• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Penjelasan Hak Anak dalam Kitab Klasik

Dari isu ini, beberapa penulis kontemporer memandang di antara kelebihan hak anak dalam Islam adalah hak untuk lahir dari kedua orang tua yang baik.

Redaksi Redaksi
08/10/2022
in Hikmah
0
hak anak kitab klasik

hak anak kitab klasik

313
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk bab pertama dalam kitab klasik tentang hak anak, maka yang akan dibahas adalah tentang beberapa hukum yang disunahkan saat kelahiran sang buah hati hingga tumbuh dewasa.

Hukum ini, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, jelas mengenai anak yang tumbuh menjadi orang dewasa, yang bisa dimulai dari pencarian jodoh, akad pernikahan, lalu berhubungan intim.

Bahkan, dari isu ini, beberapa penulis kontemporer memandang di antara kelebihan hak anak dalam Islam adalah hak untuk lahir dari kedua orang tua yang baik.

Di berbagai tulisan populer mengenai hak-hak anak dalam Islam. Hak anak yang lahir dari pasangan yang shalih-shalihah ini selalu hadir sebagai yang pertama.

Dan menganggapnya sebagai sebuah yang orisinal dari pada dengan peradaban lain.

Baca Juga:

Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

Jangan Membedakan Perlakuan antara Anak Laki-laki dan Perempuan

Terlebih, hal tersebut misalnya dalam bentuk Konvensi Hak Anak yang selalu mengasumsikannya sebagai buah dari peradaban Barat.

Hak anak yang pertama adalah kewajiban orang dewasa dalam pencarian jodoh dengan subjek laki-laki dewasa.

Dalam aturan itu, kata Kang Faqih, untuk memenuhi hak anak yang akan lahir. Maka seorang laki-laki sebaiknya untuk mencari istri yang baik. Karena nantinya bisa melahirkan anak yang sehat, dan bisa mendidiknya dengan baik.

Mengaitkan pencarian jodoh yang baik dengan keinginan memiliki anak yang sehat dan baik adalah hal yang bisa benar.

Tetapi menyimpulkannya sebagai hak anak adalah problematis, karena anak menjadi sebagai subjek penerima kemaslahatan belum wujud. (Rul)

Tags: anakFaqihuddin Abdul KodirhakHak anakkitabklasikpenjelasan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Fikih

Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID