Senin, 2 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Penceramah Perempuan Memberi Kuliah Tujuh Menit: Mengapa Tidak?

Selama ini kesan yang muncul selalu seragam, bahwa seolah-olah panggung ceramah itu hanyalah menjadi mimbar milik laki-laki.

Ahsan Jamet Hamidi by Ahsan Jamet Hamidi
6 Maret 2025
in Personal
A A
0
Penceramah Perempuan

Penceramah Perempuan

28
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya mengikuti sholat tarawih di Griya Dakwah Pondok Cabe Ilir, Tangerang Selatan, yang diampu oleh Pengurus PRM (Pimpinan Ranting Muhammadiyah) setempat. Griya Dakwah adalah rumah besar yang berdiri di atas tanah seluas kurang lebih 750 m² dan multifungsi. Ia menjadi tempat salat berjamaah sekaligus markas gerakan amal ibadah para pengampu Pimpinan Ranting Muhammadiyah dan Aisyiyah.

Selain itu, ia juga menjadi tempat belajar mengaji Al-Qur’an dan sekolah bahasa Inggris bagi anak-anak dan orang tua di kampung itu. Ia sangat nyaman sebagai tempat retreat dan pendidikan kader bagi adik-adik IMM, Pemuda Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah, Badan Eksekutif Mahasiswa dari berbagai kampus di seputar Ciputat, Pamulang, Jakarta, dan Banten. Meski resminya menjadi milik PRM Pondok Cabe Ilir, namun fungsinya bisa siapa saja yang menggunakannya, selama untuk kegiatan kebaikan.

Suasana Salat Tarawih di Griya Dakwah

Salat tarawih di Griya Dakwah memang terasa berbeda. Imamnya anak-anak muda dari IMM. Bacaan Al-Qur’annya bagus, cepat, memilih ayat-ayat yang pendek yang terbaca dengan suara merdu; rasanya enak sekali di telinga. Ada kesyahduan, ketenangan, dan keteduhan di dalam hati.

Ada faktor lain yang membuat saya betah. Kami para jamaah memiliki kesamaan frekuensi, sehingga obrolan hingga guyonan tentang apa saja yang kami bicarakan setelah salat selalu nyambung, bahkan terkadang lupa hingga terlalu larut untuk pulang ke rumah.

Seperti dalam ritual salat tarawih di tempat lain, setelah salat Isya’, ada ceramah selama tujuh menit yang tersampaikan oleh seorang penceramah yang ditunjuk. Malam tadi, pemberi ceramahnya adalah seorang perempuan, yaitu Ustadzah Dr. Hj. Umi Musyarofah, MA.

Dia adalah dosen di UIN Ciputat, berpengetahuan luas, dan mampu menyampaikan pesan-pesan keagamaan secara lugas dan argumentatif di depan para jamaah tarawih di antara barisan laki-laki dan perempuan. Komposisi barisan jamaah perempuan dan laki-laki memang sengaja kami buat sejajar, dengan meja kayu belajar yang berfungsi sebagai separator.

Panggung Ceramah Bukan Hanya Milik Laki-laki

Penceramah perempuan itu berdiri tegak di depan barisan jamaah perempuan. Kesan saya, ia memiliki jam terbang tinggi sebagai penceramah. Pesan keagamaan yang beliau berikan seputar anjuran untuk meningkatkan amalan baik di bulan Ramadan. Mulai dari memperbanyak zikir, salat-salat sunnah selain tarawih, membaca dan memahami Al-Qur’an, menyantuni orang lain yang sedang dalam kesusahan, dan seterusnya. Amalan-amalan tersebut akan mampu memantapkan keimanan seorang hamba kepada Allah.

Usai salat tarawih, saya mendatangi penceramah perempuan untuk mengapresiasi kesediaannya mengisi kultum pada malam hari ini. Dia bercerita bahwa di bulan Ramadan ini ia juga akan mengisi ceramah yang sama di masjid Bekasi. Saya sekali lagi mengapresiasinya, mengingat jarang sekali ada perempuan yang diberi kesempatan untuk mengisi ceramah tujuh menit di bulan Ramadan.

Selama ini kesan yang muncul selalu seragam, bahwa seolah-olah panggung ceramah itu hanyalah menjadi mimbar milik laki-laki. Seharusnya, perempuan tidak menuai hambatan dalam mengisi ceramah. Mengingat agenda ceramah tujuh menit itu adalah budaya dari hasil kreasi manusia belaka. Ritual selama tujuh menit di antara usai salat Isya dan sholat tarawih itu bukan ibadah wajib yang tata caranya kita atur secara rigid dalam ilmu fiqih.

Mengapa Perempuan Boleh Menjadi Penceramah?

Bagi saya, perempuan boleh menjadi penceramah di bulan suci Ramadan. Alasannya karena materi ceramah yang tersampaikan akan terkait dengan problematika manusia yang melintasi batas jenis kelamin. Misalnya soal perintah untuk memperbanyak amalan baik di bulan Ramadan. Bukankah perintah itu bernilai universal bagi manusia, tidak ada pembeda antara laki-laki maupun perempuan?

Oleh karena itu, pesan kebajikan itu seharusnya tidak boleh kita batasi hanya tersampaikan oleh salah satu pemilik jenis kelamin saja. Pesan-pesan baik hendaknya juga bisa disampaikan baik oleh laki-laki maupun perempuan, karena pesan itu juga diperuntukkan bagi semua jenis kelamin.

Saya juga bertanya kepada Dr. Edi Amin, yang sehari-hari menjadi dosen di UIN Ciputat, sekaligus menjabat sebagai sekretaris PRM Pondok Cabe Ilir dan juga sebagai “Imam Besar” di Griya Dakwah. Baginya, penunjukan perempuan sebagai pengisi acara kultum Ramadan adalah hal yang sangat lumrah.

Bahkan, dia telah mengagendakan untuk tiga perempuan lain yang akan mengisi ceramah Ramadan nanti. Hal itu juga didasarkan pada aspirasi jamaah perempuan yang menghendaki agar penceramah tidak dibatasi oleh satu jenis kelamin saja. Syukur-syukur mereka bisa menyampaikan pertanyaan-pertanyaan sesudah sholat tarawih. Intinya, panitia Ramadhan diminta untuk proporsional dalam membagi tugas penceramah.

Berikan Porsi Ceramah pada Perempuan

Memberikan porsi ceramah kepada perempuan juga menjadi perhatian khusus Sekum Muhammadiyah, sekaligus Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti. Sebagai penasihat PRM Pondok Cabe Ilir dan bertempat tinggal di wilayah itu. Beliau berpesan agar panitia selalu berlaku proporsional dalam membagi tugas-tugas ceramah. Penceramah sebaiknya tidak hanya berasal dari satu entitas.

Semoga gagasan baik ini bisa menjadi teladan bagi pengelola masjid dan kelompok pengajian di lingkungan Muhammadiyah dan Aisyiyah di tempat lain. Himbauan yang sama juga berlaku bagi para pengampu tempat-tempat pengajian yang diadakan oleh pengurus Aisyiyah.

Para pengisi acara pengajian hendaknya tidak kita batasi hanya pada salah satu jenis kelamin saja. Mengingat tema diskusi yang kita bicarakan akan selalu merujuk pada problematika anggota jamaah yang memiliki dimensi luas. Pembatasan pengampu materi yang hanya kita berikan kepada salah satu jenis kelamin, justru akan mempersempit ruang yang seharusnya berdimensi luas. []

Tags: agamaCeramahislamKultumMuhammadiyahPenceramah PerempuanRamadan 1446 H
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Ahsan Jamet Hamidi

Ahsan Jamet Hamidi

Ketua Ranting Muhammadiyah Legoso, Ciputat Timur, Tangerang Selatan

Related Posts

Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

27 Januari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Seksualitas dalam Islam
Pernak-pernik

Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

25 Januari 2026
Seksualitas
Pernak-pernik

Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

25 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    10 shares
    Share 4 Tweet 3

TERBARU

  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini
  • Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental
  • Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid
  • Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan
  • Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0