Mubadalah.id – Jika merujuk bab pertama dalam kitab klasik tentang hak anak, maka yang akan dibahas adalah tentang beberapa hukum yang disunahkan saat kelahiran sang buah hati hingga tumbuh dewasa.
Hukum ini, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, jelas mengenai anak yang tumbuh menjadi orang dewasa, yang bisa dimulai dari pencarian jodoh, akad pernikahan, lalu berhubungan intim.
Bahkan, dari isu ini, beberapa penulis kontemporer memandang di antara kelebihan hak anak dalam Islam adalah hak untuk lahir dari kedua orang tua yang baik.
Di berbagai tulisan populer mengenai hak-hak anak dalam Islam. Hak anak yang lahir dari pasangan yang shalih-shalihah ini selalu hadir sebagai yang pertama.
Dan menganggapnya sebagai sebuah yang orisinal dari pada dengan peradaban lain.
Terlebih, hal tersebut misalnya dalam bentuk Konvensi Hak Anak yang selalu mengasumsikannya sebagai buah dari peradaban Barat.
Hak anak yang pertama adalah kewajiban orang dewasa dalam pencarian jodoh dengan subjek laki-laki dewasa.
Dalam aturan itu, kata Kang Faqih, untuk memenuhi hak anak yang akan lahir. Maka seorang laki-laki sebaiknya untuk mencari istri yang baik. Karena nantinya bisa melahirkan anak yang sehat, dan bisa mendidiknya dengan baik.
Mengaitkan pencarian jodoh yang baik dengan keinginan memiliki anak yang sehat dan baik adalah hal yang bisa benar.
Tetapi menyimpulkannya sebagai hak anak adalah problematis, karena anak menjadi sebagai subjek penerima kemaslahatan belum wujud. (Rul)