Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pendidikan Seksual: Mengenalkan Anak Pentingnya Menjaga Kesehatan Reproduksi

Indonesia harus terbebas dari kasus kekerasan terhadap anak. Bahkan hal ini, meminta peran pemerintah hadir dengan memberikan payung hukum untuk menekan peningkatan kasus kejahatan kekerasan seksual

Herlina by Herlina
15 November 2021
in Uncategorized
A A
0
Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual

6
SHARES
295
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Isu kekerasan seksual terhadap anak di negara Indonesia, akhir-akhir ini semakin meningkat. Tahun 2021 hingga saat ini tercatat dari data kemen PPA dari bulan Januari hingga September 2021 sebanyak 9.428 kasus. Adapun rincian kasusnya terdiri dari 2.274 kasus kekerasan fisik, 2.332 kasus kekerasan psikis, 5.628 kasus kekerasan seksual, 165 kasus eksploitasi anak, 256 kasus TPPO, 652 kasus penelantaran anak, serta kasus kekerasan lain berjumlah 1.270.

Peningkatan kasus kekerasan terhadap anak, memunculkan kekhawatiran berlebih  para orang tua. Pasalnya, kekerasan tidak hanya terjadi di lingkungan publik, lingkungan pendidikan bahkan dari sanak keluarga juga termasuk di dalamnya. Kekerasan terhadap anak dapat berimplikasi pada munculnya rasa trauma, stress, dan depresi.

Pedidikan seksual dipahami sebagai usaha mendidik anak yang tujuannya adalah mengenalkan organ-organ reproduksi, fungsi-fungsinya, serta langkah-langkah melindungi diri dari kejahatan-kejahatan. Kemudian menurut pandangan para tokoh, seperti Muhammad Nasih Ulwan, pendidikan seksual merupakan upaya penyadaran anak pada hal-hal yang berkaitan dengan naluri seksual, cara mengontrol dan melindungi diri, baik itu laki-laki maupun perempuan.

Tidak jauh berbeda dari pandangan Ali Akbar tentang pendidikan seksual. Dengan didasarkan pada syariah Islam, ia menyebutkan pendidikan seksual merupakan upaya mengatur seksualitas yang dimulai dari aurat, pakaian, penglihatan, nafsu dan syahwat diri. Maksudnya, pendidikan seksual merupakan upaya mengontrol diri dari syahwat.

Pendidikan seksual tidak selalu dikonotasikan pada masalah berhubungan intim. Bentuk-bentuk kekerasannya beragam, seperti mencium paksa, memasukkan benda pada bagian tubuh, memperlihatkan alat vital, cat calling, menyebut bagian-bagian tubuh yan terkait dengan seksual, dan serangan visual seperti menyebarkan foto korban.

Kekerasan seksual pada anak harus segera dihentikan atau paling tidak menekan laju peningkatan kasus yang saat ini semakin mengerikan. Caranya, bisa dengan menanamkan pendidikan seksual sedini mungkin terhadap anak, atau bahkan bagi seluruh lapisan masyarakat, dewasa, remaja, bahkan tua.

Pendidikan seks memang perlu ditanamkan kepada anak, agar ia memiliki pengetahuan sejak dini. Hal ini merupakan tugas lingkungan atau lembaga pendidikan sebagai lembaga tempat penanaman karakter. Selain itu, dukungan keluarga sebagai pendidikan pertama anak tetap memiliki fungsi yang urgen. Artinya harus ada kerjasama antara keluarga dan lembaga pendidikan. Dengan begitu pendidikan seksual anak dapat tertanam dengan tepat.

Mengapa Pendidikan Seksual Wajib Dikenalkan pada Anak?   

Penanaman pengetahuan dan wawasan seksual pada anak, bertujuan supaya anak memiliki kontrol diri dan melindungi dari dari tindak kejahatan yang bisa menimpanya suatu waktu. Langkah preventif ini wajib dilakukan dengan berdasar pada data kekerasan seksual yang semakin meningkat hingga detik ini.

Bagaimana caranya? Muhammad Nasih Ulwan memberi solusi, cara mendidik seks pada anak dengan mengenalkan etika-etika, semisal etika meminta izin terlebih dahulu, etika melihat lawan jenis maupun sesama jenis, dan etika melihat anak laki-laki dan perempuan lain.

Sedang dalam pandangan Ali Akbar, dalam syariah Islam peran orang tua maupun guru  mengenalkan anak dengan beberapa cara. Semisal pada bayi yang baru lahir dengan mengazankan dan mengiqamahkan, mendoakannya, mengaqiqahkan bayi, mengkhitankan anak laki-laki, menutup aurat, mengajarkan ibadah, larangan melihat aurat, dan larangan melihat lawan jenis.

Dari kedua tokoh ini, pendidikan seksual senyatanya bertujuan memberikan penyadaran bagi anak pentingnya melindungi diri dan menjaga diri. Agama memiliki peran  sumbangsih materi penanaman moral anak dan etika-etikanya. Tidak hanya Islam, setiap agama memiliki cara khusus dalam menanamkan moral anak supaya selamat dari kekerasan.

Indonesia harus terbebas dari kasus kekerasan terhadap anak. Bahkan hal ini, meminta peran pemerintah hadir dengan memberikan payung hukum untuk menekan peningkatan kasus kejahatan kekerasan seksual.

Dapat pula dibayangkan, bila generasi muda Indonesia tumbuh dari trauma berkepanjangan, dan implikasi kekerasan yang menimpanya. Dalam kajian psikologi, anak tidak akan mengalami masalah dalam perkembangan psikisnya bilamana ia selesai dalam fasenya. Berbeda umur, berbeda pula fase yang dilalui anak.

Bukankah tujuan pendidikan terintegrasi dengan keberhasilan pencapaian diri? Bagaimana pun caranya, anak berhak hidup aman dan melalui fase-fasenya dengan baik. Kekerasan seksual, berimplikasi buruk pada perkembangan psikis dan fisik anak.

Suatu kisah yang pernah diungkapkan Santrock tentang anak remaja umur 15 tahun hamil di luar nikah. Masa depan yang telah direncanakan oleh anak tersebut hancur karena hamil. Ia tidak memiliki tempat berbagi keluh kesah bahkan terhadap orang tua. Kondisi ini sering mematahkan diri seseorang hingga mudah memutuskan untuk mengakhiri nyawanya.

Maka bisa dibayangkan bila hal demikian terjadi pada generasi muda Indonesia?

Pendidikan seksual penting dikenalkan pada anak sedini mungkin, sebagai langkah preventif dan perlindungan diri, pentingnya menjaga organ reproduksi, dan bersikap berani membela diri jika mengalami kekerasan seksual.

Tags: anakHak Kesehatan Reproduksikeluargaorang tuaPendidikan Seksual
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengapa Perempuan Selalu Dipandang Sebagai Objek Kajian Seks?

Next Post

Mengenal Fatimah Al Fihri, Muslimah Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Herlina

Herlina

Perempuan asal Sumenep, Madura kelahiran 31 Juli 1993. Alumni UIN Sunan Kalijaga, sekarang aktif di kegiatan sosial Yogya, perempuan pencinta alam, penikmat kopi dan buku. Selain itu tengah belajar berbisnis dan membangun usaha mandiri. Untuk saling tegur sapa, bisa dikunjungi melalui akun media Twitter: @Ellyn_31, IG: @ellynmusthafa, Email= [email protected]

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Next Post
Mitos Perempuan

Mengenal Fatimah Al Fihri, Muslimah Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0