Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pendekatan Makruf dalam Trilogi Fatwa KUPI

Konsep makruf berguna sebagai sebuah pendekatan dalam menurunkan dan mengkontekstualisasikan nilai-nilai universal Islam, seperti keharusan untuk saling rela dan saling bermusyawarah

Redaksi by Redaksi
19 Agustus 2024
in Hikmah, Pernak-pernik
A A
0
Trilogi Fatwa KUPI

Trilogi Fatwa KUPI

8
SHARES
420
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Trilogi Fatwa KUPI adalah istilah untuk tiga pendekatan yang menjadi pondasi metodologis dari fatwa-fatwa yang dikeluarkan KUPI, sejak yang pertama pada tahun 2017 dan yang kedua tahun 2022.

Trilogi Fatwa KUPI yang dimaksud adalah Makruf, Mubadalah, dan Keadilan Hakikin untuk Perempuan. Nyai Hj. Badriyah Fayumi, pengasuh Pesantren Mahasina Bekasi dan salah satu tokoh kunci KUPI mengenalkan pendekatan dengan konsep Makruf dalam menyelesaikan problem-problem sosio-teologis umat Islam, terkait isu-isu relasi sosial manusia, terutama bagi kelompok rentan, seperti perempuan, anak, dan kaum minoritas.

Tawaran ini dihasilkan dari tela’ahnya yang mendalam terhadap ayat-ayat pernikahan (munâkahat) dalam al-Qur’an, yang banyak sekali menggunakan kata ma’rûf sebagai pokok etika sekaligus pendekatan dalam menyelesaikan relasi marital, maupun familial.

Pendekatan Makruf

Dalam penelusuran Nyai Bad, kata makruf, atau ma’rûf (معروف), disebutkan 34 kali dalam al-Qur’an. Dari semua penggunaan kata dalam berbagai ayat ini, ia memiliki makna yang berkisar pada “kebenaran, kebaikan, dan kepantasan yang diketahui dan diterima oleh umum karena dianggap layak secara akal dan sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran etika, watak dan tabiat umum masyarakat (common sense) serta fitrah manusia”.

Makna-makna inilah yang para ulama tafsir dan fiqh kembangkan dalam mengkonsepsikan ma’rûf sebagai salah satu istilah kunci dalam tradisi Islam, terutama yang menyangkut hukum.

Nyai Bad sendiri mendefinisikan konsep makruf sebagai: “Segala sesuatu yang mengandung nilai kebaikan, kebenaran dan kepantasan yang sesuatu dengan syari’at, akal sehat dan pandangan umum suatu masyarakat”.

Ayat 19 dari surat an-Nisâ’ (4) yang mengharuskan suami memperlakukan istri secara ma’rûf, artinya dengan sesuatu yang disukai dan diterima oleh perasaan, dibenarkan menurut syari’at, serta dipertegas tradisi dan kebiasaan masyarakat (‘urf).

Tiga Ide

Konsep makruf dalam al-Qur’an ini mengandung tiga ide dasar yang bisa kita kembangkan lebih lanjut. Pertama, makruf sebagai salah satu prinsip relasi sosial, di samping prinsip keadilan, kesalingan, dan kerjasama.

Relasi sosial yang kita maksud menyangkut relasi antar individu, marital antara pasangan suami istri, familial dalam sebuah keluarga. Maupun yang lebih luas dalam komunitas, bangsa, maupun penduduk dunia.

Dengan konsep makruf, relasi ini harus kita dasarkan pada etika hubungan berdasarkan kepantasan umum yang bersifat lokal-temporal. Hal ini penting untuk menciptakan dan memelihara “suasana sosial yang harmonis. Di mana aspek opini, rasa, dan kesan kepantasan, dapat terjaga dengan baik”.

Kedua, makruf sebagai salah satu bentuk apresiasi dan referensi pada tradisi baik yang suatu masyarakat mudah terima dan amalkan. Ulama fiqh menyebutnya sebagai ‘urf, ‘âdah, atau adat kebiasaan. Termasuk kebiasaan-kebiasaan di kalangan komunitas tertentu, atau profesi tertentu.

Ini artinya kerja-kerja induktif untuk menemukan kebaikan yang telah mentradisi di kalangan masyarakat menjadi penting dan perlu kita kembangkan. Selama tidak bertentangan secara nyata dengan prinsip-prinsip Islam, kebaikan dari tradisi manapun bisa masuk dalam bingkai ajaran Islam yang universal.

Kontekstualisasi Nilai-nilai Universal

Ketiga, makruf sebagai pendekatan dalam menurunkan dan mengkontekstualisasikan nilai-nilai universal Islam. Seperti keharusan untuk saling rela dan saling bermusyawarah “ke dalam sistem aplikasi sosial yang bersifat partikular dan kasuistik. Di mana nilai-nilai kepantasan lokal menjadi unsur pertimbangan utama”.

Di samping juga “kondisi riil orang-orang yang sedang mengalami persoalan serta kemungkinan-kemungkinan yang ada secara kontekstual”.

Sehingga, masing-masing orang, keluarga, atau komunitas. Sekalipun merujuk pada nilai Islam yang sama, sangat mungkin mengambil solusi yang berbeda sesuai dengan kebutuhan dan kemungkinan masing-masing.

Lebih jauh, konsep makruf bisa menjadi pendekatan dalam mengelola dialektika teks yang otoritatif yang bersumber pada wahyu dan konteks yang berdasar pada fakta-fakta realitas. Termasuk dengan menemukan secara induktif kebaikan-kebaikan yang disepakati, diterima, diamalkan, dan dijadikan acuan suatu masyarakat.

Hal ini, baik dalam skala kecil maupun besar, yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syari’ah Islam yang biasanya kita pahami secara deduktif dari sumber-sumbernya.

Pendekatan ini juga bisa kita kembangkan dalam membuat keputusan-keputusan fatwa sosial keagamaan. Di mana pengalaman realitas kehidupan, ilmu pengetahuan, data-data lapangan, kebiasaan dan tradisi, kesepakatan yang berlaku, peraturan dan perundang-undangan. Bahkan kesepakatan global bisa menjadi rujukan dalam menemukan kebaikan yang selaras dengan prinsip-prinsip Islam. Terutama yang telah teradopsi sebagai sembilan nilai dasar KUPI. []

Tags: Fatwa KUPIMakrufPendekatanTrilogi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Justice For Moumita: Tragedi Kekerasan Seksual Perempuan India

Next Post

Tafsir Hukum yang Adil Gender Menurut Azizah Y. Al-Hibri

Redaksi

Redaksi

Related Posts

SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Lingkungan NU
Lingkungan

NU Dorong Pendekatan Keagamaan dalam Upaya Pelestarian Lingkungan

2 Februari 2026
Fatwa KUPI
Publik

Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

12 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Fatwa KUPI sebagai
Publik

Fatwa KUPI Libatkan Perempuan sebagai Subjek Pengetahuan

11 Januari 2026
Metodologi KUPI
Publik

Metodologi Fatwa KUPI Berbasis Pengalaman Perempuan

5 Januari 2026
Next Post
Adil Gender

Tafsir Hukum yang Adil Gender Menurut Azizah Y. Al-Hibri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0