Minggu, 1 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Pentingnya Mengasah Sensitivitas Keadilan Gender

Tanpa adanya sensitivitas, rasanya keadilan gender hanya akan menjadi wacana semata dan ketidakadilan gender akan terus selalu ada

Wilis Werdiningsih by Wilis Werdiningsih
31 Agustus 2024
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Sensitivitas Keadilan Gender

Sensitivitas Keadilan Gender

14
SHARES
695
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pikiran saya melayang tatkala membaca sebuah tulisan yang membincang tentang bagaimana upaya mewujudkan keadilan gender, yang sangat membutuhkan tingkat sensitivitas tinggi dari orang-orang yang berada dalam suatu relasi tersebut. Sensitivitas ini haruslah diuji secara terus-menerus. (Nuril, 2023). Tanpa adanya sensitivitas tentu keadilan gender yang digaung-gaungkan akan tetap sulit terwujud.

Perspektif perempuan haruslah terus kita insafi dan kita pahami, bukan hanya menjadi sebuah perspektif atau pendekatan semata. Ia harus menelusup jauh ke dalam relung kemanusiaan setiap orang. Bahwa sebuah keadilan hanya akan terwujud, jika kedua belah pihak yang berelasi (laki-laki dan perempuan) memiliki pemahaman dan kemauan untuk mewujudkannya.

Saya ingin kembali kepada pemahaman tentang apa itu keadilan gender? Mengutip pandangan Dr. Nur Rofiah, keadilan gender adalah kondisi di mana dalam sebuah relasi tidak ada pihak yang mengalami ketidakadilan dalam konteks pengalaman sosial maupun pengalaman biologisnya.

Lebih lanjut Dr Nur Rofi’ah, menekankan terdapat dua indikator terwujudnya keadilan hakiki yakni pertama, apakah pengalaman biologis yang perempuan rasakan tidak semakin sakit? Kedua, dalam asumsi kebaikan apakah perempuan kita pastikan tidak mengalami lima pengalaman sosial (stigmatisasi, marjinalisasi, subordinasi, violence, dan beban ganda)?

Menilik Sensitivitas Gender

Sensitivitas yang saya maksud adalah sebuah kepekaan. Sementara sensitivitas gender kita maknai sebagai kemampuan atau kepekaan seseorang dalam usahanya mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender. Yaitu suatu kondisi di mana laki-laki dan perempuan memiliki peran, fungsi maupun tanggung jawab yang serasi, seimbang, setara dan harmonis. (Hayati, 2017).

Perempuan dan laki-laki berbeda kita lihat dari aspek biologisnya, namun tidak untuk kita bedakan haknya dalam mendapatkan keadilan sosial. Terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender sebagai puncak dari adanya sensitivitas gender yang tertandai dengan tereliminasinya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki, sehingga mereka memiliki akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang setara dalam berbagai aspek kehidupan.

Maka, sensitivitas ini dapat kita lihat dari apakah akses, partisipasi, kontrol dan manfaat sudah kita terima dan terasa secara seimbang oleh kedua jenis kelamin yang sedang berelasi. Seorang laki-laki yang memiliki tingkat sensitivitas tinggi, maka ia akan berbesar hati untuk berbagi peran, fungsi maupun tanggung jawab secara bersama-sama.

Mengapa tentang sensitivitas ini menarik bagi saya pribadi? Saya adalah sebagian dari perempuan yang kebetulan juga berkiprah di ranah publik. Sama seperti perempuan lainnya, saya memiliki tanggung jawab tidak hanya memikirkan pekerjaan saya, tetapi juga memikirkan urusan domestik rumah tangga saya.

Mengapa Berat Menjadi Perempuan?

Saat ini saya memiliki dua orang putra yang sama-sama masih usia sekolah dasar. Pekerjaan saya, mengharuskan saya untuk bekerja sedari pagi hingga sore hari. Berkaitan dengan jadwal mengantar dan menjemput anak sekolah, saya dan suami tentu berbagi tugas. Lalu di mana letak ketidakadilan yang sesekali masih saya benarkan kondisi yang demikian?

Tidak dapat saya pungkiri, bahwa meskipun saya bekerja di ranah publik saya tetap seorang perempuan yang juga sebagai ibu rumah tangga. Predikat ibu rumah tangga ini tentu memunculkan konsekuensi pada umumnya. Bahwa memikirkan/mengerjakan kebutuhan rumah tangga adalah tanggung jawab saya.

Mulai dari memasak, mencuci dan menyetrika baju, membersihkan rumah dan serangkaian pekerjaan rumah lainnya. Meskipun suami seringkali membantu saya menyelesaikan pekerjaan tersebut, namun penanggung jawab utama tetaplah saya.

Pada kondisi tertentu, tentu hal ini tidak menimbulkan masalah. Namun pada kondisi di mana pekerjaan sedang menumpuk, dan fisik merasa lelah, tentu keluh kesah mulai muncul. Lalu bermuara pada pertanyaan mengapa sebegitu beratnya menjadi seorang perempuan.

Bantuan yang suami berikan tersebut, tidak lantas menggeser beban moril sebagai seorang ibu rumah tangga yang tetap ada di pundak saya. Betapa sulit atau bahkan mustahil melemparkan tanggung jawab ibu rumah tangga dengan segala tanggung jawab di bidang domestik kepada suami.

Pentingnya Sensitivitas Pasangan Suami Istri

Oleh sebab itulah, pada tulisan ini saya ingin menekankan betapa sensitivitas dari pasangan merupakan prasyarat terwujudnya keadilan gender dalam kehidupan rumah tangga. Tanpa adanya sensitivitas, rasanya keadilan gender hanya akan menjadi wacana semata dan ketidakadilan gender akan terus selalu ada.

Sensitivitas keadilan gender ini harus ada dan terus kita asah. Di mana proses pembentukannya diawali dari kehidupan keluarga, yakni bagaimana pasangan suami-istri memahami relasi pembagian peran dengan mempertimbangkan kondisi, keinginan dan harapan keduanya, sehingga harapannya terjadi keseimbangan pembagian peran.

Pada akhirnya kehidupan rumah tangga akan dipenuhi dengan kebahagiaan. Setiap pasangan menjadi sumber kebahagiaan bagi pasangannya. Keduanya dapat hidup bahagia dan saling membahagiakan. []

 

Tags: beban gandaistrikeadilan genderPeran PerempuanSensitivitassuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Aksi Bullying di Zaman Rasulullah dan Sikap Beliau dalam Menghadapinya

Next Post

Revolusi Nabi Muhammad Saw dalam Isu Haid

Wilis Werdiningsih

Wilis Werdiningsih

Wilis Werdiningsih Ibu rumah tangga, ibu dari dua orang putra. Saat ini juga aktif sebagai dosen di IAIN Ponorogo. Minat pada kajian pendidikan dan isu kesetaraan gender.

Related Posts

Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Krisis Lingkungan
Lingkungan

Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

11 Februari 2026
Pakaian Istri
Pernak-pernik

Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

10 Februari 2026
Istri adalah Ladang
Pernak-pernik

Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

6 Februari 2026
Next Post
Haid

Revolusi Nabi Muhammad Saw dalam Isu Haid

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0