Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Penceramah Perempuan Memberi Kuliah Tujuh Menit: Mengapa Tidak?

Selama ini kesan yang muncul selalu seragam, bahwa seolah-olah panggung ceramah itu hanyalah menjadi mimbar milik laki-laki.

Ahsan Jamet Hamidi by Ahsan Jamet Hamidi
6 Maret 2025
in Personal
A A
0
Penceramah Perempuan

Penceramah Perempuan

28
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya mengikuti sholat tarawih di Griya Dakwah Pondok Cabe Ilir, Tangerang Selatan, yang diampu oleh Pengurus PRM (Pimpinan Ranting Muhammadiyah) setempat. Griya Dakwah adalah rumah besar yang berdiri di atas tanah seluas kurang lebih 750 m² dan multifungsi. Ia menjadi tempat salat berjamaah sekaligus markas gerakan amal ibadah para pengampu Pimpinan Ranting Muhammadiyah dan Aisyiyah.

Selain itu, ia juga menjadi tempat belajar mengaji Al-Qur’an dan sekolah bahasa Inggris bagi anak-anak dan orang tua di kampung itu. Ia sangat nyaman sebagai tempat retreat dan pendidikan kader bagi adik-adik IMM, Pemuda Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah, Badan Eksekutif Mahasiswa dari berbagai kampus di seputar Ciputat, Pamulang, Jakarta, dan Banten. Meski resminya menjadi milik PRM Pondok Cabe Ilir, namun fungsinya bisa siapa saja yang menggunakannya, selama untuk kegiatan kebaikan.

Suasana Salat Tarawih di Griya Dakwah

Salat tarawih di Griya Dakwah memang terasa berbeda. Imamnya anak-anak muda dari IMM. Bacaan Al-Qur’annya bagus, cepat, memilih ayat-ayat yang pendek yang terbaca dengan suara merdu; rasanya enak sekali di telinga. Ada kesyahduan, ketenangan, dan keteduhan di dalam hati.

Ada faktor lain yang membuat saya betah. Kami para jamaah memiliki kesamaan frekuensi, sehingga obrolan hingga guyonan tentang apa saja yang kami bicarakan setelah salat selalu nyambung, bahkan terkadang lupa hingga terlalu larut untuk pulang ke rumah.

Seperti dalam ritual salat tarawih di tempat lain, setelah salat Isya’, ada ceramah selama tujuh menit yang tersampaikan oleh seorang penceramah yang ditunjuk. Malam tadi, pemberi ceramahnya adalah seorang perempuan, yaitu Ustadzah Dr. Hj. Umi Musyarofah, MA.

Dia adalah dosen di UIN Ciputat, berpengetahuan luas, dan mampu menyampaikan pesan-pesan keagamaan secara lugas dan argumentatif di depan para jamaah tarawih di antara barisan laki-laki dan perempuan. Komposisi barisan jamaah perempuan dan laki-laki memang sengaja kami buat sejajar, dengan meja kayu belajar yang berfungsi sebagai separator.

Panggung Ceramah Bukan Hanya Milik Laki-laki

Penceramah perempuan itu berdiri tegak di depan barisan jamaah perempuan. Kesan saya, ia memiliki jam terbang tinggi sebagai penceramah. Pesan keagamaan yang beliau berikan seputar anjuran untuk meningkatkan amalan baik di bulan Ramadan. Mulai dari memperbanyak zikir, salat-salat sunnah selain tarawih, membaca dan memahami Al-Qur’an, menyantuni orang lain yang sedang dalam kesusahan, dan seterusnya. Amalan-amalan tersebut akan mampu memantapkan keimanan seorang hamba kepada Allah.

Usai salat tarawih, saya mendatangi penceramah perempuan untuk mengapresiasi kesediaannya mengisi kultum pada malam hari ini. Dia bercerita bahwa di bulan Ramadan ini ia juga akan mengisi ceramah yang sama di masjid Bekasi. Saya sekali lagi mengapresiasinya, mengingat jarang sekali ada perempuan yang diberi kesempatan untuk mengisi ceramah tujuh menit di bulan Ramadan.

Selama ini kesan yang muncul selalu seragam, bahwa seolah-olah panggung ceramah itu hanyalah menjadi mimbar milik laki-laki. Seharusnya, perempuan tidak menuai hambatan dalam mengisi ceramah. Mengingat agenda ceramah tujuh menit itu adalah budaya dari hasil kreasi manusia belaka. Ritual selama tujuh menit di antara usai salat Isya dan sholat tarawih itu bukan ibadah wajib yang tata caranya kita atur secara rigid dalam ilmu fiqih.

Mengapa Perempuan Boleh Menjadi Penceramah?

Bagi saya, perempuan boleh menjadi penceramah di bulan suci Ramadan. Alasannya karena materi ceramah yang tersampaikan akan terkait dengan problematika manusia yang melintasi batas jenis kelamin. Misalnya soal perintah untuk memperbanyak amalan baik di bulan Ramadan. Bukankah perintah itu bernilai universal bagi manusia, tidak ada pembeda antara laki-laki maupun perempuan?

Oleh karena itu, pesan kebajikan itu seharusnya tidak boleh kita batasi hanya tersampaikan oleh salah satu pemilik jenis kelamin saja. Pesan-pesan baik hendaknya juga bisa disampaikan baik oleh laki-laki maupun perempuan, karena pesan itu juga diperuntukkan bagi semua jenis kelamin.

Saya juga bertanya kepada Dr. Edi Amin, yang sehari-hari menjadi dosen di UIN Ciputat, sekaligus menjabat sebagai sekretaris PRM Pondok Cabe Ilir dan juga sebagai “Imam Besar” di Griya Dakwah. Baginya, penunjukan perempuan sebagai pengisi acara kultum Ramadan adalah hal yang sangat lumrah.

Bahkan, dia telah mengagendakan untuk tiga perempuan lain yang akan mengisi ceramah Ramadan nanti. Hal itu juga didasarkan pada aspirasi jamaah perempuan yang menghendaki agar penceramah tidak dibatasi oleh satu jenis kelamin saja. Syukur-syukur mereka bisa menyampaikan pertanyaan-pertanyaan sesudah sholat tarawih. Intinya, panitia Ramadhan diminta untuk proporsional dalam membagi tugas penceramah.

Berikan Porsi Ceramah pada Perempuan

Memberikan porsi ceramah kepada perempuan juga menjadi perhatian khusus Sekum Muhammadiyah, sekaligus Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti. Sebagai penasihat PRM Pondok Cabe Ilir dan bertempat tinggal di wilayah itu. Beliau berpesan agar panitia selalu berlaku proporsional dalam membagi tugas-tugas ceramah. Penceramah sebaiknya tidak hanya berasal dari satu entitas.

Semoga gagasan baik ini bisa menjadi teladan bagi pengelola masjid dan kelompok pengajian di lingkungan Muhammadiyah dan Aisyiyah di tempat lain. Himbauan yang sama juga berlaku bagi para pengampu tempat-tempat pengajian yang diadakan oleh pengurus Aisyiyah.

Para pengisi acara pengajian hendaknya tidak kita batasi hanya pada salah satu jenis kelamin saja. Mengingat tema diskusi yang kita bicarakan akan selalu merujuk pada problematika anggota jamaah yang memiliki dimensi luas. Pembatasan pengampu materi yang hanya kita berikan kepada salah satu jenis kelamin, justru akan mempersempit ruang yang seharusnya berdimensi luas. []

Tags: agamaCeramahislamKultumMuhammadiyahPenceramah PerempuanRamadan 1446 H
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan dengan Derajat Ketakwaan yang Tinggi

Next Post

Tauhid Menjadikan Manusia Bersaudara

Ahsan Jamet Hamidi

Ahsan Jamet Hamidi

Ketua Ranting Muhammadiyah Legoso, Ciputat Timur, Tangerang Selatan

Related Posts

Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

6 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Next Post
Manusia Bersaudara

Tauhid Menjadikan Manusia Bersaudara

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0