Rabu, 27 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Bukanlah Proyek

    Game Online

    Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

    Hamil Muda

    Tips Sehat bagi Ibu Hamil Muda

    Abdi Negara

    Semua Dimulai dari Definisi: Antara Penguasa dan Abdi Negara

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dalam Pandangan Islam

    Pendukung Genosida

    Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan

    Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

    Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    Kesenjangan Gaji

    Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    Alat Kontrasepsi yang tepat

    Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    KB Bukan

    KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

    Menjaga Jarak Kehamilan

    Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

    Bendera Bajak Laut

    Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas

    KB yang

    Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Bukanlah Proyek

    Game Online

    Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

    Hamil Muda

    Tips Sehat bagi Ibu Hamil Muda

    Abdi Negara

    Semua Dimulai dari Definisi: Antara Penguasa dan Abdi Negara

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dalam Pandangan Islam

    Pendukung Genosida

    Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan

    Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

    Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    Kesenjangan Gaji

    Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    Alat Kontrasepsi yang tepat

    Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    KB Bukan

    KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

    Menjaga Jarak Kehamilan

    Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

    Bendera Bajak Laut

    Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas

    KB yang

    Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pemaksaan Perkawinan Korban Kekerasan Seksual, Upaya Pelaku Terhindar dari Jerat Hukum

Fatwa KUPI II menyebutkan bahwa Hukum melakukan perlindungan terhadap perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan adalah wajib

Mifta Sonia Mifta Sonia
23 September 2023
in Tak Berkategori
0
Pemaksaan Perkawinan

Pemaksaan Perkawinan

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Trigger Warning: Artikel ini terdapat gambaran terjadinya kekerasan seksual

Mubadalah.id – Dugaan pemaksaan perkawinan korban kekerasan seksual yang pejabat negara lakukan kembali terjadi. Kali ini Bupati Maluku Tenggara diduga melakukan kekerasan seksual kepada pegawai cafe miliknya.

Dugaan kekerasan seksual tersebut pernah korban laporkan. Namun laporan itu ia cabut dan beredar kabar bahwa pelaku akan menikahi korban dengan mahar Rp1 miliar.

Tidak hanya itu, korban tidak mendapat izin untuk berkomunikasi dengan pendamping setelah mencabut laporan tersebut.

Baik pendamping maupun pihak dari kepolisian tidak dapat menghubungi korban karena ponsel korban telah terambil alih oleh salah satu pihak keluarga.

Kronologi Terjadinya Dugaan Kekerasan Seksual oleh Bupati Maluku Tenggara

“Apakah aman?”

“Apakah ada yang tahu?”

“Bisa cium tidak”

Selain itu juga ada percakapan tarik menarik pakaian, dan lain-lain. Itu adalah sepenggal percakapan yang berhasil korban (TA) rekam dengan ponselnya yang saat ini barang bukti tersebut sudah ada di kepolisian.

Kekerasan seksual yang diduga pelakunya adalah Bupati Maluku Tenggara terjadi pada Februari 2023. Saat itu TA baru tiga bulan bekerja di Cafe milik sang bupati seperti yang disampaikan Jaringan Masyarakat Sipil Kawal UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dalam konferensi pers (12/9).

Belum genap tiga bulan bekerja, TA mengalami tiga bentuk Kekerasan Seksual dari pemilik Cafe yang merupakan Bupati Maluku Tenggara.

Yang pertama pada bulan April, TA diperintahkan oleh pelaku melalui karyawan lain (inisial: N), untuk mengantar teh ke kamar Pelaku.

Setibanya di kamar, bupati mengelus tangan dan kepalanya. TA mengaku ketakutan dengan  perlakuan itu. Lalu dia menceritakannya kepada N. N hanya mengatakan bahwa sang bupati hanya merasa sayang padanya seperti anak sendiri.

Yang kedua bulan Juni 2023, sang bupati kembali meminta TA mengantar teh kepadanya. Namun setibanya di kamar bupati, TA diperkosa.

Peristiwa Ketiga, 10 Agustus 2023, Bupati kembali memanggilnya. TA sudah enggan dan takut untuk mengantar teh. Lalu pegawai cafe lain menyarankan TA untuk tetap naik sambil merekam percakapan mereka.

Korban Membuat Laporan

Beberapa hari setelah itu TA dipecat dan mencari jalan untuk melaporkan kejadian ini. Akhir agustus TA dapat berkontak dengan seorang pengacara. Kemudian langkah ini menjadi jalan untuk TA bertemu dengan pendamping korban. Bukti rekaman itulah yang kemudian ia serahkan ke polisi.

Pada 1 September 2023, korban dengan pendampingan Othe Patty dari Yayasan Peduli Inayana Maluku yang juga pendamping Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD) Maluku, membuat laporan polisi di Polisi Daerah (Polda) Maluku.

TA sudah menjalani visum et repertum dan kasus tersebut masuk ke tahap penyelidikan. Namun beberapa hari kemudian tepatnya pada (4/9) korban mencoba untuk bunuh diri dengan meminum obat-obatan.

“Sebelum percobaan yang ini. Korban sudah pernah mau melakukan bunuh diri karena dalam kondisi kebingungan,” kata Othe Patty.

Lusi Peilouw, aktivis perempuan Maluku mengungkapkan bahwa pendamping korban bersama para aktivis perempuan telah melaporkan kasus ini ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), karena terduga pelaku adalah pejabat negara, dan ke Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pada (6/9) keluarga menyampaikan surat permohonan menarik laporan kepada Polda Maluku. Sejak saat itu pula, keluarga tidak mau lagi untuk ada pendampingan korban. Sejak saat itu pendamping  tidak berkontak sama sekali dengan korban.

Pada (7/9) Korban menjalani pemeriksaan psikiatrikum. Namun keluarga korban sudah tidak memperbolehkannya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah pencabutan laporan.

Pemaksaan Perkawinan Korban Kekerasan Seksual

Pencabutan laporan terjadi setelah beredar kabar bahwa terduga pelaku siap menikahi korban dan memberikan mahar senilai Rp1 miliar. Padahal terduga pelaku disebut memiliki setidaknya 5 istri.

Tanggal 11 September pendamping korban menerima informasi bahwa korban mereka bawa ke Jakarta, menginap di rumah UK, dan akan mereka menikah dengan terduga pelaku.

Pendamping meyakini bahwa ada penekanan pada korban untuk mencabut laporan dan menyetujui perkawinan tersebut.

“Saya minta perlindungan. Jika terjadi pernikahan siri, ini malahan mengembalikan traumanya pada masa lalu. Bagaimana kita mendorong ini jika sudah terjadi perkawinan? Kami di Ambon mendesak terus Polda Maluku untuk terus melanjutkan proses ini,” kata Othe Patty.

Andy Yentriyani selaku Ketua Komnas Perempuan yang juga hadir dalam konferensi pers mendukung Polda untuk melanjutkan pemeriksaan kasus kekerasan seksual dan pemaksaan perkawinan ini.

Komnas Perempuan mengapresiasi Polda Maluku karena segera memproses hukum dengan penyelidikan kasus pada laporan awal dugaan tindak pidana kekerasan seksual  dan sampai sekarang masih berproses.

Andy mengungkapkan bahwa modus menikahi korban oleh terduga pelaku sangat ia kenali sebagai siasat pelaku kekerasan seksual untuk melarikan diri dari tanggung jawab hukum. Di mana sebenarnya UU TPKS telah menyebutkan sebagai tindak pemaksaan perkawinan.

Dalam kasus ini, mengingat terduga pelaku merupakan sesorang yang sangat berkuasa maka pemaksaan perkawinan tidak dapat terhindarkan. Bahkan pendamping korban juga mengalami ancaman-ancaman saat mengawal kasus ini.

Ketika pelaku kekerasan seksual adalah orang yang berkuasa maka mereka akan menggunakan uang dan kekuasaannya untuk terhindar dari jerat hukum. Tambahan korban tidak memiliki kuasa apapun.

Relasi kuasa semacam ini yang biasanya terjadi pada kasus kekerasan seksual. Di mana korban tidak mendapatkan keadilan karena adanya tekanan dari pelaku kepada korban beserta keluarganya.

Karena takut dan tidak kuat terhadap tekanan-tekanan tersebut maka korban terpaksa tunduk kepada pelaku dan menyetujui apa yang ditawarkan oleh pelaku.

Fatwa KUPI Terkait Bahaya Pemaksaan Perkawinan

Pemaksaan perkawinan di Indonesia adalah fenomena gunung es yang sangat memprihatinkan dan memiliki dampak serius yang berbahaya pada perempuan. Sementara upaya perlindungan perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan masih minim dan mengalami banyak kendala.

Pemaksaan perkawinan berdampak buruk dan sistemik dalam kehidupan perempuan. Secara psikis dan sosial. Praktik pemaksaan perkawinan menimbulkan dampak buruk seperti trauma, depresi, stigma negatif, perceraian, konflik keluarga, perselingkuhan, dikucilkan jika menolak  perkawinan, bahkan dapat berakibat fatal seperti bunuh diri (Mahfudin dan Musyarrafah, 2019).

Dalam kasus TA di atas pemaksaan perkawinan terjadi karena Pelaku merupakan pihak superior dan tokoh masyarakat yang memiliki kekuasaan dan otoritas yang kuat.

Dalam Islam sendiri pemaksaan perkawinan bertentangan dengan al-Qur’an, Hadits, dan prinsip-prinsip hukum Islam. Semua tindakan pemaksaan, termasuk dalam hal perkawinan, bertentangan dengan semangat al-Qur’an (QS. al Baqarah (2): 232; an-Nahl (16): 106; dan an-Nûr (24): 33).

Jiwa perempuan yang kita paksa menikah juga labil, penuh kebencian pada pasangan, keluarga, janin, bahkan pada dirinya sendiri. Ia merasa tidak dihargai, tidak memiliki harga diri, bisa menyakiti diri. Bahkan mungkin sampai pada keinginan melakukan bunuh diri. Dalam kasus TA ini, korban beberapa kali sudah mencoba melakukan percobaan bunuh diri.

Fatwa KUPI II menyebutkan bahwa Hukum melakukan perlindungan terhadap perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan adalah wajib, baik bagi negara, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, masyarakat, maupun orang tua.

Pemerintah kita harapkan untuk segera turun tangan dalam pembentukan peraturan turunan UU TPKS. Agar proses pemeriksaan terhadap pelaku dengan impunitas bisa segera tertangani dengan cepat. Sehingga bisa meminimalisir penekanan terhadap korban untuk mencabut laporan dan mencegah pemaksaan perkawinan terhadap korban. []

Tags: Fatwa KUPI 2Kekerasan seksualKomnas PerempuanPemaksaan PerkawinanperempuanUU TPKS
Mifta Sonia

Mifta Sonia

Seorang perempuan yang sedang menggeluti dunia Jurnalistik dengan keinginan bisa terus menyuarakan suara-suara perempuan yang terpinggirkan.

Terkait Posts

Film The Substance
Film

Film The Substance: Saat Tubuh Perempuan Bukan Lagi Komoditas Visual

27 Agustus 2025
Makna Kemerdekaan
Publik

Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

26 Agustus 2025
Uang Panai
Publik

Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

21 Agustus 2025
Arti Kemerdekaan
Personal

Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

20 Agustus 2025
Reproduksi
Hikmah

Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

18 Agustus 2025
80 Tahun Indonesia Merdeka
Publik

80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

19 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mubadalah dan Dilema Aborsi Childfree

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi
  • Film The Substance: Saat Tubuh Perempuan Bukan Lagi Komoditas Visual
  • Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil
  • Pendidikan Inklusi Bukanlah Proyek
  • Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID