• Login
  • Register
Selasa, 15 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pentingnya UU Perlindungan Anak dalam Penanganan Kekerasan Terhadap Anak

Jika melihatnya dari perspektif hak anak, maka kasus pelanggarannya dapat membawanya ke ranah pidana karena termasuk ke dalam kekerasan terhadap anak dan kasus hukumnya di proses dengan menggunakan UU Perlindungan Anak

Redaksi Redaksi
08/10/2022
in Hikmah
0
kekerasan anak

kekerasan anak

263
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam penanganan kekerasan terhadap anak, peraturan yang dapat digunakan adalah Undang-undang UU Perlindungan Anak.

Misalnya penerapan UU Perlindungan Anak ini dalam kasus pernikahan Pujiono Cahyo Widianto dengan Lutfiana Ulfa tahun 2008 yang saat itu berusia 12 tahun. (Baca juga: Penjelasan Hak Anak dalam Kitab Klasik)

Puji secara pidana telah menyalahi UU Perlindungan Anak dan mengabaikan hak-hak Lutfiana Ulfa sebagai seorang anak untuk mengenyam pendidikan, mendapatkan perlindungan dari beragam dampak buruk perkawinan anak, menikmati masa kanan-kanak, di antara haknya lainnya.

Sebenarnya, soal perkawinan itu, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, masuk ke dalam ranah perdata. (Baca juga: Halaqah KUPI II di Medan Pertemukan Para Ulama Perempuan Region Sumatra)

Namun, jika melihatnya dari perspektif hak anak, maka kasus pelanggarannya dapat membawanya ke ranah pidana karena termasuk ke dalam kekerasan terhadap anak dan kasus hukumnya di proses dengan menggunakan UU Perlindungan Anak.

Baca Juga:

Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Memahami Tafsir

Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

Pengrusakan Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Sisakan Trauma Mendalam bagi Anak-anak

Pentingnya Relasi Saling Kasih Sayang Hubungan Orang Tua dan Anak

Isu kekerasan terhadap anak juga secara lebih spesifik tertuang ke dalam Strategi Nasional Pencegahan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKTA) 2016-2020.

Di dalam Stranas PKTA telah mencakupi enam strategi utama, arah dan strategi tujuan, serta mekanisme pelaksanaan dan evaluasi pelaporan.

Namun, masalahnya Stranas PKTA ini tidak/belum negara lain adopsi, walaupun strateginya telah KPPPA sosialisasikan. Ini berarti strategi nasional KPTA tidak memiliki payung hukum untuk implementasinya. (Rul)

Tags: anakkekerasanPenangananpentingnyaterhadapUU Perlindungan Anak
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hak-haknya Perempuan

Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi

14 Juli 2025
Ukhuwah Nisaiyah

Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam

14 Juli 2025
Jihad

Jihad Perempuan Melawan Diskriminasi

14 Juli 2025
Perempuan Masa Kini

Ruang Baru Perempuan dalam Kehidupan Masa Kini

14 Juli 2025
Tafsir Keadilan Gender

Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Memahami Tafsir

13 Juli 2025
Perempuan

Merebut Kembali Martabat Perempuan

13 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Krisis Ekologi

    Empat Prinsip NU Ternyata Relevan Membaca Krisis Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Bumi Sebagai Tanggung Jawab Moral dan Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Ronggeng Dukuh Paruk dan Potret Politik Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi
  • Empat Prinsip NU Ternyata Relevan Membaca Krisis Ekologi
  • Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam
  • Merawat Bumi Sebagai Tanggung Jawab Moral dan Iman
  • Jihad Perempuan Melawan Diskriminasi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID