Rabu, 17 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pendekatan Makruf dalam Trilogi Fatwa KUPI

Konsep makruf berguna sebagai sebuah pendekatan dalam menurunkan dan mengkontekstualisasikan nilai-nilai universal Islam, seperti keharusan untuk saling rela dan saling bermusyawarah

Redaksi Redaksi
19 Agustus 2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Trilogi Fatwa KUPI

Trilogi Fatwa KUPI

397
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Trilogi Fatwa KUPI adalah istilah untuk tiga pendekatan yang menjadi pondasi metodologis dari fatwa-fatwa yang dikeluarkan KUPI, sejak yang pertama pada tahun 2017 dan yang kedua tahun 2022.

Trilogi Fatwa KUPI yang dimaksud adalah Makruf, Mubadalah, dan Keadilan Hakikin untuk Perempuan. Nyai Hj. Badriyah Fayumi, pengasuh Pesantren Mahasina Bekasi dan salah satu tokoh kunci KUPI mengenalkan pendekatan dengan konsep Makruf dalam menyelesaikan problem-problem sosio-teologis umat Islam, terkait isu-isu relasi sosial manusia, terutama bagi kelompok rentan, seperti perempuan, anak, dan kaum minoritas.

Tawaran ini dihasilkan dari tela’ahnya yang mendalam terhadap ayat-ayat pernikahan (munâkahat) dalam al-Qur’an, yang banyak sekali menggunakan kata ma’rûf sebagai pokok etika sekaligus pendekatan dalam menyelesaikan relasi marital, maupun familial.

Pendekatan Makruf

Dalam penelusuran Nyai Bad, kata makruf, atau ma’rûf (معروف), disebutkan 34 kali dalam al-Qur’an. Dari semua penggunaan kata dalam berbagai ayat ini, ia memiliki makna yang berkisar pada “kebenaran, kebaikan, dan kepantasan yang diketahui dan diterima oleh umum karena dianggap layak secara akal dan sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran etika, watak dan tabiat umum masyarakat (common sense) serta fitrah manusia”.

Makna-makna inilah yang para ulama tafsir dan fiqh kembangkan dalam mengkonsepsikan ma’rûf sebagai salah satu istilah kunci dalam tradisi Islam, terutama yang menyangkut hukum.

Nyai Bad sendiri mendefinisikan konsep makruf sebagai: “Segala sesuatu yang mengandung nilai kebaikan, kebenaran dan kepantasan yang sesuatu dengan syari’at, akal sehat dan pandangan umum suatu masyarakat”.

Ayat 19 dari surat an-Nisâ’ (4) yang mengharuskan suami memperlakukan istri secara ma’rûf, artinya dengan sesuatu yang disukai dan diterima oleh perasaan, dibenarkan menurut syari’at, serta dipertegas tradisi dan kebiasaan masyarakat (‘urf).

Tiga Ide

Konsep makruf dalam al-Qur’an ini mengandung tiga ide dasar yang bisa kita kembangkan lebih lanjut. Pertama, makruf sebagai salah satu prinsip relasi sosial, di samping prinsip keadilan, kesalingan, dan kerjasama.

Relasi sosial yang kita maksud menyangkut relasi antar individu, marital antara pasangan suami istri, familial dalam sebuah keluarga. Maupun yang lebih luas dalam komunitas, bangsa, maupun penduduk dunia.

Dengan konsep makruf, relasi ini harus kita dasarkan pada etika hubungan berdasarkan kepantasan umum yang bersifat lokal-temporal. Hal ini penting untuk menciptakan dan memelihara “suasana sosial yang harmonis. Di mana aspek opini, rasa, dan kesan kepantasan, dapat terjaga dengan baik”.

Kedua, makruf sebagai salah satu bentuk apresiasi dan referensi pada tradisi baik yang suatu masyarakat mudah terima dan amalkan. Ulama fiqh menyebutnya sebagai ‘urf, ‘âdah, atau adat kebiasaan. Termasuk kebiasaan-kebiasaan di kalangan komunitas tertentu, atau profesi tertentu.

Ini artinya kerja-kerja induktif untuk menemukan kebaikan yang telah mentradisi di kalangan masyarakat menjadi penting dan perlu kita kembangkan. Selama tidak bertentangan secara nyata dengan prinsip-prinsip Islam, kebaikan dari tradisi manapun bisa masuk dalam bingkai ajaran Islam yang universal.

Kontekstualisasi Nilai-nilai Universal

Ketiga, makruf sebagai pendekatan dalam menurunkan dan mengkontekstualisasikan nilai-nilai universal Islam. Seperti keharusan untuk saling rela dan saling bermusyawarah “ke dalam sistem aplikasi sosial yang bersifat partikular dan kasuistik. Di mana nilai-nilai kepantasan lokal menjadi unsur pertimbangan utama”.

Di samping juga “kondisi riil orang-orang yang sedang mengalami persoalan serta kemungkinan-kemungkinan yang ada secara kontekstual”.

Sehingga, masing-masing orang, keluarga, atau komunitas. Sekalipun merujuk pada nilai Islam yang sama, sangat mungkin mengambil solusi yang berbeda sesuai dengan kebutuhan dan kemungkinan masing-masing.

Lebih jauh, konsep makruf bisa menjadi pendekatan dalam mengelola dialektika teks yang otoritatif yang bersumber pada wahyu dan konteks yang berdasar pada fakta-fakta realitas. Termasuk dengan menemukan secara induktif kebaikan-kebaikan yang disepakati, diterima, diamalkan, dan dijadikan acuan suatu masyarakat.

Hal ini, baik dalam skala kecil maupun besar, yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syari’ah Islam yang biasanya kita pahami secara deduktif dari sumber-sumbernya.

Pendekatan ini juga bisa kita kembangkan dalam membuat keputusan-keputusan fatwa sosial keagamaan. Di mana pengalaman realitas kehidupan, ilmu pengetahuan, data-data lapangan, kebiasaan dan tradisi, kesepakatan yang berlaku, peraturan dan perundang-undangan. Bahkan kesepakatan global bisa menjadi rujukan dalam menemukan kebaikan yang selaras dengan prinsip-prinsip Islam. Terutama yang telah teradopsi sebagai sembilan nilai dasar KUPI. []

Tags: Fatwa KUPIMakrufPendekatanTrilogi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Konsep Makruf
Hikmah

Menafsir Ulang Konsep Makruf dalam Perspektif Mubadalah

2 Agustus 2025
Gerakan KUPI
Rekomendasi

Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

4 Juli 2025
Pendekatan KUPI
Hikmah

Pendekatan Khas KUPI

21 April 2025
Pendekatan KUPI
Hikmah

Membumikan Tiga Pendekatan KUPI

21 April 2025
Makruf dalam al-Qur'an
Hikmah

3 Konsep Makruf dalam Al-Qur’an

14 April 2025
Konsep Makruf
Hikmah

Konsep Makruf dalam Pendekatan Mubadalah

14 April 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan
  • Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan
  • Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual
  • Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10
  • Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID