Mubadalah.id – Penghormatan terhadap reproduksi, agama Islam diberikan agama perempuan yang sedang haid dan nifas. Berbeda dengan tradisi Yahudi yang memandang perempuan haid! sebagai najis dan harus diasingkan dari kampung halaman, Islam tidak memperlakukan perempuan demikian.
Haid dipandang sebagai siklus bulanan yang sifatnya alami. Bahkan haid bulanan yang teratur merupakan hal yang positif, yakni sebagai salah satu pertanda bahwa perempuan itu sehat dan normal.
Oleh karena itu, perempuan haid boleh bergaul dengan semua orang dan bebas berhubungan dengan suami selain hubungan seksual. Yang najis hanyalah darah haid, dan bukan perempuan itu sendiri. Konsekuensinya, yang tidak boleh hanya bersetubuh, dan bukan yang lain (QS. al-Baqarah (2): 222).
Rasulullah Saw sendiri dalam banyak hadits sahih dalam riwayat Aisyah r.a. tetap berhubungan biasa dengan istrinya yang haid. Tidur seranjang, makan sepiring, dan minum segelas. Tidak ada perilaku diskriminatif terhadap perempuan yang sedang haid.
Kalaupun ada larangan bersetubuh, hal ini pada hakikatnya demi menjaga organ reproduksi perempuan itu sendiri. Karena secara klinis terbukti bahwa berhubungan intim ketika haid sangat merugikan kesehatan, baik bagi perempuan maupun laki-laki.
Selanjutnya, jika dalam ibadah-ibadah tertentu, perempuan, yang sedang haid dan nifas tidak boleh melakukan shalat, puasa, tawaf, dan i’tifikaf, hal itu tidak berarti perempuan didiskriminasikan. Karena menaati perintah Allah sama nilainya dengan menjauhi larangan Allah.
Jadi, jika dalam kondisi suci dan normal perempuan berhak mendapat pahala karena menjalankan perintah-Nya, dalam kondisi haid dan nifas, dia pun berhak memperoleh pahala karena secara sadar mematuhi larangan-Nya.
Inilah keadilan Tuhan, yang mempertimbangkan keadaan fisik dan mental perempuan ketika menjalani proses-proses reproduksinya. []