Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Pengaruh Psikoanalisis Freud dalam Feminisme

Teori Freud seolah mengatakan bahwa sikap inferior dan status sosial perempuan terhadap laki-laki merupakan bawahan biologisnya

Fadlan by Fadlan
26 Agustus 2024
in Personal
A A
0
Psikoanalisis

Psikoanalisis

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sigmund Freud merupakan salah satu tokoh penting dalam psikologi. Dia merupakan pendiri psikoanalisis. Teorinya yang paling terkenal adalah tentang ‘tripartite personality’ yang terdiri dari id, ego, dan superego. Freud percaya bahwa tindakan kita kebanyakan terpengaruhi oleh dorongan-dorongan biologis yang berada di alam bawah sadar.

Selain teori tripartite personality di atas, Freud juga terkenal dengan pandangannya tentang tahapan perkembangan psikoseksual. Alasan mengapa kita sebut psikoseksual adalah karena setiap tahapan dalam psikoseksual berhubungan dengan perkembangan hasrat seksual manusia, atau libido.

Bagi Freud, kita terlahir dengan membawa id. Sedangkan ego dan superego terus berkembang seiring kita bertumbuh. Freud percaya bahwa ego dan superego berkembang ketika kita melewati tahap-tahap psikoseksual. Oral (0-1 tahun), anal (1-3 tahun), phallic (3-6 tahun), latent (6-12 tahun), dan genital (12-seterusnya). Jika kita terjebak atau terpaku pada satu tahap, itu akan memengaruhi perilaku kita ketika dewasa. Misalnya, jika seseorang terjebak pada tahap oral, dia mungkin akan menggigit kukunya saat dewasa.

Kompleks Oedipus dan Kompleks Electra

Teori Freud sehubungan dengan tahap phallic di atas cukup menarik. Menurut Freud, dalam tahap ini, anak-anak mulai menyadari perbedaan fisik antara dua jenis kelamin. Orang tua kita anggap akan membantu seorang anak untuk memahami salah satu dari dua kompleks yang agak kontroversial. Yakni kompleks Oedipus pada anak laki-laki dan kompleks Electra pada anak perempuan.

Ketika mengalami kompleks Oedipus, anak laki-laki ingin memiliki ibunya dan menggantikan ayahnya. Dia merasa seolah-olah ayahnya adalah pesaingnya, tetapi dia juga takut jika ayah akan menghukumnya, karena perasaan ini. Ketakutan ini kemudian terkenal dengan ‘castration anxiety’ (kecemasan pengebirian).

Di sisi lain, selama kompleks Electra, seorang anak perempuan dianggap mengalami apa yang kita sebut dengan ‘penis envy’ (kecemburuan terhadap penis). Dia menyadari bahwa dia tidak memiliki penis ketika saudara dan ayahnya memilikinya. Freud berpikir bahwa anak perempuan percaya jika ibunyalah yang telah memotong penisnya. Begitu dia menyadari bahwa dia tidak mungkin memiliki penis, dia menekan amarahnya terhadap ibunya dan mengubah keinginannya untuk memiliki penis dengan keinginan untuk memiliki bayi.

Sebuah Kritik

Pada 1970an, banyak feminis seperti Shulamith Firestone, Betty Friedan dan Millet mengkritik gagasan Freud tentang ‘penis envy’ di atas. Teori Freud seolah mengatakan bahwa sikap inferior dan status sosial perempuan terhadap laki-laki merupakan bawahan biologisnya. Padahal, menurut mereka, posisi perempuan sangat berkaitan dengan konstruk sosial. Alih-alih biologis. Betty mengatakan bahwa:

“Aforisme Freud tentang takdir anatomi menandakan bahwa peran reproduksi, identitas gender, dan preferensi seksual perempuan disebabkan karena perempuan tidak memiliki penis. Sehingga perempuan yang tidak berperilaku sesuai dengan apa yang telah biologisnya tentukan akan dianggap sebagai abnormal.”

Betty menolak gagasan Freud yang ia anggap terlalu berlebihan melihat seksualitas. Menurutnya, obsesi masyarakat terhadap tubuh perempuanlah yang mendiskriminasi perempuan. Dia menawarkan agar kita lebih berfokus pada situasi sosial-ekonomi dan budaya yang notabene menentukan nasib perempuan. Alih-alih pada masalah mengapa perempuan tidak memiliki penis.

Sayangnya, seperti judul artikel kali ini, pandangan feminisme tidak pernah seragam. Tetapi begitulah feminisme, kekuatannya terletak pada keragaman perspektifnya. Bertentangan dengan Betty, sejumlah kritikus feminis melihat teori psikoanalisis Freud sebagai konsep berguna yang dapat menyesuaikan dengan pemahaman mereka tentang seksualitas perempuan dan keterkaitan perempuan dengan peran keibuannya.

Reproduksi Keibuan

Dorothy Dinnerstein dan Nancy Chodorow merupakan dua kritikus feminis yang menggunakan kerangka psikoanalisis untuk menganalisis kompleksitas peran perempuan sebagai ibu di masyarakat.

Mereka berfokus pada konsep Freud tentang tahap pra-Oedipal (di antara tahap anal dan phallic) dari perkembangan psikoseksual. Yakni ketika bayi masih sangat bergantung pada ibunya, untuk menunjukkan bagaimana seksualitas dan gender dibangun yang memberikan keutamaan kepada laki-laki di atas perempuan. Dorothy Dinnerstein berkata:

“Kami menentang gagasan bahwa ibu bertanggung jawab pada seluruh pengasuhan anak-anak. Seorang ayah mustinya memiliki tanggung jawab yang sama. Keterlibatan ibu dan ayah akan mendorong anak untuk melihat ayahnya sebagai makhluk yang dekat dan rentan.”

Keterpisahan dari Ibu

Nancy Chodorow menarik persoalan ini lebih jauh. Tetapi dia kurang tertarik pada masalah seksual, dan cenderung berfokus mempertanyakan mengapa perempuan memutuskan untuk menjadi seorang ibu. Meskipun kondisi sosial tidak memaksa mereka untuk berperan demikian. Chodorow membantah pendapat Freud bahwa memiliki anak merupakan cara perempuan untuk melarikan diri dari penis envy. Chodorow berkata:

“Saya berpendapat bahwa anak laki-laki menganggap keterpisahannya dari ibu tidak terlalu traumatis dibandingkan anak perempuan karena hal ini memungkinkannya untuk mengidentifikasi dirinya dengan ayahnya. Anak perempuan menderita simbiosis berkepanjangan dan identifikasi narsistik berlebihan karena mereka menganggap dirinya terus menerus bersama ibunya.”

Keterpisahan anak laki-laki dari ibunya menimbulkan kekurangan emosional dan rasa perjuangan untuk bertahan hidup yang akan mempersiapkannya di masyarakat sebagai laki-laki yang kompetitif. Sebaliknya, anak perempuan yang tetap dekat dengan ibunya cenderung memiliki kemampuan untuk berempati dan membentuk hubungan yang hangat dan intim.

Maka dari itu, “jika anak-anak diasuh oleh ibu dan ayahnya, maka ketimpangan ini dapat kita minimalisir,” ujar Chodorow. “Anak perempuan akan belajar dari ayahnya untuk mengendalikan empatinya, sementara anak laki-laki akan belajar untuk mencapai keseimbangan antara otonomi dan ekspresi emosionalnya.” []

Tags: FeminisfeminismePsikoanalisisPsikologi FeminisSigmund Freud
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengapa Kewajiban Nafkah Dibebankan Kepada Laki-laki?

Next Post

Kata Nafkah di dalam Al-Qur’an

Fadlan

Fadlan

Penulis lepas dan tutor Bahasa Inggris-Bahasa Spanyol

Related Posts

sikap ambivalen
Aktual

Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

15 Desember 2025
Feminisme
Aktual

Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

15 Desember 2025
Pengalaman Biologis
Personal

Melihat Perempuan dengan Utuh: Tubuh, Pengalaman Biologis, dan Kesetaraan yang Lebih Manusiawi

3 Desember 2025
Emmeline Pankhurst
Figur

Emmeline Pankhurst, Suffragist, dan Tuduhan “Blackmail Politik”

8 Oktober 2025
Feminis Sejati
Personal

Ibuku Tak Belajar Feminisme, Tapi Ia Seorang Feminis Sejati

6 Oktober 2025
Tafsir al-Manar
Personal

Hak-hak Perempuan dalam Tafsir al-Manar

10 September 2025
Next Post
Nafkah

Kata Nafkah di dalam Al-Qur'an

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan
  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0