maupun orang tua.

Pemerintah kita harapkan untuk segera turun tangan dalam pembentukan peraturan turunan UU TPKS. Agar proses pemeriksaan terhadap pelaku dengan impunitas bisa segera tertangani dengan cepat. Sehingga bisa meminimalisir penekanan terhadap korban untuk mencabut laporan dan mencegah pemaksaan perkawinan terhadap korban. []

Tags: Fatwa KUPI 2Kekerasan seksualKomnas PerempuanPemaksaan PerkawinanperempuanUU TPKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

4 Cara Kreatif Penghijauan di Ruang-ruang Terbuka

Next Post

5 Dampak Psikologi bagi Anak Korban Perceraian

Mifta Sonia

Mifta Sonia

Seorang perempuan yang sedang menggeluti dunia Jurnalistik dengan keinginan bisa terus menyuarakan suara-suara perempuan yang terpinggirkan.

Related Posts

Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Next Post
Anak Korban Perceraian

5 Dampak Psikologi bagi Anak Korban Perceraian

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0